,
menampilkan: hasil
Target Pembangunan Selaras Dinamika Asumsi Dasar Ekonomi Makro
PONTIANAK - Prioritas Pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Tahun 2025 antara lain adalah menurunkan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, menurunkan angka stunting, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, pengendalian inflasi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dasar serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut asumsi dasar ekonomi makro Kota Pontianak tahun 2024 dan 2025 mengalami dinamika beberapa sektor. Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ditargetkan sebesar 4,79 sampai dengan 5,20 persen, sedangkan pada tahun 2025 diproyeksi sebesar 4,80 sampai dengan 5,25 persen.
“Laju Inflasi tahun 2024 ditargetkan dengan skenario berat sebesar maksimal 3,5 persen dan minimal 1,5 persen, sedangkan untuk tahun 2025 ditargetkan tidak mengalami peningkatan atau tetap dari target tahun 2024,” ujarnya usai menyampaikan pidato terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kota Pontianak Tahun 2024 serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Pontianak Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (16/8/2024).
Kemudian, lanjutnya lagi, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2024 ditargetkan sebesar 8,50 persen sedangkan untuk tahun 2025 dapat ditekan menjadi 8,10 persen. Sementara angka kemiskinan tahun 2024 sebesar 4,20 persen, dan pada tahun 2025 diproyeksikan turun menjadi 4,00 persen.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tahun 2024 ditargetkan sebesar 82,02 persen, sedangkan pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar 82,33 persen,” terangnya.
Menurut Ani Sofian, sebagai akibat dari kondisi tersebut, asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 mengalami dinamika mengubah arah, yang tentunya sasaran dan target pembangunan yang disesuaikan dengan dinamika sosial, demografi, perubahan struktural serta tantangan-tantangan yang harus dihadapi seperti akselerasi investasi, peningkatan daya saing, kemiskinan, kesenjangan dan pengangguran.
“Dinamika asumsi dasar ekonomi makro tersebut akan mempengaruhi besaran pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan Kota Pontianak Tahun 2024,” tuturnya.
Untuk Pengelolaan Kebijakan Umum (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan tema RKPD Kota Pontianak Tahun 2025, yakni pemantapan kolaborasi untuk pembangunan ekonomi inklusif menuju peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Berdasarkan mekanisme, KUPA dan PPAS- P Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun 2025 yang disampaikan ini, merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan.
“Dalam proses perkembangannya, pada tahap pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 terdapat perubahan sebagai akibat perkembangan ekonomi makro baik di tingkat nasional, provinsi maupun daerah,” jelas dia.
Perubahan tersebut mempengaruhi asumsi- asumsi dasar pada APBD murni sehingga pelaksanaan APBD tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan dan hal ini perlu dilakukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi sampai dengan semester pertama tahun anggaran 2024,
“Termasuk mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun anggaran 2024,” kata Ani Sofian.
Menurutnya, Kebijakan Umum Perubahan APBD sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro yang bergerak dinamis, yang tentunya juga mempengaruhi kenaikan serta penurunan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan dari tahun anggaran sebelumnya. Kebijakan Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp2,01 triliun, naik sebesar 0,38 persen atau bertambah senilai Rp7,67 miliar dari Pendapatan Daerah dalam APBD Murni Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 yang ditargetkan sebesar Rp2 triliun. Kebijakan Belanja Daerah dalam APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp2,06 triliun atau naik sebesar 2,33 persen.
“Sesuai struktur anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut disampaikan bahwa Volume APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp2,06 triliun, mengalami peningkatan senilai Rp45,99 miliar atau naik 2,27 persen dari Volume APBD Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Susun Masterplan Infrastruktur Pontianak 2025-2045
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak tengah mempersiapkan masterplan infrastruktur untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dokumen itu akan memuat 13 jenis sarana dan prasarana infrastruktur untuk mencapai visi Kota Pontianak di tahun 2045. Di antaranya terkait air bersih, listrik, energi, fasilitas pelayanan publik seperti jalan, dan sarana transportasi.
