,
menampilkan: hasil
Sumbang PAD, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran
Wako Edi Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak
PONTIANAK – Pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak di tahun 2022 lalu. Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp68 miliar, 2019 Rp72,9 miliar, 2020 Rp46 miliar, 2021 Rp50 miliar dan 2022 Rp75 miliar dan perolehan ini tertinggi sepanjang tahun.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peran PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah bertumpu pada sektor pajak, khususnya pajak restoran. Pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi wajib pajak untuk intensif melaksanakan kewajibannya.
“Karena PAD ini kita akan kembalikan kepada masyarakat dengan membangun sarana prasarana, biaya kebersihan, dan lain-lain. Meningkatnya PAD berarti juga meningkatkan pembangunan,” tuturnya usai acara Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen yang dihadiri oleh wajib pajak restoran di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, menjamurnya usaha kuliner di Kota Pontianak menunjukkan potensi dunia usaha yang positif. Warga kian berbondong mendatangi tempat-tempat makan dan minum seperti restoran, kafe maupun warung kopi. Kondisi ini meningkat tajam berbanding sebelum pandemi. Edi menilai tidak sedikit masyarakat dari luar daerah yang datang ke Pontianak untuk kulineran.
“Orang datang untuk membeli makan atau minuman. Di sini kita punya banyak usaha kuliner. Bisa dimanfaatkan pula sebagai pemasukan daerah, berdampak baik terhadap PAD,” katanya.
Sirkulasi pembangunan tidak dapat terjadi tanpa adanya pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, PPJU hingga retribusi parkir. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) senantiasa mendorong pemasukan daerah. Pemasukan yang dimaksud adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan PAD seperti yang dibahas.
“Kita harapkan peran usaha kuliner optimal dalam melaksanakan wajib pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan, agenda intensifikasi tersebut sekaligus peluncuran aplikasi QR Objek Pajak (QROP). Ia menyampaikan, acara itu bertujuan untuk memberikan pemahaman seluruh masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Khususnya pemilik restoran yang belum optimal dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Sebanyak 170 pelaku usaha kuliner diundang untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan. Amir menambahkan, mereka yang diundang pada dasarnya telah mengenakan aturan wajib pajak 10 persen di restorannya. Pada kesempatan itu pihaknya memberikan penghargaan kepada lima restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.
“Kepada para wajib pajak restoran lokal yang telah mengenakan 10 persen pajak pada setiap transaksi. Kita juga meluncurkan QR Objek Pajak (QROP) sebagai sarana pendukung optimalisasi pajak,” pungkasnya.
QROP merupakan salah satu sarana pendukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui modernisasi pengawasan objek pajak yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi yang diletakkan ditempat yang mudah dilihat oleh Petugas Pendataan dan Pengawasan Pajak Daerah maupun semua masyarakat selaku subjek pajak atas objek pajak yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). QROP memudahkan masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses informasi terkait pajak daerah, aplikasi pajak daerah, hotline pajak dan alamat lain melalui scan QR Code pada smartphone masyarakat atau wajib pajak. (prokopim/kominfo)
Pesan Wako ke CPNS Lulusan PKN STAN: Adaptasi dan Jalankan Tugas Dengan Baik
Penyerahan 17 SK CPNS Formasi 2022 Lulusan PKN STAN
PONTIANAK – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2022 lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menerima secara simbolis SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (1/3/2023).
Sejumlah 17 orang lulusan PKN STAN itu bertugas pada jenjang diploma tiga untuk unit perangkat daerah berikut, yaitu satu formasi di Sekretariat Daerah, satu formasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta 15 formasi di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
"Selamat datang ke Pontianak untuk adik-adik, semoga bisa beradaptasi dengan baik dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," papar Edi.
Terkait peran, hak dan kewajiban, Edi meminta CPNS yang datang dari berbagai daerah itu untuk mempelajari aturan yang berlaku. Selain itu pula memahami budaya sekitar, khususnya kondisi masyarakat Kota Pontianak. Acara penyerahan SK CPNS diiringi dengan acara peluncuran aplikasi e-learning bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Sekarang belajar bisa secara online. Silahkan nanti buka aplikasi e-learning. Diklat sudah berfokus kepada hal teknis dari setiap kementerian," jelas Edi.
