,
menampilkan: hasil
Edi Harap Tim GTRA Tuntaskan Sengketa Tanah
Kantah Kota Pontianak Serahkan 101 Sertifikat Aset Pemkot
PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 101 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat Rapat Koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Pontianak di Hotel Mercure, Kamis (30/9/2021).
Edi menerangkan, total sertifikat yang telah diterima Pemkot Pontianak adalah 237 dari 575 sertifikat. Selanjutnya Tim GTRA berupaya menyelesaikan permasalahan tanah di Kelurahan Sungai Beliung dan Kota Baru.
"Mudah-mudahan dengan terbentuknya Tim GTRA ini bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Kota Pontianak," ujarnya.
Secara umum, kata Edi, sengketa tanah biasanya berkaitan dengan sengketa ahli waris sehingga harus menunggu penetapan waris. Kemudian permasalahan lainnya adalah masyarakat yang memiliki sertifikat tanah tetapi tanah tersebut terdapat rumah-rumah warga. Ia berharap penyelesaian sengketa itu bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
"Musyawarah mufakat kita utamakan, bukan dengan cara-cara eksekusi , kekerasan dan lain sebagainya. Tanah tersebut milik masyarakat, Pemkot hanya memediasi," tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menjelaskan pihaknya menyerahkan 101 sertifikat tanah aset milik Pemkot Pontianak. Aset-aset tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hingga kini total sertifikat yang telah diserahkan kepada Pemkot Pontianak adalah 237 dari 575 sertifikat.
"Akhir tahun kita targetkan 1000 sertifikat tanah milik Pemkot Pontianak rampung," ucapnya.
Kemudian, lanjut Sigit, terkait rakor GTRA yang digelar ini membahas penyelesaian masalah sengketa tanah di dua kelurahan, yakni Sungai Beliung dan Kota Baru. Untuk luas tanah bermasalah yang terletak di Sungai Beliung sekitar 38,7 hektare yang melibatkan sekitar hampir 1400 KK. Sedangkan untuk di Kelurahan Kota Baru luas tanah yang bermasalah sekitar 4000 meter persegi yang melibatkan belasan KK.
Dua lokasi tersebut memiliki permasalahan yang berbeda. Kalau untuk di Kelurahan Sungai Beliung persoalan antara masyarakat dengan masyarakat. Dimana di suatu lokasi tersebut sudah ada pemilik tanah sekaligus sertifikatnya. Hanya saja karena terdapat masyarakat yang menempati dengan membangun rumah yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 1000 Kepala Keluarga (KK) sehingga pemilik sertifikat tanah pun sulit untuk menguasai tanah tersebut. Sedangkan masyarakat yang menempati tanah tersebut mencoba mengusulkan untuk pembuatan sertifikat tanah namun ditolak, lantaran tidak boleh ada tumpang tindih antara sertifikat.
"Persoalan tersebut sebenarnya sudah lama dan bahkan sudah melibatkan putusan pengadilan. Dan kita sudah dari awal tahun 2021 mempertemukan kedua belah belah pihak untuk bisa mencapai kesepakatan," jelasnya.
Sementara itu, untuk permasalahan yang terjadi di Kelurahan Kota Baru
adalah ada tanah pengganti biaya pembangunan validasi tanah tempo lalu. Sigit menyebut, tanah itu adalah tanah milik masyarakat sendiri yang semestinya dibantu untuk konsolidasi tanah waktu itu, tapi tanah itu tidak digunakan. Akhirnya tanah itu ditempati dan diduduki oleh masyarakat. Pihaknya terus melakukan mediasi kepada masyarakat dan berupaya untuk penyelesaian tersebut serta melaporkan kepada Wali Kota Pontianak selaku Ketua GTRA Kota Pontianak.
"Jadi hingga kini kita terus mendekati masyarakat dan mendekati pemilik sertifikat supaya mereka dipertemukan keinginannya sebab masalahnya antara masyarakat dengan masyarakat," pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Ajak Semua Pihak Komitmen Sukseskan Vaksinasi
Penggalangan Komitmen Lintas Sektoral Dalam Upaya Percepatan Vaksinasi
PONTIANAK - Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak per tanggal 25 September 2021 sudah mencapai 52,54 persen dari sasaran 473.070 jiwa. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan, capaian vaksinasi didukung oleh pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta berjumlah 44 fasilitas kesehatan, ditambah dengan sentra vaksinasi yang digelar Dinas Kesehatan Kota Pontianak serta serbuan-serbuan vaksin dari TNI dan Polri. Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi harus tetap diiringi disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya imbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujarnya saat membuka kegiatan penggalangan komitmen dengan lintas sektoral dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (30/9/2021).
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung tenaga kesehatan dalam melakukan upaya 3T, yakni tracing, testing dan treatment untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Maka dari itu kita harus berdisiplin menjaga diri dan bersama-sama merintis terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity," katanya.
