,
menampilkan: hasil
Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021
Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021
PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, sebelumnya disebut PPKM Darurat, di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 185/Kesra/2021. Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diperpanjangnya PPKM Level Empat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 yang terbaru.
"Jadi PPKM ini diperpanjang lima hari atau sampai hari Minggu ini," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, pada hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka. Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan.
"Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi," ungkap Edi.
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan pandemi Covid-19. Dari hasil pertemuan tersebut intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian.
Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh. Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat.
"Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas," imbuhnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat. Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah. Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada. (prokopim)
Maknai Hari Raya Kurban, Edi Ajak Warga Tingkatkan Empati
Pemkot Pontianak Sebar 12 Ekor Sapi Untuk Kurban
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan sebanyak 12 ekor sapi untuk disebar di beberapa masjid di Kota Pontianak dalam rangka merayakan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan seekor sapi seberat 862 kilogram secara simbolis kepada pengurus Masjid Jami di halaman Kantor Wali Kota, Senin (19/7/2021).
"Mudah-mudahan dengan penyerahan hewan kurban ini bisa bermanfaat bagi masyarakat terlebih di tengah pandemi," ujarnya.
Dalam momentum Hari Raya Kurban ini, Edi mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan rasa empati kepada sesama terutama warga yang memerlukan uluran tangan dari mereka yang mampu di tengah pandemi Covid-19, baik yang tengah sakit karena terkonfirmasi positif Covid-19 maupun yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Terutama masalah ekonomi, kita saling bergotong royong, yang mampu membantu yang lemah sehingga timbul kebersamaan untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan," ungkapnya.
Edi menambahkan, dalam memaknai Hari Raya Iduladha ini memberikan pelajaran kepada seluruh umat bagaimana menyikapi rencana Allah, SWT yang tidak pernah diketahui oleh umat manusia.
"Kita tetap berpikiran positif bahwa Allah memiliki rencana yang baik untuk umat manusia," pungkasnya. (prokopim)
Bantuan PPKM Darurat dari Pusat Mulai Disalurkan
Wako Berharap Batuan Ringankan Beban Masyarakat
PONTIANAK - Bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemerintah pusat mulai dikucurkan. Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Kalbar dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Adapun jumlah bantuan yang didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI adalah 190 ton beras dan BST senilai Rp 5,4 miliar. Untuk penerima bantuan beras sebanyak 19 ribu KPM dengan masing-masing KPM menerima 10 kilogram beras. Sedangkan BST berjumlah 9 ribu KPM dengan masing-masing KK menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.
"Mudah-mudahan ini bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat, kita berharap semuanya bisa berlalu dan kita bisa beraktivitas kembali," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut sekaligus melepas kendaraan yang akan mendistribusikan bantuan di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Minggu (18/7/2021).
Edi menambahkan, bantuan tersebut akan diserahkan langsung tepat kepada sasaran yang berhak menerimanya sesuai data nama dan alamat KPM atau by name by address. Untuk BST penyalurannya dilaksanakan oleh Kantor Pos sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sementara untuk penyaluran bantuan beras akan disalurkan per kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM. Dia meminta penyaluran BST dan bantuan beras tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam penyaluran bantuan tersebut untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran Covid-19.
"Hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan," ungkapnya.
Kepala Perum Bulog Divisi Regional Kalbar M Rizal Mulyawan Latief mengatakan total bantuan beras di Provinsi Kalbar sekitar 2.700 ton. Untuk di Kota Pontianak sebanyak 190 ton diperuntukkan bagi 19.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Satu KPM akan mendapatkan 10 kilogram beras. Penyaluran nantinya akan langsung ke KPM yang sudah terdaftar dalam data yang dirilis Kementerian Sosial," terangnya.
Menurutnya, bantuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat terdampak PPKM darurat. Dengan bantuan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir akan penerapan PPKM darurat. Sehingga bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat.
"PPKM darurat tidak bertujuan untuk membatasi kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, ini semata-mata untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar tidak bertambah banyak lagi," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pos Pontianak Zaenal Hamid mengatakan penerima BST di Kota Pontianak mencapai 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbagi di enam kecamatan. Setiap KPM akan menerima sebesar Rp 600 ribu untuk masa dua bulan yakni Mei dan Juni.
"Artinya satu bulan per KPM menerima Rp 300 ribu, kita bayarkan sekaligus Rp 600 ribu," imbuhnya.
Ia menambahkan penerima bantuan tersebut berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat. Lalu untuk proses penyaluran berdasarkan pola sebelumnya melalui aplikasi pos giro tunai. Seluruh KPM penerima wajib di foto sehingga tidak bisa diwakilkan kecuali oleh keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Dirinya meminta pengawasan dari masyarakat untuk memastikan jumlah yang diterima sesuai yang telah ditentukan. Jika masyarakat menerima kurang dari 600 ribu rupiah juga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Setiap KPM yang menerima akan di foto dan langsung terkirim ke data base pusat, apabila dilapangan terdapat petugas kami memotong silahkan dilaporkan," pungkasnya. (prokopim)
Wako Edi Kamtono Imbau Daging Kurban Dibagikan Door To Door
Hindari Terjadinya Antrian dan Kerumunan
PONTIANAK - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah atau Hari Raya Kurban, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan, pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal yang perlu dihindari saat melakukan pemotongan hewan kurban adalah mencegah terjadinya kerumunan orang. Untuk itu, ia mengimbau agar daging kurban didistribusikan langsung ke masyarakat yang berhak menerimanya dengan mengantarnya secara door to door.
"Usahakan daging kurban dibagikan langsung ke masyarakat secara door to door sehingga tidak menimbulkan antrian dan kerumunan," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Edi juga mengimbau mereka yang bertugas melakukan pemotongan dan pembagian hewan kurban senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker dan sarung tangan.
"Kita berharap seluruh masyarakat bisa memahami kondisi sekarang ini dimana Pontianak masih dalam zona merah dan masa PPKM Darurat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat di Kota Pontianak telah berjalan empat hari. Dirinya berharap selama masa PPKM Darurat masyarakat bisa bekerjasama serta turut mendukung kebijakan ini. Harapannya agar PPKM Darurat tidak diperpanjang. Untuk itu, Edi bilang kunci keberhasilan agar Pontianak keluar dari zona merah tergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat.
"Kalau kita saling menjaga, misalnya menghindari kerumunan, penerapan protokol kesehatannya secara ketat, meningkatkan imun tubuh dan jumlah yang sembuh lebih besar, maka kemungkinan PPKM Darurat tidak diperpanjang," pungkasnya. (prokopim)