,
menampilkan: hasil
Penyetaraan 199 Pejabat Struktural ke Fungsional, Wali Kota : Pangkas Birokrasi
Tindak Lanjut Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021
PONTIANAK - Sebanyak 199 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik. Pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan penyetaraan jabatan, dari sebelumnya sebagai Pejabat Pengawas atau setingkat eselon empat menjadi pejabat fungsional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pelantikan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama berjumlah 100 orang digelar pada pukul 09.00 WIB oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan sesi kedua berjumlah 99 orang, pukul 14.00 WIB oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Jumat (31/12/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pelantikan pejabat pengawas ke pejabat fungsional ini bertujuan untuk memangkas birokrasi di lingkungan pemerintah serta memberikan peluang karir dengan sistem karir berbasis fungsional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Tujuannya untuk menghasilkan PNS yang lebih profesional di bidangnya, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," ujarnya.
Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional, diharapkan menciptakan organisasi yang lebih dinamis, beradaptasi dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan.
"Penyetaraan ini merupakan langkah awal, selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam penerapan birokrasi," tuturnya.
Edi berkata, jabatan fungsional bukanlah jabatan yang dapat diisi oleh sembarang orang. Pengisian jabatan itu berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
"Dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu," katanya.
Sebagai parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
"Saya minta pejabat fungsional dapat saling berkoordinasi, integrasi dan simplifikasi yang menjadi perhatian khusus supaya kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan utuh sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (prokopim)
Dukung Sekolah Inklusi, Pemkot Siapkan 36 Sekolah
Kunjungan Dewan Diknas Kalbar Terkait Sekolah Inklusi dan Merdeka Belajar
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima kunjungan kerja Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar di Ruang VIP Kantor Wali Kota, Senin (1/11/2021). Kunjungan tersebut membahas tentang sekolah inklusi di Kota Pontianak. Edi menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 85 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi di Kota Pontianak berdasarkan Undang-undang tentang penyandang disabilitas.
"Di Kota Pontianak sebenarnya sudah ada 36 sekolah inklusi yang siap untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus," ujarnya usai menerima kunjungan Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar.
Ia menambahkan kehadiran Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar untuk memastikan implementasi pelaksanaan sekolah inklusi di Kota Pontianak. Pada prinsipnya Pemkot Pontianak terus berupaya memperbaiki sekolah-sekolah inklusi untuk mewujudkan Program Merdeka Belajar yang digagas pemerintah pusat bagi warga Kota Pontianak.
"Kita juga ada Autis Center dan TK Paud untuk menerima anak berkebutuhan khusus," ungkapnya.
Meski demikian, kata Edi, tidak seluruh sekolah bisa menerapkan sekolah inklusi karena sarana dan prasarana serta guru pendamping khusus harus dipersiapkan. Untuk menjadi guru pendamping khusus di sekolah inklusi, dibutuhkan keterampilan dan sertifikasi. Selain itu, sekolah inklusi juga harus bisa diakses bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah inklusi harus mengutamakan keamanan bagi anak berkebutuhan khusus sehingga terhindar dari kecelakaan.
"Ruang khusus bagi anak-anak tersebut untuk bermain juga harus disiapkan," sebutnya.
Ketua Komisi Pendidikan Dasar Provinsi Kalbar, Kristianus menjelaskan pihaknya melakukan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak membahas pendidikan inklusi dan Program Merdeka Belajar. Untuk pendidikan inklusi pihaknya melakukan monitoring di tingkat PAUD dan Sekolah Dasar.
"Hari ini kami mendapatkan gambaran bahwa di Kota Pontianak sebetulnya hal ini sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Jadi ini menurut kami merupakan suatu progres yang bagus untuk pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar di Kota Pontianak," ucapnya.
Dikatakan Kristianus, sejatinya pendidikan inklusi dan Merdeka Belajar merupakan program pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah-daerah. Namun menurutnya masing-masing daerah memiliki keterbatasan. Kendala yang umum dihadapi adalah terkait tenaga guru, fasilitas sekolah dan konsep pendidikan dasar inklusi.
"Selama ini pendidikan inklusi itu untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Kita tahu semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak baik normal maupun memiliki kebutuhan khusus," pungkasnya. (prokopim)
Alami Perubahan, Volume APBD 2021 Menjadi Rp1,85 Triliun
Legislatif dan Eksekutif Sepakati Perubahan APBD 2021
 
PONTIANAK - APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan. Akibat adanya perubahan APBD tersebut, volume APBD Kota Pontianak Tahun 2021 menjadi Rp1,85 triliun. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan Perubahan APBD itu merupakan kesepakatan bersama setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak. Dengan adanya kesepakatan ini, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda," ujarnya pada sidang paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (30/8/2021).
Ia menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan target Pendapatan Daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap target Belanja Daerah, baik Belanja Operasional, Belanja Modal maupun Belanja Tak Terduga.
"Serta terhadap target penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah," tutur Edi.
Dalam pemaparannya, ia menguraikan secara umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 yang telah disepakati. Untuk sektor Pendapatan Daerah disepakati menjadi Rp1,69 triliun. Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD Perubahan menjadi Rp1,82 triliun. Pada Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati menjadi Rp156 miliar dan sisi pengeluaran Rp30,5 miliar.
"Selama proses pembahasan Perubahan APBD ini, legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang," imbuhnya. (prokopim)
Implementasikan Zona Integritas Dalam Tata Kelola Pemerintahan
Canangkan Zona Integritas BKPSDM Menuju WBK dan WBBM
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkomitmen dalam membangun Zona Integritas di jajarannya. Kali ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak dicanangkan sebagai Zona Integritas dengan penandatanganan komitmen bersama.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pencanangan zona integritas ini dalam rangka mewujudkan BKPSDM Kota Pontianak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia berharap pencanangan zona integritas ini tidak hanya sekadar seremonial saja, tetapi diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan. Dirinya mengingatkan, jangan sampai dalam praktik pelaksanaannya terjadi hal-hal yang bertolak belakang dengan komitmen yang akan dicapai dalam rangka reformasi birokrasi.
"Misalnya masih ada ASN yang masuk ke kantor terlambat, layanan bertele-tele, pelayanan publik yang tidak komunikatif dan tidak ramah. Hal tersebut tidak boleh terjadi," ujarnya usai penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas di lingkungan BKPSDM Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (26/8/2021).
Edi juga meminta pencanangan zona integritas ini dilakukan secara menyeluruh pada semua OPD sebagai wujud semangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan juga dimintanya harus maksimal, cepat dan mudah serta efektif dan efisien. Dengan pelayanan yang baik dan optimal maka akan berdampak pada kemajuan Kota Pontianak. Diantaranya dengan investasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan akan mengantarkan Kota Pontianak lebih maju dan sejahtera.
"Untuk mewujudkan hal tersebut harus didukung SDM yang profesional dengan reformasi birokrasi," imbuhnya. (prokopim)
 
			