,
menampilkan: hasil
MTQ Pontianak Selatan Usai, Bahasan Pesan Persiapkan Diri di Tingkat Kota
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak secara resmi menutup kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-33 Tingkat Kecamatan Pontianak Selatan Tahun 2025, Kamis (1/5/2025) malam.
Bahasan mengatakan, kegiatan MTQ merupakan salah satu upaya untuk mensyiarkan Al Quran dan mencari bibit-bibit baru qari dan qariah terbaik di Kecamatan Pontianak Selatan.
"Dengan harapan nanti para peserta yang meraih juara akan dapat mewakili Kecamatan Pontianak Selatan dalam MTQ Tingkat Kota Pontianak," ujarnya di halaman Kantor Camat Pontianak Selatan.
Kepada peserta yang belum berhasil meraih juara, dirinya berpesan agar terus meningkatkan kemampuan sehingga pada kesempatan berikutnya mampu meraih prestasi yang diharapkan.
“MTQ ke-33 Tingkat Kecamatan Pontianak Selatan ini menjadi ajang seleksi untuk mengirimkan wakil terbaik ke MTQ Tingkat Kota Pontianak yang akan datang,” kata Bahasan.
Dia juga berharap para pemenang dapat mewakili Kota Pontianak pada MTQ Tingkat Kalimantan Barat, bahkan hingga tingkat nasional. Ia menambahkan bahwa MTQ tingkat Kota Pontianak rencananya akan diselenggarakan pada bulan Juli 2025.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bahasan menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah mensukseskan kegiatan, dewan hakim yang telah mengemban amanah secara maksimal, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam MTQ kali ini.
"Saya mengucapkan selamat kepada para pemenang atas prestasi yang diraih. Persiapkanlah diri dengan sebaik-baiknya untuk terus belajar dan mengembangkan ilmu agar lebih baik. Jangan cepat berbangga diri dan merasa puas. Karena pada hakikatnya menjadi juara adalah bagaimana saudara bisa membaca, mengajarkan dan mengamalkan Al Quran dalam kehidupan," pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Borong Tiga Penghargaan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar). Tiga penghargaan yang dianugerahkan kepada Pemkot Pontianak adalah kategori Daerah Teroptimal Meraih Anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan di Kalbar, Daerah Terbaik atas Partisipasi dalam Pendaftaran, Pencatatan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kalbar Tahun 2024, Daerah dengan Badan Hukum Aktif Terbanyak di Kalbar Tahun 2025.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengungkapkan rasa bangganya atas prestasi yang diraih oleh Pemkot Pontianak. Baginya, penghargaan yang disematkan ini merupakan kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak.
"Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak sehingga kami berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar,” ujarnya usai menerima piagam penghargaan di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (30/4/2025).
"Penghargaan ini tentunya menjadi pemicu semangat kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek hukum dan perlindungan kekayaan intelektual," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Komitmen Bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD se-Kalbar. Wakil Wali Kota menyatakan bahwa Pemkot Pontianak berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil kesepakatan tersebut guna mendukung pembangunan hukum di Kota Pontianak khususnya dan Kalbar pada umumnya.
"Melalui nota kesepakatan ini, kami berharap dapat terjalin sinergi yang lebih kuat antara Pemkot Pontianak dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan badan hukum di wilayah kami," pungkasnya.
Penghargaan yang diterima Pemkot Pontianak ini mencerminkan komitmen dalam mendukung program-program Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang pemberdayaan desa/kelurahan, perlindungan kekayaan intelektual, dan penguatan badan hukum di wilayah Kota Pontianak. (prokopim)
Wujudkan Pontianak Destinasi Kuliner Halal, Pemkot Gandeng LPPOM MUI
Fasilitasi UMKM Kantongi Sertifikat Halal
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) akan memfasilitasi penerbitan 100 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak. Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pemkot Pontianak terus berupaya mengembangkan kota ini menjadi salah satu destinasi kuliner halal di Indonesia. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun program kerja untuk mewujudkan visi tersebut, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk LPPOM MUI.
