,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Raih Juara Umum Badan Publik Informatif se-Kalbar Tahun 2024
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih Juara Umum sebagai Badan Publik Informatif terbanyak se-Kalimantan Barat Tahun 2024. Penghargaan ini diterima Pemkot Pontianak pada agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (18/12/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima Pemkot Pontianak. Menurutnya, ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran yang ada di Pemkot Pontianak.
“Pemkot Pontianak hari ini berbahagia, karena kita meraih penghargaan di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Secara umum, Pemerintah Kota Pontianak berhasil mendapat Penghargaan Khusus sebagai Badan Publik Informatif Terbanyak Tahun 2024 atau bisa kita sebut sebagai penghargaan Juara Umum,” ungkap Amirullah.
Dia menambahkan, ada delapan Badan Publik di Pemkot Pontianak yang meraih penghargaan pada tahun ini. Adapun delapan Badan Publik tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak yang berhasil meraih peringkat 1 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak yang berhasil meraih peringkat 7 di kategori Penyelenggara Pemilu se-Kalbar. Untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota se-Kalbar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak meraih peringkat 1 dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak meraih peringkat 3.
Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak meraih peringkat 2 untuk kategori Badan Legislatif se-kalbar. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar, Pemkot Pontianak berhasil meraih peringkat 4. Sedangkan di kategori Perusda/BUMD se-Kalbar, PDAM Tirta Khatulistiwa meraih peringkat 5 serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa yang meraih peringkat 7.
“Saya mewakili Pemkot Pontianak mengucapkan terima kasih. Ini merupakan hasil kerja kita bersama yang menggambarkan bahwa Pemkot Pontianak dan jajarannya sudah mengerti dan menyadari tentang arti pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Amirullah.
Penghargaan ini menurutnya menjadi pelecut semangat bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak, khususnya dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik. Amirullah juga berharap masyarakat dapat turut aktif dalam memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Pontianak, sebagai bagian dari langkah konkrit untuk bersama memajukan Kota Pontianak yang lebih baik.
“Ke depannya, kita akan terus tingkatkan aksesibilitas atau kemudahan publik dalam mencari informasi yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Sehingga dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui seberapa jauh kinerja Pemkot Pontianak dan akhirnya dapat memberikan feedback. Dengan mendapat feedback, ini akan memudahkan kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan ke depannya,” tutup Sekda. (kominfo)
TPPD Sisir 23 Tempat Usaha Tunggak Pajak
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah tempat usaha yang masih terdapat tunggakan pajak daerah. Sebanyak 23 tempat usaha yang mencakup hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, Spa, kolam renang dan event organizer (EO) disambangi tim penertiban pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menerangkan, TPPD melaksanakan kegiatan rutin menyisir para pelaku usaha yang usahanya masih terdapat tunggakan. Petugas mendata dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha untuk menyelesaikan kewajibannya melunasi tunggakan pajak daerah.
“Mereka kami minta untuk menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa mereka akan sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya ke Kantor Bapenda Kota Pontianak,” tegasnya usai menyisir sejumlah tempat usaha yang tercatat masih menunggak pajak, Rabu (18/12/2024).
Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, mereka diminta segera melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.
“Apabila tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Ruli, para pemilik usaha tersebut sejatinya sudah memungut pajak dari pengunjung atau konsumennya. Pajak yang telah dipungut itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.
“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajaknya,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.
“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh TPPD. Menurutnya, penertiban ini penting untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
"Pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus dikelola secara optimal. Oleh sebab itu, dengan melunasi pajaknya maka secara tidak langsung mereka ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan kota,” pungkasnya. (prokopim)
Langgar Peraturan Keselamatan, Dishub Tilang 20 unit Kendaraan Angkutan
Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Pastikan Keselamatan di Jalan Raya
PONTIANAK - Sebanyak 20 unit kendaraan angkutan barang ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak pada operasi pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan penumpang oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Pontianak, TNI dan kepolisian di depan Taman Alun Kapuas Jalan Rahadi Usman, Selasa (17/12/2024). Kendaraan-kendaraan angkutan tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, operasi pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya. Razia pemeriksaan kendaraan jenis angkutan ini berfokus pada kelengkapan dan kepatuhan sesuai standar keselamatan. Dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan, terdapat 20 unit kendaraan yang melanggar peraturan dan langsung ditilang di lokasi, dengan rincian kendaraan angkutan truk trailer kontainer sebanyak 6 unit, truk roda enam 8 unit, pick-up 4 unit dan mobil box 2 unit.
