,
menampilkan: hasil
Pemkot Dukung Kebijakan Pembayaran BBM Subsidi Lewat QR Code
Masih Tahap Sosialisasi, Upaya Tingkatkan PAD
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyambut baik dan mendukung program Pertamina, yaitu penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran untuk produk Biosolar dan Pertalite kepada masyarakat dengan menggunakan QR Code khusus pengendara roda empat, sesuai aturan berlaku.
“Agar implementasi kewajiban transaksi pembelian Pertalite menggunakan QR Code berjalan lancar, maka Pemkot Pontianak akan koordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga secara berkala guna mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” papar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, usai membuka Sosialisasi Penerapan Penggunaan Transaksi BBM Pertalite dengan QR Code Khusus Kendaraan Roda Empat, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (20/8/2024).
Dengan kebijakan ini, Ani Sofian menerangkan, data konsumsi BBM dapat digunakan sebagai pajak daerah untuk meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi pemilik kendaraan yang tidak menggunakan QR Code, pengisian BBM akan dibatasi.
“Sehari itu maksimal hanya 20 liter, sementara menggunakan QR Code bisa penuh sesuai tangki,” ucap Pj Wali Kota.
Ia meminta kepada RT, RW, lurah hingga camat ikut mendampingi tim Pertamina, khususnya pendaftaran kendaraan. Ani Sofian berharap tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.
“Perlu menjadi perhatian bersama, kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan pembayaran non tunai pernah menimbulkan respon penolakan, sehingga harus disesuaikan kembali secara bertahap,” tuturnya.
Ani Sofian meminta dukungan kepada stakeholder terkait dengan tujuan pembangunan. Ia menyampaikan, semakin banyak konsumsi BBM yang terdata, lebih mudah meningkatkan PAD.
“Kita sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait antrean kendaraan besar, ini juga perlu didiskusikan bersama, jangan sampai masyarakat tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Bahas Dua Raperda, Satu Diantaranya Pelayanan Sosial bagi Warga Miskin
Pendapat Pj Wako terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD
PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pendapatnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda inisiatif DPRD Kota Pontianak ini terdiri dari Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
Ani Sofian menjelaskan, Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin merupakan upaya yang terarah dan terpadu serta berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dan pemerintah daerah atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pendampingan serta fasilitas memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat.
“Pemerintah daerah memberikan pelayanan sosial sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin agar terpenuhinya hak dasar atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ujarnya saat menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/8/2024).
Pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut, lanjutnya lagi, diperlukan peran dari berbagai elemen seperti masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, maupun lembaga kesejahteraan sosial.
“Demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, kemiskinan merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan harus ditangani secara serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kemiskinan yang ada dengan membuat berbagai kebijakan sebagai upaya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Oleh sebab itu, perlu adanya payung hukum dalam pelayanan sosial bagi masyarakat miskin di Kota Pontianak,” imbuhnya.
Kemudian, terkait Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, dia menilai usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai peran dan kedudukan strategis. Oleh karenanya perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya.
“Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro, kecil dan menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
Target Pembangunan Selaras Dinamika Asumsi Dasar Ekonomi Makro
PONTIANAK - Prioritas Pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Tahun 2025 antara lain adalah menurunkan angka kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, menurunkan angka stunting, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, pengendalian inflasi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dasar serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut asumsi dasar ekonomi makro Kota Pontianak tahun 2024 dan 2025 mengalami dinamika beberapa sektor. Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ditargetkan sebesar 4,79 sampai dengan 5,20 persen, sedangkan pada tahun 2025 diproyeksi sebesar 4,80 sampai dengan 5,25 persen.
“Laju Inflasi tahun 2024 ditargetkan dengan skenario berat sebesar maksimal 3,5 persen dan minimal 1,5 persen, sedangkan untuk tahun 2025 ditargetkan tidak mengalami peningkatan atau tetap dari target tahun 2024,” ujarnya usai menyampaikan pidato terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kota Pontianak Tahun 2024 serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Pontianak Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (16/8/2024).
Kemudian, lanjutnya lagi, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2024 ditargetkan sebesar 8,50 persen sedangkan untuk tahun 2025 dapat ditekan menjadi 8,10 persen. Sementara angka kemiskinan tahun 2024 sebesar 4,20 persen, dan pada tahun 2025 diproyeksikan turun menjadi 4,00 persen.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tahun 2024 ditargetkan sebesar 82,02 persen, sedangkan pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar 82,33 persen,” terangnya.
