,
menampilkan: hasil
RKPD Kota Pontianak 2022 Fokus Pemulihan Ekonomi
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak menjalankan tahun 2022 difokuskan pada program pemulihan ekonomi daerah. Hal ini sebagai upaya kebangkitan di tengah pandemi Covid-19. Wujudnya, dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah. Termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
Di tahun 2022, Pemerintah Kota Pontianak menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1-4,6 persen, angka kemiskinan 4,8 persen, inflasi 3,1 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 10 persen.
"Agar tercapai, saya meminta untuk ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah pendanaannya dengan terkait dan disesuaikan kemampuan anggaran, diutamakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mendesak yang memberikan dampak luas bagi masyarakat," kata Bahasan ketika memberikan arahan dalam pelaksanaan Gabungan Forum Perangkat Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 di Hotel Ibis, Rabu (3/3/2021).
Agenda yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Pontianak ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pontianak menjalankan (RKPD) Tahun 2022.
"Gabungan Forum Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan), untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan rencana kerja (renja) Perangkat Daerah," kata Bahasan.
Sekretaris Bappeda Kota Pontianak, Syarif Usmulyono ketika menyampaikan laporan ketua panitia mengatakan, Gabungan Forum Perangkat Daerah ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang di kecamatan untuk Penyempurnaan Renja Perangkat Daerah; mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
"Dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif masing-masing Perangkat Daerah," katanya. (prokopim)
Lanjutkan Belajar Tatap Muka, Pemkot Berencana Perluas Jumlah Sekolah
Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK - Sepekan digelarnya pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar pertemuan membahas evaluasi pelaksanaan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Syahdan Lazis menerangkan, sejak dimulainya pembelajaran tatap muka pada enam SD dan enam SMP negeri sebagai percontohan, sejauh ini tidak mengalami kendala. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak maupun Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga sudah diperoleh untuk melanjutkan pembelajaran tatap muka di sekolah. "Sekolah tatap muka tetap akan dilanjutkan. Mudah-mudahan tidak ada kendala ke depannya, semuanya sudah siap dengan protokol kesehatan," terangnya usai melakukan pertemuan dalam rangka evaluasi pembelajaran tatap muka di sekolah di Aula Kantor Terpadu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Jumat (26/2/2021).
Sejauh ini, lanjut Syahdan, evaluasi yang dilakukan berdasarkan penyampaian dari kepala sekolah bahwa di sekolah yang dipimpin mereka tidak ada hambatan yang dihadapi. Bahkan pihak komite juga menyikapi hal yang sama. Pihaknya berencana memperluas ke sekolah-sekolah lainnya, dengan catatan atas persetujuan dari Wali Kota Pontianak selaku Ketua Satgas Covid-19. "Jika telah disetujui maka pembelajaran tatap muka maka akan diperluas kepada sekolah lainnya," sebutnya.
Ia menambahkan, jika mendapat persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, pihaknya berencana menambah jumlah sekolah yang dibuka untuk pembelajaran tatap muka, dengan jumlah SD sebanyak 30 sekolah dan SMP sebanyak 22 sekolah. Tingkat kelas yang dibuka untuk pembelajaran tatap muka khusus SD kelas VI dan SMP kelas IX. Sedangkan bagi sekolah swasta, khususnya SD dan SMP yang sudah siap membuka pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pihaknya mempersilakan sepanjang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Satgas Covid-19. "Kemudian untuk sekolah-sekolah swasta juga sudah dimulai pembelajaran tatap muka seperti Mujahidin dan Al Azhar," tutur Syahdan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyambut baik dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai langkah penyesuaian di masa pandemi Covid-19. Meskipun masih bersifat simulasi atau uji coba, tetapi setidaknya para siswa dan guru mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar mengajar. "Intinya apapun kegiatan yang dilakukan asal menerapkan protokol kesehatan masih bisa dilakukan," terangnya.
