,
menampilkan: hasil
Pemkot Usulkan Bangun Rusunawa Gang Semut
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat atas 39 bidang tanah aset milik Pemkot Pontianak dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (24/9/2020). Satu diantaranya merupakan sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 2020 seluas 9.680 meter persegi berlokasi di kawasan Gang Semut yang diperuntukkan pembangunan rusunawa. "Setelah diserahkan kepada kita, kita akan langsung memproses pengusulan ke Kementerian PUPR untuk dibangun rusunawa," ujarnya.
Pihaknya akan menata kawasan Gang Semut menjadi kawasan pemukiman yang layak dilengkapi dengan penataan waterfront, tempat kuliner untuk pelaku UMKM, lapangan olahraga dan fasilitas lainnya. Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdata di kawasan Gang Semut sebanyak 43 KK. "Mereka ini tentunya yang diprioritaskan untuk menempati rusunawa," kata Edi.
Rencana pembangunan rusunawa yang akan diusulkan sebanyak dua tower. Dalam satu tower diperkirakan sebanyak 98 unit rusun. Sementara untuk tipe rusun minimal bertipe 21, namun pihaknya akan mengusulkan tipe 36. "Pembangunan ini merupakan bagian dari pengentasan kawasan kumuh," ungkapnya.
Edi berharap Kantor Pertanahan Kota Pontianak bisa terus bekerjasama dengan Pemkot Pontianak untuk mensertifikatkan beberapa aset tanah yang belum bersertifikat. Selain penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak juga menandatangani addendum perjanjian kerjasama berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). "Dengan adanya penempatan Peta ZNT ini sebagai dasar dan menjadi patokan harga jual tanah," terangnya.
Peta ZNT ini akan menjadi dasar harga tanah yang dijual nilainya akan sama atau mendekati harga pasar. Oleh sebab itu pihaknya akan membicarakan lebih khusus mengenai ZNT ini. "Apakah ini menjadi dasar utama atau ada hal khusus lainnya yang menjadi dasar," tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, peta ZNT dapat menjadi salah satu sumber nilai jual terpercaya yang dapat memberikan kepastian dan transparansi terhadap pelayanan kepada masyarakat. "Sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," imbuhnya.
Terkait penerbitan sertifikat atas aset tanah milik Pemkot Pontianak, Sigit menjelaskan, hal tersebut selain untuk memberikan kepastian hukum, juga dapat meminimalisir potensi konflik. "Serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan efisien," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak akan Berlakukan Pembatasan Aktivitas Malam Hari
Rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19
PONTIANAK - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak berencana melakukan pembatasan aktivitas malam hari di Kota Pontianak selama 14 hari. Hal tersebut sebagaimana rekomendasi dari tim gugus tugas melihat perkembangan pandemi Covid-19 terkini. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut untuk pembatasan tersebut masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19 kapan mulai diberlakukannya. "Belum diputuskan kapan dimulainya sebab hal ini tengah dibahas Tim Gugus Tugas," ujarnya usai membuka rapat koordinasi evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (23/9/2020).