Bahasan berharap lewat dukungan dan komitmen semua pihak dengan bekerjasama dalam rangka mensukseskan program vaksinasi untuk mengendalikan laju pandemi Covid-19.
"Untuk itu, saya berpesan, pastikan anda dan keluarga serta masyarakat sekitar anda sudah mendapatkan vaksinasi untuk melindungi diri dan memulihkan negeri," pungkasnya. (prokopim)
Lirik Peluang Bisnis Lewat Kerajinan Sospeso Trasparente
Dekranasda Pontianak Latih Pelaku Kriya Teknik Sospeso Trasparente
PONTIANAK - Salah satu upaya Dekranasda Kota Pontianak dalam membantu
pelaku kriya untuk mengembangkan kreativitas adalah dengan mengadakan pelatihan kerajinan Teknik Sospeso Trasparente di Gedung UMKM Center Pontianak, Selasa (28/9/2021).
Sospeso Trasparente adalah seni karya (craft) yang diciptakan oleh Monica Allegri dari Italia. Seni ini mengolah bahan dasar kain, kertas, tissue bermotif menggunakan thermal film/plastik mika yang ditempel menggunakan lem kemudian dibentuk menjadi 3 dimensi.
Membuat kerajinan dengan teknik Sospeso Trasparente dibutuhkan ketekunan untuk menggunting desain yang diinginkan sehingga menarik kemudian diaplikasikan pada barang-barang kerajinan, seperti tas, toples, pigura hingga hiasan dinding.
Di Kota Pontianak sendiri, teknik ini belum dikenal begitu luas sehingga Dekranasda Kota Pontianak melihat ini sebagai suatu peluang bisnis yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku kriya.
Ketua Dekranasda Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie menuturkan di era pandemi Covid-19, pelaku kriya harus bisa beradaptasi dan tidak putus asa dalam berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
"Kita harus jeli melihat permintaan pasar, sekarang ini permintaan pasar cenderung pada home dekor, Silahkan pelaku kriya berkreativitas menghasilkan produk home decor," katanya.
Ia menilai, Teknik Sospeso Transparente dapat dikombinasikan dengan kearifan lokal yang ada di Kota Pontianak sehingga nanti akan melahirkan produk yang diminati masyarakat.
"Kita punya corak insang, nanti dikombinasikan dengan tas atau kriya yang berasal dari produk bahan alam seperti keladi air dan sebagainya," jelas dia.
Yutiknowati, pelatih Teknik Sospeso Trasparente mengatakan bahwa teknik Sospeso bisa dikombinasikan dengan semua media baik dari kain, kaca atau mika.
"Hasilnya tergantung dari kreativitas dan inovasi peserta, kalau kita jual produk biasa dengan harga 70 ribu dengan teknik Sospeso nilai jualnya bisa 300 ribu" katanya.
Dia berharap, usai pelatihan peserta tetap berkomunikasi sehingga saling mendukung, "Sebenarnya produk yang bagus itu kolaborasi antar pengrajin nggak bisa kita buat produk a sampai z, kita yang nganyam, kita buat tas, kita juga yang memasarkan, sesama pengrajin harus saling membantu" pungkasnya. (prokopim)
Dorong Pelaku Ekraf Kantongi HAKI
Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi HAKI Bagi Pelaku Ekraf
PONTIANAK - Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal penting yang harus dipahami masyarakat sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan pentingnya memahami HAKI termasuk bagi pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di segala bidang seperti pelaku UMKM, karya seni, perfilman dan usaha kreatif lainnya.
"Sehingga hak kreasi mereka akan mendapatkan perlindungan seandainya ada pihak lain yang saling mengklaim atas hak cipta yang dimilikinya," ujarnya usai membuka Sosialisasi HAKI bagi pelaku ekraf yang digelar Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak di Hotel Mercure, Selasa (28/9/2021).
Bahasan menambahkan, disamping itu pula dengan adanya HAKI ini bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang dihadapi pelaku ekraf yang memiliki hak atas hasil karya tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pelaku UMKM termasuk ekraf yang ada di Kota Pontianak diberikan kesempatan untuk mendaftarkan hasil karya atau produk yang menjadi karya cipta mereka dalam mendapatkan HAKI.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mendorong kesadaran pelaku usaha kreatif untuk mendaftarkan hasil karyanya ke dalam HAKI," tuturnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membuat program sosialisasi ini sebagai upaya membangkitkan kesadaran pelaku ekraf terhadap pentingnya mengantongi HAKI. Apabila inovasi atau karya tersebut tidak didaftarkan sebagai HAKI maka bisa memberikan peluang bagi pihak lain untuk mengklaimnya. Kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan HAKI memang masih cukup rendah.
"Sehingga diharapkan lewat sosialisasi ini mereka mendapatkan penjelasan sedetail mungkin berkaitan dengan HAKI," pungkasnya. (prokopim)