"Kami ingin menjadikan Pontianak sebagai kota yang ramah halal, tidak hanya dalam makanan, tetapi juga kosmetik dan obat-obatan. Kami akan bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk memastikan tempat usaha di lapangan benar-benar memenuhi standar halal," ujarnya usai menandatangani MoU di Ruang VIP Wali Kota, Rabu (30/4/2025).
Sebagai bagian dari program ini, Pemkot Pontianak berencana menerbitkan sertifikat halal dan logo halal untuk usaha yang telah memenuhi syarat. Selain itu, kawasan kuliner halal juga akan dikembangkan di beberapa lokasi yang telah dipetakan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menemukan tempat makan yang dijamin kehalalannya
"Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat. Jika mereka mengunjungi kawasan kuliner halal, mereka tidak perlu ragu lagi. Semua tempat di kawasan itu sudah bersertifikat halal," lanjutnya.
Wali Kota Edi juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Menurutnya, Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait untuk memfasilitasi UMKM, termasuk memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis.
"Kami sudah banyak membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar pelaku usaha tetap mematuhi standar halal," jelasnya.
Selain itu, ia mengimbau para pelaku usaha untuk proaktif mengurus sertifikasi halal dengan menghubungi lembaga terkait, seperti LPPOM MUI dan BBPOM. Pemerintah Kota juga akan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya kehalalan tidak hanya dari segi bahan, tetapi juga proses pengolahan.
"Halal itu bukan hanya soal bahan baku, seperti daging babi atau bukan, tetapi juga mencakup prosesnya. Misalnya, cara penyembelihan ayam harus sesuai dengan kaidah dan syariat Islam. Jadi, halal juga harus sehat," terang Edi.
Ketua LPPOM MUI Muhammad Agus Wibowo menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Pontianak dengan LPPOM MUI bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diajukan oleh Pemerintah Kota, khususnya melalui dinas terkait," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah kota, melalui dinas terkait, akan mengajukan daftar nama pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Selanjutnya, LPPOM MUI akan memberikan pembinaan termasuk pemahaman tentang proses produksi halal, pelatihan penyelia halal dan pendampingan hingga pelaku usaha mendapatkan sertifikasi.
Agus menyebut, hingga saat ini, lebih dari lima ribu UMKM di Kota Pontianak telah tersertifikasi halal. Dia menyebut, LPPOM MUI Kalbar berkomitmen mendukung kesuksesan peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkait sertifikasi halal.
"Kami terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar sertifikasi halal dapat diakses lebih luas oleh pelaku usaha, sehingga produk halal semakin berkembang di masyarakat," tuturnya.
Diakuinya, banyak UMKM yang masih menghadapi kendala dalam mengakses informasi terkait sertifikasi halal. Untuk mengatasi hal tersebut, LPPOM MUI telah menggandeng berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, termasuk melalui kerja sama dengan media seperti Radio Republik Indonesia (RRI), radio dan televisi lokal, serta komunitas pelaku usaha.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada anak-anak sekolah, mulai dari SD hingga SMA, serta komunitas usaha kecil yang memiliki organisasi tertentu," pungkasnya. (prokopim)
Sepakati Empat Raperda, Pedoman Tata Kelola Pemerintahan
PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diusulkan menjadi perda. Dari empat Raperda, tiga di antaranya usulan dari Wali Kota yakni Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sedangkan satu usulan dari DPRD Kota Pontianak yakni Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya akan terus mendorong Raperda tersebut untuk menjadi Perda sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD yang terhormat, terutama kepada ketua program Pembentukan Peraturan Daerah dan tim atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi," ujarnya usai menyampaikan pendapat akhirnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa peraturan daerah yang telah disetujui akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, perda tersebut juga akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi dinamika demokrasi yang terjadi selama proses pembahasan. Meski terkadang terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan bersama pihak eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi dan semata-mata bertujuan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah.
“Kita berkomitmen dalam menegakkan perda demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)