,
menampilkan: hasil
Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021
Permudah Pelayanan, Buka Layanan Jemput PBB-P2 dan Pembayaran Online
PONTIANAK - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021. Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
"Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujarnya, Jumat (7/10/2022).
Amirullah menambahkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya. Oleh sebab itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB.
"Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Adapun maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB ini, lanjutnya lagi, selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka.
"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," kata Amirullah.
Untuk membayar PBB, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Untuk lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, yakni mulai pukul 07.30 - 10.00 WIB di Pasar Teratai Kecamatan Pontianak Barat, bulan Oktober pada tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Kemudian bulan November tanggal 5, 6 dan 19 November 2022
Di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sedangkan di Pasar Flamboyan Kecamatan Pontianak Selatan mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Dilanjutkan di Halaman Bank Kalbar Untan Kecamatan Pontianak Tenggara mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Lalu, di Halaman Bank Kalbar Seruni Kecamatan Pontianak Timur tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sementara di Halaman Bank Kalbar Siantan Kecamatan Pontianak Utara tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
"Kami juga menyediakan souvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya," imbuhnya.
Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihaknya juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id ini, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).
"Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain," terangnya.
Khusus pemilik rekening Bank Kalbar, bisa dibayar langsung melalui menu virtual account yang terdapat di mesin ATM atau aplikasi mobile banking. Sedangkan wajib pajak yang membayar lewat rekening bank lainnya, pembayaran dilakukan menggunakan menu transfer bank lain, kemudian memasukkan nomor virtual account yang diperoleh lewat aplikasi e-Ponti. (prokopim)
Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik
Wawako: Pemkot Pontianak Terus Kembangkan Inovasi
PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas dan mewujudkan masyarakat sejahtera yang mandiri, kreatif dan berdaya saing.
"Muara akhirnya adalah peningkatan pelayanan publik," ujarnya ketika membuka Coaching Clinic Inovator untuk Peningkatan Daya Saing Daerah di Aula Rohana Muthalib, Bappeda Kota Pontianak, Kamis (6/10/2022).
Upaya tersebut tergambar dalam Indeks Inovasi Daerah Kota Pontianak yang masuk kategori inovatif dan Indeks Daya Saing Daerah dengan nilai paling tinggi di Kalbar dan nomor dua di Pulau Kalimantan. Dia menjelaskan dengan inovasi yang matang, akan tercipta pelayanan publik yang prima, sehingga daya saing daerah pun terdongkrak.
"Indeks Daya Saing kita juga urutan ke 14 untuk kota se Indonesia," ungkapnya.
Akan tetapi, capaian tersebut tidak membuat Pemkot Pontianak berpuas diri. Upaya peningkatan terus dilakukan salah satunya dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Klinik Inovasi Tematik Bersama 'Kite Bise' antara Bappeda Kota Pontianak dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura. Klinik Inovasi Tematik Bersama ini akan jadi wadah kolaborasi antara pemerintah, akademisi dan swasta dalam menghasilkan inovasi unggul.
"Saya berharap keberadaan Klinik Inovasi Tematik ini dapat dimanfaatkan dan bermanfaatkan seluas-luasnya oleh perangkat daerah untuk kemajuan Kota Pontianak," tutur Bahasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Kota Pontianak, Eko Prihandono menjelaskan, kegiatan pengembangan kapasitas hari ini merupakan rangkaian awal dari rencana kerja Klinik Inovasi Tematik Bersama 'Kite Bise'. Sebelumnya, Bidang Litbang yang menjadi leading sektor kegiatan, sudah menjalankan klinik inovasi sejak 2021.
"Di tahun ini kami menggandeng LPPM Untan lewat Inkubator Bisnis dan Teknologi mereka untuk melahirkan dan memperkuat inovasi Pemkot Pontianak," kata Eko.
Eko Prihandono menjelaskan, tak sekadar melahirkan inovasi unggul, wadah kolaborasi ini juga akan berupaya meningkatkan dan memastikan keberlanjutan inovasi tersebut. Salah satunya dengan menggandeng stakeholder lain seperti startup lokal dan komunitas di Pontianak. Termasuk pihak swasta lain dan media massa.
"Kami ingin membuat iklim inovasi dan daya saing daerah Kota Pontianak terus membaik, sehingga berkontribusi pada perekonomian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ungkapnya.
Ketua LPPM Untan, Eka Priyadi menambahkan, banyak terdapat potensi yang bisa dikembangkan menjadi inovasi oleh Pemkot Pontianak. Pihaknya menilai apabila potensi tersebut dapat dipelihara oleh OPD, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat akan terjadi.
"Sebenarnya ada 30 penelitian yang belum mengarah sebagai inovasi. Bedanya, inovasi merupakan produk yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengannya ada perubahan. Sebetulnya untuk membuat inovasi sederhana dan tidak perlu sulit, ada di sekitar kita," jelasnya.
Menjalin kerjasama dengan Pemkot Pontianak, Eka menyambut baik ide tersebut. Selain karena merupakan hal yang pertama dilakukan di daerah, juga sekaligus upaya kolaborasi membangun Kota Pontianak.
