,
menampilkan: hasil
Ditinggal Usai Musim Buah, Belasan Lapak PKL Ditertibkan
Wako Edi Turun Memantau Pembongkaran Lapak PKL
PONTIANAK - Sebanyak 30 anggota Satpol PP Kota Pontianak menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat. Satu persatu lapak kosong sisa pedagang buah musiman, dibongkar menggunakan linggis dan palu. Kemudian material-material sisa pembongkaran diangkut ke dalam truk milik Satpol PP Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memantau langsung penertiban lapak-lapak PKL yang terlihat kumuh. Menurutnya, keberadaan lapak-lapak yang ditinggal pemiliknya ini biasanya bermunculan di saat musim buah, seperti musim buah durian, langsat, rambutan dan buah musiman lainnya. Meski pihaknya memberikan toleransi bagi mereka untuk berjualan pada saat musim buah tiba, namun ia menyayangkan para pemilik lapak tidak membongkar dan membersihkan sendiri lapak yang dibangunnya setelah musim buah usai.
“Tetapi setelah mereka berjualan, sering kali mereka tinggalkan begitu saja sehingga kelihatan kumuh. Padahal kita sudah memberikan toleransi untuk berjualan pada saat musim buah tiba, dan mereka harus membongkar sendiri lapaknya setelah musim buah selesai,” ujarnya saat memantau penertiban lapak di sepanjang Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu (12/4/2025).
Ia menegaskan agar pedagang seharusnya menempatkan dagangannya dengan tertib dan setelah selesai berjualan, area tersebut harus dibersihkan. Misalnya, jika berjualan di malam hari, maka pagi atau siang harinya area itu harus sudah bersih. Begitu pula jika berjualan di siang hari, malamnya harus dibersihkan. Jadi, sifatnya sementara dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Namun yang sering terjadi adalah banyak pedagang meninggalkan lapak mereka begitu saja tanpa membersihkan area tersebut,” tutur Edi.
Wali Kota Edi Kamtono menyatakan komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk terus menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menertibkan bangunan-bangunan liar, terutama yang berada di atas parit. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi drainase agar tetap optimal.
“Pemerintah Kota terus berkomitmen untuk menjadikan kota ini tertata, tertib, bersih dan rapi. Oleh sebab itu, penertiban ini sebagai salah satu upaya kita mewujudkannya,” sebutnya.
Ia menyebut, parit-parit di Kota Pontianak memiliki fungsi penting sebagai sarana drainase. Namun, keberadaan bangunan liar di atas parit sering kali menyebabkan penyumbatan, sehingga fungsi drainase tidak berjalan optimal. Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan kekumuhan di sejumlah kawasan kota. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup parit yang ada. Selain melanggar aturan, tindakan itu juga akan merusak fasilitas umum dan mengganggu fungsi sarana publik.
“Saya ingin mengingatkan masyarakat, sesuai dengan perda yang berlaku, dilarang merusak fasilitas umum, termasuk menutup fungsi jalan dan parit. Sebab penyumbatan ini berdampak buruk pada lingkungan kota," kata Edi.
Ia juga menginstruksikan para camat dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk memantau kondisi lapangan secara langsung. Edi meminta mereka agar terus mengawasi kawasan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Saya sudah perintahkan camat dan lurah untuk memonitor dan mengecek kondisi lapangan di daerahnya masing-masing," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik lapak, termasuk PKL, untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Para pemilik lapak dan PKL sudah kami beritahu sebelumnya, bahkan lurah dan camat juga sudah dilibatkan. Mereka sebelumnya berjanji akan membongkar sendiri lapaknya setelah lebaran, tetapi faktanya masih ada yang melanggar aturan, bahkan memperluas area jualannya. Oleh karena itu, pagi ini kami melakukan penertiban terhadap mereka yang nyata-nyata melanggar, seperti berjualan di bahu jalan dan membuat kondisi kumuh," jelasnya.
Sudiantoro memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
"Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama," tutupnya. (prokopim)
TP PKK Pontianak Segera Luncurkan POMIGOR di Enam Kecamatan
Yanieta: Solusi Minyak Goreng Murah
PONTIANAK - Setelah melantik dan mengukuhkan anggotanya, Ketua TP PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastuti, segera menjalankan program baru dengan membentuk koperasi. Salah satu inovasi yang diusung adalah POM Mini Minyak Goreng (POMIGOR), yang akan segera diluncurkan.
“POMIGOR ini bisa menjadi tambahan modal dan biaya operasional bagi PKK di kecamatan dan kelurahan. Nanti akan dibahas lokasi strategis untuk pendirian POMIGOR,” ujar Yanieta usai membuka Sosialisasi Kesehatan dan Keamanan Pangan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (26/3/2025).
Rencananya, POMIGOR akan didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Program ini bertujuan menyediakan minyak goreng higienis dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.
“Kami telah menyiapkan enam mesin pompa mini minyak goreng curah di enam kecamatan, terutama menjelang Lebaran ketika harga minyak biasanya naik,” jelasnya.
