,
menampilkan: hasil
Urus Akta Kematian Mendiang Ibu, Wiwik: Dalam Sehari Sudah Terima Akta via Email
Disdukcapil Pastikan Proses Cepat dan Tanpa Biaya
PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus berupaya membenahi dan memaksimalkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Dengan pelayanan cepat dan tanpa biaya, masyarakat yang dilayani diharapkan merasa puas dalam hal percepatan urusan adminduk.
Wiwik, satu di antara warga yang mengurus dokumen adminduk, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Pontianak. Akta kematian mendiang ibunya, almarhumah Aminah, terbit di hari yang sama saat ia mendaftarkan berkas permohonan. Sebelumnya, pada hari Jumat malam, Wiwik melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean melalui website resmi Disdukcapil (https://online.disdukcapil.pontianak.go.id). Proses pendaftaran yang dilakukan cukup dengan mengisi data seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email. Setelah itu, ia langsung memperoleh nomor antrean serta memilih hari dan jam pelayanan yang diinginkan.
“Saya mendaftar Jumat malam, prosesnya mudah dan cepat. Tidak perlu datang pagi-pagi atau antre lama di kantor. Saat datang sesuai jadwal, saya langsung dilayani, tidak sampai 10 menit saya sudah dapat bukti pendaftaran dan di hari yang sama saya menerima file akta kematian ibu saya melalui email yang terdaftar,” jelasnya, Kamis (5/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa selama proses tersebut, tidak ada kendala berarti. Bahkan, saat pertama kali datang ke kantor Disdukcapil, ia sempat diarahkan oleh petugas untuk mendaftar melalui sistem online.
“Saya merasa sangat terbantu. Tidak hanya prosesnya cepat dan mudah, tapi juga tidak dipungut biaya apapun. Semua layanan gratis, dan petugas pun melayani dengan ramah tanpa ada pungutan,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan bahwa pelayanan adminduk, termasuk akta kematian dipastikan terbit dalam satu hari. Hal itu sudah dibuktikan dari catatan permohonan akta kematian pada 4 Juni 2025, berkas yang masuk 10 berkas, kemudian keesokannya pada 5 Juni 2025 sebanyak 11 berkas. Keseluruhan permohonan tersebut, akta sekaligus Kartu Keluarga (KK) tanpa nama warga yang telah meninggal dunia, terbit di hari yang sama.
“Akta kematian dan KK-nya terkirim ke email masing-masing sesuai dengan yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang datang ke Dukcapil untuk minta dicetakkan, sedangkan sisanya kemungkinan mencetak secara mandiri karena sudah menerima QR code dokumen akta kematian dan KK,” terangnya.
Erma menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, tanpa dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semua layanan seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil termasuk akta kematian, diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya sama sekali. Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan dan tanpa ada imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Erma.
Lebih lanjut, Erma menjelaskan bahwa pelayanan daring atau online yang disediakan oleh Disdukcapil Pontianak merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya masyarakat. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, dokumen seperti akta kematian akan dikirim secara elektronik ke email pemohon. Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen tersebut atau mendatangi kantor Disdukcapil untuk mencetak melalui bantuan petugas.
“Kami berikan kemudahan bagi masyarakat. Bagi yang memiliki printer di rumah, bisa cetak sendiri. Tapi bagi yang tidak punya, kami tetap layani di kantor. Tujuannya adalah memastikan semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah, tanpa hambatan teknis,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan online, karena sistem telah dirancang agar mudah digunakan bahkan oleh warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Pihaknya juga menyiapkan petugas di kantor untuk membantu masyarakat yang datang langsung namun belum memahami proses online.
“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online,” pungkasnya. (disdukcapil-pontianak)
Wako Edi Harap Dukungan Orang Tua Awasi Aktivitas Anak di Malam Hari
Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Pemkot Terapkan Jam Malam bagi Anak
PONTIANAK - Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.
Edi menerangkan, penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Anak-anak yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun akan menjadi fokus pengawasan di ruang-ruang publik, seperti trotoar dan jalanan kota.
“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujarnya saat ditemui usai melaksanakan ibadah Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi juga menyampaikan bahwa Perwa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Pemkot akan berkolaborasi dalam hal pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelasnya.
Mengenai bentuk pembinaan yang akan dilakukan, Edi menegaskan bahwa pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus atau ‘barak’, melainkan akan diarahkan melalui pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral.
“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” terangnya.
Dengan diberlakukannya Perwa ini, Wali Kota mengimbau agar para orang tua turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.
“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tuturnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan mengenai jam malam ini berasal dari pihak kepolisian sebagai salah satu strategi mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.