"Motif corak insang itu juga perlu dipatenkan, minuman kemasan daerah, tetapi pasarnya aparatur di lingkungan Pemkot, jadi pasarnya sudah ada," papar Eka.
Melalui Inkubator Bisnis Teknologi (IBT) Untan, beragam wawasan disampaikan kepada segenap OPD yang hadir, mulai dari lurah, camat maupun pejabat pengawas lainnya. Eka berharap kedepannya agenda serupa terus ada.
"Banyak yang diajarkan, seperti copywriting produk, marketing hingga desainnya," pungkasnya. (kominfo)
Gandeng Greenpeace, Kecamatan Pontianak Utara Gelar Pelatihan Kewaspadaan dan Pengendalian Karhutla
PONTIANAK - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kecamatan Pontianak Utara bekerjasama dengan Greenpeace menggelar pelatihan kewaspadaan dan pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan di wilayah Kelurahan Batu Layang di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Selasa (4/10/2022).
Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni mengatakan, peserta pelatihan ini berjumlah 25 orang yang terdiri dari masyarakat Kelurahan Batulayang, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, LPM, BKM, PKK, Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan stakeholder serta unsur Pemerintah Kecamatan Pontianak Utara dan Pemerintah Kelurahan Batu Layang. Tujuan dilaksanakannya pelatihan kewaspadaan dan pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan ini adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian karhutla.
"Selain itu guna mewujudkan kesiapsiagaan dan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bahaya karhutla," ujarnya.
Menurutnya, dalam penanganan karhutla, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi peran masyarakat sangat diperlukan sebagai ujung tombak dalam mencegah terjadinya karhutla. Oleh sebab itu, masyarakat perlu diberikan edukasi untuk meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat.
"Kami menggandeng Greenpeace dengan menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya masing-masing," ungkapnya.
Dalam pelatihan ini, pemateri yang dihadirkan adalah Achmad Saleh Suhada selaku Greenpeace Deputy Project Leader for Indonesia Forests dan Mr Anton Benilavski sebagai Trainer Collaboration Greenpeace dari Rusia.
Ketua Panitia Pelatihan Kewaspadaan dan Pengendalian Karhutla, Teguh Setiawan mengapresiasi antusias masyarakat yang mengikuti pelatihan ini. Keikutsertaan mereka dinilainya sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungannya terutama antisipasi terjadinya karhutla.
"Kami mengapresiasi partisipasi warga yang telah serius mengikuti pelatihan ini untuk kepentingan bersama sehingga karhutla di wilayah ini bisa kita antisipasi kedepannya," pungkas Lurah Batu Layang ini. (prokopim)
Pemkot Susun RPD Pengganti RPJMD
Kepala Bappeda: RPD Patokan Susun RKPD dan SKPD
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024. Hal itu menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditujukan kepada daerah yang wali kota atau bupatinya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 nanti.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, RPD ditargetkan selesai pada bulan Maret tahun depan. Dia menerangkan mulai tahun 2024 mendatang, RPJMD tidak lagi berlaku dan diganti dengan RPD.
“Kita sudah harus mulai karena untuk menyusun RKPD Tahun 2024 pedomannya dari RPD ini. Demikian juga SKPD, untuk membuat Renja patokannya adalah Renstra. Dan Renstra patokannya RPD ini,” paparnya usai Paparan Penyusunan RPD, di Ruang Pontive Center, Selasa (4/10/2022).
Sidiq menambahkan, di dalam konsep pembangunan suatu daerah terkandung visi dan misi. Untuk mencapai misi tersebut, ditetapkan melalui tujuan dan ditunjang dengan sasaran. Dari sasaran itulah, lanjutnya, menentukan tepat atau tidaknya target sesuai visi dan misi.
“Implementasinya akan bertepatan dengan pemilihan kepala daerah, saat itu kita belum bisa akomodir visi dan misi, sehingga perlu berpatokan kepada RPD ini dalam rangka mengisi kekosongan nanti,” tuturnya.
Ia menekankan agar dalam perumusan RPD harus memperhatikan kendala dan permasalahan pembangunan di daerah, sehingga dapat diperoleh rumusan sasaran, serta strategi dan kebijakan pembangunan yang tepat.
“Rumusan RPD harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan yang kita hadapi ke depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta OPD menyusun RPD untuk menjadi pedoman dalam menjawab isu strategis Kota Pontianak. Di dalam evaluasi Kemendagri sebelumnya, ada beberapa catatan dalam dokumen RPJMD. Hal ini harus menjadi atensi dalam penyusunan RPD.
Beberapa hal itu antara lain peningkatan penelitian saat proses penyusunan serta menambah pemahaman tentang capaian kinerja, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta hal lainnya terkait penyusunan strategis RPJMD.
“Pendapatan per kapita atau daya beli masyarakat meningkat, jadi lengkap. Mungkin tidak semuanya paham, namun harus didalami dengan baik, sehingga segala kinerja menjadi benar. Tentunya hal ini harus berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya. (kominfo/bappeda)