,
menampilkan: hasil
APBD 2025 Disesuaikan, Pemkot Fokus Efektivitas dan Akuntabilitas
Targetkan APBD Pontianak 2026 Rp2,269 Triliun
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, memaparkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp2,269 triliun. Target tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, terutama di bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.
“Rancangan APBD 2026 ini selanjutnya akan dibahas secara formal untuk penetapan. Pendapatan daerah kita bersumber dari berbagai sektor pajak, termasuk pajak restoran, hotel, dan PBB,” ujarnya usai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (11/8/2025).
Menurut Edi, hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran telah mencapai sekitar 50 persen dari target, sesuai rencana tahunan. Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 36 persen.
“Biasanya PBB baru dikejar masyarakat di akhir tahun, setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya.
Edi memastikan pelaku usaha hotel dan restoran di Pontianak pada umumnya tertib membayar pajak. Apabila ditemukan pelaku usaha yang belum melunasi pajaknya, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau ada yang tidak memenuhi kewajibannya, kami punya tim pemeriksa. Sanksinya berjenjang, mulai peringatan hingga denda,” tegasnya.
Terkait realisasi belanja daerah, Edi menyebut belanja rutin seperti gaji pegawai telah terserap 56 persen, sedangkan belanja modal baru sekitar 30 persen karena sebagian masih menunggu proses lelang.
“Biasanya pengerjaan fisik dikejar pada Oktober hingga Desember. Saya minta OPD tetap fokus melaksanakan program sesuai jadwal,” pesannya.
Edi juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini yang berbeda dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran.
“Seiring berjalannya waktu, APBD mengalami dinamika baik internal maupun eksternal, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.
Perubahan APBD ini, kata Edi, sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar unit, adanya saldo anggaran lebih yang harus digunakan, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Volume APBD yang semula sebesar Rp2,197 triliun naik Rp23,02 miliar atau 1,05 persen menjadi Rp2,220 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp2,173 triliun menjadi Rp2,159 triliun atau turun 0,65 persen. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp2,188 triliun menjadi Rp2,202 triliun atau meningkat 0,64 persen.
Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar atau melonjak 157,3 persen. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp8,5 miliar menjadi Rp17,5 miliar atau naik 105,88 persen.
Edi menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini tetap berpedoman pada prinsip good governance, dengan memperhatikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Ia berharap rancangan tersebut dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami telah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dapat segera dilakukan,” tuturnya. (prokopim)
Sekda Ajak Warga Mulai Pilah Sampah dari Rumah
Aksi Gotong Royong di Kecamatan Pontianak Kota
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, mengajak warga untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah. Plastik, kertas, dan sampah organik sebaiknya dipisahkan serta diberi label agar memudahkan petugas mengolahnya untuk didaur ulang. Langkah sederhana ini dinilai efektif mengurangi beban sampah kota yang mencapai ratusan ton setiap hari.
Ajakan tersebut disampaikan Amirullah saat memimpin kegiatan gotong royong membersihkan parit di sepanjang Jalan Alianyang dan Pangeran Natakusuma, Minggu (10/82025), yang dipusatkan di halaman Kantor Camat Pontianak Kota. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan diikuti ratusan warga, petugas Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat kelurahan.
Selain membersihkan parit, peserta gotong royong juga memasang jaring sampah di sejumlah titik strategis untuk mencegah limbah padat terbawa arus ke sungai. Suasana penuh semangat terlihat saat warga bergotong royong mengangkut tumpukan sampah ke truk pengangkut.
Amirullah mengungkapkan, data dari Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan Kota Pontianak memproduksi sekitar 400 ton sampah per hari. Jumlah tersebut terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk. “Kalau mau tahu seperti apa dampaknya, sekali-sekali coba lihat ke TPA Batu Layang. Satu kota ini bisa bau kalau kita tidak bersama-sama mengelola sampah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para ketua RT dan RW untuk memprakarsai kerja bakti rutin di lingkungan masing-masing minimal sekali sebulan. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi momen berkumpul dan mempererat hubungan antarwarga.
