,
menampilkan: hasil
Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden untuk Putus Kemiskinan Melalui Pendidikan
JAKARTA – Program Sekolah Rakyat, sebuah gagasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026, diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Program pada Senin, 14 Juli. Program ini bertujuan menyiapkan sumber daya manusia yang tangguh sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Sekolah Rakyat merupakan implementasi Asta Cita nomor empat Presiden Prabowo. Presiden memahami bahwa pendidikan menjadi kunci untuk memutus rantai kemiskinan. Jangan sampai kemiskinan menjadi warisan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO), Adita Irawati, Minggu (13/7/2025).
Sekolah Rakyat adalah sekolah gratis berasrama yang diperuntukkan khusus anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Adita menjelaskan hingga saat ini masih banyak keluarga dari kelompok miskin maupun miskin ekstrem -yakni warga dengan kategori desil 1 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Badan Pusat Statistik (BPS)- belum memiliki akses terhadap pendidikan layak, apalagi berkualitas. Hambatan utamanya adalah kondisi ekonomi.
“Sekolah negeri saat ini memang sudah gratis, tetapi bagaimana dengan biaya transportasi? Bagaimana dengan uang jajan, seragam, dan perlengkapan lainnya? Itu semua menjadi beban keluarga. Sementara, untuk makan sehari-hari saja mereka sudah kesulitan,” jelasnya.
Kemiskinan merupakan sumber ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses layanan dasar utama seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak. Berdasarkan data BPS (2025) jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 24,06 juta orang atau 8,57%. Sebanyak 3.170.003 jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Persoalan kemiskinan menjadi tantangan dalam upaya menuju visi Indonesia Emas 2045. Kemiskinan sangat mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia, karena kemiskinan akan berdampak pada keterbatasan akses terhadap pendidikan yang berkualitas, pelatihan keterampilan, layanan kesehatan yang memadai, serta pangan dan gizi yang mencukupi.
Ketidakmampuan mengakses pendidikan yang berkualitas akan berdampak pada rendahnya tingkat literasi dan keterampilan, yang selanjutnya membatasi peluang individu untuk mengakses pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan mereka.
Keterbatasan ekonomi menjadi tantangan dalam hal pemerataan pendidikan. Berdasarkan data BPS (2024) capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) jenjang SMA/SMK sederajat pada rumah tangga kelompok pengeluaran terendah (kuintil 1) sebesar 74,45%, sementara pada kelompok pengeluaran teratas (kuintil 5) capaiannya sebesar 97,37%.
Persentase Anak Tidak Sekolah tertinggi berada pada kelompok umur 16-18 tahun, sebesar 19,20%. Sekitar 730.703 siswa lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas. Dari jumlah tersebut, 76% keluarga menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama anak mereka tidak dapat melanjutkan sekolah, sementara 8,7% anak-anak tersebut harus mencari nafkah atau menghadapi tekanan sosial dari lingkungan keluarga mereka.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022 mencatat, angka putus sekolah di tingkat SMP mencapai 1,12%, sementara di tingkat SMA mencapai 1,19%.
Hal itu mendorong Presiden menggulirkan Program Sekolah Rakyat. Melalui konsep sekolah gratis berasrama, diharapkan anak-anak dari keluarga rentan dapat menikmati pendidikan yang setara dan berkualitas tanpa terbebani urusan biaya hidup.
“Dengan adanya Sekolah Rakyat, seluruh kebutuhan siswa akan ditanggung oleh negara,” tegas Adita.
Lebih dari sekadar akses, melalui pemetaan bakat dan potensi siswa, Sekolah Rakyat juga dirancang untuk memberikan keterampilan hidup kepada para siswa, sehingga mereka siap memasuki dunia kerja maupun membangun usaha. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat meningkatkan taraf hidup keluarga dan komunitasnya.
“Presiden Prabowo Subianto telah mewanti-wanti para pembantunya bahwa Sekolah Rakyat harus terlaksana dengan tepat, menggunakan cara yang benar, dan benar-benar mencapai tujuannya. Para siswa diharapkan menjadi generasi muda yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Adita.
Bunda PAUD Sosialisasikan Pentingnya Pendidikan PAUD Satu Tahun Pra-SD
PONTIANAK – Bunda PAUD Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono, mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan anak-anak usia dini mengikuti pendidikan PAUD minimal satu tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Ajakan tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 113 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun pra-SD.
