,
menampilkan: hasil
Pemkot Sidak Swalayan Terapkan Larangan Kantong Plastik
Warga Diimbau Bawa Kantong Belanja dari Rumah
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern untuk melihat perkembangan pelaksanaan larangan penyediaan kantong plastik sebagai wadah belanja. Dari hasil pantauannya, seluruh toko sudah taat menjalankan arahan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Meski masih terdapat beberapa kendala, tetapi Edi optimis masyarakat perlahan akan berangsur menerima peraturan baru tersebut.
“Dari awal kita persuasif dulu supaya terbiasa baik masyarakat dan pengusaha, nanti suatu saat kami akan diskusi dengan teman-teman dewan, kira-kira bagaimana penerapan sanksi,” paparnya usai sidak di sebuah swalayan di Jalan Gajah Mada, Senin (6/1/2024).
Pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik ini, lanjut Edi, merupakan upaya mengurangi jumlah sampah plastik di TPA Batu Layang. Ia menilai perlu adanya penanganan sampah plastik dengan segera demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita prihatin dengan TPA Batu Layang yang didominasi oleh sampah plastik, teknologi kita belum cukup hebat untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik,” katanya.
Pemkot Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak terus berupaya mengurangi sampah plastik dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, membentuk Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.
“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi, makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, multiplier effect-nya juga semakin luas,” tutur Edi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi.
Dari peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak,” pungkas Pj Wali Kota. (kominfo/prokopim)
Larangan Gunakan Kantong Plastik, Pontianak Menuju Kota Ramah Lingkungan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya sebagai upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menegaskan bahwa isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
"Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan," ujarnya, Minggu (5/1/2024).
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, Edi Suryanto menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini.
"Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik," jelasnya.
Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
"Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan," tutup Edi Suryanto.
Pj Wali Kota direncanakan akan memantau langsung implementasi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko-toko modern yang ada di Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pengusaha untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di Kota Pontianak. (prokopim/kominfo)
Berikan Reward, Pj Wako Puji Dedikasi Pasukan Oranye Jaga Kebersihan
50 Pekerja PPSU DLH Berprestasi Terima Penghargaan dan Uang Tunai
PONTIANAK - Faizatul Anwar, satu di antara pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak tak menyangka kalau pekerjaannya sebagai penyapu jalan mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sebuah piagam penghargaan bertandatangan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta menjadi hadiah atas kerja kerasnya menjaga kebersihan kota. Faizatul menyebut, penghargaan ini menjadi motivasi baginya untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjaga Kota Pontianak tetap bersih.
"Penghargaan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua petugas kebersihan di Pontianak. Semoga masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan," katanya usai menerima penghargaan sebagai pekerja PPSU Berprestasi di halaman Kantor DLH Kota Pontianak, Senin (2/12/2024).
Faizatul dikenal selalu bekerja dengan sepenuh hati meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk lalu lintas kendaraan saat menyapu jalan maupun saat kondisi cuaca yang tidak menentu. Ia bersama pasukan oranye lainnya tak kenal lelah dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban menjaga kebersihan kota setiap hari.
“Tapi saya merasa bangga karena bisa ikut menjaga keindahan dan kenyamanan kota ini,” ujar Faizatul Anwar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh petugas kebersihan yang telah bekerja keras menjaga kota. Para petugas kebersihan ini dinilai menjadi contoh nyata dari dedikasi luar biasa.
“Kita harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada mereka yang bekerja di garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih,” tuturnya.
Menurutnya, para pekerja PPSU merupakan mitra Pemkot Pontianak dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Apalagi, Pontianak telah berhasil meraih sertifikat Adipura selama dua kali berturut-turut. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya para pekerja PPSU ini diberikan reward supaya mereka termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
“Pemerintah Kota memberikan reward dalam konteks ini, supaya memberikan kebersamaan, menggugah rasa kebersamaan, dan juga termasuk menjaga kinerja supaya tetap baik,” ungkap Edi Suryanto.
Persoalan kebersihan, lanjut Pj Wali Kota, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh warga untuk menanamkan rasa tanggung jawab pribadi terhadap kebersihan di lingkungan sekitar.
“Kalau itu bisa kita tanamkan dalam diri masing-masing, saya percaya kota ini akan senantiasa bersih dan indah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan pemberian penghargaan kepada pekerja petugas PPSU DLH Kota Pontianak ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka memotivasi petugas supaya lebih giat bekerja dan hasil yang memuaskan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat Pontianak. Jumlah pekerja PPSU berprestasi yang diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai masing-masing sebesar Rp1,5 juta sebanyak 50 orang sesuai dengan hasil rapat koordinasi tim seleksi pekerja petugas PPSU Berprestasi DLH Kota Pontianak.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja, loyalitas dan jasa-jasa para pekerja PPSU,” ungkapnya.