“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” ungkapnya.
Kapolresta bilang, Perwa ini diberlakukan khususnya pada hari-hari sekolah. Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di sejumlah titik, seperti kafe, tempat keramaian, trotoar, hingga ruas jalan tertentu.
“Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya,” kata Kombes Pol Adhe Hariadi.
Pemerintah kota menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak-anak harus berada di rumah. Operasi yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan diiringi dengan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti tawuran dan balap liar yang kerap terjadi di malam hari.
“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” imbuhnya.
Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari,” tegasnya.
Menurutnya, fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.
“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.
Kasatpol PP juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” pungkasnya. (prokopim)
Berkurban Tanpa Kantong Plastik, Langkah Hijau Pontianak di Iduladha
Pemkot Pontianak Salurkan 22 Ekor Sapi
PONTIANAK - Ribuan jemaah Salat Iduladha 1446 Hijriah memadati Jalan Rahadi Usman, mulai dari depan Kantor Pos Lama hingga Bundaran Tugu Adipura, Jumat (6/6/2025). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan, beserta Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah dan jajaran perangkat daerah hadir melaksanakan ibadah Salat Iduladha bersama jemaah lainnya.
Wali Kota Edi Kamtono menyerahkan satu ekor sapi dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Pengurus Masjid Agung Al Falah, sesaat sebelum pelaksanaan Salat Iduladha di halaman depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Selain penyerahan sapi, Edi juga menyerahkan secara simbolis berupa besek kepada panitia kurban untuk digunakan sebagai wadah daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau panitia kurban dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah dan penggunaan bahan ramah lingkungan. Salah satunya, dengan tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging kurban.
“Kita terus edukasi masyarakat agar peduli terhadap lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Wali Kota juga telah mengeluarkan surat edaran kepada panitia kurban agar mulai menggunakan bahan-bahan yang mudah terurai sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung gaya hidup berkelanjutan dan menjaga kebersihan kota.
“Semoga kebiasaan ini bisa terus ditanamkan dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk saat pelaksanaan kurban,” harapya.
Edi juga mengapresiasi semua pihak yang telah ikut menjaga kondisi Kota Pontianak tetap aman, damai dan penuh semangat kebersamaan sepanjang tahun 2025. Ia menilai masyarakat Pontianak masih menjunjung tinggi nilai-nilai solidaritas dan semangat berkurban, terutama dalam momen-momen penting keagamaan.
“Alhamdulillah, tahun 2025 ini Pontianak tetap aman, damai, dan rukun. Semangat berkurban masyarakat juga masih tinggi. Mudah-mudahan ini membawa keberkahan bagi Kota Pontianak dan warganya,” ucapnya.
Khatib Salat Iduladha, Abuya Habib Ahmad Zaki Yahya dalam khutbahnya mengajak umat Islam untuk memahami makna kurban yang lebih mendalam dan hakiki. Menurutnya, kurban tidak semata-mata menyembelih hewan, namun juga menyembelih sifat-sifat tercela dalam diri manusia yang menghalangi kedekatan dengan Tuhan.
“Makna ibadah kurban yang sejati adalah menyembelih sifat tercela serta segala kendala yang menghalangi perjalanan kita menuju Allah. Sifat-sifat itu yang membuat hati menjadi keras, mata buta dan telinga tuli terhadap nilai-nilai etika dan agama,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengajak umat untuk bangkit dari kelalaian dan sadar akan ancaman terhadap agama. Ia menyerukan pentingnya menyelamatkan keluarga dan sesama dari bahaya neraka serta mengorbankan apa yang dimiliki demi meraih surga Allah, SWT.
“Sebagai manusia biasa, kita tidak pernah luput dari kealpaan dan kekhilafan. Tapi pintu ampunan-Nya selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin kembali,” tuturnya.
Ia berharap semangat berkurban ini menjadi cermin untuk menebar kebaikan, menjunjung musyawarah, santun dalam memimpin, dan tidak mengambil hak orang lain. Semangat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan moral dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan hewan kurban sebanyak 22 ekor sapi. Selain dari Pemkot Pontianak, data hewan kurban yang telah terhimpun hingga Rabu (5/6/2025) pukul 21.28 WIB tercatat total sebanyak 614 ekor sapi dan 398 ekor kambing yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Jumlah ini kemungkinan besar masih akan bertambah karena proses penyembelihan hewan kurban masih dapat berlangsung hingga hari-hari Tasyrik. (prokopim)
Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
PONTIANAK – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (5/6/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, Pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Perwa yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini bertujuan melindungi anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi. (kominfo)