,
menampilkan: hasil
Lepas Kontingen Pontianak, Edi Ingatkan Jaga Kekompakkan di Raimuna Nasional
35 orang Kontingen Pontianak Ikut Raimuna Nasional
PONTIANAK - Sebanyak 35 orang yang tergabung dalam Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pontianak siap diberangkatkan untuk mengikuti Raimuna Nasional XII di Bumi Perkemahan Pramuka di Cibubur. Raimuna Nasional adalah salah satu kegiatan Pramuka yang digelar lima tahun sekali dan diikuti oleh Pramuka Penegak dan Pandega.
Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Edi Rusdi Kamtono berpesan kepada peserta Kontingen Kota Pontianak untuk senantiasa menjaga kesehatan selama mengikuti Raimuna Nasional. Selain itu, para peserta juga diminta mentaati aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan Raimuna.
"Kekompakkan juga menjadi kunci keberhasilan kontingen Kota Pontianak selama mengikuti Raimuna Nasional. Oleh sebab itu jaga kekompakkan adik-adik sebagai Kontingen yang membawa nama Kota Pontianak," ujarnya saat melepas Kontingen Kota Pontianak yang akan mengikuti Raimuna Nasional di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (10/8/2023).
Oleh karenanya, lanjutnya lagi, mulai dari sekarang para peserta sudah mempersiapkan diri, mulai dari kemampuan, keterampilan dan kepanduan kepramukaan yang dimiliki. Pemahaman tentang kearifan lokal Kota Pontianak juga harus dimiliki masing-masing peserta sebagai duta yang mewakili Pontianak, misalnya seni dan budaya yang ada di Kota Pontianak.
"Saya yakin kalau ada kegiatan-kegiatan di sana, seperti kesenian, pertemuan, komunikasi, silaturahmi, adik-adik bisa menunjukkan kebanggaan sebagai warga Kota Pontianak," kata Edi yang juga menjabat selaku Wali Kota Pontianak.
Menurutnya, rasa kebanggaan dan kepercayaan diri itu dalam Pramuka menjadi sebuah keharusan yang dimiliki oleh anggota Pramuka. Supaya bisa sejajar, sama kedudukan dengan peserta-peserta lainnya.
"Adik-adik akan merasakan suasana yang berbeda ketika berada di sana dan berbaur dengan peserta dari daerah lainnya," ungkap dia.
Edi terus memotivasi para peserta yang akan mengikuti Raimuna Nasional ini. Dalam Pramuka tidak mengenal kata putus asa, apalagi frustasi. Melainkan optimis, berusaha sekuat tenaga menyelesaikan masalah dan pencapaian tujuan.
"Itu adalah bagian dari pembentukan karakter yang ada dalam Pramuka," ungkapnya.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pontianak Firdaus Zarin menjelaskan, peserta Raimuna Nasional dari Kota Pontianak berjumlah 35 orang, terdiri 16 orang putra dan 16 orang putri serta didampingi 3 pimpinan kontingen. Peserta dari Raimuna Nasional ini adalah Penegak dan Pandega.
"Jadi mereka ini umumnya berasal dari SMA dan perguruan tinggi," tuturnya.
Firdaus menambahkan, kegiatan Raimuna Nasional ini disebut pestanya Penegak dan Pandega seluruh Indonesia. Untuk se-Kalbar jumlah peserta lebih dari 300 peserta. Kegiatan ini akan digelar mulai tanggal 14-21 Agustus 2023 di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur.
"Mereka akan berangkat pada 12 Agustus 2023. Pada hari ini kontingen Kota Pontianak akan dilepas oleh Kak Kamabicab atau Wali Kota Pontianak," pungkasnya. (prokopim)
Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Tentukan Kualitas Pemilu
Siswa MAN 2 Pontianak Dibekali Pendidikan Politik
PONTIANAK - Pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kalinya pada Pemilu 2024 mendatang mendapat pembekalan berupa Sosialisasi Pendidikan Politik dari Badan Kesbangpol Kota Pontianak. Sasaran sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula adalah mereka yang telah menginjak usia 17 tahun ke atas.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap melalui sosialisasi ini para pemilih pemula bisa memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dari paparan yang disampaikan oleh narasumber. Dalam sosialisasi ini dipaparkan hal-hal berkaitan dengan tahapan-tahapan Pemilu dan yang mesti menjadi perhatian adalah aturan atau rambu-rambu mana yang diperkenankan dan yang dilarang dalam Pemilu.
"Kalau salah atau melanggar dalam pelaksanaannya, bisa menjadi masalah hukum ke depannya. Oleh sebab itu dalam sosialisasi inilah adik-adik mendapat pencerahan tentang Pemilu dan pendidikan politik," ujarnya usai membuka sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula di MAN 2 Pontianak, Selasa (1/8/2023).
