,
menampilkan: hasil
Pj Wali Kota Imbau ASN Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar apel memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh tiap tanggal 1 Oktober. Melalui momentum ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pesan untuk menggaungkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Ia mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kota Pontianak berperan aktif dalam gerakan ini.
"Hari ini, kita harus meningkatkan gerakan ini secara massal, dimulai dari ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. Kita bisa membawa tas sendiri, menggunakan wadah ramah lingkungan, serta mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup," ujarnya usai apel di Halaman Kantor Wali Kota, Selasa (1/10/2024).
Peringatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, serta bersama-sama membangun Kota Pontianak yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Dengan begitu, kita tidak hanya merayakan Hari Kesaktian Pancasila, tetapi juga menerapkan nilai-nilainya dalam aksi nyata yang bermanfaat bagi lingkungan kita. Hal ini sejalan dengan visi Pontianak sebagai kota khatulistiwa yang berwawasan lingkungan, cerdas, dan bermartabat," kata Pj Wali Kota.
Momentum Hari Kesaktian Pancasila ini, Ani Sofian juga menekankan pentingnya merefleksikan nilai-nilai Pancasila sebagai langkah awal menuju cita-cita bangsa.
"Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, diawali dengan tragedi kelam G30S PKI. Hari ini kita kembali berkumpul untuk memperingati betapa pentingnya menjaga Pancasila sebagai ideologi dasar negara," ucapnya.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini mengusung tema ‘Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas’. Dia menjelaskan, Indonesia Emas merupakan cita-cita bersama menuju masa depan yang cerah, dimana Indonesia menjadi negara yang lebih maju, kuat, tangguh dan mendunia.
"Cita-cita ini hanya bisa dicapai ketika seluruh rakyat Indonesia bersatu, bekerja sama serta berkolaborasi. Semua ini hanya terjadi ketika rakyat Indonesia berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Meriahkan Hari Jadi, DLH Akan Bagikan 253 Tas Belanja
Launching Pontianak Tanpa Plastik 13 Oktober
PONTIANAK - Masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-253 Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak akan menggelar kampanye gerakan tanpa plastik yang rencananya akan dilaksanakan pada Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, 13 Oktober mendatang.
Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan, pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat dengan beberapa syarat ketentuan. Masyarakat diminta untuk upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Bagi yang beruntung juga akan mendapatkan hadiah menarik.
“Info lebih lanjut akan kami umumkan pada media sosial Pemkot Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Tujuannya selain kampanye gerakan tanpa plastik juga sekaligus menyemarakkan hari jadi,” kata Usmulyono, Jumat (27/9/2024).
Tak hanya bagi-bagi hadiah, DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Usmulyono menyebut, bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Ia menjelaskan, batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober.
“Mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth, stand bebas kantong plastik. Lewat kegiatan ini, mari bersama-sama kita ciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” kata Kepala DLH.
Pemkot Pontianak kini tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” katanya.
Ani Sofian menerangkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 411,96 ton per hari tahun 2024 semester1 Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” pungkasnya. (kominfo)
Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Usaha Tidak Boleh Menyediakan Kantong Plastik
Pemkot Pontianak Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Ani Sofian menerangkan, Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” katanya.
Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyampaikan, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik yang direncanakan dilaksanakan pada 13 Oktober mendatang.
Di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” katanya.
Saat kampanye mulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan panduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.
“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. (kominfo)
Pontianak Bangun TPS Terpadu, Ubah Sampah Jadi Energi
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Batulayang, Pontianak Utara. TPST akan mengolah sampah kota yang produksinya mencapai 350-400 ton per hari, dengan menghasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar, dan pupuk organik yang bisa mendukung pertanian dan perkebunan.
Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar menerangkan Kota Pontianak jadi satu dari enam daerah di Indonesia yang mendapat proyek LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) atau Proyek Peningkatan Penyediaan Layanan Lokal dari Pemerintah Pusat. Kegiatan ini didukung Bank Dunia untuk meningkatkan penyediaan layanan pengelolaan sampah.
"Selain Pontianak, ada Kota Malang, Kota Palembang, Kota Kendari, Kabupaten Toba dan Kabupaten Lebak," katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Project LSDP di Balai Kota Malang, Jumat (6/9/2024).
Dalam rapat tersebut, tim Pemkot Pontianak diwakili Pj Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Sekretaris Bappeda. Sementara perwakilan pemerintah pusat yang hadir di antaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk pembangunan TPST Batulayang, Pemkot Pontianak telah menyusun Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Project LSDP direncanakan akan berlangsung 2025-2029," jelasnya.
Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama, adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah. Aspek kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Lalu keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.
Terakhir, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat. (Sumber : bappeda_pontianak )