,
menampilkan: hasil
Kapal Ferry Bardan-Siantan Berhenti Beroperasi Sementara
Mulai 1 April 2026, Menunggu Perbaikan Dermaga
PONTIANAK – Kapal Penyeberangan Ferry Bardan-Siantan sementara berhenti beroperasi per tanggal 1 April 2026. Beberapa faktor menjadi alasan terkait berhentinya pelayanan penyeberangan yang difasilitasi PT Jembatan Nusantara ini. Pertama adalah kondisi dermaga Bardan-Siantan yang sudah dalam kondisi rusak. Kedua yaitu Perjanjian Kerja Sama antara pihak penyedia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang sudah berakhir per Maret 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyebut bahwa pelayanan penyeberangan dengan Kapal Ferry ini harus ditutup hingga kondisi dermaga sudah membaik. Untuk itu, pihaknya telah mengajukan proposal permohonan pembangunan ulang dermaga agar pelayanan penyeberangan bisa kembali beroperasi.
“Kondisi dermaga sudah tua. Kita sudah mengajukan proposal ke kementerian untuk pembangunan dermaga Bardan-Siantan,” ungkapnya saat menyampaikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Trisna menambahkan, pembangunan dermaga ini membutuhkan waktu dan proses serta dana yang besar. Sehingga, ia berharap proposal yang telah diajukan bisa segera disetujui pemerintah pusat untuk membangun kembali dermaga yang menjadi tumpuan penyeberangan masyarakat di Kota Pontianak.
“Jika pembangunan dermaga sudah berjalan, kita akan siapkan perihal administrasi untuk persiapan open tender terkait penyediaan jasa pelayanan penyeberangan di dermaga nantinya,” jelas Trisna.
Tim Ahli Teknik Sipil Universitas Tanjungpura, Umar, menyatakan bahwa pondasi pada dermaga Bardan-Siantan perlu renovasi total. Ia mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan kondisi pondasi dermaga menjadi rusak, yaitu beban vertikal dan horizontal.
“Beban vertikal didapat dari jumlah kendaraan yang melintas sedangkan beban horizontal didapat dari gesekan antara dermaga dengan badan kapal Ferry saat bersandar,” tambahnya.
Branch Manager PT Jembatan Nusantara, Donny Dwi Prabowo, mengatakan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemkot Pontianak terkait keberlanjutan penyediaan jasa layanan penyeberangan ini. Terkait berhentinya operasional penyeberangan ini, pihaknya memaklumi terkait kondisi dermaga yang perlu adanya perbaikan.
“Ke depannya, jika bisa kembali bekerja sama, kami siap untuk melayani. Semoga dermaga yang ada bisa segera diperbaharui dan bisa disandarkan berbagai jenis kapal,” terangnya.
Sebelumnya, Kapal penyeberangan Ferry Bardan-Siantan sendiri beroperasi setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Rata-rata jumlah kendaraan yang menggunakan fasilitas penyeberangan ini berjumlah 500 kendaraan roda dua dan 100 kendaraan roda empat per hari. ( kominfo )
Capaian Pembangunan Pontianak 2025 Tunjukkan Tren Positif
Wali Kota Sampaikan LKPJ Tahun 2025
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, capaian kinerja pembangunan daerah secara umum menunjukkan hasil yang positif. Edi menyebutkan, rata-rata capaian sasaran tujuan pembangunan daerah mencapai 106,20 persen, sedangkan capaian sasaran kinerja daerah berada di angka 110,22 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar target pembangunan daerah dapat direalisasikan dengan baik,” ujarnya.
Pada aspek pembangunan manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak meningkat menjadi 82,80. Peningkatan ini didukung oleh perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, serta daya beli masyarakat. Usia harapan hidup tercatat mencapai 75,96 tahun.
Meski demikian, Edi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya angka stunting yang berada di level 22,3 persen. Ia menyatakan, pemerintah kota akan terus memperkuat intervensi melalui peningkatan layanan kesehatan, perbaikan gizi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, indeks pembangunan literasi masyarakat yang berada di angka 34,85 dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Ini menjadi refleksi bagi kami untuk memperkuat program literasi dengan pendekatan yang lebih inovatif, kolaboratif, dan berbasis komunitas,” katanya.
Di bidang tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak mencatat capaian positif dengan indeks reformasi birokrasi sebesar 84,7 dan indeks pelayanan publik 4,71. Pemerintah kota juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak mencapai 5,34 persen, dengan PDRB per kapita sebesar Rp80,79 juta.
“Namun, pada sektor infrastruktur, indeks masih berada di angka 72,23, yang menunjukkan perlunya percepatan pembangunan,” ungkap Edi.
Dalam aspek lingkungan, indeks kualitas lingkungan hidup meningkat menjadi 65,69, disertai penurunan indeks risiko bencana menjadi 50,09. Kondisi sosial masyarakat juga dinilai stabil dan kondusif, dengan indeks kepuasan masyarakat mencapai 93,947.
Edi menegaskan, berbagai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kami menyadari masih ada indikator yang perlu diperbaiki. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menyempurnakan kebijakan pembangunan ke depan,” ucapnya.
Ia juga menilai pembahasan LKPJ menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik.
“LKPJ ini kami sampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Pontianak untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami terbuka terhadap masukan dan rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi ke depan,” tuturnya.
Menanggapi penyampaian LKPJ tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan secara menyeluruh bersama seluruh komisi di DPRD.
