,
menampilkan: hasil
Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalanan
PONTIANAK - Sekilas memberi uang kepada pengemis di jalan tampak sebagai perbuatan baik, namun sesungguhnya hal itu menimbulkan dampak buruk. Selain berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, tindakan tersebut membuat pengemis bergantung pada belas kasihan di jalan dan menganggu ketertiban serta keindahan kota.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan maupun ruang publik. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan aturan ini berlaku di berbagai titik, seperti persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lainnya.
“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf ss. Sanksi tersebut berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain, misalnya penahanan sementara identitas.
Ia menambahkan, larangan ini bukan berarti menutup ruang kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah.
“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Satpol PP Pontianak Ingatkan Sejumlah Kafe Soal Aturan Kebisingan
Sosialisasi lewat Penempelan Stiker
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya usai menyisir sejumlah kafe dan warung kopi, Rabu (1/10/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 personel Satpol PP diturunkan. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe di Jalan Puyuh, antara lain Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Selain itu, petugas juga menempel stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 pada kafe maupun warung kopi tersebut.
“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya.
Selain itu, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang agar tidak menimbulkan suara bising di luar batas waktu yang ditentukan. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Toro, sapaan akrabnya, menegaskan, patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” tutupnya. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Angin Kencang Tumbangkan Sejumlah Pohon, Wako Tinjau Langsung Evakuasi Pohon
PONTIANAK – Cuaca hujan deras yang disertai angin kencang mengakibatkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik di Kota Pontianak. Salah satu kejadian terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto yang sempat mengganggu arus lalu lintas.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turun langsung meninjau lokasi kejadian. Ia memastikan penanganan cepat dilakukan oleh petugas terkait agar pohon yang tumbang segera dievakuasi.
“Kita sudah kerahkan tim untuk membersihkan pohon yang tumbang sehingga jalan bisa kembali dilalui. Keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ujarnya saat meninjau evakuasi pohon tumbang di Jalan HOS Cokroaminoto, Rabu (24/9/2025) sore.
Edi juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi cuaca ekstrem. Masyarakat diminta berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika hujan deras disertai angin kencang.
“Segera laporkan bila ada pohon yang berpotensi tumbang,” ucapnya.
Pemerintah Kota Pontianak berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemangkasan pohon di titik-titik rawan demi meminimalisir risiko bencana serupa. (prokopim)
Aktifkan Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan
BNPP Dorong Optimalisasi 88 Pos Siskamling di Kota Pontianak
PONTIANAK – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman melakukan pemantauan terhadap keberadaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Kota Pontianak. Kunjungan ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri sekaligus tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan fungsi pos ronda berjalan optimal. Bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan serta jajaran Forkopimda Kota Pontianak, rombongan menuju dua lokasi Poskamling yang ada di Jalan Karna Sosial Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan dan Gang Apel IV Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat.
Menurut Makhruzi, saat ini terdapat 88 pos Siskamling di Pontianak. Dari jumlah tersebut, 70 pos sudah aktif, sementara 18 lainnya masih dalam proses pengaktifan kembali. Pihaknya mendorong agar seluruh pos dapat difungsikan guna memperkuat keamanan lingkungan di tingkat masyarakat.
“Kami berharap 18 pos yang belum aktif segera difungsikan. Bahkan ke depan, Polda Kalbar juga berencana menambah jumlah pos Siskamling di Kota Pontianak,” ungkapnya usai meninjau poskamling, Rabu (10/9/2025) malam.
Makhruzi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama jajaran kepolisian akan membentuk tim ronda untuk mengaktifkan seluruh pos ronda yang ada. Bahkan, akan dibuat program berbentuk perlombaan antar pos Siskamling agar keberadaannya lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap warga bisa menjadi polisi bagi lingkungannya sendiri, menjaga keamanan dan ketahanan wilayah dari berbagai ancaman maupun gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya menyambut baik arahan Menteri Dalam Negeri dan BNPP terkait pengaktifan pos Siskamling. Menurutnya, pos keamanan lingkungan memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban di kota yang merupakan ibu kota provinsi.
“Momentum ini menjadi semangat bagi Pemkot untuk tidak hanya mengaktifkan 88 pos yang ada, tetapi juga menambah jumlahnya. Sebab di Pontianak terdapat 29 kelurahan, 6 kecamatan, dan hampir 5.000 RT/RW. Dengan kondisi kota yang sangat terbuka dan mobilitas masyarakat yang tinggi, pos kamling sangat strategis untuk menjaga lingkungan,” katanya.
Edi menambahkan, penguatan Siskamling akan dilakukan melalui sinergi dengan kepolisian dan TNI, termasuk rencana inovasi seperti perlombaan pos ronda tiap tahun. Pemkot juga berencana memberikan subsidi untuk pembangunan pos yang sebagian besar selama ini berdiri secara swadaya masyarakat.
“Pos kamling tidak hanya untuk keamanan lingkungan, tetapi juga bisa berfungsi sebagai pusat informasi pelayanan publik, administrasi kependudukan, maupun layanan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga tengah menyiapkan dukungan sarana pendukung berupa CCTV di titik-titik rawan, padat dan strategis. Meski tidak sedikit warga yang memasang CCTV secara mandiri, namun pihaknya akan memperluas jangkauan CCTV untuk membantu memonitor lingkungan.
“Banyak warga sudah memasang CCTV di rumah masing-masing, dan ini sangat bermanfaat. Ke depan, kita akan menambah CCTV untuk membantu memonitor lingkungan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat,” pungkasnya.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait kondusifitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di daerah, secara khusus jajaran Eselon I Kemendagri diturunkan untuk memantau perkembangannya.
SE Mendagri tersebut setidaknya memuat tiga hal pokok, yaitu meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda, serta mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas). (prokopim)