,
menampilkan: hasil
Kolaborasi untuk Masa Depan Gambut Kota
Atasi Banjir dan Karhutla lewat Tata Kelola Gambut Kota
PONTIANAK - Akademisi, praktisi, komunitas, masyarakat dan pemerintah sepakat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola Gambut Kota Pontianak. Usulan itu merupakan bentuk konkret hasil diskusi terfokus bertema "Tata Kelola Kawasan Gambut, Menjawab Tantangan Banjir dan Kebakaran Lahan di Kota Pontianak" yang digelar Bappeda Kota Pontianak, Kamis (21/11/2024).
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Farah Diba mengungkapkan pengelolaan lahan gambut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, dan lembaga internasional. Pendekatan yang holistik dan berbasis ilmu pengetahuan harus diterapkan untuk memastikan keberlanjutan lahan gambut.
Ia mengungkapkan ada beberapa peran penting lahan gambut di Kota Pontianak. Mulai dari pencegahan banjir dan pengelolaan air, mitigasi kebakaran lahan, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga dimanfaatkan menjadi ekowisata.
"Tata kelola gambut ke depan harus meliputi perlindungan lahan gambut yang masih utuh, restorasi lahan yang terdegradasi, serta penerapan praktik berkelanjutan di kawasan budidaya," katanya.
Sementara Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Prof Gusti Hardiansyah menerangkan Kota Pontianak setidaknya memiliki tiga Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Ketiganya adalah KHG Sungai Kapuas-Sungai Ambawang (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya dan Sanggau); KHG Sungai Kapuas-Sungai Mandor (lintas wilayah Pontianak, Kubu Raya, Sanggau dan Landak), dan; KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Kapuas (lintas wilayah Pontianak dan Kubu Raya). Pendekatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalamnya menjadi penting.
"Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak, perguruan tinggi, civil society organization, swasta dan masyarakat harus memiliki keterlibatan dalam agenda aksi perlindungan, pemanfaatan, pengendalian dan restorasi ekosistem gambut," kata pengurus Pokja REDD+ Kalbar ini.
Dia menjelaskan tantangan utama ekosistem gambut adalah aktivitas manusia. Oleh karenanya, produkitivitas ekosistem gambut harus pula menyertakan ukuran-ukuran sosial dan ekonomi. Tidak hanya sebatas ukuran-ukuran biofisik seperti habitat keanekaragaman hayati, penyimpan karbon, pengatur tata air.
"Tim Pokja Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut Kota Pontianak bisa menjadi upaya sistematis dan terpadu dalam perlindungan dan pengelolaan gambut," katanya.
Kepala Bidang Litbang Bappeda Pontianak, Eko Prihandono mengatakan luas lahan gambut di Kota Pontianak adalah 858,4 hektar atau 7,96 persen dari luas wilayah kota. Lokasinya tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Utara. Di wilayah Pontianak Utara, lahan gambut sudah dimanfaatkan untuk budidaya.
"Di Selatan dan Tenggara perlu ada intervensi karena sering terjadi kebakaran lahan. Gambut harusnya juga bisa menjadi daerah resapan ketika hujan. Dalam skala kota akan dipetakan bagaimana tata kelolanya terhadap bencana," katanya.
Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil diskusi, ada potensi untuk menjaring bantuan dari pihak luar dalam upaya menjaga gambut kota. Sebagaimana Provinsi Kalbar yang mendapatkan dana Proyek Green Climate Fund. Dana tersebut dapat digunakan untuk tata kelola gambut sehingga berdampak bagi ketahanan kota terhadap bencana.
"Hasil diskusi bersama stakeholder tadi akan kami konkretkan untuk mendukung perencanaan kota terhadap wilayah gambut kita,” tutupnya (*)
Pastikan Proyek Strategis Selesai Tepat Waktu, Tim Korsupgah KPK Tinjau Lapangan
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap program tersebut. Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah III.2 Wahyudi bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto serta kepala perangkat daerah terkait melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah proyek-proyek strategis di Kota Pontianak, satu di antaranya Mal Pelayanan Publik dan pembangunan trotoar di Jalan MT Haryono dan Ahmad Yani.
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, peninjauan lapangan terhadap sejumlah proyek strategis ini untuk melihat langsung kondisi ril di lapangan.
"Jadi kita bersama dengan KPK, Tim Korsupgah, ingin melihat secara fisik selesai nggak ini akhir tahun karena waktunya tinggal satu bulan setengah," ungkapnya usai meninjau Mal Pelayanan Publik, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembangunan Mal Pelayanan Publik salah satunya adalah keterlambatan kontrak kerja proyek. Kontrak baru terlaksana di semester dua. Semestinya, kontrak sudah dilaksanakan di awal tahun sehingga pengerjaannya lebih leluasa dari segi waktu.
"Kalau waktunya mepet, kuatirnya pengerjaannya terburu-buru dan akan mempengaruhi kualitasnya, ini yang kita jaga," terang Edi.
