,
menampilkan: hasil
OPD Harus Paham Keprotokolan dan Komunikasi Publik
Forum Konsultasi Publik Sekretariat Daerah Kota Pontianak
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya pemahaman keprotokolan dan komunikasi publik bagi seluruh perangkat daerah. Kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari tidak dapat dilepaskan dari aspek keprotokolan dan komunikasi. Karena itu, pengetahuan dasar mengenai tata acara, urutan kegiatan, penyambutan tamu, hingga cara menyampaikan informasi kepada publik perlu dipahami secara baik oleh aparatur pemerintah.
“Hal-hal sederhana terkait keprotokolan harus kita pahami. Bagaimana tata acara sebuah kegiatan, urut-urutan kegiatan, penyambutan tamu, ketepatan waktu, sampai dress code, itu tidak terlepas dari keprotokolan,” katanya usai membuka Forum Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, keprotokolan tidak hanya menyangkut kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Pontianak, tetapi juga berhubungan dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, bahkan tamu dari luar negeri. Pemahaman tersebut tidak cukup hanya dimiliki oleh bagian protokol, tetapi juga perlu diketahui oleh perangkat daerah lain. Sebab setiap OPD kerap menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan pimpinan, tamu, maupun masyarakat.
“Pengetahuan ini harus dimiliki oleh kawan-kawan di seluruh OPD. Bagaimana memperlakukan tamu, bagaimana menyiapkan acara, semuanya perlu dipahami,” jelasnya.
Selain keprotokolan, forum tersebut juga membahas komunikasi publik pemerintah daerah. Amirullah menyebut, pemerintah perlu terus meningkatkan kemampuan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, baik media cetak, elektronik, media online, maupun media sosial.
Ia menjelaskan, fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat harus terinformasikan dengan baik. Terlebih, informasi yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya dapat diakses warga Kota Pontianak, tetapi juga masyarakat luas di tingkat nasional bahkan internasional.
“Informasi yang kita sampaikan melalui media sosial tidak hanya dibaca di lingkup administrasi Kota Pontianak, tetapi seluruh dunia bisa mengakses informasi itu,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Amirullah, komunikasi pemerintah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Informasi yang disampaikan harus melalui proses pengecekan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kaidah komunikasi publik.
“Dalam mengkomunikasikan juga ada aturan, tata cara, dan kaidahnya. Tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi harus ada mekanisme check and balance. Dicek dulu, benar atau tidak, baru diinformasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, cara menyampaikan informasi juga harus disesuaikan dengan target audiens. Komunikasi untuk warga Kota Pontianak, masyarakat Indonesia, atau publik internasional tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda. Bahkan, dalam konteks tertentu, kemampuan menyampaikan informasi dalam bahasa asing juga diperlukan.
“Apakah informasi itu untuk warga Kota Pontianak saja, untuk seluruh Indonesia, atau untuk mempublikasikan Pontianak ke dunia, cara menyampaikannya tentu berbeda,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus belajar dan membuka diri terhadap masukan, termasuk dari insan media. Menurutnya, media memiliki jangkauan dan sudut pandang yang luas sehingga masukan dari media sangat penting dalam memperbaiki komunikasi publik pemerintah.
“Masukan dari media sangat penting, karena jangkauan media lebih lebar dan sudut pandangnya tentu dari perspektif media. Kalau kami dari pemerintahan, sudut pandangnya sebagai pelaksana pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Amirullah menilai, komunikasi publik yang baik dapat membantu menyebarkan informasi positif, menumbuhkan optimisme, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan visi Kota Pontianak yang maju, sejahtera, berwawasan lingkungan, dan humanis.
“Dari informasi-informasi ini diharapkan tersebar informasi positif dan optimisme tentang Kota Pontianak yang terus membangun, tumbuh, dan berkembang,” pungkasnya. (prokopim)
SOP Pelindung Aparatur dari Jeratan Hukum
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pelindung utama aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan. SOP merupakan rangkaian langkah atau tahapan yang sistematis dan berurutan. Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan sesuai urutan yang telah ditetapkan tanpa melompati tahapan apa pun.
“Pentingkah itu? Sangat penting karena menjadi pedoman. Jika bermasalah hukum, yang ditanya aparat pemeriksa adalah SOP-nya. Begitu kita keluar dari SOP, langsung dianggap salah dan menjadi temuan atau dugaan penyimpangan,” tegasnya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SOP melalui Aplikasi SOP Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Senin (8/6/2026).
Ia mencontohkan berbagai kasus nyata di lapangan. Mulai dari pengurusan pajak reklame hingga pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur dapat menyelamatkan petugas dari tuntutan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaliknya, pengabaian prosedur, sekecil apa pun itu dapat merembet menjadi masalah besar bagi organisasi.
