,
menampilkan: hasil
Pemkot Evaluasi Bahas Solusi Terkini Kemacetan Pasca Difungsikannya DJK I
Kendaraan Roda 6 ke atas Dilarang Lewat Jalan Panglima Aim
PONTIANAK – Pasca difungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I belum lama ini, tidak sedikit warga menyampaikan keluhannya tentang kemacetan yang belum terurai secara optimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggelar evaluasi untuk mencari solusi dari persoalan kemacetan. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang rekayasa lalu lintas di sekitaran DJK I, simpang Tanjung Raya sampai simpang Tanjung Hulu.
“Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, jadi kita adakan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Kantor Wali Kota, Senin (25/3/2024).
Sebelum SE diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan. Ani Sofian menerangkan, adapun salah satu poinnya adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.
“Kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bersama Polri,” terangnya.
Kemudian untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2. Masih dari hasil berita acara rapat, Ani Sofian menyebut, pihaknya berencana akan menambahkan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus dan sejenisnya.
Pada poin keempat, dihilangkannya rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’M Sabran–Panglima Aim dengan mengganti rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Bagi kendaraan dari Jalan Tanjungpura menuju DJK I diwajibkan mengikuti lampu merah.
“Untuk kendaraan roda empat ke atas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai kondisi lapangan,” ungkap Ani Sofian.
Langkah ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan apabila masih terjadi kemacetan tinggi yang disebabkan euforia masyarakat terhadap DJK I yang baru.
“Mudah-mudahan SE ini bisa segera dilaksanakan, saat ini jembatan dibuka sambil kita mengevaluasi,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
Jokowi Puji Pontianak Kian Indah
Pj Wako Ani Sofian : Jadi Dorongan Besar bagi Pemkot Untuk Memajukan Kota
PONTIANAK - Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Kota Pontianak selama dua hari lalu menyisakan kebanggaan bagi Kota Pontianak. Hal itu diungkapkan oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat mendampingi Presiden Jokowi selama berada di Pontianak pada 20-21 Maret 2024. Jokowi menyoroti kemajuan Kota Pontianak dalam penataan kota dan pembangunan infrastruktur.
“Bapak Presiden Jokowi memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya penataan Kota Pontianak, trotoarnya semakin banyak dan lebar sehingga semakin indah dan nyaman bagi warganya,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Selain itu, infrastruktur yang telah dibangun di Kota Pontianak juga dinilai sudah baik oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut. Masih menurut Ani, dalam arahannya, Presiden Jokowi menyatakan kekagumannya terhadap transformasi Kota Pontianak yang semakin modern dan tertata dengan baik. Ia juga mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai pembangunan yang dilakukan.
“Apa yang Bapak Presiden sampaikan waktu kunjungannya menjadi dorongan besar bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk terus berkomitmen dalam memajukan kota dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya,” ungkapnya.
Ani berharap apresiasi dari Presiden Jokowi terhadap perkembangan Kota Pontianak menjadikan kota ini terus berkembang dan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam hal pembangunan dan tata kelola kota yang baik.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung dan menjaga hasil-hasil pembangunan yang telah dibangun ini, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, agenda kunjungan kerja Presiden RI Jokowi ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berlangsung selama dua hari, tanggal 20 dan 21 Maret 2024. Kota Pontianak menjadi satu di antara daerah yang sudah dijadwalkan dalam agenda kunjungan kerja RI 1. Di Pontianak, Jokowi mengunjungi RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie dan dilanjutkan meresmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak pada Kamis (21/3/2024). (prokopim/kominfo)
Perdana, Pj Wako Ani Sofian Lintasi Duplikasi JK I Tanda Mulai Dibuka
Ani Imbau Kendaraan Patuhi Edaran Operasional Jembatan Kapuas I
PONTIANAK – Operasional penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian. Pembukaan operasional penggunaan DJK I ini dilakukan sesaat setelah diresmikannya oleh Presiden Joko Widodo. Meski di tengah hujan deras, kendaraan sepeda motor dan mobil ikut mengiringi mobil KB 1 A yang ditumpangi Pj Wali Kota, menandai mulai difungsikannya jembatan yang sangat dinantikan masyarakat.
“Operasional baru dibuka setelah pukul empat sore, masyarakat telah boleh menggunakannya, kemudian tentang tata lalu lintas akan kami sampaikan lewat surat edaran,” terangnya, usai membuka operasional penggunaan DJK I, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, diatur dua hal. Pertama adalah penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” ungkapnya.
Kemudian untuk jenis kendaraan yang dilarang melewati DJK I adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap dapat melewati DJK I.
“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaraan untuk sesama warga,” imbaunya.
Untuk tahun 2025, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan. Kemudian jalan penghubung dari DJK I sampai Jembatan Landak.
“Sudah ada kajian untuk menata lalu lintas, sehingga kemacetan akan terurai,” sebutnya.
Kehadiran DJK I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ani berharap, setelah beroperasinya DJK I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan.
“Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Presiden Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I
Bisa Dilewati Kendaraan Mulai Pukul 16.00 WIB
PONTIANAK – Bunyi tombol sirine menandai diresmikannya Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran kementerian Kabinet Indonesia Maju terkait. Ia menerangkan, DJK I memiliki panjang 430 meter dan lebar delapan meter.
“Dana yang dikeluarkan sebesar Rp275,5 miliar,” katanya, setelah meresmikan dan menandatangani prasasti, Kamis (21/3/2024).
Peresmian DJK I bertepatan dengan momen kulminasi, sebuah fenomena matahari berada tepat di titik nol derajat lintang dan bujur, atau yang biasa disebut Khatulistiwa. Jokowi berharap, jembatan yang menghubungkan Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Timur ini dapat meningkatkan perekonomian warga.
“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Pontianak,” ucap orang nomor satu di Indonesia ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian yang ikut hadir bersama rombongan menuturkan, usai diresmikan, masyarakat sudah dapat melewati DJK I setelah pukul 16.00 WIB hari ini. Pihaknya akan menerbitkan surat edaran tentang jenis kendaraan yang diperbolehkan melewati DJK I.
“Menurut ahli transportasi untuk melewati jembatan ini masih perlu dibatasi, rekayasa lalu lintas juga disampaikan lewat surat edaran itu,” tuturnya.
Kehadiran DJK I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ani berharap, setelah beroperasinya DJK I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan. Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan.
“Peresmian Duplikasi Jembatan Kapuas I menjadi kado lebaran bagi masyarakat Kota Pontianak. Dan hari ini pukul 16.00 jembatan akan mulai difungsikan untuk dilewati kendaraan,” sebutnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak periode 2018-2023. Hadir sebagai undangan, dirinya melihat antusias masyarakat yang menantikan hadiah saat lebaran nanti. Menurutnya, masih terdapat Pekerjaan Rumah (PR) dalam mengurai kemacetan Kota Pontianak.
“Kita berterima kasih jembatan ini telah diresmikan, apa yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan bisa terjadi,” terangnya.
Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah penataan lalu lintas. Edi menambahkan, simpang setelah turunan harus ditata dan jalan harus dilebarkan sampai menuju Siantan.
“Pastinya akan menumbuhkan perekonomian,” pungkasnya. (kominfo)