,
menampilkan: hasil
Prioritaskan Program Pro Rakyat dalam APBD
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih memperhatikan pelayanan kepada masyarakat serta mengutamakan program-program pro rakyat dalam APBD. Selain itu pula ditekankannya untuk berupaya memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. "Tujuannya agar ekonomi bisa terus bergerak serta target pertumbuhan ekonomi, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka berkurang," ujarnya usai memberikan arahan kepada para kepala OPD di Aula Abdul Muis Muin Kantor Bappeda Kota Pontianak, Selasa (18/5/2021).
Ia berharap pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak terus membaik. Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa OPD yang dinilai sudah bagus dalam kinerjanya. OPD-OPD itu sudah mencapai target yang sudah ditentukan, bahkan melebihi. "Tapi beberapa OPD masih perlu ditingkatkan terutama dalam pelaksanaan APBD," ungkap Edi.
Dia mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar mempercepat proses pelaksanaan program-program yang telah direncanakan karena sudah memasuki bulan keenam tahun anggaran 2021 ini. Dengan semakin cepatnya pelaksanaan pembangunan di lapangan maka memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi yang kian baik. "Sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan cepat," tuturnya.
Dalam persoalan anggaran, pihaknya mengalami tekanan sejak 2020. Hal ini disebabkan adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat serta pendapatan daerah yang merosot. Kemerosotan pendapatan daerah bersumber dari sektor pajak, misalnya pajak restoran anjlok hampir 50 persen, pajak hotel merosot 45 persen dan pajak hiburan yang turun hingga 70 persen. "Pada 2021 masih belum kembali ke kondisi normal sehingga ini juga mempengaruhi belanja kita," pungkasnya. (prokopim)
Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2020
PONTIANAK -DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2020. "Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan," ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, hal-hal yang terdapat kekurangan terkait pembangunan Kota Pontianak di segala lini bisa memiliki acuan dan indikator hasil rekomendasi LKPJ tersebut. Tahun kedua masa pandemi Covid-19 ini, sebagaimana amanat dan instruksi pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. "Pada rekomendasi tersebut juga menyinggung terkait refocusing yang harus disampaikan dengan data valid," kata Bahasan.
Selain itu, lanjutnya lagi, dalam rekomendasi juga terdapat beberapa catatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat dan beberapa OPD lainnya. Rekomendasi ini nantinya harus ada parameter sejauh mana realisasinya. "Sehingga dampak dari rekomendasi DPRD itu jelas," pungkasnya. (prokopim)
Manajemen Berbasis Sistem Merit, Edi : Tingkatkan Daya Saing ASN
Penandatanganan Komitmen Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
 
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung penerapan sistem merit dalam tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hal tersebut dinilainya sangat menunjang bagi terbentuknya profesionalitas ASN. "Tentunya dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN ini akan terbentuk aparatur yang berkompeten dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik," ujarnya usai penandatanganan komitmen pelaksanaan tata kelola manajemen ASN berbasis sistem merit di Hotel Aston Pontianak, Kamis (29/4/2021).
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 51 yang menyebutkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.
Edi menjelaskan, sistem merit ini merupakan sebuah kebijakan dalam manajemen ASN yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi. "Kebijakan ini sebuah terobosan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital seperti sekarang ini," ungkapnya.
Menurutnya, era transformasi digital yang dihadapi saat ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional. Dengan meningkatnya kualitas SDM, termasuk aparatur di pemerintahan, maka Kota Pontianak akan memiliki kemampuan daya saing. "Adanya sistem merit dalam tata kelola manajemen ASN ini bertujuan meningkatkan SDM aparatur agar berdaya saing," pungkasnya. (prokopim)
Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak
Pandangan Fraksi DPRD atas 10 Raperda
PONTIANAK - Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak. Satu diantaranya adalah Raperda penanganan anak. Raperda itu disusun untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait. "Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak," ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya. Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan. "Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan, pihaknya siap membahas kesepuluh raperda itu hingga rampung sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak. "Tentu ini akan menjadi pertimbangan badan pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkannya menjadi perda," katanya.
Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan peraturan wali kota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya. "Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis OPD untuk bekerja," sebutnya.
Satarudin menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul. Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda tersebut. "Kami tentu akan memanggil para ahli di Kota Pontianak untuk Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni bisa diselesaikan," jelasnya.
Setelah pandangan fraksi, tahapan selanjutnya adalah jawaban kepala daerah. Hal itu sebagai satu kesatuan antara pandangan fraksi dan jawaban kepala daerah. "Ini akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan 10 Raperda tersebut," pungkasnya. (prokopim)
 
			