Ia menambahkan, dalam melakukan pembatasan aktivitas pada malam hari diantaranya terkait jam operasional warung kopi, mal atau pusat perbelanjaan, taman-taman dan sebagainya nantinya harus tutup pukul 21.00 WIB. Selama 14 hari itu, aktivitas perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan Work From Home (WFH). Demikian pula pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan dilakukan pembatasan. "Pembatasan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu kita akan evaluasi kembali," ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis. Dari hasil monitoring di lapangan terhadap 360 warung kopi (warkop), 172 diantaranya dinilai cukup dalam penerapan protokol kesehatan. 19 warkop dinilai baik dan masih terdapat 16 warkop yang dinilai masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Edi menyebut, tidak sedikit pelaku usaha warkop yang dikenakan sanksi denda akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. "Kita tidak menginginkan banyaknya pelaku usaha yang didenda kalau masyarakatnya disiplin dan pelaku usaha mentaati protokol kesehatan," pungkasnya. (prokopim)
Wali Kota Dukung Baksos Kesehatan Polda Kalbar
Dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-73, Polda Kalbar menggelar kegiatan Bhakti Sosial Kesehatan di Sekolah Terpadu Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (18/6/2019). Baksos Kesehatan ini mencakup Pelayanan Pengobatan Umum, Khitanan Massal, UKGS, donor darah dan operasi celah bibir.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kegiatan baksos yang digelar jajaran Polda Kalbar. “Apalagi ini ada operasi celah bibir, masih banyak warga Kalbar dan Pontianak yang membutuhkan pelayanan kesehatan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya mengapresiasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi vertikal seperti halnya yang dilakukan Polda Kalbar. Ia berharap pihak lainnya seperti BUMN/BUMD, perusahaan-perusahaan melakukan kegiatan baksos kesehatan pada momentum apapun. “Semakin banyak baksos kesehatan yang digelar, semakin banyak manfaatnya bagi masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu,” tuturnya.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, kegiatan ini bertujuan selain untuk menyehatkan warga masyarakat, juga membangun silaturahmi bersama warga. “Apalagi ini masih bulan Syawal, momentum inilah kita bisa bertemu dan bersilaturahmi,” katanya.
Baksos kesehatan ini melibatkan tim dokter gabungan, baik dari Polda, Kodam, Pemda dan lainnya. Kegiatan ini dipusatkan di Pontianak Timur untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga sekitar. “Apalagi sebagaimana Bapak Gubernur mengatakan bahwa aspek pembangunan manusia, tak terlepas dari aspek pendidikan dan kesehatan,” imbuh Didi.
Ratusan warga antusias untuk mendapat pengobatan gratis. Tak hanya itu, anak-anak juga tidak sedikit yang mengikuti khitanan massal. Satu diantara anak yang dikhitan, Aris (7) mengaku senang karena sudah dikhitan dan mendapat bingkisan. “Senang karena sudah dikhitan dan dapat bingkisan,” ucapnya. (jim/humpro)
Raperda RPJMD Disahkan
Prasyarat Penyusunan RPJMD 2020-2024
Setelah melalui beberapa proses, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak disetujui dan disahkan. Persetujuan bersama terhadap RPJMD ini ditandai dengan penandatanganan Raperda RPJMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (17/6/2019).
“Alhamdulillah Raperda RPJMD hari ini sudah disahkan dan disetujui. Ini merupakan prasyarat pemerintah daerah menyusun RPJMD 2020-2024,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Sejatinya, Raperda RPJMD ini sudah dibahas sejak beberapa bulan yang lalu. Namun pada hari ini baru final hingga disahkannya. Selanjutnya, kata Edi, bahan RPJMD ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk dikoreksi. Kemudian setelah itu, barulah disahkan menjadi sebuah perda.
Diakui Edi, dalam pembahasan Raperda RPJMD, ada sejumlah koreksi, terutama target-target Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan indeks kaitan dengan lingkungan. “Semuanya tertuang dalam RPJMD,” tukasnya.
Ia menyebut volume APBD untuk tahun 2024 senilai Rp2,27 triliun. Dari sisi pendapatan, pihaknya tidak memberlakukan pajak baru. Kendati demikian, pajak maupun retribusi yang ada akan ditingkatkan seiring dengan faktor eksternal dan internal ekonomi makro yang ada di Kota Pontianak. “Mudah-mudahan tahun 2020 setelah pemilu berjalan, ekonomi kita semakin membaik. Ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Pontianak dan bisa meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Edi menyebut beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti sektor properti, perdagangan dan jasa, pajak hotel dan restoran, BPHTB dan sebagainya. Untuk mempermudah investasi, bidang perizinan akan terus dilakukan percepatan-percepatan sebab ini salah satu upaya untuk menciptakan investasi yang kondusif dan bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja. “Pertumbuhan ekonomi harus tinggi kalau ingin mencapai investasi yang tinggi,” katanya.
Selain pengesahan Raperda RPJMD, pihaknya juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018. “Dimana sudah dilakukan audit oleh BPK RI dan kita mendapat opini WTP,” pungkasnya. (jim/humpro)