"Agar pembangunan ke depan bisa terencana dan sistematis, setiap sektor, baik itu Pekerjaan Umum (PU), PERKIM, kesehatan, pendidikan, maupun pariwisata, akan memiliki master plan tersendiri," ujar Kepala BAPPEDA Pontianak Sidig Handanu Widoyono, Kamis (15/8/2024).
Rencana besar ini tidak hanya akan menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Pontianak, tetapi juga akan disatukan menjadi pendamping RPJPD Kota Pontianak. Sidig menegaskan bahwa semua dokumen tersebut harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail tata kota.
"Contoh prioritas adalah masalah genangan dan kemacetan yang harus segera ditangani," jelasnya.
Dokumen ini penting mengingat pertumbuhan penduduk dan ketersediaan lahan Pontianak yang tak bertambah. Diperkirakan di tahun 2035, Kota Pontianak memiliki populasi sekitar 830.000 jiwa. Dengan tata ruang serta kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan kini, tentu memerlukan sebuah perencanaan untuk tetap menjadi kota yang layak huni.
"Ini menuntut perencanaan yang terkait dengan kebutuhan kota yang layak huni, terutama dari aspek pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana," tutur Sidig.
Lebih lanjut, Sidig menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan Kota Pontianak dengan wilayah sekitarnya seperti Mempawah dan Kubu Raya. Pontianak pun tidak hanya sebagai ibu kota provinsi, tapi juga pintu gerbang masuknya negara luar ke Kalbar.
"Kota Pontianak sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Barat harus menjadi satu paket perencanaan dengan wilayah sekitarnya untuk menghindari benturan dalam implementasi program pembangunan," pungkasnya.
Dengan adanya perencanaan yang matang dan kolaboratif, Sidig optimis bahwa visi Kota Pontianak yang unggul, sejahtera dan berkelanjutan di tahun 2045 dapat tercapai. (*)
Ani Sofian Tekankan Pentingnya Warga Taat Pajak
PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak daerah sebesar Rp418 miliar dimana 54 milyar diantaranya merupakan target PBB-P2. Saat ini target PBB baru terserap Rp11 miliar. Hal itu ia ungkap usai membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024).
Ani Sofian menyampaikan, ia mendapat saran dari berbagai pihak untuk lebih intens dalam memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat.
“Kami sudah membuat surat edaran untuk mensyaratkan bukti lunas PBB tahun 2024 dalam memberikan pelayanan, meski terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru, Namun tetap diupayakan dijadikan persyaratan untuk daftar ulang maupun pelayanan publik lainnya. Selain itu kami juga menerbitkan Edaran bagi ASN Pemkot Pontianak untuk menjadi teladan dalam membayar PBB serta mendaftarkan updating bangunan PBB nya dan ini akan dimonitor.
Oleh karena itu pada hari ini dilaksanakan penandatangan Berita Acara dengan para kepala OPD sebagai bentuk komitmen semua opd di pemkot dalam turut bersinergi dan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak daerah “ terang PJ Wali Kota.
Langkah lain untuk mendorong PBB, Pj Wali Kota meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.
Ani Sofian menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak. Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga.
“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatan pendapatan daerah oleh karena itu ketentuan yang sudah dipegang harus dilaksanakan, masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Acuan Kebijakan Ke depan
Pj Wako Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pendapat akhirnya terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (22/7/2024).
Dalam pendapat akhirnya, Ani Sofian menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pontianak, khususnya Ketua dan Anggota Tim Badan Anggaran yang telah menerima dan membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami juga berterima kasih Tim Badan Anggaran yang telah memberikan saran dan masukan serta rekomendasi-rekomendasi yang dapat menjadi bahan untuk perbaikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak,” ujarnya usai penyampaian pidato pendapat akhir.
Selanjutnya, Tim Badan Anggaran juga telah memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Pertanggungjawaban untuk menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Yang selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk dilakukan evaluasi,” ungkap Ani Sofian.
Pj Wali Kota menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus melakukan perbaikan kinerja untuk pembangunan Kota Pontianak. Harapannya, dari pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ini dapat menjadi evaluasi sebagai dasar penentuan kebijakan ke depan.
“Khususnya dalam mekanisme penganggaran dan sasaran program kegiatan Pemkot Pontianak,” tutupnya. (prokopim)