,
menampilkan: hasil
Kuota Masih Tersedia, Pemkot Perpanjang PPDB SD dan SMP
Mulai 12 - 14 Juli 2023 dengan Sistem Zonasi
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 - 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi. Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.
"Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," tuturnya.
Perpanjangan waktu PPDB ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP. Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 - 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun. Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.
"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan, berdasarkan data Dapodik yang tersedia terkait pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak, jumlah lulusan SD tahun ajaran 2022/2023 di Kota Pontianak sebanyak 10.349. Sedangkan jumlah lulusan SMP tahun ajaran 2022/2023 sebanyak 8.923. Total jumlah lulusan keseluruhan berjumlah 19.272. Sementara daya tampung sekolah negeri 13.476 atau 69,92 persen dari jumlah lulusan. Anak usia 7 tahun di Kota Pontianak sejumlah 11.638 (sumber data Disdukcapil Kota Pontianak. Sehingga masih terdapat 5.796 penduduk Kota Pontianak atau 30,08 persen yang harus sekolah.
"Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah di swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama di Kota Pontianak dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas," katanya.
Sebagai catatan, daya tampung sekolah secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang. Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang. Dari hasil pelaksanaan PPDB tersebut, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari kepala sekolah maupun masyarakat yang mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri serta dari DPRD Kota Pontianak. Dari masukan yang diterima, masih terdapat masyarakat sekitar lingkungan sekolah yang tidak lulus seleksi PPDB online karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya usia KK di alamat tersebut belum mencapai setahun. Kemudian, ada pula yang mendaftar tetapi tidak satu pun lulus seleksi dari daftar sekolah pilihannya.
"Artinya dari daftar SD maupun SMP Negeri yang dipilih saat pendaftaran, calon siswa tersebut tersisihkan dari semua daftar sekolah yang dipilihnya," imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, setelah diinventarisir, masih tersisa daya tampung di SD maupun SMP negeri. Daya tampung yang tersisa di SD sebanyak 733 sekolah, sedangkan SMP sebanyak 420 sekolah. Berdasarkan masukan-masukan berbagai pihak, ternyata penduduk yang banyak belum bersekolah itu ada di wilayah yang jumlah sekolahnya minim, seperti di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Oleh sebab itu, terhadap wilayah-wilayah tersebut pihaknya menambah daya tampung lagi, sehingga jumlah daya tampung yang tersedia secara keseluruhan, di SD sebanyak 813 sekolah dan SMP 725 daya.
"Penambahan ini dilakukan melihat kondisi di lapangan yang mana masih banyak anak-anak yang belum bersekolah sementara kebijakan Pemkot Pontianak mewajibkan anak usia sekolah harus bersekolah," terang Sri.
Mekanisme PPDB untuk kuota yang masih tersedia ini dilakukan melalui sistem semi online, artinya mereka yang bersangkutan bisa datang langsung ke sekolah terdekat dengan wilayahnya sesuai dengan daya tampung yang masih tersedia dalam sistem online.
"Masyarakat datang ke sekolah tersebut dengan membawa berkas lengkap, kemudian petugas operator di sekolah akan menginputnya ke dalam sistem oleh sekolah," jelasnya.
Dirinya memaparkan mekanisme PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi. Misalnya, di sekolah A tersedia sisa 20 kuota calon siswa, kemudian yang sudah mendaftar memenuhi kuota sebanyak 20 calon siswa, maka pendaftar yang berada di urutan 21 berarti harus mundur dan mencari sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.
"Karena ini sudah final, artinya tidak ada penambahan lagi. Urutan itu nanti didasarkan pada jarak terdekat," sebutnya.
Sebagaimana arahan dari Ombudsman, pihaknya harus melaksanakan proses PPDB secara transparan dan di publish ke publik. PPDB lanjutan ini harus memilih salah satu sistem jalur penerimaan dan Kota Pontianak memilih jalur zonasi. Urutan pendaftar berdasarkan jarak terdekat.
"Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan," tukasnya.
Namun demikian, apabila sekolah-sekolah yang terdekat dengan alamat calon siswa kuotanya sudah penuh, maka tidak menutup kemungkinan mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain yang ada di wilayah kecamatan terdekat dengan kecamatan domisili calon siswa sepanjang kuota masih tersedia. Ia menyebut, sekolah-sekolah yang daya tampungnya masih tersedia cukup banyak di antaranya SMPN 23 yang masih tersedia 123 orang, SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan masih tersedia puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara. Sementara SD Negeri di wilayah Pontianak Timur, Utara dan Barat juga sudah dilakukan penambahan kuota.