Yanieta mengimbau PKK di kecamatan dan kelurahan agar tidak menaikkan harga karena sudah ditetapkan standar harga yang berlaku. POMIGOR diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat serta sumber pendapatan bagi anggota TP PKK.
“Nanti akan dijelaskan bagaimana mekanisme keuntungan bagi PKK. Oleh karena itu, PKK kecamatan dan kelurahan harus menentukan lokasi yang tepat, terutama di dekat kawasan permukiman,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Yanieta mengingatkan peserta agar setelahnya bisa cermat dalam memilih bahan pangan yang akan dikonsumsi keluarga.
“Apa yang kita makan berpengaruh pada kesehatan kita. Insyaallah, narasumber akan memberikan penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Salah satu perhatian utama TP PKK adalah penggunaan minyak goreng secara berulang, yang dapat meningkatkan kadar kolesterol serta risiko kanker dan serangan jantung.
“Penggunaan minyak jelantah tidak sehat. Inilah tugas TP PKK Kota Pontianak, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan,” tutup Yanieta. (kominfo)
Satgas KTR Intensifkan Pengawasan dan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok
PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidak dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya.
Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani menjelaskan, sidak terbagi ke dalam dua tim yang berfokus di Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan. Ia menyampaikan, pihaknya rutin menggelar sidak setiap bulan. Namun, kali ini berbeda karena melibatkan seluruh unsur gabungan.
“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).
Dari hasil sidak bersama Satgas KTR, masih ditemukan masyarakat Kota Pontianak yang melanggar aturan dan dikenai denda. Sebelum menggelar sidak, lanjut Dayang, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada tujuh tatanan yang tercantum dalam Perda KTR.
“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Welly menambahkan, penegakan Perda KTR terus dilakukan, terutama mengingat aturan ini sudah berlaku selama 15 tahun.
“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.
Welly mengatakan bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Perda tentang KTR yang baru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Rancangan tersebut mencakup aturan yang lebih spesifik serta peningkatan jumlah denda dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.
“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya. (kominfo)
Wali Kota Pontianak: RKPD 2026 Disusun bersama Masyarakat
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya perumusan program pembangunan yang adaptif dan berorientasi pada solusi berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Ia menyampaikan bahwa sebagai ibu kota provinsi, Pontianak memiliki potensi besar sekaligus tantangan yang perlu diatasi secara strategis.
“Saat ini kita menghadapi berbagai tantangan, seperti genangan akibat hujan dan rob, kebakaran lahan saat kemarau, serta intrusi air laut yang menyebabkan air PDAM menjadi payau. Selain itu, pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang pesat juga menuntut perencanaan yang matang,” ujar Edi ketika membuka Forum Lintas Perangkat Daerah Kota Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (25/3/2025).
Salah satu permasalahan yang sedang ditangani adalah keterbatasan lahan, termasuk untuk pemakaman. Pemkot Pontianak telah mengadakan pembebasan lahan untuk makam yang kini sedang dalam proses.
Dalam penyusunan program, Edi menekankan perlunya keselarasan persepsi agar kebijakan yang diambil dapat diterima masyarakat.
“Jika persepsi tidak sama, bisa muncul hambatan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan pembangunan di Pontianak merujuk pada program prioritas nasional seperti Asta Cita Presiden, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan upaya eliminasi tuberkulosis (zero TBC). Pemkot pun melakukan refocusing anggaran sesuai arahan pusat.
Edi menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat harus tetap dijaga.
“Kita ingin infrastruktur yang hebat, tapi masyarakat juga perlu fresh money agar daya beli tetap terjaga dan ekonomi tumbuh,” katanya.
Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, hasil forum ini akan menjadi dasar dalam menentukan program prioritas tahun 2026 serta proyek multiyears. Salah satu proyek yang akan berlanjut adalah pembangunan waterfront dari Gang Kamboja hingga H. Mursyid, yang ditargetkan dapat mencapai batas kota di kedua sisi Sungai Kapuas.
"Forum ini menjadi forum strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan Pontianak yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Plt Kepala BAPPERIDA Pontianak, Sidig Handanu menerangkan ada empat indikator utama dalam pencapaian visi Pontianak Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis. Indikator tersebut antara lain Indeks Pembangunan Manusia, pendapatan per kapita, angka kemiskinan, dan indeks keberlanjutan.
"Jika target dalam indikator itu terpenuhi di 2030, artinya visi tercapai," katanya.
Sidig Handanu menjelaskan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan, setidaknya ada 377 usulan masyarakat di bidang infrastruktur, 252 usulan di bidang pembangunan manusia, dan 307 usulan di bidang ekonomi dan sumber daya alam.
"Di pagu indikatif 2026 kami menambahkan anggaran dukungan usulan musrenbang ke perangkat daerah, untuk membantu mengakomodir usulan tersebut," katanya. (*)