Pemkot sendiri telah membangun sistem untuk menyeragamkan dan mempermudah penyusunan SOP. Lewat aplikasi SOP Kota Pontianak, Sekda meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk adaptif terhadap kemajuan teknologi. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan pekerjaan dan memastikan proses kerja berjalan konsisten serta transparan.
"Kita harus adaptif, menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi untuk kemudahan pekerjaan kita. Jadi, jangan alergi dengan aplikasi," ujarnya.
Selain pelayanan publik, Sekda juga menyoroti penerapan SOP dalam penegakan disiplin pegawai dan tata kelola internal. Seperti administrasi keuangan serta pengelolaan aset,. Ia menegaskan bahwa penanganan pegawai yang tidak disiplin atau berhalangan tetap karena sakit pun harus menempuh prosedur yang jelas agar kinerja organisasi tidak terhambat.
Sekda berharap seluruh peserta mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh.
“Sehingga SOP yang disusun nanti bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan menjadi pedoman kerja yang efektif, sederhana, dan mudah diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak,” tutupnya. (prokopim)
Masa Pensiun Bukan Akhir dari Pengabdian
Jejak Pengabdian 34 Tahun Sidig Handanu sebagai Abdi Negara
PONTIANAK - Bagi Sidig Handanu, masa pensiun bukan akhir dari pengabdian. Ia memandangnya sebagai bagian dari siklus hidup yang wajar, sebuah fase alamiah yang harus dijalani dengan lapang hati. Setelah 34 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak itu resmi memasuki masa purna tugas per 31 Mei 2026.
“Sudah menjadi sunnahtullah bahwa manusia dibatasi oleh usia. Dalam kepegawaian negeri juga ada batas usia pensiun. Jadi ini sesuatu yang biasa dan memang harus dijalani,” ujarnya usai apel pelepasan purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Sidig menyadari bahwa masa menjelang pensiun tetap membutuhkan kesiapan. Bukan hanya kesiapan administratif, tetapi juga kesiapan batin untuk memasuki ruang pengabdian yang berbeda. Setelah puluhan tahun berada dalam ritme pemerintahan, ia berharap tetap dapat beraktivitas dan memberi manfaat di bidang lain.
“Mudah-mudahan atas doa dari kawan-kawan semua, saya bisa menjalani masa pensiun ini dengan baik dan tetap bisa beraktivitas. Kalau sebelumnya di bidang pemerintahan, mudah-mudahan ke depan masih bisa beraktivitas di sektor lain, seperti sosial maupun keagamaan,” tuturnya.
Perjalanan panjang Sidig sebagai ASN dimulai pada tahun 1992. Ia mengawali pengabdian di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Sintang. Selama kurang lebih 20 tahun, ia bertugas di berbagai wilayah, mulai dari Nanga Serawai, Kota Baru, Nanga Mau, Nanga Sepauk, hingga Nanga Pinoh. Pengalaman bertugas di daerah terpencil menjadi salah satu fase yang paling membekas dalam ingatannya.
Di Nanga Serawai, Sidig banyak belajar tentang makna pelayanan publik secara langsung. Jauh dari pusat kota, ia berhadapan dengan masyarakat pedesaan yang memiliki kebutuhan dan tantangan berbeda. Dari sana, ia memahami bahwa pelayanan bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi juga hadir, mendengar dan memahami kondisi masyarakat.
“Ketika saya pertama bertugas di daerah yang sangat terpencil di Kabupaten Sintang, yaitu di Nanga Serawai, itu menjadi pengalaman yang sangat membekas. Di sana saya banyak belajar dari masyarakat, terutama bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perdesaan,” kenangnya.
Pada tahun 2012, Sidig melanjutkan pengabdiannya di Kota Pontianak. Selama 14 tahun bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, berbagai pengalaman dan momentum penting turut mewarnai perjalanan kariernya. Namun dari sekian banyak peristiwa, masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu tantangan paling berat sekaligus paling berkesan.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pandemi menjadi ujian besar bagi pemerintah dan masyarakat. Situasi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya menuntut kecepatan, ketepatan, koordinasi dan ketahanan seluruh jajaran pemerintahan. Sidig menyebut pandemi sebagai peristiwa langka, wabah dunia yang datang dalam skala luar biasa.
“Karena COVID-19 ini merupakan peristiwa yang sangat langka, bahkan disebut terjadi dalam kurun seratus tahun sekali dan menjadi wabah dunia. Alhamdulillah kita bisa melewati masa sulit itu bersama-sama,” ungkapnya.
