,
menampilkan: hasil
Pontianak Tertinggi Cakupan Vaksinasi Covid-19 se-Kalbar
Wali Kota Edi Kamtono : Gencarkan Sentra Pelayanan Vaksinasi
PONTIANAK - Kota Pontianak dianugerahi penghargaan sebagai daerah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 tertinggi se-Kalbar. Penganugerahan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada acara pencanangan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022 di SD Mujahidin Pontianak, Rabu (18/5/2022).
Edi menyebut, saat ini capaian vaksinasi di Kota Pontianak hampir menembus 100 persen. Per tanggal 17 Mei 2022, vaksinasi dosis pertama (V1) 94,74 persen, V2 sebanyak 82,23 persen dan V3 atau booster 19,50 persen.
"Kita juga gencarkan tempat-tempat atau sentra layanan vaksinasi di puskesmas, rumah sakit, Gedung PCC dan lainnya. Tujuannya agar cakupan vaksinasi lebih meluas," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya terus menggencarkan vaksinasi mulai dari kalangan anak-anak usia 6-12 tahun, dewasa hingga lansia. Termasuk vaksinasi dosis pertama (V1) maupun dosis kedua (V2) serta booster. Diakuinya, selama pelaksanaan vaksinasi tidak ada kendala yang berarti karena stok vaksin tersedia dan sentra-sentra pelayanan vaksin juga tersebar hingga di puskesmas.
"Vaksin booster juga sudah tersedia di puskesmas-puskesmas," imbuh dia. (prokopim)
Pencanangan BIAN, Wawako Bahasan Harapkan Dukungan Orang Tua
Pemkot Pontianak Targetkan 226.104 Anak Imunisasi Campak Rubella
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, meresmikan pencanangan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahun 2022 di Kota Pontianak. Peresmian secara simbolis dilakukan dengan memukul gong dan dilanjutkan dengan vaksinasi lima orang siswa dan siswi di SD Bawamai Kota Pontianak, Rabu (18/5/2022).
Usai pencanangan, Bahasan mengatakan pentingnya dukungan seluruh orang tua agar membawa anaknya, mulai dari usia 9 bulan sampai 12 tahun untuk mengikuti imunisasi. Hal itu dimaksudkan agar anak-anak di Kota Pontianak terhindar dari penyakit seperti campak rubella serta penyakit lainnya yang dapat dicegah dengan imunisasi.
“Pemerintah bersama masyarakat telah melaksanakan program imunisasi selama lebih dari lima dasawarsa yang lalu. Seperti Eradikasi Cacar tahun 1974, Bebas Polio tahun 2014 dan Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (MNT tahun 2016). Dan semuanya sukses,” ucapnya.
Bahasan memaparkan, angka capaian imunisasi dasar lengkap (IDL) di Kota Pontianak tahun lalu baru menyentuh 59,41 persen. Itu artinya, setidaknya masih ada 4.613 anak yang belum mendapat IDL. Dia kemudian mengimbau kepada para camat, lurah, kepala perangkat daerah serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran imunisasi.
“Seperti diketahui, program imunisasi di masa pandemi covid-19 tidak maksimal. Untuk itu, mulai hari ini, kita mulai kembali imunisasi,” tutup Bahasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menerangkan, pada BIAN tahun 2022 ini akan dilaksanakan dua agenda utama. Yang pertama adalah memberikan vaksinasi campak rubella tanpa memandang status imunisasi, baik yang sudah mendapat IDL maupun belum, menyasar anak usia 9 bulan sampai dengan 12 tahun.
“Berarti ada 250 ribu anak yang perlu divaksin. Namun kita targetkan minimal
226.104 anak yang divaksin campak rubella ini,” sambungnya.
Selanjutnya, agenda kedua yang pihaknya lakukan adalah mempersiapkan pelaksanaan BIAN. Beberapa hal yang sudah terlaksana seperti sosialisasi ke seluruh masyarakat melalui berbagai media dan menggalang komitmen bersama dengan jurnalis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi wanita. Menurut Sidiq, keseluruhan agenda ini memerlukan waktu lebih dari sebulan.