Ia mengatakan, DPRD akan mencermati setiap capaian kinerja maupun indikator yang masih perlu ditingkatkan, guna memastikan pelaksanaan pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“LKPJ ini akan kami bahas sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan melihat secara komprehensif, baik capaian yang sudah baik maupun hal-hal yang masih perlu diperbaiki,” sebutnya.
Menurutnya, DPRD juga akan memberikan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi yang nantinya disampaikan DPRD diharapkan bisa menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah kota, sehingga program pembangunan ke depan semakin tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Genjot Fiskal Daerah, Fokus pada Kesejahteraan dan Daya Beli
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemerintah Kota Pontianak tetap berkomitmen dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan fiskal.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 oleh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalbar, Selasa (31/3/2026).
Edi menjelaskan, setiap hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius dan cepat. Menurutnya, hal ini penting guna menjawab harapan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.
“Kami menyadari bahwa setiap proses audit membawa konsekuensi perbaikan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara optimal,” ujarnya usai penyerahan laporan keuangan tersebut.
Edi bilang, pemerintah daerah saat ini dihadapkan pada tantangan besar, terutama terkait kemampuan fiskal sehingga masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui inovasi dan kreativitas. Namun, lanjut dia, upaya tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk inflasi dan daya beli.
“Penyesuaian pajak tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena harus melihat kondisi ekonomi masyarakat. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Edi juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia menilai, beberapa kebijakan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah, seperti penurunan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen serta penghapusan retribusi rumah kos.
“Di Pontianak, potensi pendapatan parkir cukup besar. Namun dengan penyesuaian tarif tersebut, tentu berdampak pada penerimaan daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, sektor parkir juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar empat ribu kepala keluarga, sehingga kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial.
Dengan adanya pengurangan dana transfer ke daerah dan dinamika ekonomi nasional, pemerintah daerah dituntut untuk semakin adaptif dalam mengelola keuangan.
“Kami akan terus berupaya mencari strategi terbaik agar kemampuan fiskal daerah meningkat, tanpa mengabaikan kondisi masyarakat,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, memberikan dukungan penuh lembaganya terhadap upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebutkan, DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi guna memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, serta tepat sasaran.
“Kami di DPRD akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Sri Haryati , menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kalbar atas penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang dilakukan tepat waktu.
Menurutnya, penyampaian laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan mandat konstitusi yang diberikan kepada BPK, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sri menambahkan, khusus untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), BPK telah melaksanakan pemeriksaan interim pada 26 Januari hingga 1 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan sistem pengendalian intern berjalan memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kebenaran penyajian transaksi yang mempengaruhi laporan keuangan tahun 2025.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya serta menguji kecukupan pengungkapan informasi yang berdampak signifikan bagi pengguna laporan keuangan.
“Selanjutnya, pemeriksaan terinci akan segera dilaksanakan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia berharap, pelaksanaan pemeriksaan tahun ini menunjukkan peningkatan kualitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya di lingkungan pemerintah daerah di Kalbar.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan interim, Sri mengungkapkan masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Di antaranya terkait pengendalian intern, pengelolaan kas, rekonsiliasi kas, serta pengelolaan aset tetap,” sebutnya.
Selain itu, proses serah terima aset sebagai dampak pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah (P3D) juga dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kondisi ini berpotensi mempengaruhi ketepatan pencatatan, kejelasan penguasaan, serta kewajaran penyajian aset dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu menjadi perhatian serius,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, optimalisasi PAD dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, termasuk pengelolaan aset daerah secara produktif.
“Ini menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengelola daerahnya. Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat,” pungkasnya. (prokopim)
Bimtek LPJ Hibah Ormas, Sekda Tekankan Akuntabilitas dan Sinergi
PONTIANAK – Untuk meningkatkan pemahaman organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak secara akuntabel dan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah bagi pengurus ormas.
“Bimtek ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk menyatukan persepsi dan pemahaman terkait tata cara pengelolaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana hibah. Ini penting agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah usai membuka bimtek tersebut di Hotel Ibis, Selasa (31/3/2026).
Ia menyebutkan, sebanyak 85 ormas diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian bimtek dengan serius hingga selesai.
Menurutnya, pemahaman yang baik sangat diperlukan, mengingat pengelolaan keuangan daerah bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Dana hibah yang bersumber dari APBD memiliki prinsip akuntabilitas. Artinya, penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan yang diajukan dalam proposal, serta dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” tegasnya.
Amirullah juga mengingatkan agar setiap organisasi menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan jumlah dana yang diterima. Jika terdapat perbedaan antara nilai usulan dan realisasi bantuan, maka kegiatan dan laporan harus disesuaikan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesesuaian antara bidang organisasi dengan kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini untuk memastikan penggunaan dana hibah tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan awal organisasi.
“Organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, maka kegiatannya harus berkaitan dengan pendidikan. Begitu juga dengan bidang kepemudaan atau kesehatan, harus sesuai dengan fokusnya masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amirullah juga menyoroti pentingnya legalitas dan administrasi organisasi, termasuk kewajiban memiliki sekretariat dan alamat yang jelas agar memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, kegiatan bimtek ini juga merupakan bagian dari implementasi regulasi, baik Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan maupun Peraturan Wali Kota Pontianak terkait pengelolaan hibah dan bantuan sosial.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap terbangun sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan serta menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pahami materi yang disampaikan narasumber, sehingga ke depan penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi lebih baik, tepat, dan mudah,” pungkasnya.
Melalui bimtek ini seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan dana hibah secara profesional dan bertanggung jawab. (prokopim)