,
menampilkan: hasil
Wali Kota Edi Kamtono Berbelanja Takjil di Pasar Juadah
Berharap Pelaku UMKM Semangat dan Produktif di Tengah Pandemi
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membeli takjil puluhan pedagang Pasar Juadah Ramadan yang ada di Pasar Dahlia. Para pedagang penganan untuk berbuka puasa ini merupakan para pelaku UMKM yang tergabung dalam Gabungan UMKM Kota Pontianak (GUKP).
Edi mengimbau para pedagang takjil di pasar juadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Keberadaan lapak Pasar Juadah ini selain menyemarakkan suasana Ramadan, diharapkan bisa membangkitkan semangat para pelaku UMKM untuk terus produktif menciptakan berbagai jenis produk kuliner. "Mudah-mudahan pasar juadah ini banyak diminati, tingkatkan terus kualitas baik bentuk, rasa dan harga yang bisa terjangkau masyarakat. Saya yakin jika ini menarik pasti masyarakat akan datang untuk berbelanja di sini," ujarnya usai meresmikan pasar juada Ramadan di Pasar Dahlia, Selasa (13/4/2021) sore.
Dalam rangka pemulihan ekonomi, dia terus menyemangati dan memotivasi para pelaku UMKM agar tidak mudah menyerah serta terus produktif. Seperti halnya di bulan Ramadan ini, dimana para pelaku usaha kuliner memanfaatkan momentum ini untuk berjualan cemilan untuk berbuka puasa. Berbagai jenis takjil yang dijual para pedagang memberikan pilihan bagi masyarakat yang mencari kue-kue sebagai pelengkap berbuka puasa. "Mudah-mudahan banyak diminati masyarakat karena ada berbagai jenis kudapan dan kue di sini," imbuhnya.
Lapak pasar juadah di bulan Ramadan tersebar di beberapa titik lokasi yang ada di Pontianak. Misalnya di Pasar Dahlia, halaman Masjid Mujahidin, Gedung Parkir serta beberapa lokasi lainnya. Edi mengingatkan, baik kepada para pedagang maupun pembeli, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. "Saya yakin warga sudah sangat cerdas untuk menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
Selain mengunjungi pasar juadah di Pasar Dahlia, Wali Kota Edi Kamtono juga menyempatkan diri mengunjungi pasar juadah di Gedung Parkir untuk membeli takjil. (prokopim)
Perkuat Sistem, Integritas dan Komitmen Cegah Korupsi
Wali Kota Dukung Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022
PONTIANAK - Perbaikan sistem pencegahan korupsi menjadi kunci memutus mata rantai peluang terjadinya korupsi, pungutan liar (pungli), gratifikasi dan lainnya. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selain memperkuat sistem, integritas dari aparatur pemerintah dan komitmen para pejabat pemerintahan juga menjadi bagian terpenting dalam pencegahan korupsi. "Dengan sistem yang baik dan teraplikasi dengan IT serta didukung integritas dan komitmen aparatur bisa menutup peluang untuk terjadinya penyimpangan anggaran," ujarnya usai menghadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) 2021-2022 secara virtual di Ruang Pontive Center, Selasa (13/4/2021).
Dalam membangun sistem memang tidak mudah karena membutuhkan biaya dan ahli yang mampu membuat sistem dengan baik. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menerapkannya dalam tata kelola pemerintahan melalui aplikasi yang terintegrasi. "Pemerintah pusat juga telah menyarankan dengan regulasi dan sistem yang ada," sebutnya.
Pemkot Pontianak terus berupaya memperbaiki kelemahan sistem yang sudah terbangun agar pelayanan kepada masyarakat optimal. Penerapan Sistem Informasi Manajemen Anggaran dan Akuntansi Keuangan Daerah (SIMAKDA), pembayaran pajak secara online maupun pelayanan perizinan online merupakan implementasi dari sistem yang dibangun Pemkot Pontianak. "Jika kita bisa memonitor semua gerak pelayanan maka percepatan pelayanan dan peluang penyimpangan akan tertutup," pungkasnya. (prokopim)
Tarawih Perdana, Wali Kota Edi Kamtono Salat di Masjid Raya Mujahidin
Imbau Masjid Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
PONTIANAK - Malam menyambut bulan suci Ramadan, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Raya Mujahidin, Senin (12/4/2021) malam. "Alhamdulillah malam pertama pelaksanaan salat tarawih di Masjid Raya Mujahidin berjalan lancar, tadi kultum disampaikan oleh Gubernur Kalbar," ujarnya saat diwawancarai usai salat tarawih.
Edi menyebut, pada prinsipnya pelaksanaan salat tarawih tetap harus mentaati protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Penerapan protokol kesehatan di masjid-masjid tergantung kepada pengurus dan imam untuk selalu mengingatkan jamaahnya taat terhadap protokol kesehatan. "Karena kapasitas masjid kadang-kadang terbatas sehingga masyarakat harus menahan diri dan bersabar," ucap Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak ini.
Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk di rumah ibadah.
Wali Kota Edi Kamtono berharap pelaksanaan ibadah bulan Ramadan di masjid-masjid bisa berjalan baik di tengah kondisi pandemi. Ia berencana melaksanakan salat tarawih secara bergilir di masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak. "Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada masyarakat Kota Pontianak," tutupnya. (prokopim)
Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
SE Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 9 tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah. "Jadi, selama bulan puasa, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya, Senin (12/4/2021).
Ia menambahkan, jumlah jam kerja per minggu selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam. Sedangkan jadwal jam kerja yang ditetapkan terbagi menjadi dua kategori, yakni jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Hari Senin hingga Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. "Khusus Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," terangnya.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. "Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," jelas Mulyadi.
Dengan diterbitkannya SE itu, ia meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk mematuhi ketentuan tersebut di atas. "Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut," pungkasnya. (prokopim)