,
menampilkan: hasil
Kapolresta Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Wali Kota Ucapkan Selamat
Edi Kamtono : Bukti Sinergi dan Komitmen untuk Masyarakat
PONTIANAK - Jajaran Polda Kalimantan Barat meraih prestasi membanggakan. Lima Kapolres di wilayah Kalbar menerima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB. Penghargaan diserahkan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri 2025, di Gedung Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (19/06/25).
Satu di antara kelima Kapolres yang menerima penghargaan atas kinerja di bidang pelayanan publik adalah Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Polresta Pontianak. Ia menilai penghargaan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Polresta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga.
“Saya mengucapkan selamat kepada Kapolresta Pontianak beserta jajaran. Ini adalah bentuk kepercayaan publik terhadap pelayanan yang selama ini dibangun dengan serius dan konsisten. Pemerintah Kota sangat mendukung terus meningkatnya kualitas pelayanan publik lintas sektor, termasuk kepolisian,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Edi menambahkan Pemkot Pontianak terus berkomitmen untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Polresta Pontianak dalam menjaga ketertiban, keamanan serta menciptakan pelayanan publik yang humanis dan berbasis teknologi.
“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi semua pihak, termasuk kami di jajaran Pemkot, untuk terus membangun sistem pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Dengan kolaborasi lintas sektor, saya yakin Pontianak akan menjadi kota yang semakin ramah, aman dan nyaman bagi semua warganya,” imbuhnya.
Ia juga menilai, penghargaan tersebut menjadi gambaran bahwa upaya perbaikan sistem, inovasi pelayanan, dan pendekatan humanis yang dilakukan Polresta Pontianak selama ini telah membuahkan hasil yang positif. Ia berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi institusi lain di daerah.
“Harapannya penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh elemen pelayanan publik di Kota Pontianak untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja demi kepuasan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (prokopim)
Wali Kota Dukung Langkah Pusat Lindungi Pekerja Migran
Menteri P2MI Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia
PONTIANAK – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal dan memberantas tindak pidana perdagangan orang. Hal ini disampaikan dalam kunjungannya di Kalimantan Barat dalam rangka sosialisasi kebijakan kementerian baru yang khusus menangani perlindungan pekerja migran.
“Kita ingin membangun kolaborasi untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural dan ilegal, serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya usai Deklarasi dan Komitmen Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Non Prosedural dan TPPO di Gedung Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan dua mandat utama sejak awal pembentukan kementerian yang dipimpinnya ini. Pertama, memastikan seluruh pekerja migran Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi serta pelanggaran hak-hak kerja dan hak asasi manusia. Kedua, memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja migran agar lebih manusiawi, aman dan legal. Oleh sebab itu, Menteri P2MI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja migran.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat dan seluruh pihak yang telah memberi ruang bagi kami untuk menyosialisasikan prioritas kementerian ini,” imbuhnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, turut menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Menurutnya, kehadiran kementerian baru ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan perlindungan terhadap warga Pontianak yang menjadi pekerja migran di luar negeri.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Kementerian P2MI, khususnya dalam menekan angka pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini penting untuk memastikan warga kita bekerja secara aman dan terlindungi,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak siap bersinergi dengan pemerintah pusat dalam hal edukasi kepada calon pekerja migran khususnya di Kota Pontianak. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar calon pekerja migran memahami prosedur resmi yang harus ditempuh serta risiko hukum jika menempuh jalur non prosedural.
“Kita akan intensifkan koordinasi dengan instansi terkait agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari tingkat daerah,” tegasnya.
Edi juga menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab bersama.
“Mereka adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya kita menjaga, mengawal, dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya. (prokopim)
Bahasan Pastikan SPMB Sudah Sesuai Aturan
Tegaskan Tidak Ada Siswa Titipan
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025).
Bahasan juga menepis isu adanya praktik titip-menitip siswa. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan sekolah yang masih melakukan praktik tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
"Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan," tegasnya usai melakukan sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.
Bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Bahasan melakukan monitoring untuk memastikan adanya informasi yang seolah-olah SPMB tahun ini penuh dengan titipan dan penyimpangan.
“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk tingkat SMP, proses penerimaan siswa dibuka melalui empat jalur yakni afirmasi, domisili, mutasi dan prestasi. Sedangkan untuk tingkat SD, hanya tersedia tiga jalur, yaitu domisili, mutasi, dan afirmasi.
"Jalur prestasi belum berlaku untuk SD," tambahnya.
Selain itu, ia menyebut masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait sistem domisili dan ketentuan usia dalam proses seleksi. Banyak masyarakat, menurutnya, hanya mengandalkan jarak tempat tinggal tanpa memperhatikan usia calon siswa.
"Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi umurnya di bawah dari perangkingan usia sesuai kuota di sekolah tersebut atau mengajukan jalur afirmasi dengan keterangan tidak mampu, tapi usia tidak mencukupi. Ini harus disosialisasikan," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak, mulai dari ASN hingga tokoh masyarakat, agar ikut aktif menyosialisasikan aturan penerimaan siswa baru kepada masyarakat. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Kami sudah buka ruang aduan. Banyak masyarakat datang langsung ke saya. Di dinas juga ada, Ombudsman juga ada. Setelah proses selesai, kami juga minta inspektorat melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru ini," katanya.
Bahasan berharap masyarakat tidak langsung menuduh adanya kecurangan tanpa memahami aturan yang berlaku. Ia mengimbau warga untuk membaca informasi resmi melalui media sosial, aplikasi, atau bertanya langsung ke pihak yang memahami, seperti guru atau langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak yang menyediakan layanan informasi SPMB.
