,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021
Permudah Pelayanan, Buka Layanan Jemput PBB-P2 dan Pembayaran Online
PONTIANAK - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021. Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
"Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujarnya, Jumat (7/10/2022).
Amirullah menambahkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya. Oleh sebab itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB.
"Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Adapun maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB ini, lanjutnya lagi, selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka.
"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," kata Amirullah.
Untuk membayar PBB, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Untuk lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, yakni mulai pukul 07.30 - 10.00 WIB di Pasar Teratai Kecamatan Pontianak Barat, bulan Oktober pada tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Kemudian bulan November tanggal 5, 6 dan 19 November 2022
Di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sedangkan di Pasar Flamboyan Kecamatan Pontianak Selatan mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Dilanjutkan di Halaman Bank Kalbar Untan Kecamatan Pontianak Tenggara mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Lalu, di Halaman Bank Kalbar Seruni Kecamatan Pontianak Timur tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sementara di Halaman Bank Kalbar Siantan Kecamatan Pontianak Utara tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
"Kami juga menyediakan souvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya," imbuhnya.
Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihaknya juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id ini, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).
"Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain," terangnya.
Khusus pemilik rekening Bank Kalbar, bisa dibayar langsung melalui menu virtual account yang terdapat di mesin ATM atau aplikasi mobile banking. Sedangkan wajib pajak yang membayar lewat rekening bank lainnya, pembayaran dilakukan menggunakan menu transfer bank lain, kemudian memasukkan nomor virtual account yang diperoleh lewat aplikasi e-Ponti. (prokopim)
Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik
Wawako: Pemkot Pontianak Terus Kembangkan Inovasi
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas dan mewujudkan masyarakat sejahtera yang mandiri, kreatif dan berdaya saing.
"Muara akhirnya adalah peningkatan pelayanan publik," ujarnya ketika membuka Coaching Clinic Inovator untuk Peningkatan Daya Saing Daerah di Aula Rohana Muthalib, Bappeda Kota Pontianak, Kamis (6/10/2022).
Upaya tersebut tergambar dalam Indeks Inovasi Daerah Kota Pontianak yang masuk kategori inovatif dan Indeks Daya Saing Daerah dengan nilai paling tinggi di Kalbar dan nomor dua di Pulau Kalimantan. Dia menjelaskan dengan inovasi yang matang, akan tercipta pelayanan publik yang prima, sehingga daya saing daerah pun terdongkrak.
"Indeks Daya Saing kita juga urutan ke 14 untuk kota se Indonesia," ungkapnya.
Akan tetapi, capaian tersebut tidak membuat Pemkot Pontianak berpuas diri. Upaya peningkatan terus dilakukan salah satunya dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Klinik Inovasi Tematik Bersama 'Kite Bise' antara Bappeda Kota Pontianak dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura. Klinik Inovasi Tematik Bersama ini akan jadi wadah kolaborasi antara pemerintah, akademisi dan swasta dalam menghasilkan inovasi unggul.
"Saya berharap keberadaan Klinik Inovasi Tematik ini dapat dimanfaatkan dan bermanfaatkan seluas-luasnya oleh perangkat daerah untuk kemajuan Kota Pontianak," tutur Bahasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Kota Pontianak, Eko Prihandono menjelaskan, kegiatan pengembangan kapasitas hari ini merupakan rangkaian awal dari rencana kerja Klinik Inovasi Tematik Bersama 'Kite Bise'. Sebelumnya, Bidang Litbang yang menjadi leading sektor kegiatan, sudah menjalankan klinik inovasi sejak 2021.
"Di tahun ini kami menggandeng LPPM Untan lewat Inkubator Bisnis dan Teknologi mereka untuk melahirkan dan memperkuat inovasi Pemkot Pontianak," kata Eko.
Eko Prihandono menjelaskan, tak sekadar melahirkan inovasi unggul, wadah kolaborasi ini juga akan berupaya meningkatkan dan memastikan keberlanjutan inovasi tersebut. Salah satunya dengan menggandeng stakeholder lain seperti startup lokal dan komunitas di Pontianak. Termasuk pihak swasta lain dan media massa.
"Kami ingin membuat iklim inovasi dan daya saing daerah Kota Pontianak terus membaik, sehingga berkontribusi pada perekonomian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ungkapnya.
Ketua LPPM Untan, Eka Priyadi menambahkan, banyak terdapat potensi yang bisa dikembangkan menjadi inovasi oleh Pemkot Pontianak. Pihaknya menilai apabila potensi tersebut dapat dipelihara oleh OPD, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat akan terjadi.
"Sebenarnya ada 30 penelitian yang belum mengarah sebagai inovasi. Bedanya, inovasi merupakan produk yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengannya ada perubahan. Sebetulnya untuk membuat inovasi sederhana dan tidak perlu sulit, ada di sekitar kita," jelasnya.
Menjalin kerjasama dengan Pemkot Pontianak, Eka menyambut baik ide tersebut. Selain karena merupakan hal yang pertama dilakukan di daerah, juga sekaligus upaya kolaborasi membangun Kota Pontianak.
