,
menampilkan: hasil
PPKM Mulai 14 Juni 2021, Kepatuhan Warga Tekan Penularan Covid-19
Wali Kota Terbitkan SE Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021
PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. "Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak," katanya, Jumat (11/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut. "Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," ungkapnya.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan. "Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak. "Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat. "PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan," pungkasnya. (prokopim)
Tiga Kelurahan Bakal Jadi Pilot Project Bersih dari Narkoba
PONTIANAK - Tiga kelurahan di Kota Pontianak bakal menjadi pilot project Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar). Direktur Pemberdayaan Alternatif (Dayatif) Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi menyebut, tiga kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Dalam Bugis, Sungai Beliung dan Siantan Tengah. "Ketiga kelurahan ini yang kita sampaikan ke Wali Kota Pontianak agar dijadikan pilot project Kelurahan Bersinar," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam rangka Grand Design Alternative Development (GDAD) 2016-2025 di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, ia menambahkan program kelurahan bersih dari narkoba ini merupkan bagian dari Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Jadi dalam program Kelurahan Bersinar itu akan ada kegiatan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan sebagainya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Brigjen Pol Teguh, dalam kelurahan bersinar juga dibentuk Satuan Tugas (Satgas) atau relawan anti narkoba yang melibatkan perangkat kelurahan termasuk Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. "Mereka ini yang nantinya akan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di kelurahan tersebut," ucap Direktur Dayatif.
Menurutnya, Satgas tersebut dibentuk oleh masing-masing kelurahan berkoordinasi dengan BNN Kota Pontianak. Termasuk di kelurahan tersebut juga dibentuk posko seperti unit kecil BNN. Untuk nendorong terwujudnya Kelurahan Bersinar ini, dirinya meminta perangkat yang ada di kelurahan digerakkan, termasuk dukungan anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba. "Apalagi kalau di kelurahan tersebut dibangun tempat rehabilitasi maka itu akan jauh lebih baik," imbuhnya.
Kelurahan Bersinar tidak hanya semata menyampaikan sosialisasi saja, akan tetapi pemberdayaan masyarakat juga dilakukan dengan mempertimbangkan potensi sosial ekonomi di wilayah tersebut. "Misalnya ada potensi menjahit maka akan kita berikan pelatihan agar masyarakat tidak tergiur dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan atau pengedar narkoba," tuturnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik terkait tiga kelurahan yang akan menjadi pilot project Kelurahan Bersinar oleh BNN. Pihaknya berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan bagi semuanya, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan kalau seandainya ada warga di lingkungan tersebut yang terpapar. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba yang sudah banyak memakan korban. "Ini menjadi tantangan kita semua bagaimana kita bisa mendeteksi, mengeliminir, jangan sampai ada warga terpapar narkoba," ucapnya.
Edi berharap Ketua RT, RW, tokoh masyarakat dan warga di lingkungan masing-masing ikut peduli dan tanggap apabila menemukan warganya yang dicurigai terpapar narkoba. Demikian pula bagi para orang tua, dirinya mengingatkan, kalau ada anak-anak atau remaja yang tingkah lakunya mencurigakan, jarang di rumah, para orang tua sudah sepatutnya mewaspadai jika menemukan hal demikian. "Deteksi sedini mungkin apabila orang-orang di sekitar kita ada yang mungkin terpapar penyalahgunaan narkoba sehingga bisa segera ditangani," tutupnya. (prokopim)
Wali Kota Beberkan Perkembangan Pembebasan Lahan Duplikasi JK I
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (9/6/2021).
Keempat Raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan pengelolaan air limbah domestik. "Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat yang telah disampaikan sebelumnya," ujar Edi.
Satu diantara persoalan yang dipertanyakan Fraksi Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan terhadap pembebasan tanah untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I. Ia menerangkan bahwa untuk segmen di wilayah Pontianak Selatan terdapat 35 persil yang akan dibebaskan. Dari 35 persil tersebut, sebanyak 30 persil sudah terselesaikan. "Sebanyak 3 persil dikonsinyasikan ke pengadilan negeri dikarenakan tidak adanya kesepakatan harga yang telah dinilai Tim Apraisal," bebernya.
Sementara 2 persil merupakan lahan makam. Sedangkan untuk segmen di wilayah Pontianak Timur terdapat 25 persil. Dari 25 persil tersebut sudah terselesaikan sebanyak 20 persil. "Sisanya sebanyak 5 persil masih menunggu kajian dari Tim BPN Kota Pontianak," ungkapnya.
Edi menuturkan, pembebasan lahan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I hingga kini masih berjalan. Pihaknya menargetkan proses pembebasan lahan tersebut rampung tahun ini. Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut mendukung kelancaran proses pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I ini. "Kalau jembatan tersebut sudah terbangun, tentunya kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi bisa segera teratasi," pungkasnya. (prokopim)
Bangun SPALD Kelola Air Limbah
Cakup 16.500 Sambungan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) skala kota. SPALD tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, saat ini prosesnya sudah dalam tahap pembuatan Detail Engineering Design (DED). Lokasi untuk pengolahan air limbah direncanakan ada dua Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) yang akan mencakup 16.500 sambungan. "Sambungan tersebut membentang dari Jalan Kom Yos Sudarso hingga Jalan Martapura," ujarnya usai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (7/6/2021).
Pembangunan SPALD ini merupakan proyek strategis nasional. Untuk penyelesaiannya ditargetkan selama enam tahun dengan jumlah 16.500 sambungan rumah. Dari hasil kajian, Kota Pontianak dinilai layak mendapat bantuan SPALD dari pemerintah pusat. Sebab tidak semua kota yang mendapat bantuan tersebut. Kota Pontianak menjadi salah satu dari lima kota se-Indonesia yang menerima bantuan SPALD dari pemerintah pusat. "Kota Pontianak ini flat tergantung air pasang surut sehingga air tanah kita tinggi, apabila pengelolaan air limbah tidak optimal maka akan mencemari air tanah," jelasnya.
Saat ini, pengelolaan air limbah serupa sudah diterapkan beberapa daerah seperti Kota Denpasar dan Banjarmasin dengan skala parsial. Untuk cakupan layanan pengolahan air limbah adalah 35 persen dari jumlah penduduk yang ada di Pontianak. "Dengan adanya pembangunan SPALD ini nantinya diharapkan akan mengatasi persoalan air limbah hampir 40 persen warga Kota Pontianak," ungkapnya.
Edi memaparkan, yang dimaksud air limbah di sini adalah air kotoran yang dihasilkan oleh tubuh manusia maupun air kotor sisa dari cucian dan air limbah rumah tangga. Air limbah tersebut selanjutnya dialirkan melalui pipa dari rumah hingga ke IPALD untuk kemudian diolah. "Dengan adanya pengolahan air limbah ini, maka parit yang ada tidak lagi tercemar dengan air limbah," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak untuk membahas lebih detail terkait limbah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini seiring dengan pertambahan jumlah penduduk kota yang kian meningkat. "Sehingga limbah yang ada dikelola secara baik untuk mewujudkan Kota Pontianak yang ramah lingkungan," pungkasnya. (prokopim)