,
menampilkan: hasil
Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara pada Perangkat Daerah
PONTIANAK - Untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (8/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara. Dimana JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Bahasan menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
"Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Budi Susilo, SH,MHum. (prokopim)
Musdya X, Edi Harap Muhammadiyah Lahirkan Pemikiran Baru
Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah X
PONTIANAK - Sebagai organisasi berbasis keagamaan dan sosial, Muhammadiyah memberikan kontribusi nyata bagi pencerdasan dan kemajuan bangsa. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan politik kebangsaan hingga gerakan dakwah.
"Kita berharap Muhammadiyah tetap berkomitmen untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara," ujarnya usai membuka Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah (Musdya) X Kota Pontianak di Pontianak Convention Center (PCC), Rabu (8/3/2023).
Edi menambahkan, Musdya X ini sebagai sebuah forum organisasi, diharapkan bisa menghasilkan pemikiran baru yang berorientasi kepada penciptaan budaya organisasi yang lebih maju dan berkembang untuk kemajuan bangsa. Selain itu juga untuk menumbuhkan semangat pengkaderan.
"Semoga Musdya ini menjadi wadah evaluasi terhadap kiprah organisasi khususnya dalam menyikapi berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat," tuturnya.
Kepada Angkatan Muda Muhammadiyah, Edi meminta generasi muda organisasi itu harus tetap semangat, meningkatkan kualitas hidup, pengetahuan serta wawasan.
"Sebab generasi muda, generasi penerus bangsa memberikan andil yang cukup besar demi kemajuan bangsa di era globalisasi," ungkapnya.
Edi berharap kolaborasi dan sinergitas antara Muhammadiyah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam melaksanakan program-program kemasyarakatan bisa terus terjalin.
"Dalam rangka kita bersama-sama memajukan sumber daya manusia dan mensejahterakan masyarakat," imbuhnya. (prokopim)
Lewat Program Jebol, Disdukcapil Pontianak Sambangi Rutan
Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak
PONTIANAK - Sebanyak 164 warga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) lewat Program Jemput Bola (Jebol) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Jumat (24/2/2023).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyatakan, kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak ini bertujuan memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Pontianak yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kegiatan ini juga dalam rangka untuk mencapai target 100 persen penduduk Kota Pontianak telah melakukan perekaman KTP-el.
"Kami juga ingin memastikan warga Rutan, khususnya penduduk Kota Pontianak telah aktif data kependudukannya dan bisa masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Pontianak selain membuka loket pelayanan, juga menggelar pelayanan jemput bola atau dikenal dengan Program Jebol. Pelayanan Jebol yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pontianak ini sudah berjalan cukup lama dengan menyasar perekaman KTP-el bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Mulai dari lingkup sekolah dengan nama Perekaman di Area Sekolah (Mandala), perekaman bagi warga yang sakit, lansia, ODGJ dan disabilitas (Manggis Siabil) hingga pelayanan jebol perekaman KTP-el di Rutan," jelas Erma.
Hingga bulan Februari 2023, total perekaman KTP-el di Kota Pontianak tercatat sebanyak 494.017 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah ini termasuk perekaman KTP-el pemula berumur 16 tahun untuk pendataan peserta pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Bagi siswa sekolah yang tahun ini masih berusia 16 tahun, kita lakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah terlebih dahulu sehingga tahun depan saat yang bersangkutan memasuki usia 17 tahun, mereka sudah terdata sebagai pemegang KTP-el dan pemilih pemula," terangnya.
Erma memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
"Oleh sebab itu, kami terus berupaya melakukan perekaman KTP-el dengan pelayanan jemput bola salah satunya," pungkasnya. (prokopim/disdukcapil)
Wako Edi Turun Langsung Segel Lahan Terbakar di Parit Demang Dalam
Hadiahkan Rp25 Juta Bagi Pelapor yang Buktikan Pelaku Bakar Lahan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (23/2/2023). Plang spanduk berwarna merah bertuliskan 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan' berdiri di atas lahan yang masih terlihat sisa-sisa kebakaran. Selain di Jalan Parit Demang Dalam, pihaknya juga memasang plang penyegelan di sejumlah lahan yang terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung ke lokasi untuk memimpin pemasangan plang. Ia juga ikut melakukan penyemprotan untuk membasahi lahan agar kebakaran tidak menyebar luas ke lahan sekitar.
Edi menerangkan, sudah hampir satu bulan Kota Pontianak tidak turun hujan sehingga terjadi cuaca yang panas dan ada beberapa lahan yang terbakar. Kuat dugaan penyebab kebakaran ini disengaja atau ada pelaku pembakaran. Oleh sebab itu, pemilik lahan akan mendapat sanksi tegas, baik itu lahannya sengaja dibakar maupun tanpa sengaja, yakni tidak diperkenankan memanfaatkan lahannya atau mendirikan bangunan dalam bentuk apapun dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Perwa Nomor 114 Tahun 2021.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, siapapun apabila melihat, menemukan dan mendokumentasikan orang yang membakar lahan serta menginformasikannya kepada aparat penegak hukum atau Pemkot Pontianak, kita akan berikan hadiah sebesar Rp25 juta bagi siapa yang bisa membuktikan seseorang membakar lahan di wilayah Kota Pontianak," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, apakah sengaja dibakar atau tidak sengaja terbakar serta menjatuhkan sanksi denda untuk pembiayaan yang dikeluarkan selama pemadaman api di atas lahan tersebut sesuai Perwa Nomor 114 Tahun 2021.
Luas lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam sekitar satu hektar. Selain di lokasi ini, ada di sejumlah titik lahan yang juga terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana. Saat ini api belum padam total karena lahan bergambut sehingga masih berpotensi terbakar. Oleh sebab itu, petugas BPBD Kota Pontianak dibantu pemadam kebakaran swasta diturunkan untuk memadamkan kebakaran lahan.
"Upaya sementara yang dilakukan adalah membasahi lahan dengan air supaya tidak merembet ke lahan sekitar yang tidak terbakar. Kendala yang dihadapi dalam pemadaman kebakaran lahan, selain cuaca yang panas, tiupan angin juga kian memudahkan api menyebar," ungkap Edi.
Untuk memudahkan petugas damkar memperoleh sumber air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak menurunkan eskavator untuk membuat tandon-tandon air di titik-titik tertentu.
"Hari ini juga akan kita keruk parit-parit yang menjadi sumber air untuk memadamkan api," sebutnya.
Edi mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman karena setiap tahun musim kemarau terjadi kebakaran lahan. Koordinasi mulai tingkat Forkopimda Kota, Kecamatan maupun Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga warga masyarakat termasuk RT-RT dilakukan secara intensif.
"Kita harapkan juga keterlibatan pemadam kebakaran swasta dan masyarakat sekitar ikut bersama-sama menanggulangi kebakaran lahan," pungkasnya. (prokopim/kominfo)