“Pasal-pasal yang dilanggar yaitu pasal 288 karena tidak ada KIR dan pasal 305 tidak memasang kunci lock kontainer sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Perwa Nomor 48 Tahun 2016,” terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kepatuhan kendaraan angkutan ini rutin digelar untuk memastikan kendaraan barang dan penumpang beroperasi sesuai dengan peraturan.
“Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran teknis atau operasional,” ujarnya.
Trisna menambahkan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan dokumen kendaraan seperti STNK, SIM dan izin operasional kendaraan barang. Kelengkapan surat-surat itu harus senantiasa dibawa oleh pengemudi.
“Surat-surat ini harus lengkap dan sesuai dengan peruntukan kendaraan,” ungkapnya.
Tak hanya kelengkapan dokumen tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah pemeriksaan kondisi teknis kendaraan terkait kelaikan untuk beroperasi di jalan raya. Pemeriksaan ini mencakup rem, ban, lampu dan reflektor serta jumlah muatan. Petugas memastikan kondisi rem dan ban dalam keadaan baik, lampu-lampu seperti lampu rem, lampu sein dan reflektor harus berfungsi normal.
“Tentunya juga memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan,” tegas Trisna.
Kemudian, lanjutnya lagi, kelengkapan lainnya antara lain alat pemadam kebakaran ringan (APAR), segitiga pengaman, dongkrak dan kelengkapan darurat lainnya. Berkaitan dengan waktu operasional kendaraan angkutan sebagaimana Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasoan Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, tim penertiban juga memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
“Pemberlakuan jam operasional ini demi menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan,” jelasnya.
Trisna memaparkan, pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang ini, untuk menekan risiko kecelakaan dengan memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, risiko kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat diminimalisir.
“Selain itu, dengan rutin menggelar pemeriksaan kendaraan ini akan melindungi pengguna jalan lain dan mencegah kendaraan barang yang tidak layak jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Razia ini membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman,” tuturnya.
Dia mengimbau pengemudi maupun pemilik kendaraan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraannya sebelum beroperasi. Dengan begitu, keselamatan bersama di jalan raya dapat terjaga dengan baik.
“Razia kendaraan barang berkeselamatan bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua,” tutupnya. (prokopim)
Dishub Sasar Titik Parkir Tunggak Retribusi
SPK Lokasi Parkir Bakal Dievaluasi
PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak dan Pomal menyasar sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Para juru parkir (jukir) di lokasi yang disasar, disambangi petugas Dishub untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti menerangkan, saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III.
“Hari ini kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi, agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” tegasnya usai menertibkan lokasi parkir yang menunggak retribusi, Senin (16/12/2024).
Desi menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.
“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, jumlah titik parkir di wilayah Kota Pontianak yang terdaftar di Dishub Kota Pontianak sebanyak 304 titik parkir. Menurutnya, bidang perparkiran sudah acapkali melayangkan peringatan kepada para pengelola parkir, dalam hal ini koordinator parkir yang terikat kontrak SPK dan menaungi juru parkir di wilayah parkirnya masing-masing untuk menyelasaikan tunggakan retribusi yang wajib disetorkan. Untuk kegiatan penertiban hari ini menyasar koordinator dan juru parkir. Mereka adalah yang menunggak retribusi parkir.
“Apalagi ini mendekati akhir tahun, artinya segala potensi pajak maupun retribusi di OPD-OPD harus bisa dioptimalkan. Makanya kami minta pengelola parkir atau koordinator parkir bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” tukasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terutama berkaitan dengan retribusi daerah.
“Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” tuturnya.
Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut. Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.
“Sehingga masyarakat bisa tertib di jalan dan tempat-tempat umum, dan dampak lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (prokopim)