“Jangan asal memvonis. Kami sudah turun langsung, dan tidak ditemukan pelanggaran atau praktik titipan,” tegasnya lagi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menerangkan, khusus tata cara seleksi jalur domisili SD, prioritas kelompok usia dengan urutan, yakni 7 tahun ke atas, 6,5 sampai 7 tahun lulusan PAUD, 6,5 sampai 7 tahun tidak PAUD, 6 sampai 6,5 tahun lulusan PAUD, 6 sampai 6,5 tahun tidak PAUD, 5,5 sampai 6 tahun lulusan PAUD.
“Kemudian yang kedua jarak tempat tinggal ke sekolah, dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan yang usianya lebih tua, jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Sri, tata cara seleksi jalur domisili SMP adalah jarak tempat tinggal ke sekolah (hitung garis lurus), dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan kepada calon siswa yang usianya lebih tua.
“Jika jarak dan usianya sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” imbuhnya.
Sri menambahkan, proses SPMB 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan. Dijelaskannya, perubahan istilah dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB mengikuti regulasi baru, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
“Tidak banyak perubahan signifikan dari tahun lalu, hanya beberapa penyesuaian seperti persentase jalur penerimaan dan teknis seleksi jalur prestasi yang kini dilakukan di pilihan sekolah pertama,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sistem yang digunakan dalam proses pendaftaran ini sudah berjalan sejak 2016 dan dapat dipelajari oleh masyarakat. Namun, Sri mengakui bahwa sosialisasi SPMB tahun ini belum dilakukan secara masif, sehingga masih banyak masyarakat yang kurang memahami mekanisme seleksi.
“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk teknis dan penjelasan jalur penerimaan. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” tambahnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap sistem menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman, seperti menganggap bahwa kedekatan tempat tinggal otomatis menjamin diterima di sekolah yang dituju.
“Misalnya, ada anak usia 6,5 tahun mendaftar di SDN 12 lewat jalur domisili, tapi daya tampung hanya 41 siswa dan usia terakhir yang diterima 6 tahun 10 bulan, tentu anak tersebut akan tergeser. Sistem akan memindahkannya ke pilihan sekolah kedua,” paparnya.
Ia memastikan bahwa semua proses seleksi berjalan sesuai sistem yang transparan dan dapat diakses masyarakat. Bagi warga yang mengalami kesulitan atau kebingungan, Disdikbud juga menyediakan help desk untuk konsultasi dan pengecekan kelengkapan berkas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.
“Help desk kami terbuka. Banyak masyarakat yang sudah memanfaatkannya, terutama untuk jalur prestasi. Mereka datang ke dinas untuk memastikan dokumen lengkap sebelum mengunggah ke sistem,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait sisa kuota sekolah, Sri menyatakan bahwa jika setelah tahap pendaftaran ulang masih ada sekolah dengan daya tampung belum terpenuhi, maka akan dibuka kesempatan bagi siswa yang belum diterima di sekolah manapun.
“Anak-anak yang tidak diterima di lima pilihan sekolah terutama SD, tetap bisa mendaftar di sekolah yang masih memiliki kuota pada tahap pemenuhan daya tampung,” pungkasnya. (prokopim)
Gerus Angka Pengangguran, Pemkot Pacu Investasi dan Pelatihan
BPS Rilis Angka Pengangguran Terbuka di Pontianak Turun
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Ketenagakerjaan Triwulan II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akademisi dari Universitas Tanjungpura. Rakor ini membahas dinamika ketenagakerjaan, termasuk tren penurunan angka pengangguran terbuka di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, memaparkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terbuka di Kota Pontianak mengalami penurunan dari 8,92 persen pada 2023 menjadi 8,29 persen di tahun 2024.
“Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja, namun kita tetap perlu menyamakan persepsi mengenai definisi pengangguran terbuka, termasuk kategori usia kerja dan status pendidikan,” ujarnya usai Rakor di Ruang Pontive Center, Kamis (19/6/2025).
Dalam rakor tersebut, BPS Kota Pontianak menjelaskan bahwa usia kerja yang digunakan dalam survei ketenagakerjaan adalah 15 tahun ke atas, namun telah disesuaikan dengan pengecualian pelajar dan mahasiswa yang belum masuk pasar kerja aktif. Ia juga menyoroti adanya sekitar lima ribu lulusan baru setiap tahun dari Universitas Tanjungpura, yang menjadi bagian dari angkatan kerja potensial.
Edi menambahkan bahwa pihaknya meminta data yang lebih rinci mengenai sektor informal, seperti tukang dan juru parkir, agar bisa dijadikan dasar dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.
“Peran Dinas Ketenagakerjaan sangat penting untuk menyiapkan pelatihan keterampilan bagi pemuda, seperti pelatihan servis AC, barber shop, menjahit, serta pelatihan-pelatihan lain yang dilengkapi dengan sertifikasi. Dengan begitu, tenaga kerja kita siap bersaing di dunia kerja, termasuk untuk bekerja di luar kota, provinsi, bahkan luar negeri,” ujarnya.
Karena Pontianak merupakan kota jasa dan perdagangan tanpa sektor industri besar, Edi menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus utama pembangunan.
“Untuk membuka peluang kerja lebih luas, kami juga terus mendorong iklim investasi. Saya sudah instruksikan agar semua perizinan dipermudah, cepat, murah, dan efisien. Jangan sampai ada investor terhambat hanya karena proses administratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika perlu, pelayanan perizinan dilakukan dengan sistem jemput bola, agar investasi bisa segera direalisasikan dan tenaga kerja lokal terserap maksimal. (prokopim)