Menurut Ani Sofian, sebagai akibat dari kondisi tersebut, asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 mengalami dinamika mengubah arah, yang tentunya sasaran dan target pembangunan yang disesuaikan dengan dinamika sosial, demografi, perubahan struktural serta tantangan-tantangan yang harus dihadapi seperti akselerasi investasi, peningkatan daya saing, kemiskinan, kesenjangan dan pengangguran.
“Dinamika asumsi dasar ekonomi makro tersebut akan mempengaruhi besaran pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan Kota Pontianak Tahun 2024,” tuturnya.
Untuk Pengelolaan Kebijakan Umum (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan tema RKPD Kota Pontianak Tahun 2025, yakni pemantapan kolaborasi untuk pembangunan ekonomi inklusif menuju peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Berdasarkan mekanisme, KUPA dan PPAS- P Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun 2025 yang disampaikan ini, merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan.
“Dalam proses perkembangannya, pada tahap pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 terdapat perubahan sebagai akibat perkembangan ekonomi makro baik di tingkat nasional, provinsi maupun daerah,” jelas dia.
Perubahan tersebut mempengaruhi asumsi- asumsi dasar pada APBD murni sehingga pelaksanaan APBD tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan dan hal ini perlu dilakukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi sampai dengan semester pertama tahun anggaran 2024,
“Termasuk mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun anggaran 2024,” kata Ani Sofian.
Menurutnya, Kebijakan Umum Perubahan APBD sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro yang bergerak dinamis, yang tentunya juga mempengaruhi kenaikan serta penurunan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan dari tahun anggaran sebelumnya. Kebijakan Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp2,01 triliun, naik sebesar 0,38 persen atau bertambah senilai Rp7,67 miliar dari Pendapatan Daerah dalam APBD Murni Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 yang ditargetkan sebesar Rp2 triliun. Kebijakan Belanja Daerah dalam APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp2,06 triliun atau naik sebesar 2,33 persen.
“Sesuai struktur anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut disampaikan bahwa Volume APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp2,06 triliun, mengalami peningkatan senilai Rp45,99 miliar atau naik 2,27 persen dari Volume APBD Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim)
Pemkot Susun Masterplan Infrastruktur Pontianak 2025-2045
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak tengah mempersiapkan masterplan infrastruktur untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dokumen itu akan memuat 13 jenis sarana dan prasarana infrastruktur untuk mencapai visi Kota Pontianak di tahun 2045. Di antaranya terkait air bersih, listrik, energi, fasilitas pelayanan publik seperti jalan, dan sarana transportasi.
"Agar pembangunan ke depan bisa terencana dan sistematis, setiap sektor, baik itu Pekerjaan Umum (PU), PERKIM, kesehatan, pendidikan, maupun pariwisata, akan memiliki master plan tersendiri," ujar Kepala BAPPEDA Pontianak Sidig Handanu Widoyono, Kamis (15/8/2024).
Rencana besar ini tidak hanya akan menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Pontianak, tetapi juga akan disatukan menjadi pendamping RPJPD Kota Pontianak. Sidig menegaskan bahwa semua dokumen tersebut harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detail tata kota.
"Contoh prioritas adalah masalah genangan dan kemacetan yang harus segera ditangani," jelasnya.
Dokumen ini penting mengingat pertumbuhan penduduk dan ketersediaan lahan Pontianak yang tak bertambah. Diperkirakan di tahun 2035, Kota Pontianak memiliki populasi sekitar 830.000 jiwa. Dengan tata ruang serta kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan kini, tentu memerlukan sebuah perencanaan untuk tetap menjadi kota yang layak huni.
"Ini menuntut perencanaan yang terkait dengan kebutuhan kota yang layak huni, terutama dari aspek pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana," tutur Sidig.
Lebih lanjut, Sidig menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan Kota Pontianak dengan wilayah sekitarnya seperti Mempawah dan Kubu Raya. Pontianak pun tidak hanya sebagai ibu kota provinsi, tapi juga pintu gerbang masuknya negara luar ke Kalbar.
"Kota Pontianak sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Barat harus menjadi satu paket perencanaan dengan wilayah sekitarnya untuk menghindari benturan dalam implementasi program pembangunan," pungkasnya.
Dengan adanya perencanaan yang matang dan kolaboratif, Sidig optimis bahwa visi Kota Pontianak yang unggul, sejahtera dan berkelanjutan di tahun 2045 dapat tercapai. (*)