,
menampilkan: hasil
Wako Edi: Remisi Wujud Kesempatan Perbaiki Diri bagi Warga Binaan
Serahkan Remisi bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA
PONTIANAK – Momen haru mewarnai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Sebagian dari narapidana yang menerima remisi mendapat kesempatan langsung menghirup udara bebas. Penyerahan remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu (17/8/2025).
Wali Kota Edi Kamtono mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi bukan hanya wujud kepedulian negara terhadap warga binaan, tetapi juga bagian dari upaya pemasyarakatan untuk menyiapkan mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Setelah bebas nanti, mereka bisa kembali berkontribusi, bekerja, dan hidup lebih baik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Edi juga mengingatkan pentingnya dukungan dari keluarga dan masyarakat ketika para warga binaan kembali ke lingkungan sosialnya.
“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalbar, Jayanta menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta berbagai ketentuan teknis Kementerian Hukum dan HAM.
“Remisi Dasawarsa diberikan khusus setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum kemerdekaan. Tahun ini, narapidana yang disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri mendapatkan penghargaan berupa pengurangan masa pidana,” jelasnya.
Adapun rincian jumlah warga binaan di Kalbar per 16 Agustus 2025 mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah tersebut, penerima Remisi Umum 2025 terbagi atas 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana pidana khusus. Sementara penerima Remisi Dasawarsa terdiri dari 2.583 narapidana pidana umum dan 2.117 narapidana pidana khusus.
Jayanta menerangkan, pemberian remisi memiliki beberapa tujuan, di antaranya sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, memotivasi partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta mendukung reintegrasi sosial agar mereka siap kembali ke masyarakat.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik, serta siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” psannya.
Sebanyak 4.700 narapidana di Kalbar memperoleh Remisi Dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Selain itu, 4.366 narapidana juga menerima Remisi Umum, dengan total 218 orang langsung bebas. (prokopim)
Davidi Bersyukur Rumahnya Diperbaiki
Wali Kota Tinjau Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Gang Pajajaran V
PONTIANAK - Rumah milik pasangan Davidi dan Julia Margareta, warga Gang Pajajaran V Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat mulai diperbaiki. Perbaikan rumah tersebut merupakan donasi dari masyarakat, pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan berkunjung ke rumah calon peserta didik Sekolah Rakyat yang merupakan anak dari Davidi dan Julia Margareta beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, Edi melihat kondisi rumah yang dinilai tidak layak huni karena banyak kerusakan dan perlu penanganan segera. Demikian pula rumah di sebelahnya, juga perlu dilakukan perbaikan.
“Hari ini ada dua rumah yang diperbaiki oleh tim Tagana dibantu RT, RW, dan masyarakat setempat,” ujarnya usai melihat langsung perbaikan rumah, Jumat (15/8/2025).
Selain program bedah rumah, pihaknya juga menjalankan program bedah WC yang bersinergi dengan pemerintah pusat. Edi menegaskan, fokus perbaikan tidak hanya pada konstruksi bangunan, tetapi juga pada kelayakan hunian dari sisi sirkulasi udara, pencahayaan, dan aspek kesehatan lainnya.
“Kondisi keluarga Davidi sendiri tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori D2 dan kita juga telah mendaftarkan anak Davidi ke Sekolah Rakyat agar mendapatkan akses pendidikan,” ungkap Edi.
Ia mengimbau pengurus RT dan RW untuk aktif melaporkan kondisi warganya, baik terkait kelayakan hunian maupun permasalahan sosial lainnya.
“Kita akan berusaha menanggulangi dan mengatasi masalah yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Pontianak saat kunjungan bersama Gubernur Kalbar beberapa waktu lalu.
“Kami berkolaborasi dengan dinas lain, tokoh masyarakat, dan warga sekitar untuk membantu keluarga Pak Davidi. Selain itu, ada juga bantuan perbaikan rumah untuk keluarga Bu Aida yang merupakan seorang janda,” sebutnya.
