,
menampilkan: hasil
Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel
PONTIANAK - Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan 'Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak'. Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun. Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.
Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak," imbau Irwan.
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
"Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkasnya. (*)
Peringati World Cleanup Day, Wako Ajak Kelola Sampah Lebih Produktif
Anjurkan Mahasiswa Untan Dirikan Bank Sampah
PONTIANAK - Ratusan mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak melakukan aksi bersih-bersih sampah di lingkungan taman-taman yang berlokasi di Untan, Minggu (25/9/2022). Aksi itu dalam rangka memperingati World Cleanup Day (WCD) 2022. Selain aksi memungut sampah, mereka juga membubuhkan tanda tangan di bentangan spanduk putih beserta pesan-pesan dalam mengkampanyekan pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi kepada seluruh mahasiswa yang ikut peduli terhadap kebersihan lingkungan. Ia berharap, aksi ini tidak hanya dilakukan saat memperingati WCD saja, namun setiap saat apabila menemukan sampah yang berserakan, hendaknya dipungut dan dibuang pada tempatnya. Sebagian sampah-sampah yang ada, di antaranya ada yang bermanfaat untuk dikelola atau didaur ulang.
"Lewat momentum WCD ini, saya mengajak seluruh warga untuk mulai mengelola sampah menjadi lebih produktif dan bernilai. Misalnya sampah plastik botol bekas minuman, per kilogramnya dihargai Rp1.500 untuk diolah menjadi biji-biji plastik," ujarnya.
Persoalan yang dihadapi saat ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah yang dibuang. Berbagai jenis sampah masih bercampur baur tanpa dipilah antara sampah organik, anorganik dan lainnya. Untuk itu, pihaknya telah menyediakan bank sampah induk dan beberapa bank sampah di beberapa kelurahan dan sekolah.
"Saya berharap mahasiswa-mahasiswa Untan membentuk bank sampah di lingkungan Untan dengan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak," ungkap Edi.
Menurut data jumlah penduduk Kota Pontianak semester satu tahun 2022 berjumlah 673.440 jiwa. Setidaknya, setiap tahunnya pertambahan penduduk rerata berjumlah 11 ribuan jiwa. Sementara, dalam sehari produksi sampah yang dihasilkan satu orang rerata 0,5 hingga 0,8 kilogram, baik sampah organik maupun anorganik. Sedangkan dalam satu hari produksi sampah di Kota Pontianak antara 350 sampai 400 ton.
"Permasalahan yang dihadapi adalah adanya sampah-sampah yang sulit hancur atau musnah, seperti sampah plastik, ini perlu menjadi perhatian kita semua," katanya.
Edi menyebut, dengan keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang ada, Pemerintah Kota Pontianak tidak mungkin bisa menangani permasalahan sampah tanpa adanya partisipasi aktif masyarakat.
"Kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan itu menjadi hal yang sangat penting," tegasnya.
Ketua Panitia World Cleanup Day, M Ridwan Ramadhan menyatakan, aksi yang melibatkan para mahasiswa ini dalam rangka menyampaikan pesan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dari sampah.
"Kita adalah agent of change, agent of control, bagaimana kita menyikapinya dengan sangat bijak karena sampah adalah hal yang tidak dapat dimusnahkan secara maksimal dan cepat. Dibutuhkan ratusan tahun untuk memusnahkan sampah ini," ucapnya.
Sebagaimana data yang diperoleh, tahun 2019, timbunan sampah di Kota Pontianak tercatat sebanyak 138 ribu ton. Kemudian, tahun 2020 meningkat 140 ribu ton. Dengan demikian, terlihat peningkatan jumlah sampah dari tahun ke tahun.
"Oleh sebab itu perlu ada aksi dari semua elemen masyarakat khususnya mahasiswa untuk bertindak secara konkrit dalam menjaga kebersihan, salah satunya aksi yang kita lakukan dalam memperingati WCD ini," imbuhnya.
