,
menampilkan: hasil
Intip Fasilitas Rumah Kemasan Pontianak, Mampu Produksi 7 Ribu Kemasan per Hari
PONTIANAK – Di lantai 2 Pasar Kemuning, Kelurahan Sungai Bangkong, berdiri Rumah Kemasan yang baru saja diresmikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Fasilitas ini hadir sebagai solusi modern untuk para pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kualitas pengemasan produk mereka.
Menurut Danang, tenaga pendamping Rumah Kemasan, tempat ini dilengkapi berbagai peralatan dasar pengemasan. Dalam satu hari, kapasitas produksinya mencapai 7.000 kemasan.
“Misalnya sablon gelas atau sablon meja datar, jika kita mulai pukul 08.00 hingga 17.00 secara efektif, bisa menghasilkan sekitar 7.000 kemasan. Artinya, dalam satu jam bisa mencapai 1.000 kemasan,” jelas Danang, Selasa (24/6/2025).
Peralatan yang tersedia mencakup mesin sablon cup untuk media lengkung seperti gelas, sablon meja datar untuk kain, plastik, atau kertas, serta continuous sealer with gas guna mengisi udara ke dalam kemasan agar produk lebih tahan lama.
Selain itu, tersedia pula spinner untuk meniriskan minyak dari produk, hand sealer, peralatan desain grafis, printer, mesin laminasi, mesin jahit karung, alat rekam film sablon, mesin segel botol, hingga pengering film.
“Di sini kita produksi kemasan standar UMKM. Misalnya, jika sebelumnya UMKM hanya memakai kantong polipropilena satu lapis, kini bisa menggunakan alumunium foil tiga lapis. Lapisan ini saling menutup pori sehingga udara di dalam tidak keluar, dan dari luar tidak bisa masuk,” paparnya.
Proses pelayanan di Rumah Kemasan dimulai dengan pendaftaran daring melalui situs pakontis.pontianak.go.id, dilanjutkan survei oleh tim teknis. Produk yang akan dikemas wajib memiliki sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan izin kesehatan.
“UMKM mendaftar secara daring, kemudian kami bantu desain kemasannya sesuai jenis produk—apakah cair, kering, atau semi basah. Kalau produk kering, biasanya pakai alumunium foil. Kalau semi basah, kami sediakan bahan nilon,” tutup Danang. (kominfo/prokopim)
Pemkot Pontianak Sediakan Rumah Kemasan, Solusi Branding UMKM Pemula
PONTIANAK - Wali Kota Pontiana Edi Rusdi Kamtono, meresmikan ‘Rumah Kemasan’ yang terletak di lantai dua Pasar Kemuning Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Senin (23/6/2025).
‘Rumah Kemasan’ yang dibangun oleh Pemkot Pontianak lewat Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) ini menjadi jawaban bagi UMKM yang membutuhkan jasa pengemasan gratis, bahkan dimulai dari proses desain produk.
“Diperuntukan bagi pengusaha UMKM terutama kuliner, tapi bisa juga untuk keperluan yang lain. Bagi pengusaha pemula dapat mengemas produknya di sini dengan gratis,” terangnya usai peresmian, didampingi Wakil Wali Kota Bahasan.
Dengan adanya Rumah Kemasan, diharapkan penjualan produk UMKM meningkat sehingga perekonomian pun tumbuh. Belum sampai sini saja, Edi berencana akan membangun rumah kemasan lainnya di setiap kecamatan di Kota Pontianak.
“Apabila pengusaha UMKM di Pontianak antusias, kita ingin membentuk lagi di kecamatan lain seperti di Kecamatan Pontianak Timur, Utara dan Barat,” paparnya.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim memaparkan, pihaknya memberikan beberapa syarat bagi pendaftar. Di antaranya kualitas produk, higienitas maupun tes kehalalan.
Adapun fasilitas yang diberikan selain itu adalah konsultasi pengemasan merk yang menarik. Beberapa media kemasan yang disediakan seperti pouch (kantong), cup (cangkir) dan karung.
“Sejak diresmikan oleh Pak Wali maka rumah kemasan ini telah beroperasi,” ujarnya.
Bagi warga yang ingin mendaftar terlebih dahulu dapat mengakses laman website pakontis.pontianak.go.id kemudian mengisi form digital yang disediakan.
“Pak Ontis ini singkatan dari Packaging Kemasan Online Gratis. Setelah mendaftar di sana akan mendapat pelayanan langsung dari jajaran Diskumdag,” tutupnya. (kominfo/prokopim)
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025, Fokus Program Prioritas Pembangunan
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen ini menjadi bagian integral dari siklus tahunan perencanaan pembangunan di Kota Pontianak.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sebagai bentuk respon atas dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun daerah, serta perubahan asumsi dasar yang terjadi pada semester pertama 2025,” ujarnya.
Ia menjabarkan sejumlah indikator ekonomi makro Kota Pontianak yang menjadi dasar perubahan APBD 2025. Antara lain, pertumbuhan ekonomi ditargetkan antara 5,01 hingga 5,20 persen, laju inflasi dikisaran 1 hingga 2,5 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 8,10 persen, angka kemiskinan sebesar 4 persen, indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 82,73, dan rasio gini sebesar 0,343.