Selain menghadapi masa pandemi, Sidig juga menjadi bagian dari proses penting dalam arah pembangunan Kota Pontianak ke depan. Menjabat sebagai Kepala Bappeda pada 1 Juli 2022 (kini Bapperida), ia menjadi aktor sekaligus akselerator dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak 2025–2045 yang berjalan paralel dengan penyusunan RPJMD Kota Pontianak 2025–2029.
Bagi sebuah kota, dokumen perencanaan bukan hanya tumpukan naskah administratif. Di dalamnya tersusun arah, prioritas, visi dan peta jalan pembangunan. Tanggung jawab Sidig menjadi salah satu penanda penting di penghujung masa pengabdiannya.
Di ujung masa tugasnya, Sidig menitipkan pesan kepada ASN muda. Ada tiga petuah lama yang selalu ia pegang selama menjalani pengabdian. Pertama, ASN harus memiliki rasa ikut memiliki terhadap organisasi tempatnya bekerja. Dalam falsafah Jawa, hal itu disebut melu handarbeni.
Kedua, ASN perlu ikut menjaga dan membela organisasi dalam hal yang benar. Prinsip ini dikenal dengan istilah melu hangrungkebi. Bagi Sidig, bekerja di Pemerintah Kota Pontianak berarti menjadi bagian dari keluarga besar yang harus dijaga bersama.
Ketiga, sebelum memberi kritik atau masukan, seseorang perlu terlebih dahulu melakukan introspeksi diri. Dalam falsafah Jawa disebut mulat sarira hangrasa wani. Pesan ini, menurutnya, penting agar setiap masukan lahir dari kesadaran, keteladanan dan tanggung jawab.
“Bahwa kita harus ikut memiliki, ikut menjaga dan membela organisasi, tentu dalam hal yang benar. Kemudian kita juga wajib memberikan masukan, tetapi sebelum itu kita perlu melihat diri sendiri terlebih dahulu—apakah kita sudah mampu menjalankan hal yang kita sampaikan tersebut atau belum,” katanya.
Bagi Sidig Handanu, 34 tahun pengabdian adalah perjalanan panjang yang dipenuhi pembelajaran. Dari wilayah terpencil di Sintang hingga ruang perencanaan strategis Kota Pontianak, dari melayani masyarakat perdesaan hingga menghadapi masa pandemi, jejak pengabdiannya menjadi bagian dari cerita birokrasi yang tumbuh bersama masyarakat.
Kini, ketika masa purna tugas tiba, Sidig melangkah ke fase baru dengan tenang. Pengabdian formal boleh selesai, tetapi semangat untuk memberi manfaat tetap berlanjut. Sebab bagi seorang aparatur yang telah lama ditempa oleh pelayanan, pensiun bukanlah titik berhenti, melainkan ruang baru untuk tetap hadir dan berkontribusi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan mereka yang purna tugas, dilepas secara resmi lewat prosesi apel. Hal ini merupakan bentuk ucapan terima kasih, kenang-kenangan dan penghormatan atas dedikasi para ASN, baik pejabat, staf maupun guru, yang telah menjalankan tugas selama bertahun-tahun.
Ia berharap para ASN yang memasuki masa pensiun senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan. Meski tidak lagi bertugas secara formal di lingkungan pemerintahan, mereka tetap menjadi bagian dari keluarga besar Kota Pontianak.
“Mudah-mudahan beliau-beliau senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta tetap peduli terhadap Kota Pontianak, karena bagaimanapun juga mereka merupakan bagian dari keluarga besar Kota Pontianak,” lanjutnya.
Terkait jabatan yang ditinggalkan dan saat ini masih berstatus pelaksana tugas, Wali Kota menyebut proses pengisian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui job fit maupun open bidding. (prokopim/kominfo)
Raih WTP ke-15, Wali Kota Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) . Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diraih Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, predikat WTP merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menyampaikan laporan keuangan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).
Edi menjelaskan, capaian WTP bukan berarti tidak ada evaluasi. Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menjadi bahan perbaikan agar tata kelola keuangan semakin baik dari tahun ke tahun.
“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Salah satu aspek yang terus menjadi perhatian adalah pengelolaan aset daerah. Edi menyebut, persoalan aset tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena menyangkut pendataan, administrasi, sertifikasi, hingga potensi sengketa lahan.
"Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap. Di antaranya dengan memperbanyak sertifikasi aset milik pemerintah kota, memperbaiki pengarsipan, serta mengelola aset agar dapat memberi nilai tambah bagi daerah.
Edi menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Ia meminta setiap program dan kegiatan dijalankan secara akuntabel, tidak melanggar aturan, serta terus berkoordinasi untuk mencegah munculnya permasalahan.
“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Sri Haryati, menekankan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama.
“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.
Sri menjelaskan, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, peran BPK tidak hanya memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (prokopim)