"Untuk pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota dilakukan mulai 12 sampai 14 Juli 2023. Kemudian bagi mereka yang diterima pada PPDB periode itu, daftar ulang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah yakni tanggal 17 Juli 2023," pungkasnya. (prokopim/kominfo)
 
PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Minta Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah
PONTIANAK - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkatan SDN dan SMPN diumumkan hari ini, Senin (10/7/2023). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tadi pagi menyambangi dinas Pendidikan Kota Pontianak dan mengecek langsung proses PPDB SDN dan SMPN yang penerapannya mengikuti petunjuk Kementrian Pendidikan dan mengimbau bagi peserta yang telah mendaftarkan diri pada SD maupun SMP Negeri yang tidak lulus seleksi pada sekolah bersangkutan, agar tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah swasta termasuk sekolah berbasis agama.
"Yang paling penting jangan sampai anak-anak kita tidak bersekolah," ujarnya usai memantau pelaksanaan PPDB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Senin (10/7/2023).
Edi menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyiapkan bantuan beasiswa bagi anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta termasuk iuran SPP.
"Kami akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta juga untuk mengakomodir anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu untuk bersekolah di sana," katanya.
Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan PPDB sudah berjalan beberapa hari lalu. Pengumuman hasil seleksi diumumkan hari ini, baik yang mendaftar melalui sistem zonasi, afirmasi, prestasi maupun mutasi orang tua. Pada pelaksanaannya, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan, mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 tahun 2022 hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 tahun 2023 berkaitan dengan juknis PPDB.
"Pelaksanaan PPDB ini dijalankan mengacu pada Permendikbud, daerah hanya sebagai pelaksana apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat," ungkapnya.
Dia berharap warga Kota Pontianak yang anak-anaknya sudah memasuki usia sekolah tetapi tidak tertampung di SD maupun SMP Negeri, bisa melanjutkan di SD atau SMP Swasta, termasuk sekolah berbasis agama. Memang diakuinya, keluhan-keluhan dari para orang tua calon siswa yang mendaftar, ingin anaknya bisa masuk pada pilihan sekolah pertama. Sementara daya tampung sekolah yang dituju terbatas.
"Tetapi ada yang tidak tertampung pada pilihan pertama, tetapi kemudian diterima pada pilihan kedua atau ketiga," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan, PPDB tahun 2023 ini, jumlah sekolah negeri di Kota Pontianak terdiri dari SD Negeri berjumlah 113 sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP Negeri sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa. Namun demikian, sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bagi anak-anak usia sekolah wajib bersekolah, ia meminta masyarakat Kota Pontianak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, misalnya usia 7 tahun ke atas untuk SD, agar mendaftarkan anak-anaknya di sekolah terdekat apabila masih ada yang lowong atau ke sekolah swasta di sekitar rumahnya.
"Sudah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak," imbuhnya. (prokopim)
Tinjau PPDB, Bunda PAUD Pastikan Program Transisi PAUD ke SD Berjalan Lancar
Yanieta Tinjau Pelaksanaan PPDB Terkait Program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
PONTIANAK - Bunda PAUD Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie meninjau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 24 Komplek Untan Jalan Daya Nasional Komplek Untan Kecamatan Pontianak Tenggara, Kamis (6/7/2023).
Didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti, dia ingin memastikan program transisi PAUD ke SD dengan menyenangkan melalui PPDB tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan lancar di Kota Pontianak sebagaimana yang telah dicanangkan.
"Kami ingin melihat langsung proses penerimaan mulai dari pendaftaran, penginputan hingga verifikasi data. Hingga hari ini yang sudah mendaftar di SDN 24 berjumlah 30 anak didik dari 56 kuota yang disiapkan" ujarnya.
Selain itu, kunjungan ke sekolah tersebut dimaksudkan untuk melihat implementasi dari Merdeka Belajar Episode ke-24, Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Kebijakan tersebut digulirkan oleh Kemendikbud guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat melekat di masyarakat.
"Mulai tahun ini di Kota Pontianak, anak-anak PAUD yang mendaftar ke SD sudah tidak lagi dibebani dengan tes calistung sebagai syarat masuk SD," terangnya.
Yanieta menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana memperkuat mental anak sehingga ketika memasuki lingkungan yang baru bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan baik.
"Berikan kesempatan anak secara alamiah masuk SD dengan perasaan yang senang dan bahagia, setidaknya secara psikologis dan emosional mereka sudah siap untuk berkomunikasi dengan guru dan teman-teman barunya" imbuhnya.
