,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Berencana Bentuk BUMD Baru
Lebih Fleksibel Gali Potensi Pemasukan Bagi Daerah
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membentuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada Rapat Koordinasi (Rakornas) Penguatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui zoom meeting di Pontive Center, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, BUMD yang nantinya akan dibentuk itu bergerak di sektor pangan dan persampahan serta sektor-sektor lainnya yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola langsung oleh BUMD tersebut, misalnya pengelolaan tempat rekreasi, sarana olahraga dan sebagainya.
"Jadi kehadiran BUMD ini diharapkan lebih fleksibel dan yang terpenting menguntungkan bagi pemasukan daerah," ujarnya.
Kehadiran BUMD yang menaungi beberapa sektor usaha ini tujuannya agar lebih fleksibel sekaligus menggali potensi-potensi pemasukan bagi daerah. Sebagai gambaran, lanjut Edi, misalnya berkaitan pangan, yang mana BUMD tersebut nantinya menangani sektor usaha pangan yang fungsinya juga sebagai pengendali inflasi.
"Jadi kalau harga komoditas pangan naik, kita bisa membuat operasi pasar melalui BUMD itu," ungkapnya.
Peran BUMD tersebut juga menampung hasil-hasil pertanian langsung dari petani. Bahan-bahan pokok lainnya yang berpotensi mengakibatkan inflasi, seperti beras, bawang, cabai, minyak goreng dan sebagainya juga menjadi sasaran BUMD dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
"Kehadiran BUMD ini menjadi penyeimbang gejolak harga di pasaran. Selain itu juga BUMD ini mengakomodir persoalan persampahan, pelabuhan, pengelolaan ruang rekreasi dan lainnya," terang Edi.
Terkait Rakornas yang membahas tata kelola BUMD, ia mendukung penuh kegiatan itu agar kehadiran BUMD bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah melalui PAD yang diperoleh. Tidak sedikit BUMD-BUMD yang dinilai tidak efisien dan tidak efektif sehingga mengalami inefisiensi dan merugi. Hal ini pula yang menjadi fokus dalam seminar yang digelar Kemendagri dan KPK.
Dalam pembahasan rakornas tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam sebuah BUMD terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan manajemen, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
"Sebaliknya, jika sudah sesuai aturan, maka BUMD itu akan dilakukan pembinaan yang ketat supaya BUMD sehat dalam tata kelolanya," pungkasnya. (prokopim)
Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Dikerjakan, Jalan Sultan Hamid II akan Dilebarkan
PONTIANAK - Pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I mulai dikerjakan. Dimulai dengan pembersihan lahan yang akan menjadi jalan akses ke jembatan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, dengan dimulainya pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I maka Jalan Sultan Hamid II juga terkena pelebaran jalan.
"Parit di sepanjang Jalan Sultan Hamid II juga diturap, kemudian dilebarkan menjadi dua jalur. Penataaan jalan tersebut akan dirancang sebaik mungkin," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Pelebaran jalan direncanakan dimulai dari persimpangan Jalan Tanjungpura menuju jembatan hingga Jalan Sultan Hamid II. Pelebaran jalan itu untuk mendukung keberadaan duplikasi Jembatan Kapuas I.
"Pelebaran jalan dilakukan mulai dari ujung Jalan Tanjungpura sampai keseluruhan Jalan Sultan Hamid II," terangnya.
Pelebaran jalan itu juga bertujuan mengatasi masalah kepadatan lalu lintas mulai dari simpang Hotel Garuda Pontianak Selatan hingga persimpangan Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara. Di Pontianak Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Gusti Situt Mahmud - 28 Oktober direncanakan dibangun bundaran.
"Kita semua berharap semoga pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I beserta pelebaran Jalan Sultan Hamid II berjalan lancar sehingga masyarakat merasakan manfaatnya," ucap Edi. (prokopim)
Pemkot Sederhanakan Nama Domain Website Jadi www.pontianak.go.id
Tingkatkan Pelayanan dengan Permudah Akses Masyarakat
PONTIANAK - Laman website resmi Pemerintah Kota Pontianak direncanakan akan diubah nama menjadi lebih sederhana. Alamat website yang sebelumnya pontianakkota.go.id akan diganti menjadi pontianak.go.id.
Kepala Bidang Tata Kelola Pemerintah Berbasis Elektronik dan Telematika (TKPBET) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Syamsul Akbar menuturkan pergantian nama domain ini akan diluncurkan dalam waktu beberapa bulan mendatang. Sementara waktu, masyarakat maupun Perangkat Daerah masih dapat menggunakan domain lama.