“Di kampung saya sendiri, kami gotong royong sebulan sekali, biasanya di hari Minggu,” tutupnya. (prokopim)
Manfaatkan CFD Kampanyekan Anti Gratifikasi ke Masyarakat
Aksi Inspektorat Pontianak Bagikan Pamflet 'Tolak Gratifikasi'
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menggalakkan pencegahan korupsi dengan menggencarkan program pencegahan gratifikasi, kali ini memanfaatkan ruang publik saat Car Free Day (CFD). Langkah ini menjadi bagian dari strategi Trisula yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan potensi praktik korupsi di berbagai daerah. Aksi pembagian bendera Indonesia yang di bawahnya diberi label bertuliskan ‘Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi’ serta stiker pamflet yang ditempel di baju mewarnai kampanye tolak gratifikasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan kinerja pencegahan korupsi di Kota Pontianak tergolong baik. Pada 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 93,32 atau menempati peringkat ketiga di Kalimantan Barat. Sementara itu, indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 77,72, melampaui rata-rata capaian nasional dan provinsi.
Meski prestasi tersebut membanggakan, Edi menilai masih ada tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) soal gratifikasi. Ia menuturkan, masih banyak yang menganggap gratifikasi sebagai hadiah yang boleh diterima tanpa batasan.
“Padahal, ada aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya di kawasan CFD Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, Minggu (10/8/2025).
Di Kota Pontianak, gratifikasi yang diperbolehkan adalah pemberian bernilai maksimal Rp300 ribu per orang, dengan akumulasi total dalam setahun tidak melebihi Rp1 juta. Aturan ini diterapkan agar tidak ada celah bagi pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung.
Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia menegaskan, ketentuan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal 12B dan 12C, disebutkan bahwa gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Gratifikasi ini bukan sekadar hadiah. Jika nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, maka itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Yaya.
Karena itu, ia mengajak ASN dan masyarakat untuk membiasakan diri menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mereka temui. Menurutnya, pelaporan gratifikasi bisa dilakukan melalui tiga jalur yang telah disiapkan.
“Kuncinya adalah kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat tentang gratifikasi, semakin kecil peluang praktik korupsi terjadi,” imbuhnya.
Salah satu warga yang mengikuti CFD, Rina (32), mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak memanfaatkan kegiatan publik untuk mensosialisasikan anti gratifikasi. Menurutnya, kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih mudah memahami aturan yang sering dianggap rumit.
“Jujur, saya baru tahu kalau ada batasan nominal pemberian yang diperbolehkan. Biasanya kalau dengar gratifikasi, langsung terbayang kasus besar. Padahal ini bisa terjadi di lingkup kecil,” ungkapnya.
Senada, Andi (27), warga yang berolahraga di kawasan CFD, mengaku penyampaian informasi melalui kegiatan santai seperti ini lebih efektif dibandingkan hanya lewat media sosial atau papan pengumuman.
“Kalau langsung dijelaskan, kita bisa tanya-tanya. Jadi paham dan bisa jelasin lagi ke orang lain,” pungkasnya. (kominfo/prokopim)
Pontianak Jadi Kota Pertama di Kalimantan Terapkan QRIS Dinamis Pembayaran PBB
PONTIANAK – Pelepasan balon ke udara oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar serta jajaran lintas sektoral lainnya menandai diluncurkannya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan QRIS Dinamis oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak. Masyarakat Kota Pontianak kini bisa membayar PBB hanya dengan memindai kode QR lewat ponsel.
Wali Kota Edi menyampaikan, terobosan ini menjadikan Pontianak sebagai kota pertama di Kalimantan yang menerapkan QRIS Dinamis untuk pembayaran PBB, membuka era baru pelayanan pajak yang cepat, mudah, dan tanpa antre. Semua telah terintegrasi lewat aplikasi e-Ponti.
