,
menampilkan: hasil
Sidak Pasca Cuti Bersama, 7 PNS Tanpa Keterangan
Sanksi Disiplin Menanti
Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak hadir saat digelarnya Inspeksi Mendadak (sidak) pasca cuti bersama lebaran, Senin (10/6/2019). Ketujuh ASN tersebut dalam daftar absensinya tercatat tanpa keterangan saat tim yang terbagi dalam enam kelompok ini melakukan sidak terhadap sejumlah instansi dan unit kerja di bawah naungan Pemkot Pontianak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menerangkan, terhadap mereka yang tidak hadir kerja tanpa alasan, akan dikenakan sanksi disiplin. Keputusan sanksi itu setelah melalui rapat Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg) terkait jenis sanksi yang diberikan. “Sanksi jenis apa yang akan dikenakan, apakah sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pemberlakuan sanksi terhadap ASN yang mangkir, adalah dengan membuat laporan rekapitulasi dan melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Setelah itu, ada waktu satu bulan, termasuk sanksi yang dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang atau berat, yang akan dilaporkan sebulan kemudian, dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Juli 2019. “Dari rekapitulasi kehadiran itu akan dirapatkan Baperdispeg untuk menjatuhkan sanksi disiplin,” ungkap Multi.
Terhadap OPD atau unit-unit kerja, ada pembinaan dari atasan langsung yang bersangkutan. Dari atasan langsung itu akan menyampaikan laporan kepada Tim Sidak untuk kemudian dibuat rekapitulasi kehadiran ASN. Kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing tergantung pada atasan langsung. Kalau memang alasannya tepat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menerimanya. “Kalau memang sakit, lampirkan diagnosa atau surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sakit,” sebutnya.
Diakuinya, memang ada segelintir yang tidak disiplin dengan alasan sakit. Terhadap mereka ini, pihaknya akan membahasnya dalam rapat Baperdispeg. Menurutnya, tidak sedikit ASN yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat. “Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu 46 hari kerja, baik itu secara berturut-turut maupun tidak, maka masuk dalam kategori diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.
Multi yang memimpin tim sidak, menyasar ke Kantor Terpadu Jalan Alianyang, Kantor Camat Pontianak Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak serta seluruh unit-unit layanan publik yang ada di Pemkot Pontianak. Di RSUD SSMA, menurutnya secara umum kehadiran pegawai cukup baik. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa pegawai yang belum melakukan absensi. Hal ini lantaran disebabkan mereka yang bertugas bergantian shift. “Nanti kita tunggu hasil laporan dari masing-masing OPD. Sebab seluruh laporan ASN yang masuk maupun tidak hadir harus dilaporkan kepada Kemenpan-RB, maksimal hari ini pukul 15.00 WIB sore,” paparnya.
Kedatangan pihaknya ke RSUD SSMA juga untuk memantau hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, bagaimana kondisi pelayanan yang ada dan disiplin pegawainya. Namun diungkapkan Multi, beberapa pegawai RSUD yang belum sempat melakukan absen apel pagi lantaran beberapa diantaranya adalah dokter spesialis yang mesti melaksanakan visit terhadap pasien-pasiennya. “Atau bisa pula shift yang berbeda. Misalnya perawat atau bidan, mereka harus dicek juga apakah sudah sesuai dengan shift masing-masing,” tuturnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sidak hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama ini dalam rangka menjalankan amanat surat dari Kemenpan-RB tentang pelaksanaan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksi sudah jelas dan tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ucapnya.
Sanksi tersebut, lanjut Edi, bisa dalam bentuk lisan, tertulis hingga sanksi hukuman penundaan pangkat maupun kenaikan gaji berkala. Hal ini adalah aturan tertulis yang harus dilaksanakan dirinya selaku Ketua Pembina PNS di lingkungan Pemkot Pontianak. “Selain sanksi-sanksi tersebut di atas, ada sanksi sosial yang tidak tertulis yakni dilihat oleh masyarakat dan diekspos oleh media massa,” pungkasnya.