Edi menyebut bahwa partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu mendatang sangat mempengaruhi kualitas Pemilu. Sebab semakin banyak atau tingginya partisipasi warga menggunakan hak pilihnya maka semakin berkualitas Pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali ini.
"Para pemilih juga harus cerdas dalam menentukan pilihannya karena ini menentukan masa depan bangsa Indonesia. Kalau kita salah pilih, butuh waktu lama menunggu pemilihan berikutnya," terangnya.
Ia menambahkan, tahun ini sudah mulai memasuki tahun politik. Tepat tanggal 14 Februari 2024 Pemilu akan dilaksanakan. Pemilu merupakan amanah konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu nanti akan memilih wakil-wakil rakyat yakni DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan pemilihan presiden. Setelah agenda itu, nanti dilanjutkan pemilihan kepala daerah yang terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati secara serentak se-Indonesia. Jadwalnya sesuai Undang-undang tanggal 17 November 2024.
"Saya bersama Pak Bahasan (Wakil Wali Kota) akan mengakhiri masa jabatan tanggal 23 Desember 2023 tahun ini. Selamjutnya nanti akan diisi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota yang akan ditiunjuk oleh Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Pontianak Hasyim menjelaskan maksud dan tujuan pendidikan politik bagi pemilih pemula ini adalah dalam rangka memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman sehingga para pemilih pemula nantinya tahu bagaimana ikut serta dalam Pemilu.
"Ada hak dan kewajiban, ada perintah dan larangan. Jangan sampai nanti ada larangan-larangan dilanggar oleh pemilih pemula, itu yang tidak kita inginkan. Oleh sebab itu sosialisasi ini kami sampaikan kepada para pemilih pemula," jelasnya.
Selain itu, kata Hasyim, diharapkan dari keikutsertaan pemilih pemula ini bisa meningkatkan partisipasi politik sehingga meningkatkan kualitas dari Pemilu. Pada akhirnya akan menghasilkan wakil-wakil rakyat berkualitas, pemimpin-pemimpin nasional berkualitas dan pemimpin atau kepala daerah nantinya juga akan berkualitas.
"Sehingga mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik," tutupnya. (prokopim)
Kuota Masih Tersedia, Pemkot Perpanjang PPDB SD dan SMP
Mulai 12 - 14 Juli 2023 dengan Sistem Zonasi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 - 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi. Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.
"Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," tuturnya.
Perpanjangan waktu PPDB ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP. Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 - 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun. Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.
"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan, berdasarkan data Dapodik yang tersedia terkait pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak, jumlah lulusan SD tahun ajaran 2022/2023 di Kota Pontianak sebanyak 10.349. Sedangkan jumlah lulusan SMP tahun ajaran 2022/2023 sebanyak 8.923. Total jumlah lulusan keseluruhan berjumlah 19.272. Sementara daya tampung sekolah negeri 13.476 atau 69,92 persen dari jumlah lulusan. Anak usia 7 tahun di Kota Pontianak sejumlah 11.638 (sumber data Disdukcapil Kota Pontianak. Sehingga masih terdapat 5.796 penduduk Kota Pontianak atau 30,08 persen yang harus sekolah.
"Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah di swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama di Kota Pontianak dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas," katanya.
Sebagai catatan, daya tampung sekolah secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang. Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang. Dari hasil pelaksanaan PPDB tersebut, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari kepala sekolah maupun masyarakat yang mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri serta dari DPRD Kota Pontianak. Dari masukan yang diterima, masih terdapat masyarakat sekitar lingkungan sekolah yang tidak lulus seleksi PPDB online karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya usia KK di alamat tersebut belum mencapai setahun. Kemudian, ada pula yang mendaftar tetapi tidak satu pun lulus seleksi dari daftar sekolah pilihannya.
"Artinya dari daftar SD maupun SMP Negeri yang dipilih saat pendaftaran, calon siswa tersebut tersisihkan dari semua daftar sekolah yang dipilihnya," imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, setelah diinventarisir, masih tersisa daya tampung di SD maupun SMP negeri. Daya tampung yang tersisa di SD sebanyak 733 sekolah, sedangkan SMP sebanyak 420 sekolah. Berdasarkan masukan-masukan berbagai pihak, ternyata penduduk yang banyak belum bersekolah itu ada di wilayah yang jumlah sekolahnya minim, seperti di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Oleh sebab itu, terhadap wilayah-wilayah tersebut pihaknya menambah daya tampung lagi, sehingga jumlah daya tampung yang tersedia secara keseluruhan, di SD sebanyak 813 sekolah dan SMP 725 daya.