Perbaikan rumah meliputi penggantian atap, lantai, plafon, perbaikan aliran listrik, hingga pembangunan WC dengan bantuan Dinas Pekerjaan Umum. Sebelum pembangunan, tim terlebih dahulu melakukan pembersihan rumah dari barang-barang yang tidak terpakai.
“Pengerjaan kami targetkan selesai dalam empat hari, dua hari untuk pembersihan dan dua hari untuk pembangunan,” terang Trisnawati.
Davidi (43) mengaku bersyukur rumahnya mendapat bantuan perbaikan. Sebelumnya, kondisi rumah yang ia tinggali bersama keluarganya sering bocor ketika hujan.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Wali Kota, pemerintah kota dan semua pihak yang membantu. Rumah ini akan saya jaga dan rawat sebaik mungkin,” pungkasnya. (prokopim)
Edi Kamtono Serukan Solidaritas Lewat Donor Darah
Kanwil Kemenkumham Gelar Donor Darah di Hari Pengayoman
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat untuk aktif melakukan donor darah sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh pegawai dan staf di lingkungan Kemenkumham Kalbar itu berhasil mengumpulkan sekitar 60 kantong darah pada pagi hari. Edi, yang juga menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak, turut menjadi pendonor.
“Alhamdulillah, sebagai Ketua PMI Kota Pontianak saya bersyukur karena kegiatan ini membantu memenuhi kebutuhan darah yang cukup besar di Kota Pontianak,” ujarnya.
Edi menjelaskan, rerata kebutuhan darah di Pontianak mencapai 120–150 kantong per hari. Oleh karena itu, kegiatan donor darah yang dilakukan instansi pemerintah, swasta, maupun organisasi kemasyarakatan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Donor darah adalah wujud empati dan solidaritas. Semakin banyak masyarakat yang berdonor, semakin mudah kita memenuhi kebutuhan darah,” katanya.
Edi menambahkan, PMI Kota Pontianak rutin berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menggelar donor darah, termasuk pada momen-momen khusus seperti HUT Kemerdekaan RI dan HUT Kota Pontianak.
“Donor darah tidak mengenal waktu atau momen tertentu. Selama masyarakat mau berbagi, akan banyak nyawa yang tertolong,” pungkasnya.
Selain donor darah, rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-80 juga diisi pasar murah dan bakti sosial di Kabupaten Mempawah yang diikuti sekitar 180 warga. Target pengumpulan darah pada kegiatan di Kanwil Kemenkumham Kalbar kali ini mencapai 100 kantong. (prokopim)
Bahasan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Legalitas Tanah Wakaf Harus Jelas Demi Kenyamanan Umat Beribadah
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama yang digunakan sebagai tempat ibadah. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa Komplek Asrama Polri, Kamis (7/8/2025) malam.
Bahasan menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk membersamai Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait legalitas tanah wakaf yang masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai rumah ibadah di Pontianak.
“Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering kali menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan legalisasi tanah wakaf penting untuk menghindari konflik internal serta memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan jamaah. Oleh sebab itu, melalui sosialisasi yang juga dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bahasan berharap pejabat BPN bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita harap pejabat baru bisa lebih siap menghadapi tantangan ini,” tambahnya.
Bahasan juga mengungkapkan bahwa selain tanah wakaf, masih ada sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang belum bersertifikat, termasuk jalan lingkungan.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi ini mampu memperjelas regulasi dan tata kelola sertifikasi tanah wakaf lintas agama di Pontianak.
“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” katanya.
Bahasan mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersinergi dan tidak menyerah dalam menghadapi kendala yang ada, terutama penyelesaian persoalan tanah wakaf rumah ibadah.
“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, jika kita menyampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi, baik dari sisi hukum negara maupun syariat, saya yakin masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” pungkasnya. (prokopim)
 
			