“Nanti juga kita akan melaksanakan vaksinasi kejar. Artinya kita akan lengkapi vaksinasi kepada anak tersebut dengan pemberian imunisasi dasar, yaitu pada anak umur 12 bulan sampai 5 tahun, meliputi pemberian vaksinasi oral, injeksi dan pentavalen,” imbuhnya.
Bagi para orang tua yang ingin membawa anaknya untuk vaksinasi, Sidiq menjelaskan, pusat vaksinasi sudah tersedia di banyak tempat, seperti 29 fasilitas kesehatan (faskes) Puskesmas, 12 Rumah Sakit, 293 Posyandu, 4 klinik swasta, 242 TK/PAUD Sederajat, 214 SD/Sederajat, hingga 58 bidan yang praktek secara mandiri serta pos-pos kesehatan lainnya.
“Semuanya sudah siap melakukan vaksinasi pada BIAN kali ini. Kalau di bulan ini belum mencapai target, maka akan terus dilanjutkan sampai bulan-bulan selanjutnya,” pungkasnya. (kominfo)
Raperda PBG Tingkatkan Retribusi Daerah
Wali Kota Edi Setujui Raperda PBG, Smart City, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan PKL
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Edi menyebut, masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak.
“Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” jelasnya di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/5/2022).
Edi memaparkan, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum saja, seperti Raperda tentang ketenagakerjaan. Dia menerangkan, hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda itu. Selain itu, imbuh Edi, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.
“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” ungkap dia.
Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat. Lebih lagi, Edi berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.
“Empat buah Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” tutupnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menambahkan, pihaknya bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda ini. Menurut dia, hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak.
“Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” ucap dia.
Dia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin, perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan.
“Kalaupun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya. (kominfo)
Lagi, Pontianak 11 Kali Berturut-turut Sandang WTP
Wako Edi Kamtono : Terus Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (17/5/2022). Opini WTP tahun ini merupakan yang ke-11 kalinya yang diterima oleh Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran di lingkup Pemkot Pontianak yang telah bekerja keras untuk menyajikan laporan keuangan secara akrual, transparan dan akuntabel. Atas capaian yang diraih ini, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap semangat dan termotivasi dalam menyampaikan laporan keuangan berbasis akrual, transparan dan akuntabel.
"Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat predikat WTP yang ke-11 kalinya, mudah-mudahan ini menambah semangat kami untuk terus berkarya membangun kota Pontianak sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan," ujarnya.
Kendati demikian, terdapat catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak atas LHP yang telah diterima tersebut. Hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar pihaknya dalam menyempurnakan laporan keuangan.
"Baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya," katanya.
Menurutnya, hasil dari audit BPK RI, hal-hal yang ditekankan di antaranya adalah dalam penyajian laporan keuangan agar lebih teliti, tepat waktu dan lebih terencana. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pertanggungjawaban laporan keuangan.
"Kita berharap laporan keuangan ini kualitasnya terus meningkat," tuturnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Rahmadi menyatakan, secara umum LKPD yang telah diterima oleh pemerintah daerah mendapat predikat WTP. Opini WTP tersebut dalam artian segala sesuatunya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta telah menjalankan standar keuangan negara. Meski demikian, ada beberapa catatan namun hal itu bukan bersifat material.
"Kalau pun ada indikasi kerugian, itu sudah dipulihkan, artinya sudah tidak ada kerugian," ungkapnya.
Untuk Kota Pontianak, ia menekankan agar Pemkot Pontianak fokus menyelesaikan permasalahan aset, pendapatan daerah, belanja-belanja volume dan terkait penganggaran. Tidak hanya Kota Pontianak tetapi juga bagi daerah-daerah lainnya di Kalbar.
"Sehingga tahun depan LKPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah lebih berkualitas," katanya.
Rahmadi menerangkan, pada hari ini ada tiga daerah yang telah menyerahkan LKPD dan menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau. Sebelumnya sembilan pemda telah menerima LHP atas LKPD masing-masing daerah.
"Total jumlah pemda yang telah menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 sebanyak 12 kabupaten/kota termasuk Provinsi Kalbar," pungkasnya.
Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama sebelas tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021. (prokopim)