,
menampilkan: hasil
Pontianak Raih Peringkat Kedua Indeks Pencegahan Korupsi Daerah
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih penghargaan Peringkat Kedua dalam Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kepala Daerah Bebas dari Korupsi di Jogja Expo Center, Rabu (19/3/2025).
Atas penghargaan yang disematkan, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemkot Pontianak atas pencapaian ini.
"Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Pontianak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," ujarnya usai menerima piagam penghargaan.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Pontianak dalam mengimplementasikan program-program pencegahan korupsi.
"Selama ini kami terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan.
"Ke depan, kami akan terus berinovasi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi agar bisa meraih peringkat pertama pada tahun mendatang," kata Edi.
Piagam penghargaan dengan nomor KSP.00/35/2025 ditandatangani oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan korupsi di Kota Pontianak telah berjalan dengan baik,” tuturnya.
Penghargaan ini baginya bukan akhir dari segala upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah korupsi, namun justru semakin memotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di jajarannya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah kota berjalan dengan transparan," pungkasnya. (prokopim)
Serahkan Bantuan Operasional, Bahasan Harap RT-RW Dukung Program Pemkot
561 RT dan 105 RW di Pontianak Barat Terima Bantuan Operasional Rp1,5 Juta
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan secara simbolis bantuan operasional sejumlah Rp1,5 juta kepada masing-masing 561 RT dan 105 RW di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Dana insentif ini merupakan program rutin Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Kami menyerahkan bantuan operasional dengan nominal Rp1,5 juta kepada Ketua RT dan RW untuk memberikan penghargaan dan dukungan agar pengabdiannya lebih maksimal,” paparnya usai penyerahan di Aula Kantor Camat Pontianak Barat Jalan Tabrani Ahmad, Rabu (19/3/2025).
Bahasan menerangkan, mulai tahun depan Pemkot Pontianak akan meningkatkan jumlah intensif Ketua RT dan RW menjadi Rp6 juta. Di dalam program 100 hari kerja bersama Wali Kota Pontianak, pihaknya akan bergerak cepat membentuk regulasi untuk mengatur penambahan bantuan operasional.
“Sekarang kita gerak cepat untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwa) terlebih dahulu untuk regulasi dalam 100 hari kerja kami setelah dilantik, dan bisa dipastikan di tahun depan akan disalurkan Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta setahun,” jelas Wawako.
Ia menilai pentingnya peran Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak dalam menyambung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Bahasan berharap melalui perhatian lebih Pemkot Pontianak bisa menumbuhkan motivasi para RT dan RW se-Kota Pontianak.
“Apalagi seluruh program-program yang ingin kita jalankan berkaitan langsung dengan masyarakat, sehingga butuh dukungan para RT dan RW. Seperti misalnya cakupan layanan kesehatan, menekan angka TBC sampai perbaikan saluran drainase. Ini semua perlu kerja sama masyarakat dan pemerintah sehingga peran RT dan RW sangat penting,” imbuhnya.
Abdul Wahab Bulyan (64), Ketua RW 001 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, merasa senang dengan insentif dari Pemkot Pontianak ini. Warga yang pernah menjadi Ketua RT selama 31 tahun ini menuturkan beratnya menjadi seorang Ketua RT sehingga membutuhkan dorongan kuat dari pemerintah.
“Saya mengapresiasi Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menyerahkan bantuan operasional yang per tahun Rp1,5 juta,” ungkapnya setelah menerima secara simbolis.
Menanggapi rencana penambahan bantuan operasional menjadi Rp6 juta per tahun, Abdul Wahab kian optimis. Hal itu dapat menjaga rasa solidaritas antara pemerintah dan perwakilan masyarakat di tingkat terkecil sebuah wilayah.
“Jadi semua yang disampaikan Pak Wakil Wali Kota tadi semuanya betul. Apa-apa sekarang semuanya mencari Ketua RT dan RW, ribut tetangga, pencurian, masalah pendaftaran KTP. Dari bantuan operasional ini kita bersyukur,” katanya.
Tidak sampai situ, dia mengajak seluruh masyarakat lainnya untuk saling mendukung program kepala daerah. Semua visi dan misi pemerintah bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Wajib warga mengikuti semua pemikiran dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mereka semua bekerja serius,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Peringkat Dua Kepatuhan KTR, Bahasan Minta Satgas Rutin Monitoring
Lokakarya Lintas Sektor Laporan Evaluasi Implementasi KTR
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan humanis.
“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegasnya usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di kantor pemerintah telah mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen. Namun, tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat-tempat umum sebesar 61,9 persen, khususnya di penginapan dan coffee shop.
"Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum," ungkapnya.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan.
"Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," tambahnya.
Secara nasional, Kota Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam hal kepatuhan KTR. Untuk memastikan keberhasilan program ini, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan sanksi tegas kepada yang melanggar.
"Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
Disdikbud Gelar Bimtek Sekolah Inklusi, Jamin Akses Pendidikan Anak Disabilitas
PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru-guru sekolah inklusi. Program ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memastikan anak-anak disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang sama di sekolah umum.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak Sri Sujiarti, menjelaskan Bimtek sekolah inklusi tahun ini merupakan angkatan kelima, yang menandakan komitmen Pemerintah Kota dalam menangani pendidikan anak-anak disabilitas.
"Anak disabilitas punya hak untuk masuk sekolah umum dengan batasan-batasan tertentu. Mereka akan diperiksa oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) untuk menentukan apakah bisa mengikuti pembelajaran di sekolah umum atau harus masuk SLB," ujarnya usai membuka Bimtek Sekolah Inklusi Kota Pontianak Angkatan V di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, untuk menangani anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, diperlukan guru yang memiliki kemampuan khusus. Oleh sebab itu bimtek ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada guru-guru yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus.
"Bimtek ini bertujuan untuk melatih guru-guru dalam menangani anak-anak yang punya kebutuhan khusus di sekolah," ungkapnya.
Sri menambahkan, sejak tahun 2020, program Bimtek telah dilaksanakan untuk SD negeri, SMP negeri, kemudian PAUD, dan kini diperluas ke sekolah swasta.
"Setelah pelaksanaan Bimtek ini, seluruh sekolah di Kota Pontianak adalah sekolah inklusi. Artinya, tidak boleh ada sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus, kecuali yang sangat parah yang memang harus bersekolah di SLB," jelasnya.
Ia berharap agar seluruh sekolah menerapkan program ini dan melakukan deteksi terhadap siswa yang memiliki kekhususan. Semua anak di sekolah harus dideteksi apakah memiliki kekhususan yang perlu ditangani.
“UPTD LDAC bersama guru pendamping khusus yang dilatih akan membantu proses asesmen ini," pungkasnya.
Saat ini Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) berjumlah 223 Satuan Pendidikan (SP), dengan rincian PAUD/TK 76 SP, SD 113 SP, SMP 33 SP dan SP Non Formal 1 SP. (prokopim)