Ia mengingatkan, pembelajaran tatap muka ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab di manapun berada, kapanpun dan siapapun berpotensi tertular Covid-19. Tidak hanya di lingkup sekolah, ketika berada dirumah siswa bertemu temannya juga bisa berisiko. "Dengan evaluasi hari ini, di sekolah ada SOP masuk, belajar, pulang dan lainnya. Intinya di sekolah tidak boleh ada kerumunan, menerapkan protokol kesehatan, insya Allah aman," imbuh Sidiq.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang mencakup bidang kesehatan dan pendidikan, akan terus melakukan koordinasi menyikapi hal tersebut. Satgas di semua tingkatan, bahkan di sekolah, bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah. "Jadi Satgas ini akan memantau apakah ada masalah dalam penerapan pembelajaran tatap muka atau tidak," pungkasnya. (prokopim)
Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Nomor 470/80/Umum/2020
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.
Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021. "Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara," tegasnya, Selasa (22/12/2020).
 
Selain itu, warga juga dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19. "Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini," ucapnya.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi. "Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya," ungkap Edi.
Pihaknya juga berencana melakukan pembatasan beberapa ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan. "Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop, hotel maupun tempat hiburan," tutupnya. (prokopim)
Perketat Prokes, Perwa Nomor 58/2020 akan Disempurnakan
Batasi Pelaksanaan Pesta Pernikahan
PONTIANAK - Tim Satuan Tugas (Satgas) pengendalian Covid-19 menggelar rapat koordinasi membahas evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Poin-poin yang tidak diatur dalam perwa tersebut akan direvisi dan ditambahkan," tuturnya usai memimpin rapat evaluasi penanganan pengendalian Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (19/11/2020).
Diantaranya adalah pengaturan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan pembatasan maksimal setengah dari kapasitas tempat acara. Selain itu model penyajian secara prasmanan dan makan di tempat juga akan ditiadakan. "Sebagai gantinya yakni dengan menyediakan makanan yang dikemas untuk dibawa pulang," terangnya.
Edi menuturkan, jajaran Pemkot Pontianak juga diminta untuk memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan. Penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilakukan secara serius. "Kita yang membuat aturan, harusnya kita yang lebih patuh terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya bersama unsur Forkopimda sudah sangat serius dalam penanganan Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun aspek lainnya yang muncul akibat dari pandemi Covid-19. "Silakan saja dilihat di Kota Pontianak sejak bulan Maret awal pandemi lalu siang dan malam kami berjibaku membuat kebijakan menangani Covid-19 bahkan sampai sekarang ritmenya masih sama," ungkap Edi.
Diakuinya, seluruh aspek aktivitas kehidupan dan jalanya pemerintahan semua tak terlepas dari penanganan Covid-19. Oleh sebab itu, kesadaran seluruh masyarakat dan seluruh unsur pemerintah sangat dibutuhkan, mulai dari level atas hingga yang paling bawah untuk bersama-sama mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Semua harus ditangani bersama-sama, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menuturkan langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat aktivitas masyarakat. Seperti perkantoran, warung kopi, ruang publik dan sebagainya. "Termasuk kantor pemerintahan apakah telah menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Terkait pembatasan aktivitas malam hari, Edi menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kondisi terkini. Apabila tren kasus Covid-19 turun drastis maka pembatasan tersebut akan sedikit dilonggarkan. Sebaliknya jika kasus masih terus meningkat maka pembatasan aktivitas malam hari akan ditingkatkan kembali. "Kemungkinan pembatasan aktivitas malam diperpanjang atau bisa juga tidak," tuturnya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin menerangkan, sejak terjadinya pandemi.Covid-19, pihaknya dalam menerbitkan izin keramaian mesti melalui tahapan-tahapan. Diantaranya sebelum dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat yang mengajukan permohonan, harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan. "Semua itu berlaku untuk seluruh aktivitas, baik pesta pernikahan maupun agenda lainnya yang melibatkan banyak orang," jelasnya.
Dengan dasar surat dari Dinas Kesehatan tersebut baru nantinya akan dilampirkan dalam permohonan izin keramaian ke kepolisian. Namun ia mengingatkan bahwa meskipun sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, bukan berarti permohonan izin keramaian bisa langsung disetujui. "Jadi walaupun sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, belum tentu bisa mendapatkan izin keramaian. Hal ini kami lakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
 
			