,
menampilkan: hasil
Wali Kota Tegaskan THR Wajib Dibayarkan 7 hari Sebelum Lebaran
THR Tidak Boleh Dicicil
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Edi bilang, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan
sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
"Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Wali Kota Edi.
Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail, menyatakan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok.
"Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR," ungkapnya.
Ismail menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Selain itu, ada juga Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang turut terlibat dalam pemantauan.
"Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” terang Ismail.
Terkait besaran THR, Ismail menegaskan sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.
"Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.
Ismail menambahkan, Disnaker Kota Pontianak juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.
“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.
“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Gelar Rakor Bahas Kesiapsiagaan Arus Mudik
PONTIANAK - Dalam rangka mendukung kesiapsiagaan arus mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Senin (17/3/2025).
Beberapa hal jadi fokus pembahasan seperti perbaikan infrastruktur jalan, penerangan, kesiapan ketertiban dan keamanan hingga antisipasi cuaca yang berakibat puting beliung. Edi menerangkan, ia telah meminta perangkat daerah terkait untuk segera memeriksa keperluan mendukung kesiapan arus mudik baik dari sektor darat, laut maupun udara.
“Kami tadi rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung arus mudik lebaran tahun 2025. Kami juga melibatkan seluruh unsur Forkopimda dalam menjalankan SE tersebut,” katanya usai rapat koordinasi.
Masa sebelum arus mudik juga periode yang penting. Menurut Wali Kota Edi, dari segi keamanan khususnya, perlu pengawasan ketat terhadap perilaku warga terutama indikasi kenakalan remaja dan pencurian. Kemudian adalah ketertiban pedagang kaki lima yang memakan badan jalan agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan sekitar.
Selain itu adalah kesiapan Festival Meriam Karbit pada malam lebaran mendatang. Edi melanjutkan, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya agar tidak terjadi penumpukan dan mengganggu aktivitas warga, perlu menyiapkan langkah solutif.
“Diperkirakan arus mudik itu dimulai dari tanggal 20, kalau di Kota Pontianak sendiri diprediksi jumlah yang keluar mudik lebih banyak ketimbang jumlah yang pulang dari daerah lain,” sebutnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menerangkan, pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat dengan mendirikan tujuh pos pengamanan (pospam) masing-masing di Pelabuhan Dwikora, Pasar Flamboyan, Bundaran Untan, di bawah Jembatan Kapuas I, Pontianak Timur dan eks Toko Kaisar di Pontianak Utara. Operasi Ketupat akan dilaksanakan dari tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025.
“Kemudian ada satu pospam yang biasanya di Jalan Nusa Indah kita geser ke daerah Kota Baru karena di sana banyak outlet-outlet dan pusat aktivitas masyarakat lainnya untuk berbelanja,” terangnya.
Untuk memastikan keamanan tetap terjaga, pihaknya telah menurunkan personil untuk menghindari tindakan melanggar hukum oleh masyarakat ataupun kenakalan remaja. Hal itu telah dilakukan sejak hari pertama bulan Ramadan.
“Di pontianak sudah berkurang bahkan beberapa hari terakhir kami tidak menemukan anak-anak membawa senjata tajam atau sarung yang diisi batu, balap liar atau kenakalan remaja lainnya,” pungkas Adhe. (kominfo/prokopim)
Kado Lebaran Anak Yatim dan Dhuafa Bersama TP PKK Pontianak
PONTIANAK - Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak bersama Dompet Ummat dan Swalayan Mitra Anda menggelar Kado Lebaran untuk anak Yatim dan Dhuafa melalui program Ramadhan Menyala (Meraih Banyak Pahala). Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial TP PKK Kota Pontianak.
Kegiatan belanja bersama 40 orang anak yatim dan dhuafa di Kota Pontianak ini dihadiri langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie beserta pengurus di swalayan Mitra Anda, Senin (17/3/2025).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Mitra Anda, yang bekerja sama dengan PKK Kota Pontianak dan Dompet Ummat rutin diselenggarakan setiap tahunnya.
Tahun ini dana yang tersedia untuk belanja per anak sebesar Rp400 ribu. Dana tersebut digunakan untuk membeli pakaian merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah serta makanan untuk berbuka puasa.
Ketua TP-PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi TP-PKK terhadap masyarakat.
"Alhamdulillah hari ini kami bersama Dompet Ummat bisa berbagi kebahagiaan dengan anak-anak hebat di Kota Pontianak. Insya Allah dengan adanya hari ini kita berbagi, mereka bisa merasakan kebahagiaan nanti di hari lebaran bersama anak-anak yang lain," ujarnya.
Yanieta juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak mungkin terlaksana tanpa dukungan dari masyarakat. Kedermawanan dari para donatur memberikan kebahagiaan.
"Alhamdulillah banyak orang baik di Kota Pontianak yang bisa memberikan harta mereka untuk kebahagiaan anak-anak ini bisa mendapatkan baju, makanan yang bisa dimakan ketika berbuka puasa," tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan contoh nyata dari kepedulian dan kontribusi terhadap masyarakat.
"Dari Pemerintah Kota Pontianak, pesan jangan berhenti sampai disini saja. Silakan siapa saja dari CSR yang akan menyalurkan bantuan sedekah, infaq, dan zakatnya, mari bersama-sama kita bahagiakan anak-anak kita yang membutuhkan," sebutnya.
Trisnawati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu membahagiakan anak-anak di Kota Pontianak.
"Atas nama Pemerintah Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu. Harapan beliau, jangan hanya sampai disini saja, kalau bisa ada dari yang lain bisa berbagi di bulan suci yang penuh berkah ini," pungkasnya. (humas-pkk)
Pemkot Pontianak Siap Implementasikan Program Pemerintah Pusat
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan kesiapannya dalam mendukung program pemerintah pusat seperti Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pembangunan 3 Juta Rumah, dan program lainnya sebagai bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Iwan Amriady selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya mewakili Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak untuk menghadiri Rakor ini secara virtual. Agenda ini melibatkan banyak instansi dan lembaga, baik pusat dan daerah. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat atas upaya pembangunan yang lebih baik bagi Indonesia mulai tahun 2025. Kita Pemkot Pontianak sudah siap untuk mendukung program-program tersebut,” jelas Iwan pasca menghadiri Rakor di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Senin (17/3/2025).
Dalam Rakor ini, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang Agraria/Pertanian, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, Informasi Geospasial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Menurut Iwan, beberapa hal yang dikerjakan kementerian seringkali beririsan dengan lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu, penandatanganan perjanjian kerja sama ini akan memudahkan pelaksanaan kegiatan operasional kebijakan pusat di daerah, dimana program tersebut tentu akan sampai ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, segala sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah terintegrasi dan berbasis aplikasi. Contohnya perencanaan keuangan dan penganggaran daerah menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), dimana ini merupakan aplikasi yang berbasis dibawah Kemendagri. Hal ini menurutnya memudahkan Pemerintah Pusat untuk melakukan koreksi, pembinaan, dan lainnya terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sehingga implementasi program pusat di daerah dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan.
“Secara teknis Pemerintah Pusat melalui kementerian sudah menghubungi kita selaku Pemerintah Daerah di Kota Pontianak. Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama ini diharapkan kita sebagai Pemerintah Daerah dapat lebih mudah dalam melaksanakan kebijakan pusat yang ada untuk diimplementasikan di Kota Pontianak,” tutup Iwan. ( kominfo )