Kegiatan ini diikuti oleh anak-anak berusia 5–6 tahun dan diisi dengan berbagai aktivitas menyenangkan seperti senam ceria, permainan edukatif, serta membuat mahkota bunga (flower crown) dari bunga segar. Anak-anak diajak belajar sambil bermain dan berekspresi, menciptakan suasana pembelajaran yang bermakna dan menggembirakan.
Yanieta menekankan pentingnya peran pendidikan anak usia dini dalam membentuk kesiapan mental, emosional, spiritual dan karakter anak sebelum masuk ke jenjang pendidikan dasar.
“Usia 0 sampai 6 tahun adalah masa keemasan atau golden age. Anak-anak yang mengikuti PAUD sebelum masuk SD akan lebih siap dan memiliki pondasi karakter yang lebih kuat,” ujarnya usai sosialisasi yang digelar di halaman Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak, Minggu (6/7/2025).
Perwa Nomor 113 Tahun 2021 yang disosialisasikan dalam kegiatan ini mengatur ketentuan umum, mutu pelayanan dasar, dan tanggung jawab dalam pencapaian SPM PAUD satu tahun pra-sekolah dasar. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan PAUD di Kota Pontianak.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (P3NF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Rita Kartikasari mengatakan, peran orang tua sangat penting dalam memastikan anak mengikuti PAUD sebagai bagian dari tahapan pendidikan formal.
“Surat Keterangan Tamat Belajar PAUD menjadi prioritas dalam penerimaan siswa di sekolah dasar negeri di Kota Pontianak. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melewatkan fase penting ini dalam tumbuh kembang anak,” imbaunya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pontianak berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan anak usia dini, guna membentuk generasi yang lebih siap, berkarakter, dan berdaya saing di masa depan. (*)
Pemkot Matangkan Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flora
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai program unggulan pendidikan inklusif dan pemberdayaan sosial. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menilai program ini sebagai investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Lahan seluas 5,1 hektare telah disiapkan di Jalan Flora, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Saat ini, proses koordinasi terus dilakukan bersama pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial serta Kementerian Pekerjaan Umum.
“Sekolah ini dibangun dari nol dan dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu. Semua kebutuhan siswa dibiayai pemerintah,” ujar Edi, Kamis (3/7/2025).
Pemkot Pontianak kini menyelesaikan tahapan administrasi sebagai langkah awal pembangunan fisik. Sekolah Rakyat ditargetkan menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar sekaligus tumbuh secara optimal.
Selain ruang kelas, fasilitas yang disiapkan mencakup asrama, dapur, kamar tidur, laboratorium, hingga ruang kegiatan keterampilan. Seluruh infrastruktur dibangun mengikuti standar nasional pendidikan.
Kurikulum disusun secara menyeluruh dengan pendekatan talent mapping. Program pembelajaran meliputi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta penguatan karakter, spiritualitas, nasionalisme, dan literasi dasar.
“Melalui Kementerian Sosial, pendampingan juga diberikan kepada orang tua siswa, mulai dari pelatihan keterampilan, penguatan usaha produktif, hingga akses permodalan. Harapannya, program ini benar-benar menjadi jalan keluar dari lingkaran kemiskinan,” tutup Edi. (*)
Bahasan Pastikan SPMB Sudah Sesuai Aturan
Tegaskan Tidak Ada Siswa Titipan
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025).
Bahasan juga menepis isu adanya praktik titip-menitip siswa. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan sekolah yang masih melakukan praktik tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
"Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan," tegasnya usai melakukan sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.
Bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Bahasan melakukan monitoring untuk memastikan adanya informasi yang seolah-olah SPMB tahun ini penuh dengan titipan dan penyimpangan.
“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk tingkat SMP, proses penerimaan siswa dibuka melalui empat jalur yakni afirmasi, domisili, mutasi dan prestasi. Sedangkan untuk tingkat SD, hanya tersedia tiga jalur, yaitu domisili, mutasi, dan afirmasi.
"Jalur prestasi belum berlaku untuk SD," tambahnya.
