,
menampilkan: hasil
Aturan Operasional Kendaraan Angkutan Selama Tahun Baru
PONTIANAK - Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyebutkan ketentuan waktu operasional yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan selama Natal dan Tahun Baru.
Edi menerangkan, khusus menjelang Tahun Baru, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.
“Kecuali mobil angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas, sembako dan truk sampah,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, lanjutnya lagi, bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan agar disimpan pada pool yang dimiliki.
“Kendaraan-kendaraan dilarang parkir di badan jalan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kemacetan akibat kepadatan arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun 2025, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah lokasi. Beberapa jalan utama diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, Agus Salim, Diponegoro dan Jalan Pahlawan.
Jalan Gajah Mada mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan sampai dengan simpang lampu merah Jalan Diponegoro.
Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar sampai dengan lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda.
Demikian pula di Jalan Agus Salim-Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro sampai dengan simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.
Untuk di Jalan Pahlawan, pemberlakuan jalan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan. (prokopim/kominfo)
Dishub Sasar Titik Parkir Tunggak Retribusi
SPK Lokasi Parkir Bakal Dievaluasi
PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak dan Pomal menyasar sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Para juru parkir (jukir) di lokasi yang disasar, disambangi petugas Dishub untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti menerangkan, saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III.
“Hari ini kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi, agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” tegasnya usai menertibkan lokasi parkir yang menunggak retribusi, Senin (16/12/2024).
Desi menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.
“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, jumlah titik parkir di wilayah Kota Pontianak yang terdaftar di Dishub Kota Pontianak sebanyak 304 titik parkir. Menurutnya, bidang perparkiran sudah acapkali melayangkan peringatan kepada para pengelola parkir, dalam hal ini koordinator parkir yang terikat kontrak SPK dan menaungi juru parkir di wilayah parkirnya masing-masing untuk menyelasaikan tunggakan retribusi yang wajib disetorkan. Untuk kegiatan penertiban hari ini menyasar koordinator dan juru parkir. Mereka adalah yang menunggak retribusi parkir.
“Apalagi ini mendekati akhir tahun, artinya segala potensi pajak maupun retribusi di OPD-OPD harus bisa dioptimalkan. Makanya kami minta pengelola parkir atau koordinator parkir bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” tukasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terutama berkaitan dengan retribusi daerah.
“Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” tuturnya.
Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut. Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.
“Sehingga masyarakat bisa tertib di jalan dan tempat-tempat umum, dan dampak lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (prokopim)
Amirullah Minta Lakukan Evaluasi RAPBD 2025 dengan Cermat
PONTIANAK - Rancangan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025 mulai dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai wakil pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menerangkan, pelaksanaan evaluasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD,” ujarnya usai membuka rapat pembahasan Evaluasi Gubernur Kalbar atas rancangan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di Hotel Orchardz Gajahmada, Jumat (13/12/2024).
Amirullah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaparkan, sebagai pengantar Evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025, yakni Rancangan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,17 triliun, Rancangan Belanja Daerah Rp2,19 triliun, Rancangan Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp23,55 miliar dan Rancangan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp8,50 miliar.
“Sesuai dengan struktur anggaran dan pendapatan belanja dan pembiayaan tersebut disampaikan bahwa rancangan volume APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,19 triliun,” ungkapnya.
Ia meminta, selama proses evaluasi ini, apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki agar dilaksanakan dengan cermat dan segera sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah tahap evaluasi selesai, maka tidak ada lagi perubahan di luar mekanisme atau tahapan penganggaran,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di 6 Kecamatan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memonitoring beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan di Kota Pontianak. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko menyebut, monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Hari ini kita melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak. Lokasinya seperti di Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, Perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe. Kita melakukan razia dan penegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda,” jelas Saptiko, Jumat (6/12/2024).
Saptiko menilai, implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini. Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh Pemerintah Pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi Pemerintah Daerah. Terlebih, implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.
“Hal ini tentu akan kita tingkatkan. Karena Perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di Kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut. Contohnya adalah tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya,” ungkapnya.
Dengan adanya monitoring ini, Saptiko berharap pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak. Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat di mana pun mereka beraktivitas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menambahkan, beberapa tempat yang pihaknya kunjungi dalam rangka monitoring Perda ini sudah cukup baik. Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, ia mengatakan masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR di areanya.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha serta pihak-pihak di berbagai lokasi KTR di Kota Pontianak. Sosialisasi tidak boleh putus. Kita tetap menjalankan fungsi pembinaan. Kita berusaha menekan angka pelanggaran, terutama kepada anak remaja di usia sekolah yang kita harapkan tidak ada yang merokok,” katanya.
Ke depannya, pihaknya berharap implementasi KTR bisa lebih tertib. Ditambah lagi, Perda ini rencananya akan direvisi untuk penyesuaian sanksi yang lebih berat di tahun 2025. Sehingga diharapkan Perda ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar aturan KTR di Kota Pontianak
“Secara keseluruhan, Perda ini sudah sangat baik di usianya yang sudah 14 tahun. Masih efektif dan efisien, namun perlu penyesuaian lagi. Dengan adanya wacana revisi Perda KTR ini di tahun 2025, sanksi akan dibuat menjadi lebih berat, sehingga Perda ini akan jauh lebih efektif ke depannya,” pungkas Welly.