"Penambahan ini dilakukan melihat kondisi di lapangan yang mana masih banyak anak-anak yang belum bersekolah sementara kebijakan Pemkot Pontianak mewajibkan anak usia sekolah harus bersekolah," terang Sri.
Mekanisme PPDB untuk kuota yang masih tersedia ini dilakukan melalui sistem semi online, artinya mereka yang bersangkutan bisa datang langsung ke sekolah terdekat dengan wilayahnya sesuai dengan daya tampung yang masih tersedia dalam sistem online.
"Masyarakat datang ke sekolah tersebut dengan membawa berkas lengkap, kemudian petugas operator di sekolah akan menginputnya ke dalam sistem oleh sekolah," jelasnya.
Dirinya memaparkan mekanisme PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi. Misalnya, di sekolah A tersedia sisa 20 kuota calon siswa, kemudian yang sudah mendaftar memenuhi kuota sebanyak 20 calon siswa, maka pendaftar yang berada di urutan 21 berarti harus mundur dan mencari sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.
"Karena ini sudah final, artinya tidak ada penambahan lagi. Urutan itu nanti didasarkan pada jarak terdekat," sebutnya.
Sebagaimana arahan dari Ombudsman, pihaknya harus melaksanakan proses PPDB secara transparan dan di publish ke publik. PPDB lanjutan ini harus memilih salah satu sistem jalur penerimaan dan Kota Pontianak memilih jalur zonasi. Urutan pendaftar berdasarkan jarak terdekat.
"Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan," tukasnya.
Namun demikian, apabila sekolah-sekolah yang terdekat dengan alamat calon siswa kuotanya sudah penuh, maka tidak menutup kemungkinan mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain yang ada di wilayah kecamatan terdekat dengan kecamatan domisili calon siswa sepanjang kuota masih tersedia. Ia menyebut, sekolah-sekolah yang daya tampungnya masih tersedia cukup banyak di antaranya SMPN 23 yang masih tersedia 123 orang, SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan masih tersedia puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara. Sementara SD Negeri di wilayah Pontianak Timur, Utara dan Barat juga sudah dilakukan penambahan kuota.
"Untuk pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota dilakukan mulai 12 sampai 14 Juli 2023. Kemudian bagi mereka yang diterima pada PPDB periode itu, daftar ulang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah yakni tanggal 17 Juli 2023," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Minta Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah
PONTIANAK - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkatan SDN dan SMPN diumumkan hari ini, Senin (10/7/2023). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tadi pagi menyambangi dinas Pendidikan Kota Pontianak dan mengecek langsung proses PPDB SDN dan SMPN yang penerapannya mengikuti petunjuk Kementrian Pendidikan dan mengimbau bagi peserta yang telah mendaftarkan diri pada SD maupun SMP Negeri yang tidak lulus seleksi pada sekolah bersangkutan, agar tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah swasta termasuk sekolah berbasis agama.
"Yang paling penting jangan sampai anak-anak kita tidak bersekolah," ujarnya usai memantau pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Senin (10/7/2023).
Edi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyiapkan bantuan beasiswa bagi anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta termasuk iuran SPP.
"Kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta juga untuk mengakomodir anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk bersekolah di sana," katanya.
Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan PPDB sudah berjalan beberapa hari lalu. Pengumuman hasil seleksi diumumkan hari ini, baik yang mendaftar melalui sistem zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi orang tua. Pada pelaksanaannya, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan, mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 tahun 2022 hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 tahun 2023 berkaitan dengan juknis PPDB.
"Pelaksanaan PPDB ini dijalankan mengacu pada Permendikbud, daerah hanya sebagai pelaksana apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat," ungkapnya.
Dia berharap warga Kota Pontianak yang anak-anaknya sudah memasuki usia sekolah tetapi tidak tertampung di SD maupun SMP Negeri, bisa melanjutkan di SD atau SMP Swasta, termasuk sekolah berbasis agama. Memang diakuinya, keluhan-keluhan dari para orang tua calon siswa yang mendaftar, ingin anaknya bisa masuk pada pilihan sekolah pertama. Sementara daya tampung sekolah yang dituju terbatas.
"Tetapi ada yang tidak tertampung pada pilihan pertama, tetapi kemudian diterima pada pilihan kedua atau ketiga," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan, PPDB tahun 2023 ini, jumlah sekolah negeri di Kota Pontianak terdiri dari SD Negeri berjumlah 113 sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP Negeri sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa. Namun demikian, sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bagi anak-anak usia sekolah wajib bersekolah, ia meminta masyarakat Kota Pontianak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, misalnya usia 7 tahun ke atas untuk SD, agar mendaftarkan anak-anaknya di sekolah terdekat apabila masih ada yang lowong atau ke sekolah swasta di sekitar rumahnya.
"Sudah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak," imbuhnya. (prokopim)