,
menampilkan: hasil
Wali Kota Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi jajaran Polresta Pontianak yang menggelar simulasi pengamanan menghadapi potensi unjuk rasa di ruas Jalan Rahadi Usman, depan Taman Alun Kapuas. Latihan ini menampilkan skenario penanganan aksi massa mulai dari situasi paling ringan hingga level kontingensi sesuai prosedur operasional kepolisian.
Simulasi diawali dengan pendekatan persuasif untuk meredam massa, seperti negosiasi dan imbauan penguraian secara damai. Setelah itu, diperagakan langkah pengamanan ketika situasi meningkat, termasuk formasi antisipasi dorongan massa dan pengendalian kericuhan skala terbatas.
Pada tahap tertinggi, personel memperagakan respons kontingensi bila terjadi eskalasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Edi menilai latihan semacam ini sangat penting sebagai bentuk kesiapsiagaan aparat di tengah dinamika kota yang terus bergerak.
“Dengan kesiapan seperti ini, masyarakat merasa tenang. Kita ingin Pontianak tetap aman dan nyaman untuk beraktivitas,” ujarnya usai menyaksikan jalannya simulasi, Jumat (12/12/2025),
Ia menambahkan, latihan tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada publik mengenai tahapan standar pengamanan unjuk rasa. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa kepolisian memiliki prosedur yang jelas, berjenjang, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum mengambil tindakan lanjutan.
Pemerintah Kota Pontianak, kata Edi, mendukung penuh upaya Polresta dalam menjaga stabilitas keamanan. Ia menyebut kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci situasi kota tetap kondusif, terutama ketika aktivitas masyarakat meningkat. Di tengah terbukanya ruang demokrasi, Ia mengingatkan warga untuk menyampaikan pendapat secara tertib.
“Silakan berunjuk rasa, itu hak warga. Tapi mari kita jaga agar tetap damai, tidak mengganggu kegiatan masyarakat lain, dan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mengimbau koordinator lapangan setiap aksi untuk berkoordinasi lebih awal dengan aparat keamanan. Komunikasi yang baik dapat meminimalkan potensi gesekan dan memastikan pengamanan berlangsung sesuai prosedur tanpa menghambat substansi penyampaian aspirasi.
Dengan adanya simulasi di kawasan ikon kota tersebut, Edi berharap masyarakat semakin percaya bahwa pengamanan kegiatan publik dilakukan secara profesional, terukur, dan mengutamakan keselamatan bersama.
“Pemerintah kota dan kepolisian berkomitmen menjaga Pontianak tetap aman dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (kominfo)
Dishub Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar, Jam Operasional Diatur Ketat
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa aturan mengenai waktu operasional angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Menurut Trisna, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, kendaraan dengan ukuran 40 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Trisna menjelaskan, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan antara kendaraan 20 feet dan 40 feet. Ia menerangkan, kendaraan 20 feet umumnya memiliki konfigurasi dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu pada kendaraan penarik, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.
“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu.
“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.
Terkait penindakan, Trisna menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PPNS dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan. Namun seluruh proses tersebut wajib dilakukan dengan pendampingan dari kepolisian.
“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.
Trisna mengimbau masyarakat dan para pengemudi angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya. (Sumber: dishub.pontianak)
Satpol PP Pontianak Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur
Layangan dari Penjual Turut Diamankan
PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah lokasi permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/11/2025). Sebanyak 51 layangan berhasil diamankan di beberapa tempat. Selain mengamankan layangan dari pemain, layangan yang dijual di warung-warung sekitar juga turut diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban.
“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.
Sudiyantoro bilang penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih tidak sedikit yang menjadi korban akibat permainan layangan.
“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.
Selain layangan, pihaknya juga mengamankan sembilan gelondongan, dua buah tongkat galah dan sebuah tas layangan.
“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan itu merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025. (Sumber: satpolpp.pontianak)
Wali Kota Musnahkan Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak
3.560 Layangan Diamankan Sepanjang 2020 - 2025
PONTIANAK – Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025 ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Selain layangan, perlengkapan lainnya juga turut dimusnahkan, seperti gelondongan, benang, gerinda, dan berbagai alat pendukung lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya bahwa wilayah kota harus terbebas dari aktivitas bermain layangan.
“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai memusnahkan barang bukti hasil razia layangan oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan di berbagai titik dalam kota terus masuk, sehingga penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya.
Wali Kota juga mengimbau warga yang ingin bermain layangan agar melakukannya di kawasan pinggiran kota. Menurutnya, pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa menuju area perkebunan atau hutan sehingga tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga November 2025.
“Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya,” ungkapnya.
Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat 3.560 layangan, 35 unit gerinda, alat yang dinilainya sangat berbahaya karena digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi dan dapat mengancam keselamatan. Selain itu, turut disita 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan serta perlengkapan permainan layangan.
Ia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih banyak karena tidak semua layangan dapat didata.
“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat. Jadi kami remukkan saat itu juga, tanpa dihitung satu per satu,” sebutnya.
Terkait asal barang sitaan, Sudiyantoro menyebut sebagian besar berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual. Hal ini karena aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Untuk aktivitas patroli, Satpol PP tetap melakukan penertiban secara rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Bahkan pihaknya memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Semboyan ini menggambarkan komitmen personel Satpol PP untuk terus turun ke lapangan selama cuaca memungkinkan.
“Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk para penjual layangan, penindakan tetap sama. Mereka dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Perda. Meski demikian, Sudiyantoro mengungkapkan bahwa banyak pemilik barang sitaan yang tidak kembali mengambil barangnya karena takut dikenakan denda.
“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutupnya. (prokopim)