Edi mengungkapkan, kebijakan perubahan APBD mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,15 triliun, turun Rp14,02 miliar dibanding target awal sebesar Rp2,17 triliun. Sebaliknya, belanja daerah mengalami kenaikan menjadi Rp2,20 triliun, naik Rp14,02 miliar dari target awal Rp2,18 triliun.
Untuk sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp60,59 miliar, atau naik 157,30 persen dari sebelumnya Rp23,5 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan naik menjadi Rp17,5 miliar dari Rp8,5 miliar.
“Volume APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2,21 triliun, meningkat Rp23,02 miliar atau naik 1,05 persen dari APBD murni sebesar Rp2,19 triliun,” sebutnya.
Ia menyebut bahwa pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan menunjukkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif, dengan fokus utama pada program prioritas pembangunan.
“Tujuan akhir dari semua kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” terang Edi.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menegaskan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam tahap awal dan bersifat dinamis. Rancangan tersebut baru saja disampaikan melalui penyampaian Wali Kota dalam Rapat Paripurna dan akan segera dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pontianak.
“Total anggaran perubahan mencapai sekitar Rp2,2 triliun, dan diprioritaskan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Ini merupakan janji politik yang harus diwujudkan secara bertahap hingga akhir masa jabatan mereka,” jelasnya.
Ia memastikan tidak ada program prioritas yang akan dipangkas dalam pembahasan perubahan anggaran, khususnya program padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Justru program-program padat karya ini penting dalam menekan angka pengangguran dan menggerakkan ekonomi lokal,” lanjutnya.
Dalam hal serapan anggaran, Satarudin mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun perencanaan secara matang dan segera melakukan lelang proyek sejak awal tahun anggaran. Ia menilai rendahnya serapan di awal tahun berpotensi menyebabkan keterlambatan pembangunan, apalagi jika proyek baru mulai dilelang mendekati akhir tahun.
“Kami minta semua OPD teknis jangan menunda proses lelang. Minimal 50 persen anggaran harus sudah terserap dalam enam bulan pertama. Jika tidak, berarti ada kendala perencanaan di OPD tersebut. Tahun lalu saja kita mengalami silpa cukup besar, mencapai Rp60 miliar,” pungkasnya. (prokopim)
Larang Pengunjung Duduk di Waterfront, Satpol PP Tertibkan PKL
PKL Dilarang Kuasai Fasilitas Umum di Waterfront
PONTIANAK - Menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menguasai ruang publik di waterfront tepian Sungai Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun ke lokasi untuk menertibkan para PKL yang meletakkan dagangannya di atas kursi yang ada di lokasi tersebut. Sebelumnya, di media sosial, warga mengeluhkan karena oknum PKL melarangnya duduk di kursi yang ada di waterfront terkecuali yang bersangkutan membeli minuman yang dijejerkan pedagang di atasnya, padahal tempat duduk itu disediakan untuk publik.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi adanya upaya penguasaan ruang publik oleh PKL di waterfront.. Penertiban ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa ruang terbuka seperti kawasan waterfront dapat diakses oleh seluruh warga tanpa tekanan ataupun kewajiban membeli produk dari pedagang tertentu.
“Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” tegasnya saat dikonfirmasi usai penertiban, Minggu (22/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pedagang yang kedapatan menaruh barang dagangan di atas fasilitas umum dan melarang warga menggunakan tempat duduk. Ia juga menyebut, jika kedepannya ditemukan pelanggaran serupa, maka tindakan tegas akan kembali diambil.
“Kalau sampai ada PKL menguasai area publik dan membuat warga merasa tidak nyaman, tentu akan kami tindak,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Satpol PP apabila menemukan kejadian serupa, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Penertiban ini mendapat dukungan dari warga dengan adanya langkah tegas Pemkot Pontianak. Beberapa warga berharap agar kawasan publik seperti waterfront tetap menjadi ruang bersama yang bersih, nyaman dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi, Yuni (34), mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Pontianak yang cepat menanggapi keluhan masyarakat. Ia mengaku sempat merasa tidak nyaman saat hendak duduk di salah satu kursi di kawasan waterfront namun diminta membeli minuman terlebih dahulu oleh seorang pedagang.
“Padahal itu kursi umum, bukan warung. Kita ke sini untuk santai menikmati pemandangan, bukan langsung dipaksa beli. Tindakan seperti itu bikin malas datang,” ucapnya.
Senada, pengunjung lainnya, Rafi (27), menyebut bahwa penertiban ini penting untuk menjaga kenyamanan semua pihak. Ia menilai keberadaan PKL sah-sah saja selama tidak melampaui batas dan tidak mengintimidasi pengunjung.
“Silakan saja berdagang, itu rezeki. Tapi jangan sampai fasilitas umum dikuasai sendiri. Kalau semua pedagang begitu, nanti warga biasa nggak punya ruang lagi,” imbuhnya.
Para pengunjung berharap penataan dan pengawasan kawasan publik seperti waterfront bisa dilakukan secara rutin agar tetap menjadi ruang yang inklusif, aman, dan ramah bagi semua kalangan. (Sumber : Satpol PP Kota Pontianak)