Kendala air pasang saat pengerjaan proyek, menurutnya bisa disiasati dengan menggeser waktu pengerjaannya. Sebab, air pasang diperkirakan berlangsung tidak lama, maksimal empat jam.
"Kalau yang biasanya dari pukul 8 pagi mulai bekerja, atau mulai pukul 7 pagi mulai bekerja, ya kita geser mulai pukul 10 misalnya, meskipun sedikit berpengaruh juga waktu penyelesaiannya," sebutnya.
Agar pelaksanaan proyek Mal Pelayanan Publik selesai tepat waktu, ia meminta kepada Dinas PUPR untuk memasang lampu penerangan supaya para pekerja bisa menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
"Kalau memang pekerjaannya hingga malam hari, harus disiapkan lampu untuk memudahkan para pekerja menyelesaikan pekerjaannya," ucap Edi.
Kegiatan koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh Tim Korsup KPK RI berlangsung selama empat hari. Diawali dengan Entry Meeting dengan Pj Wali Kota Pontianak pada Senin (18/11) di Kantor Wali Kota. Kemudian, hari kedua, Selasa (19/11) dilanjutkan dengan rapat koordinasi (rakor) dan pemaparan serta peninjauan lapangan terhadap proyek strategis. Hari ketiga dan keempat dilanjutkan dengan rakor dan pemaparan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. (prokopim/kominfo)
Revisi RTRW Kota Pontianak Selaraskan Permendagri 52 Tahun 2020
PUPR Gelar Seminar Tata Ruang Kota Pontianak
PONTIANAK - Untuk menyelaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan, perlu dilakukan revisi terhadap Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak.
"Nah, untuk menyikapi itu, ada sebagian RTRW yang memang harus direvisi," ujarnya usai membuka Seminar Tata Ruang Kota Pontianak dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (19/11/2024).
Melalui seminar yang mengangkat tema 'Tata Ruang Kota Pontianak Tempo Dulu, Sekarang dan Masa Depan Menuju Pembangunan Berkelanjutan', Edi berharap ada masukan-masukan dan saran dari semua stakeholder maupun pihak terkait mengenai tata ruang di Kota Pontianak. Oleh sebab itu, dalam seminar ini keterlibatan para ahli dan berbagai pihak yang berkepentingan dibutuhkan sebagai bagian dari konsultasi publik dalam menyusun RTRW.
"Termasuk kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, kemudian pemerhati lingkungan itu yang paling utama. Di samping juga pengusaha-pengusaha, jangan sampai membangun semau-maunya tanpa memikirkan kepentingan lingkungan maupun kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menjelaskan, seminar yang digelar dalam rangka Hari Tata Ruang Nasional 2024 ini dikaitkan dengan revisi RTRW Kota Pontianak.
"Nah, jadi melalui seminar ini diharapkan ada masukan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Pj Wali Kota, supaya ada rumusan untuk bagaimana rumusan tata ruang ke depan itu bisa diterima oleh berbagai pihak," terangnya.
Dalam revisi RTRW ini, juga memperhatikan berbagai kepentingan, baik dari sisi pemerintahan, pengusaha dan pemerhati lingkungan. Dari berbagai kepentingan itu, bagaimana mengakomodir dalam tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Prinsip utama berkelanjutan yakni mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan masa depan secara berkelanjutan.
"Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian lingkungan," pungkasnya. (prokopim)
Rutan Pontianak Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Pangan
PONTIANAK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak ambil langkah inovatif dengan memanfaatkan lahan tidur di area branggang dalam mendukung program Presiden RI terkait ketahanan pangan nasional. Melalui penerapan teknologi akuaponik, lahan tersebut kini diubah menjadi sumber pangan berkelanjutan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Kepala Rutan Pontianak, David Anderson Setiawan, menjelaskan akuaponik merupakan sistem integrasi antara budidaya ikan dan tanaman dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Sistem ini memungkinkan optimalisasi penggunaan air dan lahan sekaligus menghasilkan produk pangan berkualitas.
Di Rutan Pontianak, Warga Binaan dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan sistem ini, mulai dari pemeliharaan ikan hingga budidaya tanaman. "Program ini memberikan manfaat ganda. Selain menghasilkan pangan, Warga Binaan juga mendapatkan keterampilan baru yang dapat mendukung mereka saat kembali ke masyarakat," terang David, Selasa (19/11).
Kepala Subseks Bimbingan Kegiatan, Jodika Pranata, mengungkapkan kehadiran akuaponik di Rutan Pontianak membuktikan lahan yang semula tidak produktif dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kebutuhan pangan sekaligus menciptakan peluang bagi peningkatan kualitas hidup. “Melalui langkah ini, Rutan Pontianak menjadi contoh nyata kolaborasi antara inovasi teknologi dan pemberdayaan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
Inisiatif ini sejalan dengan semangat inovasi untuk menciptakan Indonesia yang lebih mandiri dalam bidang pangan. Dengan melibatkan Warga Binaan, program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga berkontribusi pada proses reintegrasi sosial yang lebih baik.