WCD diperingati sebagai hari bersih-bersih sedunia. WCD adalah salah satu gerakan sosial terbesar di dunia yang menggerakkan masyarakat di beberapa negara untuk membersihkan planet bumi dari sampah. (prokopim)
Event Olahraga Berdampak Pada Sektor Pariwisata
500 Pelari Semarakkan Kulminasi Run
PONTIANAK - Lebih 500 peserta lomba lari Kulminasi Run ikut menyemarakkan event Pesona Kulminasi 2022. Peserta Kulminasi Run yang terbagi dalam dua kategori, 10 kilometer (10K) dan 5 kilometer (5K) diikuti oleh berbagai usia. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melepas peserta Kulminasi Run pada garis start yang berlokasi di depan Taman Alun Kapuas Jalan Rahadi Usman, Minggu (25/9/2022). Bersama Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza, S.I.P, Wako Edi Kamtono ikut berbaur bersama peserta lari Kulminasi Run 5K.
Edi mengatakan, event Pesona Kulminasi tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Yang mana di tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan rangkaian event hanya digelar dua hingga tiga hari saja. Tahun 2022 ini setelah melewati masa-masa pandemi, pagelaran Pesona Kulminasi mulai digelar dari tanggal 21 hingga 25 September 2022. Ajang Pesona Kulminasi diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan seni dan budaya, lomba-lomba olahraga, pemilihan Putri Pesona Kulminasi 2022, fashion show hingga konser.
"Kemarin digelar lomba Dragon Boat di Sungai Kapuas, kemudian hari ini kita melepas peserta Kulminasi Run. Pesertanya lumayan banyak, artinya antusias warga untuk olahraga lari ini cukup banyak," ujarnya.
Sebagai catatan, lomba lari sudah beberapa kali digelar di Kota Pontianak. Hampir setiap gelaran lomba lari diikuti banyak peserta. Melihat antusias peserta lomba lari yang cukup tinggi ini, Edi berharap lomba serupa lebih rutin digelar, baik di tingkat lokal maupun nasional bahkan internasional.
"Dengan begitu, kita ingin Pontianak ini juga dikenal sebagai Sport City, artinya Pontianak memiliki potensi besar untuk penyelenggaraan event-event olahraga seperti lomba lari, sepeda dan sebagainya," ungkapnya.
Dengan menggelar berbagai event atau lomba olahraga di Kota Pontianak, baik tingkat nasional maupun internasional, maka tamu-tamu dari luar akan banyak berdatangan ke kota ini. Kunjungan tamu dari luar ini juga berdampak terhadap sektor pariwisata maupun perekonomian di Pontianak.
"Selain mereka datang ke Pontianak untuk mengikuti atau menyaksikan lomba olahraga yang digelar di sini, mereka juga sekaligus menikmati wisata, baik itu objek wisata maupun wisata kulinernya," imbuhnya. (prokopim)
Aset Pemkot Pontianak Bersertifikat Terus Bertambah
Kantah Pontianak Serahkan 20 Sertifikat Aset Pemkot
PONTIANAK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Pontive Center, Jumat (23/9/2022). Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut diserahkan bersama Kelurahan Lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.
Edi menjelaskan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," jelasnya.
Pemkot Pontianak telah menjalin kerjasama dengan BPN Kota Pontianak sejak 2020 dalam rangka penetapan ZNT dan sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak terutama yang belum bersertifikat. Selain itu peta lengkap bidang di beberapa kelurahan juga diserahkan oleh BPN Kota Pontianak. Dengan adanya peta ZNT itu akan memudahkan dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dasar patokannya.
"Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," terang Edi.
Arli Buchari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, menerangkan, hari ini dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerjasama peta ZNT serta penyerahan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak yang telah disertifikasi.
"Untuk tahun 2022 ini diserahkan 20 sertifikat. Kemudian selanjutnya menyusul sertifikat-sertifikat lainnya yang saat ini masih dalam proses," terangnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," imbuhnya.
Berkaitan dengan peta ZNT, Arli menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan. ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
"Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya," terangnya. (prokopim/kominfo)