,
menampilkan: hasil
Empat Raperda Diusulkan, Diantaranya PBG dan Smart City
Wali Kota Pontianak Sampaikan LKPJ APBD Tahun 2021
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, terdapat beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak maupun usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Diusulkannya Raperda PBG sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Perlahan PBG ini secara bertahap akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nanti kalau PBG sudah disahkan, retribusinya akan masuk ke kas daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya usai Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2021 dan usuan sejumlah raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3/2022).
Edi juga menyampaikan capaian serta penghargaan yang sudah ditorehkan Pemkot Pontianak selama setahun terakhir. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 penghargaan diterima dan didominasi penghargaan dari kementerian atau tingkat nasional.
“Tadi juga disampaikan capaian-capaian yang terukur, seperti pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, stunting, dan lainnya. Indikatornya sudah pada tren yang positif meski di tengah pandemi covid,” jelasnya.
Pihaknya akan melanjutkan program yang sempat tertunda karena pandemi silam. Mulai dari sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur sampai pengelolaan destinasi wisata Tugu Khatulistiwa yang direncanakan akan dibangun Planetarium Matahari.
“Di Tugu Khatulistiwa itu harusnya wisata berbasis astronomi, artinya peristiwa alam. Itu ingin kita jadikan suatu destinasi wisata sekaligus edukasi,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin berujar, empat usulan Raperda harus segera dilaksanakan, khususnya Raperda tentang Smart City. Dia menilai, selama ini program Smart City di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.
“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak Smart City,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Al Quran Lewat MTQ
Kelurahan Banjar Serasan Juara Umum MTQ XXX Pontianak Timur
PONTIANAK - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX Tingkat Kecamatan Pontianak Timur telah berakhir. Kelurahan Banjar Serasan meraih juara umum pada MTQ tersebut. MTQ di Pontianak Timur menjadi penutup dari seluruh MTQ tingkat kecamatan se-Kota Pontianak yang telah digelar sebelumnya. Selanjutnya akan digelar MTQ Tingkat Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengharapkan kegiatan rutin MTQ ini mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap Al Quran dan hadits. Tidak hanya sekadar mencari juara, tapi juga sarat dengan syiar Islam, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Mudah-Mudahan melalui MTQ ini mampu menghasilkan qori dan qoriiah terbaik serta menambah berkah dari seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pontianak Timur,” ujarnya sebelum menutup MTQ XXX Kecamatan Pontianak Timur di Gedung LPMP Provinsi Kalbar, Selasa (29/3/2022).
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang berhasil meraih juara. Meski beberapa diantara peserta ada yang belum mendapat kesempatan meraih juara, namun dirinya berpesan agar tetap semangat dan berusaha lebih giat lagi dengan berlatih tekun.
"Teruslah berlatih dan memperbaiki kekurangan, jangan sampai kehilangan motivasi," pesannya.
Ketua Panitia Pelaksana MTQ XXX Pontianak Timur, Norani menjelaskan, terdapat tujuh kelurahan yang turut berkompetisi pada lomba MTQ dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 203 peserta. Menurutnya, MTQ ini ditujukan untuk mempersiapkan peserta agar dapat lanjut ke jenjang selanjutnya.
“MTQ dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan pemahaman dan pengalaman isi kandungan Al Quran,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Target Kurangi Limbah 25 Persen Tahun 2023
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pengurangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 25 persen. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, beberapa langkah yang akan diterapkan yakni dengan pengelolaan limbah rumah tangga.
"Kita akan kurangi dengan cara kita coba kelola sampah habis di lingkungan, dipilah dan diproses dengan konsep 3R maupun bank sampah yang ada. Menjadi kompos kalau sampah organik dan gas metan," ujarnya saat membuka kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Pencapaian Adipura Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (29/3/2022).
Edi menambahkan, limbah yang diproduksi masyarakat di Kota Pontianak bisa mencapai 400 ton per hari. 40 persen dari total limbah tersebut terdiri dari 17 persen sampah plastik dan sisanya bervariasi, mulai dari sisa-sisa kaca, kayu, kertas dan lain-lain.
“Jika ini tidak dikelola secara baik, pertama akan merusak dan mengganggu dari sisi kesehatan terutama dan juga kelihatannya tidak enak dipandang mata,” terangnya.
Dia mengajak masyarakat untuk saling bergandengan tangan mengelola sampah. Menurutnya, kesadaran warga merupakan kunci mewujudkan kota yang bersih. Sebagai gambaran, hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Juga mengurangi limbah berbahan plastik, dan memilah sampah antara yang organik dan anorganik,” ungkapnya.
Berkaitan untuk mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib serta berkelanjutan yang merupakan satu diantara visi dan misi Kota Pontianak, berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot Pontianak untuk mewujudkannya, seperti program bank sampah yang tersebar di beberapa titik, penanaman pohon secara berkala, serta pengelolaan TPA yang berlokasi di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Langkah lainnya adalah dengan berusaha mencapai predikat Adipura bagi Kota Pontianak. Dia berharap agar stakeholder terkait untuk memahami indikator Adipura seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.
“Program ini harus kita wujudkan dengan menggaungkan semangat Adipura kepada seluruh jajaran Pemkot, stakeholder hingga masyarakat,” pungkasnya. (kominfo)
Wali Kota Ajak Siswa Tanamkan Rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pembekalan Wawasan Kebangsaan Bagi Siswa
PONTIANAK - Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa menjadi kewajiban semua warga negara Indonesia. Termasuk para pelajar sebagai generasi milenial harus bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, rasa persatuan dan kesatuan bangsa adalah modal dasar untuk membangun negara ini.
"Jika itu tidak bisa dijaga, maka bangsa ini akan terpecah belah dan berujung pada kehancuran dan kekacauan yang menyebabkan kerugian bagi kita semua," ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan di Aula SMA Negeri 9 Pontianak Timur, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan pemersatu bangsa Indonesia dengan keberagamannya. Salah satu cara untuk menjaga nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda adalah dengan memberikan pengetahuan wawasan kebangsaan. Oleh sebab itu, siswa harus memiliki wawasan kebangsaan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya di tengah masyarakat.
"Salah satunya dengan mentaati aturan yang ada karena kita hidup berbangsa dan bernegara," tutur Edi.
Pentingnya mentaati aturan agar kehidupan bangsa ini lebih teratur dan tertib. Mulai dari peraturan di sekolah, peraturan daerah (perda) hingga undang-undang. Sebagai contoh, kata dia, perda-perda yang berlaku di Kota Pontianak diantaranya perda larangan bermain layangan, perda larangan buang sampah sembarangan, perda larangan menebang pohon tanpa izin, perda ketertiban umum dan perda-perda lainnya.
"Peraturan-peraturan itu dibuat untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan lebih teratur," ungkapnya.
Edi menekankan kepada seluruh siswa peserta pembinaan dan pengawasan wawasan kebangsaan agar memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hak siswa diantaranya memperoleh fasilitas pendidikan, keamanan dan lainnya. Sedangkan kewajiban siswa diantaranya mematuhi aturan sekolah, berlaku sopan, menghormati guru dan sebagainya.
"Wawasan kebangsaan itu bagaimana siswa bisa menjalankan kewajiban sehingga menjadikan generasi penerus yang bertanggung jawab terutama terhadap orang tua," pungkasnya. (prokopim)