Selain itu, dari hasil kunjungannya di beberapa SDN di Kota Pontianak, Yanieta menilai proses PPDB telah berjalan dengan baik. Pemahaman para guru PAUD dan SD mengenai Program Transisi PAUD Ke SD yang menyenangkan juga sudah diimplementasikan mulai PPDB ini.
"Alhamdulillah semua proses sudah berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya. (prokopim)
Resmikan Empat Gedung Sekolah, Wako Harap Jadi Sekolah Unggulan
SMPN 8, SMPN 22, SDN 15 dan TK Negeri
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah merampungkan pembangunan dua gedung SMP, satu SD dan satu TK. Peresmian SMP Negeri (SMPN) 8 yang berlokasi di Jalan Parit H Husin II Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara dilakukan secara simbolis bersamaan Sekolah Terpadu yang terdiri dari SMPN 22, SDN 15 dan TK Negeri di Jalan Purnama Agung V Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (15/6/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembangunan gedung sekolah terpadu ini dilakukan karena bangunan lama yang runtuh. Oleh sebab itu, bangunan gedung yang lama dibongkar untuk dibangun dengan gedung yang baru ini. Sedangkan SMPN 8 dibangun kembali karena bangunan yang lama terbakar. Dengan diresmikannya gedung-gedung sekolah tersebut, ia berharap sekolah-sekolah itu bisa menjadi sekolah unggulan.
“Mudah-mudahan dengan gedung baru ini anak-anak semakin semangat belajar sehingga kualitas pendidikan juga meningkat,” ujarnya usai meresmikan secara simbolis gedung-gedung sekolah tersebut.
Keempat gedung sekolah sudah dapat berfungsi secara efektif. Selanjutnya, pengerjaan pembangunan akan fokus kepada penuntasan jalan masuk, taman dan halaman serta kelengkapan lainnya. Edi menilai, penghijauan di masing-masing gedung masih kurang. Ia berencana untuk menambah tanaman peneduh sesuai dengan konsep Sekolah Adiwiyata yang teduh, rapi dan bersih. Udara yang segar akan berdampak positif bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Sekarang masih gersang karena kurang tanaman peneduh,” ujarnya.
Beberapa sekolah di Pontianak juga sedang memerlukan revitalisasi. Edi bilang, terdapat gedung sekolah di Kecamatan Pontianak Barat, Timur dan Utara yang akan dilakukan penataan ulang. Keberadaan sekolah swasta juga secara tidak langsung menutupi kekurangan tersebut.
"Peran sekolah-sekolah swasta juga ikut mendongkrak peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," imbuhnya.
Konsep terkini pendidikan yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) lebih mengutamakan minat dan bakat peserta didik. Sejalan dengan visi dan misi Kota Pontianak, lanjut Edi, dirinya mendukung penuh kurikulum yang disebut Merdeka Belajar tersebut.
“Para siswa jadi lebih kreatif dan inovatif. Mereka akan cepat berkembang. Hanya sumber daya manusia yang bisa membuat kita maju, sesuai dengan visi Presiden yaitu Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menerangkan, Sekolah Terpadu Kecamatan Pontianak Selatan, terdiri dari tiga sekolah, yakni SMPN 22, SDN 15 dan TK Negeri Kecamatan Pontianak Selatan. Gedung sekolah terpadu memiliki luas bangunan 7.560 meter persegi, terdiri dari 27 ruang kelas SMP, 18 ruang kelas SD dan 4 ruang kelas TK serta berbagai macam ruangan lainnya.
"Pembangunan gedung sekolah terpadu ini menelan dana kurang lebih Rp50 miliar dan dilaksanakan secara multiyears selama tiga tahun," terangnya.
Sedangkan untuk gedung SMPN 8 yang terletak di Jalan Parit H Husin II, pembangunannya dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama tahun 2020, dan tahap kedua tahun 2021 dan 2022 (multiyears), dengan jumlah biaya keseluruhan kurang lebih Rp32,3 miliar. Gedung SMPN 8 ini luas bangunannya 5.333 meter persegi dengan jumlah 30 ruang kelas dan berbagai macam ruangan lainnya.
"Insha Allah pada tahun 2023 ini akan dilaksanakan juga penataan halaman dan lapangan olahraga untuk Gedung Sekolah Terpadu Kecamatan Pontianak Selatan dan SMPN 8 Pontianak ini," bebernya. (kominfo/prokopim)
 
			