,
menampilkan: hasil
Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar
Ruko Jalan Purnama Agung V
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2). Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan. "Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. "Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," ungkap Edi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja. Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran. "Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," sebutnya.
Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.
Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut. "Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," jelasnya. (prokopim)
Mulyadi Sebut Harga Komoditas Pokok Terkendali
TPID Gelar Sidak Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Imlek
PONTIANAK - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak. Ketua Harian TPID Kota Pontianak, Mulyadi menyebut, hasil pemantauan pihaknya terhadap sejumlah pasar, harga komoditas pokok menjelang Imlek masih terkendali. "Secara umum harga kebutuhan pokok masih terkendali, tidak ada lonjakan harga yang signifikan jelang perayaan Imlek ini," ungkapnya usai melakukan sidak di Pasar Flamboyan, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, harga kebutuhan pokok masih terpantau stabil. Sebut saja harga bawang merah yang berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp32 ribu per kilogram. Cabai rawit Rp80 ribu - Rp86 ribu per kilogram, tergantung kualitas dan jenis cabai. Cabai keriting ada yang kisaran harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Cabai kering kisaran harga Rp70 ribu per kilogram. Sementara itu, harga bawang putih berada di kisaran harga Rp22 ribu per kilogram. "Sayur mayur, seperti sawi manis harganya Rp8 ribu per kilogram, relatif lebih murah dibandingkan beberapa waktu lalu," sebutnya.
Kemudian, lanjut Mulyadi, untuk harga ikan, seperti ikan tenggiri di kisaran harga Rp65 ribu per kilogram, ikan kembung antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Demikian pula telur, harganya masih fluktuatif dan bervariasi, termurah mulai dari kisaran Rp1.500 hingga yang termahal Rp2.000-an. "Harga ayam dan daging juga masih terbilang stabil. Jadi secara umum harga komoditas pokok masih cukup stabil," terangnya.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya inflasi, pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran. Langkah tersebut antara lain memonitor survey harga kebutuhan pokok yang ada di pasar. Kemudian membandingkan stok pangan yang tersedia. "Kita nanti juga akan membuat surat edaran, kalau stok tersedia banyak, para pedagang tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mulyadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Selain itu, sambungya, TPID Kota Pontianak selalu berkoordinasi dan memonitor perkembangan-perkembangan yang ada. Pihaknya juga menugaskan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak dan Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak untuk ikut memantaunya. Ke depan, pihaknya akan menjalin kerjasama intens dengan pihak-pihak yang merupakan produsen dari kebutuhan pokok itu. "Sehingga kita bisa mengendalikan harga yang ada di Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Kadinsos Bantah Titi Anak Terlantar
Klarifikasi Terkait Viral Anak Terlantar di Medsos
PONTIANAK - Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya anak terlantar yang dikembalikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, Kepala Dinsos Kota Pontianak Darmanelly menjelaskan kronologis permasalahan tersebut. Dikatakannya, Yayasan Team PASTI, yang mengantar Titi ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial (UPRS) pada hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian oleh petugas yang berjaga di UPRS menerimanya.
Namun diketahui pada Selasa (9/2/2021) oleh pihak Dinsos, bahwa Titi bukan merupakan anak terlantar dan hidup sebatang kara, tetapi memiliki keluarga yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Gang Beringin II Nomor 8 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Sehingga pihak Dinsos mengantarkan Titi kembali kepada pihak keluarganya dan diterima oleh bibinya, bukan ke rumah kosong sebagaimana video yang beredar di media sosial. Terkait video yang beredar, Darmanelly tidak mengetahui dari mana asalnya.
Ia menambahkan, apa yang tersebar di media sosial tidaklah sesuai fakta yang sebenarnya. Titi bukanlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melainkan anak berkebutuhan khusus. Sehingga pihak keluarga menitipkan Titi untuk dirawat oleh Yayasan Team PASTI. Oleh Team PASTI, Titi sempat diantar ke salah satu lembaga sosial swasta di Ambawang untuk dirawat. Namun kemudian, Titi diantar ke UPRS. "Oleh sebab itu kita kembalikan Titi ke pihak keluarga karena Titi bukan kategori orang terlantar atau ODGJ," katanya.
Titi memiliki ibu yang saat ini bekerja di Taiwan. Selama ini, Titi tinggal bersama bibinya. Ibu Titi mengirimkan uang setiap bulannya untuk biaya hidup Titi. Bibi yang selama ini mengasuh Titi juga membantah menelantarkan keponakannya. "Jadi Titi selama ini tinggal di rumah bibinya," tuturnya
Darmanelly juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial tanpa menelusuri persoalan sebenarnya. "Telusuri dulu kebenaran informasi itu sesuai dengan fakta di lapangan" imbuhnya.
Camat Pontianak Utara, Affan menerangkan, memang benar Titi adalah warga di Gang Beringin II dan tinggal bersama bibinya serta mempunyai kamar sendiri. Titi bukanlah ODGJ dan tidak ditelantarkan karena selama ini diasuh oleh bibinya. Beberapa waktu lalu, atas permintaan ibunya, Titi dijemput Team PASTI untuk dirawat di salah satu lembaga sosial di Ambawang, hingga kemudian diantar ke UPRS. Karena di UPRS hanya menampung ODGJ dan orang terlantar, sementara Titi tidak termasuk kategori ODGJ maupun terlantar sehingga Titi dikembalikan ke keluarganya. "Titi memiliki keluarga dan tinggal bersama bibinya, punya kamar sendiri," terangnya.
Bersama pihak Dinsos Kota Pontianak, Team PASTI dan Camat Pontianak Utara, melakukan pertemuan dengan pihak keluarga. Hasil kesepakatan bersama, Titi tetap diasuh oleh pihak keluarga. "Yakni bibinya, dimana selama ini Titi tinggal," ungkap Affan. (prokopim)
Disdukcapil Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu
PONTIANAK - Sebanyak 16 pasang yang diberkati secara agama Konghucu dicatatkan pernikahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021). Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni menerangkan, pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat umat Konghucu ini bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak. Menurutnya, pelayanan ini bukan merupakan pertama kalinya digelar. "Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan," ujarnya.
Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri. "Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya," tuturnya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama. Sebagaimana Undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan. "Sosialisasi terus kita lakukan baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga," ungkapnya. (prokopim)