,
menampilkan: hasil
Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir Empat Raperda
DPRD Setujui Empat Raperda
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Empat Raperda tersebut tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (27/12/2022).
Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberap perubahan Perda dari empat Raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (prokopim)
Sinergi BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Selamatkan Aset
Penyerahan 8 Sertifikat Aset Eks Puskesmas Pal Lima dan 53 Fasos-Fasum
PONTIANAK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak delapan sertifikat tanah di eks Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi, untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (22/12/2022). Selain delapan sertifikat itu, juga diserahkan 53 sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta tiga sertifikat pemecahan di lokasi SMAN 8 Pontianak berstatus hak pakai.
Edi menerangkan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk pemanfaatan dan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak sebagaimana arahan dari Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam penertiban aset pemerintah daerah. Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diserahkan keseluruhan berjumlah 64 bidang tanah, yang terdiri dari delapan sertifikat eks Puskesmas Pal Lima, 53 sertifikat fasum dan fasos serta tiga sertifikat pemecahan di SMAN 8.
"Untuk prosesnya sesuai mekanisme SOP yang ada di BPN," ungkapnya.
Arli menambahkan, kendala yang dihadapi terkait dengan hak pakai, di antaranya kelengkapan berkas. Menurutnya, kelengkapan berkas adalah administrasi yang harus betul-betul dipenuhi, misalnya alas haknya, penguasaan dan perolehannya.
"Termasuk jika terjadi konflik dengan masyarakat, harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah clear, baru kemudian kami proses menjadi hak pakai," sebutnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi makin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," imbuhnya
Kepala Kejari Pontianak Wahyudi mengatakan, peran kejaksaan salah satu tugas dan fungsinya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama Pemkot Pontianak dengan Kejari Pontianak juga sudah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Dalam hal ini Kejari Pontianak menerima surat kuasa untuk pemulihan hak atas aset milik Pemkot Pontianak secara keperdataan bekerja sama dengan BPN Kota Pontianak.
"Kami identifikasi permasalahan yang ada atas objek tersebut, berkoordinasi dengan BPN Kota Pontianak dan Pemkot Pontianak, yang mana terjadi penyimpangan sehingga aset itu dikuasai pihak lain," terangnya.
Berkoordinasi dengan BPN, pihaknya menelusuri bagaimana aset tersebut bisa dikuasai pihak lain. Hasil penelusuran, aset-aset itu memang milik Pemkot Pontianak. Selanjutnya, lewat prosedur di BPN, aset itu bisa kembali kepada pemilik yang sah yakni Pemkot Pontianak. Keberhasilan dalam penyelamatan aset ini tidak terlepas dari sinergi antara BPN Kota Pontianak, Kejari Pontianak dan Pemkot Pontianak.
"Masih ada dua aset Pemkot yang tengah ditelusuri karena orang-orangnya pada pindah, masih dalam proses identifikasi," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota kepada Fraksi DPRD Terhadap Empat Raperda
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda itu adalah Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin," ujarnya di hadapan peserta Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan I tahun 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022).
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan dan penjabaran tentang penyertaan modal yang berdampak pada peran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, yang mana setiap tahunnya meningkat jumlah dana dalam penyertaan modal, Bahasan menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pembiayaan dalam penyertaan modal tersebut tidak membebankan APBD Kota Pontianak secara langsung. Namun dalam mekanisme pembiayaan untuk program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui APBD, selanjutnya setelah proses administrasinya selesai maka pemerintah pusat akan menyertakan kembali dana yang digunakan melalui APBN ke APBD yang kemudian disertakan dalam penyertaan modal kepada PDAM," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut serta menetapkan keempat Raperda yang diusulkan tersebut sebagaimana pendapat dan saran yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai Hati Nurani Golkar Bintang Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi positif terhadap empat Raperda yang kami usulkan," tutupnya. (prokopim)
PPTK Pahami Aturan dalam Tata Kelola Keuangan
BKD Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPTK
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Kantor BKD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022). Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPTK dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan di unit kerjanya masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKD Kota Pontianak, Viktor, selaku pemateri bimtek, menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dalam bimtek ini, para peserta mendapat penjabaran tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam PP tersebut, ada tiga pilar dalam tata pengelolaan keuangan daerah yang ditekankan, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif," jelasnya.
Selain itu, lanjut Viktor, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur tata cara penunjukkan PPTK. Dalam Permendagri tersebut, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan atau sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali.
"Dan atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah," terang dia.
Ia memaparkan, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ada tiga tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketiga tugas PPTK itu adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.
"Kita berharap melalui bimtek ini para PPTK lebih memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya dalam tata kelola keuangan," pungkasnya. (prokopim)
 
			