,
menampilkan: hasil
Komitmen Berikan Pelayanan Humanis Bagi Naker dan Perlindungan Sosial
Sosialisasi Ranham 2023
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa melakukan pendekatan humanis dalam melaksanakan program kebijakan, terutama yang menyangkut dinamika sosial dan kesehatan, salah satunya ketenagakerjaan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan setiap tenaga kerja di Kota Pontianak dijamin pemeliharaan serta peningkatan kesejahteraannya.
"Itu bentuk perlindungan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Dengan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana semangat Pancasila," sebutnya pada Sosialisasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham) Jaminan Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial Kota Pontianak Tahun 2023 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (16/3/2023).
Tenaga kerja adalah mereka yang berada dalam usia kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebetuhan sendiri dan masyarakat. Saptiko menerangkan, perlunya sosialisasi tersebut karena belum optimalnya pemahaman konsep Ranham di elemen masyarakat.
"Termasuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat wajib melihat dari nilai-nilai HAM," ungkapnya.
Pemkot Pontianak bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, khususnya tenaga kerja. Pasien dalam hal ini, jelas Saptiko, akan diberikan pemahaman terhadap hak-hak apa saja yang bisa didapat serta aturan yang berlaku.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang bersifat sosial seperti jaminan hari tua, pensiun, pemutusan kerja dan lainnya. Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan mendasar jaminan kesehatan warga," imbuhnya.
Saptiko berharap, setiap peserta memperoleh wawasan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan dari BPJS Kota Pontianak. Ia mengajak untuk menyimak pemaparan dari para narasumber.
"Mari kita dengarkan dengan seksama, semoga dapat menambah pemahaman kita terhadap program BPJS," tutupnya. (kominfo)
Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara pada Perangkat Daerah
PONTIANAK - Untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (8/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara. Dimana JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan," ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Bahasan menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
"Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Budi Susilo, SH,MHum. (prokopim)
Musdya X, Edi Harap Muhammadiyah Lahirkan Pemikiran Baru
Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah X
PONTIANAK - Sebagai organisasi berbasis keagamaan dan sosial, Muhammadiyah memberikan kontribusi nyata bagi pencerdasan dan kemajuan bangsa. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan politik kebangsaan hingga gerakan dakwah.
"Kita berharap Muhammadiyah tetap berkomitmen untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara," ujarnya usai membuka Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah (Musdya) X Kota Pontianak di Pontianak Convention Center (PCC), Rabu (8/3/2023).
Edi menambahkan, Musdya X ini sebagai sebuah forum organisasi, diharapkan bisa menghasilkan pemikiran baru yang berorientasi kepada penciptaan budaya organisasi yang lebih maju dan berkembang untuk kemajuan bangsa. Selain itu juga untuk menumbuhkan semangat pengkaderan.
"Semoga Musdya ini menjadi wadah evaluasi terhadap kiprah organisasi khususnya dalam menyikapi berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat," tuturnya.
Kepada Angkatan Muda Muhammadiyah, Edi meminta generasi muda organisasi itu harus tetap semangat, meningkatkan kualitas hidup, pengetahuan serta wawasan.
"Sebab generasi muda, generasi penerus bangsa memberikan andil yang cukup besar demi kemajuan bangsa di era globalisasi," ungkapnya.
Edi berharap kolaborasi dan sinergitas antara Muhammadiyah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam melaksanakan program-program kemasyarakatan bisa terus terjalin.
"Dalam rangka kita bersama-sama memajukan sumber daya manusia dan mensejahterakan masyarakat," imbuhnya. (prokopim)
Lewat Program Jebol, Disdukcapil Pontianak Sambangi Rutan
Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak
PONTIANAK - Sebanyak 164 warga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) lewat Program Jemput Bola (Jebol) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Jumat (24/2/2023).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyatakan, kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak ini bertujuan memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Pontianak yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Kegiatan ini juga dalam rangka untuk mencapai target 100 persen penduduk Kota Pontianak telah melakukan perekaman KTP-el.
"Kami juga ingin memastikan warga Rutan, khususnya penduduk Kota Pontianak telah aktif data kependudukannya dan bisa masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Pontianak selain membuka loket pelayanan, juga menggelar pelayanan jemput bola atau dikenal dengan Program Jebol. Pelayanan Jebol yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pontianak ini sudah berjalan cukup lama dengan menyasar perekaman KTP-el bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Mulai dari lingkup sekolah dengan nama Perekaman di Area Sekolah (Mandala), perekaman bagi warga yang sakit, lansia, ODGJ dan disabilitas (Manggis Siabil) hingga pelayanan jebol perekaman KTP-el di Rutan," jelas Erma.
Hingga bulan Februari 2023, total perekaman KTP-el di Kota Pontianak tercatat sebanyak 494.017 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah ini termasuk perekaman KTP-el pemula berumur 16 tahun untuk pendataan peserta pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Bagi siswa sekolah yang tahun ini masih berusia 16 tahun, kita lakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah terlebih dahulu sehingga tahun depan saat yang bersangkutan memasuki usia 17 tahun, mereka sudah terdata sebagai pemegang KTP-el dan pemilih pemula," terangnya.
Erma memaparkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
"Oleh sebab itu, kami terus berupaya melakukan perekaman KTP-el dengan pelayanan jemput bola salah satunya," pungkasnya. (prokopim/disdukcapil)