“Program ini bekerja sama dengan Bank Kalbar serta didukung Bank Indonesia, BPK, dan BPKP, guna mempermudah masyarakat bertransaksi digital melalui aplikasi e-Ponti,” tuturnya usai peresmian di kawasan CFD Ayani Megamal, didampingi Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Minggu (10/8/2025).
Edi memaparkan, awal Agustus, realisasi pembayaran PBB-P2 telah mencapai 34 persen. Edi mengakui masih ada masyarakat yang menunda pembayaran karena kurangnya informasi, sehingga Pemkot akan melakukan pendataan, penilaian, dan memberikan insentif bagi wajib pajak tertentu.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pendapatan asli daerah (PAD),” sebutnya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan QRIS Dinamis bekerja dengan mengintegrasikan data wajib pajak ke dalam sistem pembayaran digital.
“Masyarakat cukup mengakses portal atau aplikasi PBB online, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan sistem otomatis menampilkan rincian tagihan beserta kode QR unik untuk pembayaran,” terangnya.
Kode QR tersebut dapat dipindai menggunakan berbagai aplikasi pembayaran digital yang mendukung QRIS, seperti mobile banking atau dompet digital. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank, sehingga lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja.
Menurut Ruli, penerapan QRIS Dinamis memiliki sejumlah keuntungan, antara lain kecepatan dan kemudahan pembayaran, data tagihan yang akurat, pencatatan transaksi otomatis, serta mendukung digitalisasi layanan publik. “Nominal tagihan sudah terisi otomatis, sehingga mengurangi risiko kesalahan input dan human error,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan QRIS Dinamis di Pontianak merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi, modernisasi layanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap kemudahan pembayaran pajak.
QRIS Dinamis untuk PBB sebelumnya telah diimplementasikan di beberapa daerah seperti Banda Aceh, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Polewali Mandar. Namun, Pontianak menjadi pelopor di Kalimantan dalam memanfaatkan teknologi ini.
“Dengan adanya QRIS Dinamis, kami berharap masyarakat lebih cepat, mudah, dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” sebut Ruli.
Putri (31), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak yang menghadirkan pembayaran PBB menggunakan QRIS Dinamis. Menurutnya, inovasi ini sangat membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi.
“Saya biasanya harus meluangkan waktu untuk datang ke bank atau loket pembayaran. Sekarang cukup buka ponsel, masukkan NOP, dan scan QR, langsung beres. Prosesnya cepat, tidak sampai satu menit,” ucapnya.
Andi Pratama (38), warga Pontianak Barat, menilai layanan ini bukan hanya memudahkan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
“Kalau sistemnya praktis seperti ini, rasanya tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar PBB. Semoga ke depan sosialisasinya lebih luas, supaya semua warga tahu dan bisa memanfaatkannya,” sambungnya.
Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar, Yuse Chaidi Amzar, mengatakan inovasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Dengan QRIS dinamis, masyarakat bisa membayar PBB melalui bank lain, e-wallet, maupun e-commerce. Harapannya, realisasi pembayaran PBB yang saat ini baru 35 persen bisa meningkat hingga akhir tahun,” ungkapnya.
Yuse menjelaskan, kemudahan QRIS dinamis terletak pada sistem yang otomatis menampilkan data wajib pajak setelah memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Masyarakat cukup memindai kode QR untuk melakukan pembayaran, dan sistem akan langsung menampilkan bukti bayar yang bisa disimpan.
Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Kalbar juga tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang bertugas menyiapkan sarana dan prasarana pembayaran pajak bagi pemerintah daerah. Selain QRIS dinamis, Bank Kalbar turut menyediakan alat rekam pajak atau tapping box untuk memonitor pajak restoran dan hiburan.
“Kami mengajak warga Pontianak dan masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya untuk taat membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat untuk kita semua,” tutup Yuse. (kominfo/prokopim)