,
menampilkan: hasil
Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit Lima Kali Lipat
Sediakan Fasilitas Rawat Jalan Pasien Covid-19
PONTIANAK - Sebaran Covid-19 di Kota Pontianak sudah masuk pada fase risiko tinggi atau zona merah. Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak melakukan berbagai upaya dalam menangani kondisi tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyebut, pihaknya meningkatkan kapasitas tempat tidur yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie dan rumah sakit lainnya di Kota Pontianak sebanyak lima kali lipat dari sebelumnya. Termasuk rumah karantina di Rusunawa Nipah Kuning yang kapasitasnya menjadi 100 tempat tidur. "Jadi setiap penderita yang konfirmasi positif seharusnya melakukan isolasi mandiri dan kita imbau untuk menempati ruang isolasi di rusunawa Nipah Kuning atau Upelkes untuk keamanan," katanya, Jumat (6/11/2020).
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menyediakan fasilitas rawat jalan untuk menangani pasien-pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Fasilitas rawat jalan tersebut berada di Puskesmas Karya Mulia Jalan Ampera Pontianak. Pihaknya juga mendapat bantuan obat tradisional herbal dari China. "Nanti akan kita distribusikan ke fasilitas rawat jalan dan rusunawa," ujarnya.
Sidiq menerangkan, berkaitan dengan Pontianak ditetapkan dalam zona merah, adalah warna yang mengindikasikan bahwa Pontianak merupakan wilayah dengan risiko tinggi. Pada instrumen itu didapatkan hasil dalam angka, di mana Pontianak dinilai dengan skor 1,8. Skor itu diperoleh dari 15 variabel antara lain adanya penambahan kasus setiap hari, adanya peningkatan angka kematian, ketersediaan tempat tidur, pelaksanaan swab, berapa jumlah positif rate dan sebagainya. "Jadi berkaitan dengan zona merah, upaya-upaya yang kita lakukan mulai dari hulu hingga hilir," terangnya.
Dari hulu, melalui upaya-upaya preventif, upaya promotif, pembatasan sosial dan sebagainya. Termasuk juga peningkatan jumlah swab, upaya pengobatan termasuk rumah sakit dan rusunawa sebagai fasilitas karantina serta meningkatkan fasilitas rawat jalan Covid-19.
Menurutnya, jumlah pasien sembuh memang mengalami peningkatan tetapi tidak sebanding dengan kasus yang positif. Perbandingan pasien sembuh dengan yang positif posisinya saat ini minus sehingga masuk dalam zona merah. "Kalau yang sembuh semakin banyak, kemudian kasus positif yang ditemukan semakin sedikit, berarti angka risiko penularan semakin rendah," jelas Sidiq.
Ia berharap jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 terus bertambah dan kasus positif semakin berkurang di Kota Pontianak. "Sehingga Pontianak tidak lagi berada di zona merah," pungkasnya. (prokopim)
Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT/RW
Libatkan Semua Pihak Lawan Covid-19
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW. Saat ini, pihaknya sedang menyusun komponen yang diperlukan dalam pembentukan satgas tingkat RT/RW, mulai dari sistem kerja, standar operasionalnya, bantuan dan apa yang harus dikerjakan oleh masyarakat. "Satgas untuk tingkat kelurahan sudah terbentuk, kita ingin melibatkan semua pihak dalam melawan Covid-19 ini," ujarnya, Kamis (5/11/2020).
Dengan melibatkan RT/RW, dirinya berharap penanganan Covid-19 lebih efektif hingga ke pelosok. Menurutnya, masyarakat semua sudah paham bahwa Covid-19 ini memang ada. Masyarakat juga tahu langkah apa yang dilakukan agar tidak tertular dengan menerapkan protokol kesehatan. "Pakai masker, cuci tangan, menahan diri serta menjaga jarak," tuturnya.
Edi menambahkan, mencermati gelombang kedua Covid-19 ini, memang lebih banyak yang bergejala. Berbeda dengan sebelumnya, sekarang ini uji usap atau swab diutamakan terhadap mereka yang bergejala. "Kalau ada yang merasa demam atau tidak enak badan, mereka datang ke fasilitas kesehatan dan melakukan swab," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, langkah tracing terhadap mereka yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga tetap dilakukan. Bagi mereka yang tidak bergejala, ia meminta untuk disiplin melakukan isolasi mandiri dan tetap menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan mereka yang bergejala, pihaknya melakukan perawatan hingga pasien tersebut sembuh. "Kita harapkan pekan terakhir ini jumlah kasus Covid-19 semakin menurun," harapnya. (prokopim)
Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat
Relaksasi Pajak Daerah di Tengah Pandemi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus melakukan upaya dalam meningkatkan pajak daerah tanpa membebani masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak memberikan relaksasi pajak, baik itu pajak hotel dan restoran serta pajak lainnya sehingga masyarakat tidak terbebani. Berbagai upaya yang dilakukan agar pajak daerah tetap tumbuh. "Antara lain pengawasan dan pembinaan pajak daerah, monitoring dan penagihan piutang pajak daerah, uji petik daerah, penertiban dan razia pajak daerah," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pontianak dalam acara penyampaian jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/11/2020).
Mulyadi menambahkan, pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam hal PAD, Pemkot Pontianak selalu melakukan upaya-upaya dalam bentuk kegiatan, merumuskan perda bersama DPRD Kota Pontianak. "Agar PAD Kota Pontianak dapat tumbuh tanpa membebani masyarakat," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, maka dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. "Tanpa mengabaikan sektor dunia usaha dengan terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak daerah," pungkasnya. (prokopim)
Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes
Gelar Razia Sehari Tiga Kali
PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop). Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. "Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).
Diakuinya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat. Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker. Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial. "Sementara sisanya memilih membayar denda," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari. Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari. "Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker," tegasnya.
Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta. "Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali," pungkasnya. (prokopim)