,
menampilkan: hasil
Lantik 412 Pejabat Fungsional, Bahasan: ASN Harus Mampu Beradaptasi
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik sebanyak 412 pejabat fungsional. Dari jumlah tersebut, terdiri dari PNS melalui pengangkatan pertama 21 orang jabatan fungsional tenaga kesehatan, 5 orang jabatan fungsional lainnya dan 326 orang jabatan fungsional guru. Kemudian untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 60 orang. Pengucapan sumpah dan janji ASN digelar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (24/5/2023).
Bahasan berharap para ASN yang telah dilantik di masing-masing jabatan fungsional bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Tentunya aktif meningkatkan kompetensi akuntabel, adaptif, loyal dan kolaboratif, ciptakan harmonisasi dengan rekan kerja dan atasan, berinovasi dan berkoordinasi dengan tim dalam bekerja serta ikuti perubahan agar terus beradaptasi dengan keadaan," ujarnya.
Dari 412 pejabat fungsional yang dilantik, sebagian besar adalah guru. Oleh sebab itu, Bahasan berharap agar para guru yang telah dilantik ini bisa menjadi guru yang profesional dan berkualitas. Apalagi mengemban profesi guru tidak mudah karena tanggung jawab seorang guru sangat besar.
"Guru adalah sosok yang berpengaruh dominan dalam menentukan mutu pendidikan," ungkapnya.
Terlebih adanya transformasi Program Merdeka Belajar yang dicanangkan tahun 2019 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, yang mana program ini merupakan program pendidikan yang menuntun bakat, minat dan potensi peserta didik agar mampu mencapai kebahagiaan sebagai seorang manusia dan anggota masyarakat.
"Saya harapkan para guru dapat memacu diri untuk berinovasi, mengubah cara pandang dan cara kerja, mau mencoba hal-hal baru, mampu bertransformasi dan dapat menginspirasi atau inovator bagi guru-guru di lingkungan sekolah serta menjadi guru penggerak," imbuhnya. (prokopim)
WTP ke-12 Kali, Wali Kota Minta Tingkatkan Terus Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya. Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (12/5/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, capaian WTP yang ke-12 ini diharapkan bisa terus memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya.
"Saya atas nama Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN yang telah bekerja optimal dan ini harus ditingkatkan lagi dengan prinsip-prinsip akuntansi yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan," ungkapnya.
Edi menambahkan, opini WTP yang diterima Pemkot Pontianak atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menyisakan catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar pihaknya dalam menyempurnakan laporan keuangan, baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya.
"BPK memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikannya selama 60 hari," ujarnya.
Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian," kata Edi.
Terkait hasil audit BPK RI, lanjutnya lagi, ada beberapa hal yang ditekankan dalam menyusun laporan keuangan, di antaranya adalah ketelitian, tepat waktu dan lebih terencana. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," tuturnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Wahyu Priyono menerangkan, pada penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 hari ini, ada lima pemerintah daerah yang menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, yakin Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
"Serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan, sehingga BPK memberikan opini WTP," terangnya.
Namun demikian, kata Wahyu, pihaknya masih menemukan permasalahan administrasi yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah permasalahan berkaitan dengan pendapatan, yakni pengelolaan pendapatan daerah berupa Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai.
"Kemudian berkaitan dengan belanja, dimana adanya kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan dan denda atas keterlambatan belum dikenakan," bebernya.
Pengelolaan aset juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, pengelolaan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya.
"Begitu juga dengan pengelolaan kas dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah," tukasnya.
Oleh sebab itu, Wahyu mengharapkan agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. (prokopim)
Wako Minta RT/RW Peduli pada Warga dan Lingkungannya
PONTIANAK - Pengurus RT/RW sangat berperan besar dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk memberikan masukan-masukan dan saran demi kemajuan pembangunan di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para pengurus RT/RW untuk peduli terhadap warga dan lingkungannya masing-masing. Sebab apabila RT/RW tidak peduli dengan lingkungan dan warga yang dipimpinnya, dampaknya akan menghambat perkembangan kemajuan pembangunan Kota Pontianak.
