,
menampilkan: hasil
Lagi, 31 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Diserahkan
Targetkan 1.000 Aset Pemkot Bersertifikat Tahun 2021
PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 31 sertifikat tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/5/2021).
Edi menuturkan, sertifikat yang diserahkan tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pada tahun 2021 ini ditargetkan 1.000 sertifikasi tanah aset milik Pemkot Pontianak. Ia menilai pentingnya program sertifikasi ini dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum kepemilikan tanah Pemkot Pontianak. "Sertifikasi ini juga untuk memudahkan dalam membuat peta bidang kota lengkap maupun manfaat lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mendukung program sertifikasi ini, Pemkot Pontianak akan terus memperbaiki peta bidang lengkap Kota Pontianak. Tujuannya selain untuk mempermudah, juga mempercepat dalam membantu proses pembangunan. "Sehingga dengan sertifikasi ini aset-aset kita terinventarisasi dan tertata dengan baik," ungkap Edi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, dari target 1.000 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak tahun 2021 ini, sudah ada 482 sertifikat, baik yang sudah terbit maupun dalam proses. Proses itu berjalan secara simultan. Sertifikat tersebut diserahkan secara bertahap. "Hari ini diserahkan 31 sertifikat, akhir Juni 2021 akan ada penyerahan sertifikat lagi. Mudah-mudahan jumlahnya lebih banyak lagi," terangnya.
Dirinya optimis target 1.000 sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak bisa tercapai tahun ini. Namun itu semua, lanjut dia, tidak terlepas dari kerja tim terpadu antara Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak. "Karena aset-aset tanah milik Pemkot Pontianak yang mengetahui persis adalah Bidang Aset di BKD Kota Pontianak sehingga kami bergantung pada BKD," ucap Sigit. (prokopim)
Sahkan 11 Raperda, Edi Harap Jadi Landasan Hukum
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesebelas Raperda tersebut ada yang baru dan ada pula yang merupakan revisi dari perda yang sudah ada sebelumnya. Edi menyebut, dengan telah ditetapkannya perda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah. Diantara beberapa perda itu, ada yang menjadi perda ikutan, misalnya perda penyertaan modal. "Dengan adanya perda itu bisa memudahkan untuk mengatur sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir 11 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (25/5/2021).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pontianak terutama Badan Pembentukan Perda atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi. "Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut tentunya menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
11 Perda tersebut adalah ketahanan keluarga, pengelolaan sampah, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, pendidikan karakter dan akhlak mulia, bantuan keuangan partai politik, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, pelayanan air minum Perumda Tirta Khatulistiwa dan perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum serta badan layanan umum daerah. (prokopim)
Jika Diizinkan, Pemkot Pontianak Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK - Meskipun pembelajaran tatap muka di sekolah dihentikan sementara lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pada prinsipnya siap menggelar kembali apabila pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait itu. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, secara umum untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di Kota Pontianak tidak menjadi persoalan sebab sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak. "Jika memang diizinkan maka kita telah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembelajaran tatap muka secara terbatas menjelang tahun ajaran baru 2021. Namun, Edi bilang, seandainya pembelajaran tatap muka sudah diperkenankan, tentunya harus mempertimbangkan izin dari orang tua murid masing-masing. Seperti halnya ketika simulasi beberapa waktu lalu, harus mendapat persetujuan dari para orang tua peserta didik terlebih dahulu. "Ruang belajar juga tidak terisi penuh, melainkan separuh dari kapasitas kelas sehingga berjarak, demikian pula waktu belajar dan jam istirahat diatur sedemikian rupa," jelasnya.
Edi menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru. Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya. "Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan. "Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," tutupnya. (prokopim)
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Disampaikan oleh KPK RI bahwa permasalahan integritas pada umumnya terjadi di lingkungan K/L seperti adanya praktik calo, nepotisme, gratifikasi, suap promosi, dan sistem anti korupsi yang masih rendah. Dilansir dari laman resmi KPK RI, SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan. Kasus korupsi juga memiliki tantangan tersendiri karena sifatnya yang tersembunyi, sehingga kehadiran SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.
Sejak diperkenalkan pada tahun 2007, SPI terus dikembangkan oleh KPK dan mulai dilakukan uji coba pelaksanaan pada tahun 2017 di K/L/PD secara mandiri. Dalam pelaksanaannya, survei ini diawali dengan tahapan persiapan yang membutuhkan partisipasi pihak internal K/L/PD dengan fungsi sebagai penggerak agar survei berjalan dengan baik. Pada beberapa sampel target SPI, bagian yang menjadi penanggung jawab dalam survei ini adalah Inspektorat Jenderal.
Langkah awal adalah pencantuman anggaran biaya kemudian dilanjutkan dengan persiapan teknis melalui enam langkah sebagai berikut: (1) Mengenal Komponen Integritas Institusi, (2) pemahaman terhadap Kuesioner dan faktor koreksi; (3) penentuan sampel, (4) pelaksanaan survei, (5) perhitungan hasil survei dan (6) langkah komunikasi. Mungkin sebagian dari kita awam dengan istilah faktor koreksi, apa sajakah yang termasuk dalam komponen ini? Faktor koreksi yang dimaksud disini berupa Laporan Pengaduan, Laporan Kepatuhan LHKPN, dan pengarahan saat survei.
Setelah tahapan tersebut yang terakhir adalah tindak lanjut SPI, yang harus dilakukan manajemen dalam perbaikan. Hal yang disarankan oleh KPK RI, manajemen organisasi hendaknya menjadikan SPI sebagai bahan evaluasi kembali terhadap pencegahan korupsi institusi dan dasar action plan terkait dengan temuan dan indikasi korupsi yang terjadi. Institusi dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut ataupun memetakan titik-titik rawan yang membutuhkan kegiatan pengawasan didalamnya.
Pustaka
KPK RI. 2020. Survei Penilaian Integritas. Diakses pada tanggal 8 April 2020 melalui: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/kajian-dan-penelitian/kajian-dan-penelitian-2
Susilo, W. D., Angraeni, S., & Partohap, T. H. (2019). Survei Penilaian Integritas: Alternatif Pengukuran Kinerja Pemberantasan Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2), 165-189.