“Rencananya akan diluncurkan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-251 Kota Pontianak. Perubahan nama domain utama ini akan diikuti penyesuaian alamat domain dan sub domain seluruh sistem elektronik online yang dimiliki Pemerintah Kota Pontianak, termasuk website seluruh OPD,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Akbar menjelaskan, alamat domain pontianakkota.go.id merupakan nama standar yang diberikan Pemerintah Pusat dengan pertimbangan saat itu terdapat dua daerah di Kalbar yang menggunakan nama Pontianak yaitu Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak. Sebagaimana diketahui, saat ini Kabupaten Pontianak telah berganti menjadi Kabupaten Mempawah.
Perubahan ini adalah salah satu upaya memberi kemudahan akses pelayanan online kepada masyarakat, melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu agar tidak terjadi ambigu dan kebingungan bagi para pengguna layanan berbasis digital Pemkot Pontianak, mengingat terdapat nama salah satu kecamatan di Kota Pontianak adalah Kecamatan Pontianak Kota.
Akbar melanjutkan, upaya penyederhanaan domain tersebut sudah dilakukan pada domain-domain milik Pemerintah kota lainnya di Indonesia.
“Pemerintah Kota Bandung misalnya, mereka menggunakan nama domain bandung.go.id, tanpa embel-embel kota, meskipun di sana sebenarnya juga terdapat Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Perubahan nama domain ini juga akan diikuti dengan penyesuaian-penyesuaian lainnya seperti perubahan informasi alamat website pada papan-papan nama seluruh Perangkat Daerah, penyesuaian alamat e-mail resmi serta penyesuaian informasi pada kop surat dinas masing-masing Perangkat Daerah.
Akbar menyampaikan peralihan nama domain ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tidak menggangu kelancaran layanan online yang sudah berjalan.
“Lebih lanjut, nanti juga akan kita sosialisasikan kepada masyarakat luas sebagai upaya memberikan pemahaman tentang peralihan ini, khususnya melalui saluran media sosial resmi milik Pemkot Pontianak” pungkasnya. (kominfo)
Wakil Wali Kota Minta Maksimalkan Program JKN-KIS
Monev Penyelenggaraan JKN-KIS dengan Stakeholders
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dimaksimalkan. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dirinya menyarankan beberapa hal. Di antaranya optimalisasi pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Ia menekankan pentingnya ketersediaan obat termasuk seluruh fasilitas kesehatan dan penyediaan sarana intensif seperti ICU, ICCU, PICU dan NICU.
“Implementasikan registrasi online, sediakan display tempat tidur serta menyediakan antrian Tindakan Medis Operatif (TMO),” ungkapnya usai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan JKN bersama stakeholders di Kota Pontianak, di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (31/8/2022).
Adanya stigma negatif di masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dinilainya perlu terus dikikis. Dia mengajak pihak terkait untuk menjadikan keluhan tersebut sebagai introspeksi dan motivasi.
“Jangan sampai hal itu terjadi lagi sebab ketika masyarakat sakit, mereka memerlukan pelayanan prima, maksimal, cepat dan tepat. Tapi saya yakin petugas medis sudah terlatih dan disumpah untuk melayani siapapun yang sakit tanpa melihat latar belakang,” ucap Bahasan.
Kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes), dirinya berharap agar memiliki kelapangan dada saat menghadapi berbagai jenis perilaku masyarakat, terlebih dengan kondisi sosial yang majemuk di Kota Pontianak.
“Wajar apabila masyarakat mengeluh, marah yang mungkin akan menyakitkan hati kita. Tapi kalau kita membalas, berarti kita belum professional. Jangan pernah menyalahkan masyarakat, tapi berikan edukasi serta pemahaman dengan pendekatan yang bijak,” tuturnya.
Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022, sudah 73,27 persen masyarakat Kota Pontianak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dari data tersebut lebih rinci dijelaskan, segmen peserta tertinggi adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu 33,09 persen disusul Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) yaitu 20,20 persen. Sisanya adalah Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI APBN) sebanyak 16,77 persen dan PBI APBD 3,22 persen.
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelayanan JKN, evaluasi dan monitoring program JKN terus dilakukan, tidak terkecuali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Bahasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan mendapatkan pelayanan gratis, meski sebenarnya tergolong mampu bahkan menengah ke atas. Pihaknya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak akan melakukan pengecekan serta verifikasi data di lapangan.
“Kalau betul tidak mampu ya wajar, tapi terkadang ada oknum masyarakat
yang nakal memanipulasi data agar mendapatkan PBI JKN,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)