Menurut data BKPSDM Kota Pontianak, selain tujuh PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, tercatat sembilan orang izin, delapan orang sakit, empat orang cuti alasan penting, dua orang cuti diluar tanggungan negara, dua orang cuti sakit, 14 orang cuti tahunan, dua orang dalam menjalankan tugas dinas dan satu orang tugas belajar. (jim/humpro)
Pemkot Pontianak Dukung Aplikasi Criminal Justice System
Polresta Pontianak Launching Aplikasi CJS
Polresta Pontianak resmi meluncurkan aplikasi Criminal Justice System (CJS) di Aula Polresta Pontianak, Selasa (11/6/2019). Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung sepenuhnya aplikasi yang bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman serta pelayanan hukum secara online. “Kami akan tetap memberikan dukungan sepenuhnya sehingga aplikasi ini terus berjalan sesuai keinginan kita bersama,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.
Sebelumnya, aplikasi CJS digunakan oleh Kota Jember dan sudah berjalan sekitar dua tahun. Aplikasi ini sudah terbukti dan bisa diimplementasikan di Kota Pontianak. Meskipun dengan menggunakan aplikasi hasil replika, bukan aplikasi ciptaan sendiri, namun dirinya optimis aplikasi ini bisa berjalan dengan baik karena sudah terbukti. “Sehingga keberadaan aplikasi CJS ini, semua aparat penegak hukum bisa lebih mudah melaksanakan tupoksi masing-masing,” sebut Bahasan.
Ia berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bisa terintegrasi dalam aplikasi CJS ini. “Kalau keamanan dan penegakan hukum kita sudah berjalan baik, maka hal-hal lainnya juga akan berjalan baik,” pungkasnya.
CJS sendiri merupakan aplikasi berbasis website sebagai bentuk keterpaduan kerjasama antar instansi, yakni Polresta Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I A, dan Bappas Kelas II Pontianak. (jim/humpro)
Fokus Pembangunan Infrastruktur
Wali Kota Sampaikan Raperda RPJMD 2020-2024
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, ada beberapa program unggulan yang menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. “Diantaranya infrastruktur transportasi, infrastruktur untuk kawasan waterfront city, jalan lingkungan, drainase lingkungan, air bersih, sanitasi serta masalah persampahan,” ujarnya saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak tahun 2020-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (11/6/2019).
Demikian pula bidang kesehatan menjadi fokus oleh pemerintahan yang dipimpinnya. Adapun sektor kesehatan fokus pada pembangunan rumah sakit di Pontianak Utara, peningkatan kualitas puskesmas, peningkatan rumah sakit yang ada serta pendidikan. “Kita akan bangun beberapa sekolah, kemudian kualitas infrastruktur bangunannya kita tingkatkan dan prasarana bangunannya,” tuturnya.
Terkait RPJMD, menurut Edi, sudah menjadi kewajiban dirinya setelah dilantik dari tanggal 23 Desember 2018 lalu, yang mana paling lambat enam bulan harus sudah menyelesaikan Perda RPJMD 2020-2024 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 tahun 2007. RPJMD, kata dia, disusun lima tahunan untuk melaksanakan visi misi saat dirinya bersama Wakil Wali Kota, Bahasan berkampanye dalam ajang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak beberapa waktu lalu. “Yakni menciptakan Kota Pontianak berwawasan lingkungan yang cerdas dan bermartabat,” ungkapnya. (jim/humpro)
Genjot Pelayanan Publik Pasca Cuti Bersama
Bahasan Monitoring Kehadiran PNS di Kantor Terpadu
Pelayanan publik di era reformasi butuh percepatan. Apalagi pelayanan itu berhadapan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan. Wakil Wali Kota, Bahasan, menuturkan cuti bersama yang cukup panjang, menyebabkan urusan pelayanan sempat tertunda. “Makanya pasca cuti lebaran ini pelayanan harus digenjot dan didorong untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” ujarnya saat melakukan monitoring kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (12/6/2019).
Hasil dari monitoring di lingkungan Kantor Terpadu, Bahasan menyebut tidak ada PNS yang tidak hadir kerja. Sejatinya, dirinya menghadiri apel pagi pada hari Senin (10/6) lalu untuk monitoring kehadiran PNS. Namun dikarenakan ia berhalangan hadir lantaran pada waktu bersamaan ada apel pagi di Sekretariat Daerah Kota Pontianak dan halal bihalal di DPRD Kota Pontianak. “Sehingga saya menjadwalkan pada hari Rabu ini. Ini merupakan pertama kali saya menghadiri apel pagi di sini selaku Wakil Wali Kota,” ungkapnya.
Dirinya yakin seluruh ASN sudah memahami tugas dan fungsi masing-masing. Bahasan mengingatkan supaya seluruh ASN mengimplementasikannya sesuai dengan aturan yang ada. (jim/humpro)