,
menampilkan: hasil
Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah
PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga Raperda itu adalah Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan menggunakan Tapping Box dan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun (Rusun).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengutarakan pentingnya penggunaan tapping box bagi wajib pajak potensial. Tapping box adalah perangkat atau alat yang dapat memonitoring transaksi usaha yang terjadi di tempat usaha atau alat perekaman data transaksi usaha. Pelaksanaan pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat.
"Dengan adanya perda ini, yang memanfaatkan teknologi dalam transaksi perpajakan akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada wajib pajak sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat, efisien dan efektif," ungkapnya usai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (27/3/2023).
Bahasan menambahkan, penyediaan tapping box ini juga untuk meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan monitoring pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak. Dengan demikian dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam satu kurun waktu masa pajak.
"Untuk itu, perlu didukung dengan peralatan yang dapat merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah yakni berupa tapping box," sebutnya.
Kemudian, berkaitan dengan Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan indikator utama kesejahteraan yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dan memberikan perhatian kepada investasi sumber daya manusia dalam rangka perlindungan dan penanganan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
"Pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan akses kesehatan melalui program pelayanan kesehatan guna peningkatan derajat kesehatan manusia," jelas Bahasan.
Untuk menekan jumlah kasus kematian pada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, perlu dilakukan upaya akselerasi peningkatan kesehatan dalam pelayanan sumber daya manusia, edukasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelayanan.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya payung hukum tentang kesehatan kepada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita berupa peraturan daerah," imbuhnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rusun, Bahasan memaparkan, keberadaan rusun menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan di Kota Pontianak maka perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan dan penataan rusun.
"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rusun yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian penyelenggaraan rusun," pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 1444H
SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak.
Urai Abubakar, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, menerangkan pada SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
"Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Kemudian, lanjutnya lagi, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.
"Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB," terang Kabag Prokopim.
Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.
"Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi Hadir disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan," imbuhnya.
Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadan, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (prokopim)
Pemkot Usulkan Tiga Raperda, Permudah Iklim Usaha
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda itu adalah Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa penyampaian usulan tiga Reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak. Ketiga Raperda itu juga dalam rangka mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.
"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya usai menyampaikan penjelasan umum tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/3/2023).
Ia menerangkan, Retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Oleh sebab itu perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung," jelas Edi.
Kemudian, lanjutnya lagi, berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel dan partisipatif.
"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Imbau PPBJ Teliti Kontrak PBJ
Bimtek Manajemen Kontrak dalam PBJ
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengimbau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memiliki ketelitian dalam melakukan proses pengadaan. Ia menyatakan, proses tanda tangan kontrak khususnya, akan berpotensi menjadi proses beracara di pengadilan jika disusun tak sesuai aturan perundang-undangan.
"Para pelaku pengadaan barang/jasa harusnya menyadari jika tanda tangan kontrak adalah hukum," sebutnya usai membuka Bimbingan Teknis 'Manajemen Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah' di Hotel Ibis, Kamis (23/2/2023).
Kekeliruan dalam kontrak dapat menghambat bahkan membatalkan proses PBJ. Bahasan menilai, apabila proses PBJ terhambat, maka jalannya pemerintahan turut terdampak.
"Pada dasarnya PBJ adalah kontrak bisnis atau komersil. Saya minta buatlah kontrak yang meminimalisir risiko, dan apabila memungkinkan tanpa risiko," kata Wawako.
Seperti diketahui, kontrak PBJ memiliki peran yang penting, salah satunya sebagai landasan utama bagi PPBJ melaksanakan proses PBJ. Oleh karenanya, Bahasan berharap, Bimtek tersebut mampu menghasilkan beberapa hal, seperti menentukan jenis kontrak yang tepat. Selain itu agar peserta bisa menyusun syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.
"Harapan saya semoga peserta bisa melakukan manajemen risiko dalam kontrak, merencanakan dan mengendalikan kontrak serta evaluasi kinerja berdasarkan kontrak," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
 
			