"Motif corak insang itu juga perlu dipatenkan, minuman kemasan daerah, tetapi pasarnya aparatur di lingkungan Pemkot, jadi pasarnya sudah ada," papar Eka.
Melalui Inkubator Bisnis Teknologi (IBT) Untan, beragam wawasan disampaikan kepada segenap OPD yang hadir, mulai dari lurah, camat maupun pejabat pengawas lainnya. Eka berharap kedepannya agenda serupa terus ada.
"Banyak yang diajarkan, seperti copywriting produk, marketing hingga desainnya," pungkasnya. (kominfo)
Aset Pemkot Pontianak Bersertifikat Terus Bertambah
Kantah Pontianak Serahkan 20 Sertifikat Aset Pemkot
PONTIANAK - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Pontive Center, Jumat (23/9/2022). Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut diserahkan bersama Kelurahan Lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.
Edi menjelaskan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. Diakuinya, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," jelasnya.
Pemkot Pontianak telah menjalin kerjasama dengan BPN Kota Pontianak sejak 2020 dalam rangka penetapan ZNT dan sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak terutama yang belum bersertifikat. Selain itu peta lengkap bidang di beberapa kelurahan juga diserahkan oleh BPN Kota Pontianak. Dengan adanya peta ZNT itu akan memudahkan dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dasar patokannya.
"Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," terang Edi.
Arli Buchari, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, menerangkan, hari ini dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerjasama peta ZNT serta penyerahan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak yang telah disertifikasi.
"Untuk tahun 2022 ini diserahkan 20 sertifikat. Kemudian selanjutnya menyusul sertifikat-sertifikat lainnya yang saat ini masih dalam proses," terangnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.
"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," imbuhnya.
Berkaitan dengan peta ZNT, Arli menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan. ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
"Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya," terangnya. (prokopim/kominfo)
Buku Pokok Pemakaman Permudah Pelaporan Kematian Warga
Disdukcapil Pontianak Distribusikan Buku Pokok Pemakaman
PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak telah mendistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada kelurahan, yayasan pemakaman, Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang menaungi rumah sakit-rumah sakit hingga ke RT. Buku pokok pemakaman merupakan pelaporan tentang peristiwa penting kematian yang dialami oleh warga. Buku pokok pemakaman ini upaya Disdukcapil dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kota Pontianak.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan, Buku Pokok Pemakaman sangat penting karena di dalamnya tercatat pelaporan peristiwa penting yakni berkaitan meninggalnya seseorang sehingga akan berpengaruh terhadap database kependudukan. Sebab dari data konsolidasi secara berkala berkaitan dengan bertambah atau berkurangnya penduduk dalam suatu wilayah ditentukan oleh kepindahan, kedatangan, lahir dan kematian.
"Kalau masyarakat disiplin menyampaikan laporan data kematian, tentu ini berdampak pada database kependudukan di Kota Pontianak sehingga menjamin akurasi data tersebut," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Pada pelaksanaan program Buku Pokok Pemakaman, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pencatatan atau pelaporan peristiwa kematian warga. Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak sudah menyalurkan 100 buku pokok pemakaman ke RT-RT pada tahun 2019. Memang sebagian RT ada yang melaporkan kembali ke Disdukcapil, namun ada pula yang masih belum menyampaikannya. Kemudian, lanjut Erma, tahun 2022 pihaknya mencetak kembali Buku Pokok Pemakaman dan didistribusikan kepada yayasan pemakaman, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang membawahi rumah sakit-rumah sakit.
"Ketika ada warga yang meninggal di rumah sakit, kami berharap rumah sakit mengisi buku pokok pemakaman sebagai laporan ke Disdukcapil Kota Pontianak," tutur Erma.
Selain itu, tanggal 25 Mei 2022 lalu, kembali didistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada 29 kelurahan, yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersamaan launching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"Dari buku pokok pemakaman yang sudah kami distribusikan kepada yayasan maupun lurah, sudah banyak yang melaporkan ke Disdukcapil. Tentunya setelah dilaporkan, selanjutnya kami memproses akta kematian dari warga yang dilaporkan kematiannya," terangnya.
Buku pokok pemakaman berisikan data antara lain asal kelurahan, lokasi terjadinya peristiwa kematian yang dilaporkan, nama warga yang dilaporkan meninggal dunia, kapan terjadinya dan penyebab kematiannya seperti karena sakit atau karena hal lainnya. Kemudian juga tercantum saksi-saksi serta keterangan lainnya. Buku tersebut ditandatangani oleh lurah kalau yang menyampaikannya dari kelurahan. Sedangkan bila yang melaporkan dari yayasan pemakaman maka ditandatangani oleh pihak yayasan pemakaman.
"Masyarakat ketika melaporkan kematian keluarga atau warganya, tentu dari pihak Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya. Manfaat akta kematian ini antara lain untuk mengurus hak kewarisan dan lain sebagainya," pungkasnya. (prokopim)