Selain itu, ia menyebut masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait sistem domisili dan ketentuan usia dalam proses seleksi. Banyak masyarakat, menurutnya, hanya mengandalkan jarak tempat tinggal tanpa memperhatikan usia calon siswa.
"Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi umurnya di bawah dari perangkingan usia sesuai kuota di sekolah tersebut atau mengajukan jalur afirmasi dengan keterangan tidak mampu, tapi usia tidak mencukupi. Ini harus disosialisasikan," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak, mulai dari ASN hingga tokoh masyarakat, agar ikut aktif menyosialisasikan aturan penerimaan siswa baru kepada masyarakat. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Kami sudah buka ruang aduan. Banyak masyarakat datang langsung ke saya. Di dinas juga ada, Ombudsman juga ada. Setelah proses selesai, kami juga minta inspektorat melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru ini," katanya.
Bahasan berharap masyarakat tidak langsung menuduh adanya kecurangan tanpa memahami aturan yang berlaku. Ia mengimbau warga untuk membaca informasi resmi melalui media sosial, aplikasi, atau bertanya langsung ke pihak yang memahami, seperti guru atau langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak yang menyediakan layanan informasi SPMB.
“Jangan asal memvonis. Kami sudah turun langsung, dan tidak ditemukan pelanggaran atau praktik titipan,” tegasnya lagi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menerangkan, khusus tata cara seleksi jalur domisili SD, prioritas kelompok usia dengan urutan, yakni 7 tahun ke atas, 6,5 sampai 7 tahun lulusan PAUD, 6,5 sampai 7 tahun tidak PAUD, 6 sampai 6,5 tahun lulusan PAUD, 6 sampai 6,5 tahun tidak PAUD, 5,5 sampai 6 tahun lulusan PAUD.
“Kemudian yang kedua jarak tempat tinggal ke sekolah, dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan yang usianya lebih tua, jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Sri, tata cara seleksi jalur domisili SMP adalah jarak tempat tinggal ke sekolah (hitung garis lurus), dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan kepada calon siswa yang usianya lebih tua.
“Jika jarak dan usianya sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” imbuhnya.
Sri menambahkan, proses SPMB 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan. Dijelaskannya, perubahan istilah dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB mengikuti regulasi baru, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
“Tidak banyak perubahan signifikan dari tahun lalu, hanya beberapa penyesuaian seperti persentase jalur penerimaan dan teknis seleksi jalur prestasi yang kini dilakukan di pilihan sekolah pertama,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sistem yang digunakan dalam proses pendaftaran ini sudah berjalan sejak 2016 dan dapat dipelajari oleh masyarakat. Namun, Sri mengakui bahwa sosialisasi SPMB tahun ini belum dilakukan secara masif, sehingga masih banyak masyarakat yang kurang memahami mekanisme seleksi.
“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk teknis dan penjelasan jalur penerimaan. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” tambahnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap sistem menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman, seperti menganggap bahwa kedekatan tempat tinggal otomatis menjamin diterima di sekolah yang dituju.
“Misalnya, ada anak usia 6,5 tahun mendaftar di SDN 12 lewat jalur domisili, tapi daya tampung hanya 41 siswa dan usia terakhir yang diterima 6 tahun 10 bulan, tentu anak tersebut akan tergeser. Sistem akan memindahkannya ke pilihan sekolah kedua,” paparnya.
Ia memastikan bahwa semua proses seleksi berjalan sesuai sistem yang transparan dan dapat diakses masyarakat. Bagi warga yang mengalami kesulitan atau kebingungan, Disdikbud juga menyediakan help desk untuk konsultasi dan pengecekan kelengkapan berkas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.
“Help desk kami terbuka. Banyak masyarakat yang sudah memanfaatkannya, terutama untuk jalur prestasi. Mereka datang ke dinas untuk memastikan dokumen lengkap sebelum mengunggah ke sistem,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait sisa kuota sekolah, Sri menyatakan bahwa jika setelah tahap pendaftaran ulang masih ada sekolah dengan daya tampung belum terpenuhi, maka akan dibuka kesempatan bagi siswa yang belum diterima di sekolah manapun.
“Anak-anak yang tidak diterima di lima pilihan sekolah terutama SD, tetap bisa mendaftar di sekolah yang masih memiliki kuota pada tahap pemenuhan daya tampung,” pungkasnya. (prokopim)