Era kekinian mengubah pola bekerja dari aparatur. Jika dulunya pelayanan publik dominan pasif dan menunggu di kantor, sekarang aparatur dituntut bisa menyediakan layanan jemput bola pada segala jenis layanan. Kreativitas dan inovasi akan tercipta apabila aparatur proaktif saat bekerja.
"Dulu umumnya menunggu undangan atau perintah. Sekarang harus gesit dan cekatan, kalau lambat sedikit bisa mendapat komentar masyarakat. Kita memasuki masyarakat informasi, semuanya harus dipermudah." tutupnya. (kominfo)
Kukuhkan Forum CSR, Edi Harap Dorong UMKM Naik Kelas
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan sebanyak 19 orang yang tergabung dalam kepengurusan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Pontianak masa bakti 2023-2027 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (1/3/2023).
Edi mengajak seluruh perusahaan yang masuk dalam kepengurusan untuk dapat mendorong sinergitas antar pelaku usaha serta memiliki kepekaan terhadap nilai sosial.
"Saya harap dengan forum ini kita bisa menekan angka kemiskinan, menaikkan kelas UMKM sampai memicu optimisme bagi para pengusaha," katanya.
Pengukuhan ini adalah kali pertama Forum CSR Kota Pontianak terbentuk. Anggotanya merupakan perwakilan dari perusahaan di Kota Pontianak dan akan mendapat pengawasan langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak. Adanya forum tersebut bertujuan untuk mengarahkan program CSR dari setiap perusahaan tepat sasaran serta mempercepat pencapaian.
"Masalah sosial, kesehatan atau pengangguran, tidak cukup hanya pemerintah, tetapi memerlukan lembaga usaha. Kita harus bersinergi," ujarnya.
Edi memaparkan, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia memilih untuk tinggal di kota. Ia menilai hal itu karena fasilitas serta pembangunan di kota memacu pertumbuhan ekonomi individu. Tingginya minat warga untuk pindah ke kota menambah risiko konflik sosial.
"Dampak mobilitas yang tinggi beragam, meningkatnya kriminalitas itu bahkan karena skill individu kurang. Saya minta agar Forum CSR bisa rutin melakukan pelatihan skill yang efektif bagi warga," pesannya.
Kepala Dinsos Pontianak Trisnawati menjelaskan, kepengurusan Forum CSR diantaranya berasal dari Ayani Mega Mal, Ramayana, Hotel Kini, Mitra Anda, Alfamart dan Harmoni. Selanjutnya ada Aprindo, Indomarco Prismatama, Ligo Mitra serta badan usaha milik negara dan daerah seperti PDAM, Bank Mandiri serta Kadin.
Setiap program CSR memiliki kewajiban untuk mendukung program kesejahteraan sosial pemerintah daerah. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
"Perusahaan menunjuk perwakilannya langsung. Nanti perusahaan diharapkan memberikan kontribusi atau kewajiban memberikan sebagian dari keuntungan perusahaan kepada program kesejahteraan sosial," terangnya.
Dinsos juga terus melakukan kerjasama dengan perangkat daerah lain dalam menyelesaikan persoalan sosial, seperti contoh di Dinas Kesehatan. Trisnawati menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti forum ini dengan pembentukan komite daerah yang beranggotakan perangkat daerah.
"Yang akan kita sinergikan dengan forum CSR ini," pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pemkot Terima 7 Sertifikat Hak Pakai, Upaya Selamatkan Aset
Sinergitas Kementerian ATR/BPN dengan Pemkot Pontianak
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima sebanyak tujuh sertifikat Hak Pakai Aset dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat Hak Pakai Aset tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Rabu (1/3/2023).
Edi mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sertifikasi hak pakai aset-aset milik Pemkot Pontianak sebagai upaya penyelamatan aset. Penerbitan sertifikat hak pakai aset ini merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin antara Pemkot Pontianak dan ATR/BPN.
"Dengan diterimanya sertifikat hak pakai aset ini maka penataan dan pengamanan aset terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Selain itu juga bertujuan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan.
"Kita berharap dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat," ungkap Edi.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.
"Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD," tuturnya.
Penyerahan sertifikat hak pakai aset ini juga dalam rangka menunjang kegiatan di pemerintahan daerah. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Melalui sertifikasi hak pakai aset ini juga mendukung program-program yang dilaksanakan oleh pemda masing-masing," pungkasnya. (prokopim)