"Misalnya RT/RW tidak membiarkan wilayahnya kotor dan kumuh dan sebagainya. Kalau misalnya ada warganya sakit atau tidak mampu secara ekonomi, RT/RW bisa berperan aktif melaporkan kepada Pemkot Pontianak, bisa melalui lurah dan camat," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan operasional RT/RW se-Kecamatan Pontianak Barat di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Rabu (10/5/2023).
Intinya, lanjut Edi, peran dan tugas RT/RW itu adalah membantu warga-warganya, bagaimana RT/RW sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Tugas RT/RW tak bisa diabaikan dalam menjaga lingkungan di wilayahnya agar tetap terjaga, tertib, bersih dan aman.
"Peran RT/RW diharapkan lebih optimal, misalnya mengingatkan warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada warganya," pesannya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempersilakan RT/RW melaporkan apabila warga di wilayahnya sudah mencapai target 100 persen dalam pembayaran PBB agar bisa diberikan reward. Misalnya berupa perbaikan jalan di gangnya, saluran air atau drainase dan sebagainya.
"Hal itu sebagai bentuk reward kita karena masyarakatnya sudah memenuhi kewajibannya," ungkapnya.
Abdul Wahab Bulyan (62), Ketua RW 001 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat mengungkapkan, dirinya sudah kesekian kalinya menerima bantuan operasional dari Pemkot Pontianak sejak menjabat selaku Ketua RT hingga sekarang sebagai Ketua RW di wilayah Jalan Hasanuddin Kelurahan Sungai Jawi Dalam. Diakuinya, memang nilai bantuan operasional yang diterima tidak sepenuhnya bisa memenuhi kegiatan operasional RT/RW. Akan tetapi setidaknya bisa meringankan beban biaya operasional yang dikeluarkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kekurangannya tinggal bagaimana kebijakan RT/RW untuk menutupinya sehingga pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar," tuturnya.
Intinya, lanjut Wahab, peran RT/RW bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, bantuan-bantuan sosial untuk warga dan pelayanan-pelayanan kemasyarakatan lainnya.
Menurutnya, hubungan antara pengurus RT/RW dengan perangkat di kelurahan dan kecamatan sudah berjalan sangat baik. Koordinasi dan komunikasi kedua belah pihak juga terjalin baik. Perangkat RT/RW mendukung kebijakan lurah, camat dan Pemkot Pontianak.
"Sebagai contoh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang itu kepanjangan tangan dari RT/RW untuk menyampaikan aspirasi melalui kecamatan dan kelurahan. Dan ini sudah bergulir sejak lama," tutupnya. (prokopim)
Bahasan: Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Jaga Keharmonisan dengan RT/RW
Pembekalan Wawasan dan Penyerahan Bantuan Operasional RT/RW se-Pontianak Kota
PONTIANAK - Peran perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangat penting dalam pemberdayaan masyarakat karena RT/RW ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat di tataran RT dan RW, perlu dilakukan bimbingan dan pembinaan kepada pengurus RT/RW.
"Supaya pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal," ujarnya usai membuka Pembinaan dan Pembekalan Wawasan bagi RT/RW yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan operasional RT/RW se-Kecamatan Pontianak Kota di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Senin (8/5/2023).
Selain pembinaan melalui sosialisasi dan pembekalan, pemberian bantuan operasional RT/RW juga menjadi upaya untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus penguatan kelembagaan RT/RW. Sebanyak 638 RT/RW, terdiri dari 518 RT dan 120 RW se-Kecamatan Pontianak Kota menerima bantuan operasional masing-masing Rp1,5 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Bantuan operasional ini, kata Bahasan, diberikan sebagai apresiasi kepada RT/RW yang juga telah membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan, di mana RT/RW memberikan pelayanan kepada warganya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap kinerja seluruh pengurus RT/RW sehingga kita semua dapat menyelenggarakan pemerintahan, mulai tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan hingga tingkat Kota Pontianak," tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan agar mampu menjaga keharmonisan dan hubungan baik dengan Ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing. Dirinya juga berharap kepada pengurus RT/RW supaya membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan dan program serta menjadi jembatan koordinasi antara masyarakat dan Pemkot Pontianak.
"Sebab banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat, dapat ditangani dengan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat melalui peran RT/RW," pungkasnya. (prokopim)
 
			