,
menampilkan: hasil
HUT ke-54 KORPRI, ASN Dituntut Gerak Cepat
PONTIANAK - Di era transformasi digital saat ini, ASN dituntut tidak hanya bekerja secara normatif, tetapi juga kreatif dan responsif terhadap perubahan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas pemerintahan berbasis data, memperluas digitalisasi layanan serta memperkuat budaya kerja yang cepat, tepat dan transparan.
“Semua itu mustahil berhasil tanpa dukungan penuh para ASN di bawah wadah KORPRI,” katanya usai upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI di depan Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, perayaan ulang tahun ke-54 ini juga menjadi pengingat bahwa KORPRI adalah tulang punggung birokrasi, garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karenanya, Edi mengajak seluruh anggota KORPRI untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, memperkuat etika dan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan serta membangun budaya kerja yang humanis dan berorientasi hasil.
“Kita ingin masyarakat merasakan kehadiran Pemerintah Kota Pontianak yang lebih cepat melayani, bukan mempersulit, lebih mendengar, bukan mengabaikan, serta lebih proaktif dalam menyelesaikan kebutuhan warga,” ucapnya.
Dalam momentum HUT ke-54 KORPRI ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjadi motor penggerak perubahan menuju pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“KORPRI harus menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam etos kerja maupun dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai energi baru untuk terus berinovasi dan berkinerja lebih baik,” tutupnya. (prokopim/kominfo)
Perketat Penyaluran Hibah dan Bansos, Inspektorat Warning Soal Risiko Penyimpangan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus dipastikan tepat sasaran dan tidak boleh berubah menjadi celah korupsi.
“Hibah dan bansos bukan hadiah. Ini alat kebijakan untuk menekan kemiskinan dan mempercepat pemerataan pembangunan. Karena itu harus akuntabel, transparan, dan bebas intervensi,” ujar Tina, sapaan karibnya, usai membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (27/11/2025).
Ia menyoroti kondisi fiskal daerah saat ini menuntut penggunaan anggaran jauh lebih efisien, terutama setelah penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional. Situasi ini membuat prioritas penyaluran hibah harus lebih selektif, berbasis kebutuhan publik.
Selain perlindungan sosial, dana hibah disebut berperan dalam peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, penguatan modal usaha produktif, serta pembangunan sarana publik. Namun, seluruh proses wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan terdokumentasi dari tahap pengajuan hingga pelaporan.
Tina juga meminta perangkat daerah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama agar penerima tepat kategori dan sesuai kondisi faktual lapangan.
“Kesalahan verifikasi sekecil apa pun dapat berdampak besar. Kita harus mengawal ini bersama,” tegasnya.
Sosialisasi turut menghadirkan BPK Perwakilan Kalimantan Barat sebagai pembicara teknis guna memperjelas standar tata kelola, serta memberikan contoh praktik baik dan kasus yang perlu dihindari. Kegiatan tersebut menjadi salah satu pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 sekaligus penguatan komitmen Kota Pontianak dalam pencegahan korupsi.
“Melalui pertemuan ini, Pemkot berharap distribusi hibah dan bansos tidak hanya terserap secara administrasi, tetapi benar-benar meninggalkan dampak yang dapat dirasakan masyarakat,” tutup Tina. (kominfo)
Edi Kamtono Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama
Dorong Inovasi dan Percepatan Layanan Publik
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pejabat yang dilantik antara lain Titin Subekti yang kini memimpin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak. Erma Suryani dipercaya memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sedangkan Zulkarnain mengemban tugas sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selanjutnya Iwan Amriyadi menempati jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Yaya Maulidia kini menjabat Sekretaris DPRD Kota Pontianak. Posisi Asisten Administrasi Umum diisi oleh Yusnaldi, sementara Ismail ditetapkan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Untuk pengawasan internal, Trisnawati dilantik sebagai Inspektur Kota Pontianak. Adapun Yuni Rosdiah dipercaya memimpin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepada pejabat yang dilantik, Edi menegaskan perlunya inovasi, kolaborasi, serta percepatan pelayanan publik untuk menjawab tuntutan masyarakat yang kian tinggi. Ia menekankan, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.
“Saya meminta para pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing dan bekerja merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” katanya usai pelantikan didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Senin (17/11/2025).
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang mewajibkan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan. Seluruh pejabat yang dilantik telah melewati tahapan uji kompetensi JPT, evaluasi Badan Kepegawaian Negara, proses persetujuan DPRD Kota Pontianak, serta rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat sebelum ditetapkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Pelayanan harus diberikan secara cepat, mudah, tepat, dan pasti. Semua itu untuk mewujudkan Kota Pontianak yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah agar persoalan tidak menumpuk dan pelayanan tetap berjalan optimal.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, wali kota menilai pelayanan publik harus semakin cepat dan efisien. Digitalisasi, penggunaan teknologi informasi, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) menjadi bagian dari percepatan pembangunan.
Ia mencontohkan pelayanan administrasi kependudukan yang sering menghadapi tekanan untuk memberikan layanan tercepat. Karena itu, pejabat terkait diminta terus melakukan inovasi.
“Kalau bisa dipercepat, jangan diperlambat. Kalau bisa lebih murah, jangan dibuat mahal,” katanya.
Wali kota juga meminta Inspektorat Kota Pontianak memperkuat pengawasan internal serta menekankan peran Sekretariat DPRD sebagai jembatan komunikasi antara legislatif dan eksekutif.
Saat ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak mencapai 82,8, menempatkannya di jajaran 20 kota dengan IPM tertinggi di Indonesia. Wali kota berharap capaian tersebut terus ditingkatkan melalui pelayanan publik yang profesional dan terukur.
“Manfaatkan masa tugas dengan memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa
Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan, katanya, sangat menentukan keberhasilan program dan kegiatan pemerintah.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar mengubah redaksi pasal, tetapi menaikkan standar tata kelola pengadaan agar lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai membuka kegiatan, di Hotel Ibis Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).
Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan kedisiplinan dalam penyusunan dokumen sejak tahap awal, termasuk penyusunan rencana umum pengadaan yang realistis dan berbasis kebutuhan layanan.
Selain itu, ia juga menegaskan agar tidak terjadi pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pemilihan yang seharusnya, serta mendorong penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sosialisasi ini, Bahasan berharap seluruh peserta memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait regulasi baru tersebut.
“Jangan sampai setelah sosialisasi justru menambah kebingungan. Kegiatan ini harus menjadi wadah untuk berdiskusi dan menyamakan langkah dalam pelaksanaan pengadaan,” pesannya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pontianak Irwan Prayitno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu kewajiban pihaknya dalam menyampaikan informasi mengenai perubahan-perubahan penting yang terdapat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Beberapa perubahan cukup signifikan, salah satunya adalah kewajiban penggunaan e-katalog versi 6. Artinya, selama produk yang dibutuhkan tersedia di e-katalog, maka seluruh pengadaan wajib dilaksanakan melalui sistem tersebut,” jelasnya.
Irwan menambahkan, mekanisme e-katalog membawa banyak keunggulan karena mampu memangkas waktu proses pengadaan secara signifikan.
“Melalui e-katalog versi 6, proses pengadaan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 7 hari, jauh lebih cepat dibandingkan sistem tender yang bisa memakan waktu hingga tiga minggu,” katanya.
Dengan percepatan proses tersebut, lanjutnya, serapan anggaran pemerintah dapat lebih optimal.
“Semakin cepat proses pengadaan dilaksanakan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan, sehingga realisasi belanja dan dampak pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkas Irwan. (kominfo/prokopim)