Tujuannya adalah sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dan prestasi pekerja petugas PPSU Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Penilaian pekerja PPSU berprestasi dimulai dengan pembentukan tim seleksi pekerja dan petugas-petugas PPSU yang berprestasi tahun 2024 di internal DLH Kota Pontianak. Kriteria penilaian PPSU Berprestasi antara lain disiplin kerja, tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dan kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan yang tertuang dalam perikatan kerja hasil penilaian tersebut di atas.
“Bentuk penghargaan adalah berupa penyerahan piagam yang ditandatangani Pj Wali Kota dan uang tunai Rp1,5 juta kepada masing-masing pekerja atau petugas PPSU berprestasi,” jelas Syarif Usmulyono.
Ia menambahkan, ada beberapa kategori PPSU Berprestasi yang penerima penghargaan, yakni PPSU Penyapuan Jalan sebanyak 23 orang, Pekerja PPSU Angkutan Sampah 14 orang, Petugas PPSU pekerja TPST 3R 4 orang, petugas PPSU Penjaga TPS 5 orang dan petugas PPSU UPT Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah sebanyak 4 orang.
“Penghargaan kepada pekerja petugas PPSU berprestasi adalah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja selama satu tahun terakhir,” tuturnya.
Berdasarkan dokumen Satuan Anggaran tahun 2024 DLH Kota Pontianak, jumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLOP) DLH Kota Pontianak seluruhnya berjumlah 728 orang. Secara garis besar terbagi menjadi petugas layanan operasi sebanyak 24 orang dan PPSU sebanyak 704 orang. (prokopim)
Kolaborasi untuk Masa Depan Gambut Kota
Atasi Banjir dan Karhutla lewat Tata Kelola Gambut Kota
PONTIANAK - Akademisi, praktisi, komunitas, masyarakat dan pemerintah sepakat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola Gambut Kota Pontianak. Usulan itu merupakan bentuk konkret hasil diskusi terfokus bertema "Tata Kelola Kawasan Gambut, Menjawab Tantangan Banjir dan Kebakaran Lahan di Kota Pontianak" yang digelar Bappeda Kota Pontianak, Kamis (21/11/2024).
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Farah Diba mengungkapkan pengelolaan lahan gambut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, dan lembaga internasional. Pendekatan yang holistik dan berbasis ilmu pengetahuan harus diterapkan untuk memastikan keberlanjutan lahan gambut.
Ia mengungkapkan ada beberapa peran penting lahan gambut di Kota Pontianak. Mulai dari pencegahan banjir dan pengelolaan air, mitigasi kebakaran lahan, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga dimanfaatkan menjadi ekowisata.
"Tata kelola gambut ke depan harus meliputi perlindungan lahan gambut yang masih utuh, restorasi lahan yang terdegradasi, serta penerapan praktik berkelanjutan di kawasan budidaya," katanya.
Sementara Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Prof Gusti Hardiansyah menerangkan Kota Pontianak setidaknya memiliki tiga Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Ketiganya adalah KHG Sungai Kapuas-Sungai Ambawang (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya dan Sanggau); KHG Sungai Kapuas-Sungai Mandor (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya, Sanggau dan Landak), dan; KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Kapuas (lintas wilayah Pontianak dan Kubu Raya). Pendekatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalamnya menjadi penting.
"Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak, perguruan tinggi, civil society organization, swasta dan masyarakat harus memiliki keterlibatan dalam agenda aksi perlindungan, pemanfaatan, pengendalian dan restorasi ekosistem gambut," kata pengurus Pokja REDD+ Kalbar ini.
Dia menjelaskan tantangan utama ekosistem gambut adalah aktivitas manusia. Oleh karenanya, produkitivitas ekosistem gambut harus pula menyertakan ukuran-ukuran sosial dan ekonomi. Tidak hanya sebatas ukuran-ukuran biofisik seperti habitat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, pengatur tata air.
"Tim Pokja Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut Kota Pontianak bisa menjadi upaya sistematis dan terpadu dalam perlindungan dan pengelolaan gambut," katanya.
Kepala Bidang Litbang Bappeda Pontianak, Eko Prihandono mengatakan luas lahan gambut di Kota Pontianak adalah 858,4 hektar atau 7,96 persen dari luas wilayah kota. Lokasinya tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Utara. Di wilayah Pontianak Utara, lahan gambut sudah dimanfaatkan untuk budidaya.
"Di Selatan dan Tenggara perlu ada intervensi karena sering terjadi kebakaran lahan. Gambut harusnya juga bisa menjadi daerah resapan ketika hujan. Dalam skala kota akan dipetakan bagaimana tata kelolanya terhadap bencana," katanya.
Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil diskusi, ada potensi untuk menjaring bantuan dari pihak luar dalam upaya menjaga gambut kota. Sebagaimana Provinsi Kalbar yang mendapatkan dana Proyek Green Climate Fund. Dana tersebut dapat digunakan untuk tata kelola gambut sehingga berdampak bagi ketahanan kota terhadap bencana.
"Hasil diskusi bersama stakeholder tadi akan kami konkretkan untuk mendukung perencanaan kota terhadap wilayah gambut kita,” tutupnya (*)