,
menampilkan: hasil
Pendaftaran SPMB SD-SMP Negeri Secara Daring
SPMB SD dan SMP Negeri Pontianak Dibuka Juni 2026
PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Pontianak, https://spmb.pontianak.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan tanpa pungutan biaya.
“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, untuk jenjang SD, jalur penerimaan terdiri atas domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Sementara jenjang SMP meliputi jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi lima persen, dan prestasi 25 hingga 35 persen.
Menurut Sri Sujiarti, khusus jalur prestasi SMP diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Penilaian jalur ini terdiri atas 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi. Seluruh bukti prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
“Calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah pilihan pada jenjang SMP. Seluruh proses pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi, hingga validasi berkas dilakukan secara daring,” katanya.
Ia menambahkan, jadwal SPMB SMP jalur prestasi dimulai dari pembuatan akun pada 1 hingga 19 Juni 2026. Pengajuan pendaftaran berlangsung 20 sampai 24 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026. Untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, pendaftaran dibuka 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.
Sementara itu, SPMB SD untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 4 Juli 2026 dan daftar ulang pada 6 hingga 7 Juli 2026.
Sri mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Persyaratan umum untuk SD antara lain usia minimal tujuh tahun per 1 Juli 2026, sedangkan SMP maksimal berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Ia juga menegaskan panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya. (Sumber : disdikbud.pontianak)
Aila Afifah, Calon Haji Termuda dari Pontianak yang Ingin Doakan Ibunya di Tanah Suci
Wako Edi Lepas Keberangkatan JCH di Batam
BATAM – Harapan Aila Afifah (13 tahun) hampir jadi kenyataan. Ia bertolak dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci, Jumat (8/5/2026) dini hari. Jemaah haji termuda musim haji 2026 ini membawa niat sederhana. Ia ingin mendoakan almarhumah ibunya di Tanah Suci.
Saat ditemui di Embarkasi Batam, Aila bercerita, sangat senang bisa berangkat haji. Ia menyampaikan rasa bahagianya mendapat kesempatan menjalankan rukun Islam kelima. Air mukanya berubah ketika mengingat almarhum ibunya.
“Saya ingin mendoakan ibu, memohonkan ampun untuk ibu,” ucapnya.
Di wajahnya, tampak kerinduan yang ikut dibawa. Yang kali ini, berwujud doa. Di Tanah Suci nanti, Aila ingin memohonkan ampunan dan kebaikan bagi sang ibu. Ia berharap ibunya mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Keberangkatan Aila menjadi bagian dari perjalanan keluarga yang penuh makna. Ayahnya, Ismail Oemar menjelaskan, Aila berangkat menggantikan ibunya yang telah meninggal dunia. Dari sisi usia, kondisi fisik, dan kesiapan mental, keluarga menilai Aila memungkinkan untuk menjalankan ibadah haji.
“Dari pertimbangan saya, memungkinkan dia untuk menggantikan ibunya. Saya berharap nanti dia bisa menjalankan ibadah sucinya di Tanah Suci Mekkah,” ujar ayah Aila.
Menurut sang ayah, kesempatan ini menjadi momen penting bagi Aila. Meski masih anak-anak, Aila dinilai memiliki kesiapan yang baik untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji. Ia juga akan didampingi langsung oleh ayahnya selama perjalanan.
Kehadiran Aila memang jadi pembeda di tengah hiruk-pikuk Embarkasi Batam. Ia sebagaimana anak seusianya, yang sederhana, polos, dan tidak banyak bicara. Namun di balik wajah belianya, ternyata ia tidak hanya berangkat untuk dirinya sendiri. Akan tetapi juga membawa doa untuk orang yang paling ia cintai.
Perjalanan Aila menjadi salah satu kisah dari rombongan jemaah haji Pontianak tahun ini. Di usia 13 tahun, ia belajar tentang kehilangan, bakti kepada orang tua, dan makna ibadah yang tidak hanya dijalankan dengan tubuh, tetapi juga dengan hati yang penuh doa.
Di Kota Pontianak, kabar tentang Aila lebih dulu sampai sebelum keberangkatannya. Di antara ribuan jemaah haji Indonesia tahun ini, nama gadis kecil asal Pontianak itu menjadi pembicaraan karena usianya yang masih 13 tahun dan alasan keberangkatannya yang menyentuh hati.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai perjalanan Aila bukan sekadar keberangkatan ibadah, melainkan juga kisah tentang bakti seorang anak kepada orang tuanya.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa usia muda bukan penghalang untuk memiliki niat ibadah yang kuat dan ketulusan hati. Aila membawa doa untuk ibunya, dan itu sangat menyentuh,” ucapnya.
Menurut Edi, Pemerintah Kota Pontianak turut merasa bangga karena ada putri daerah yang menjadi jemaah termuda Indonesia pada musim haji tahun ini. Ia berharap Aila dapat menjalani seluruh rangkaian ibadah dengan lancar dan sehat hingga kembali ke tanah air.
Musim haji tahun ini dinilai Edi sebagai perjalanan spiritual yang mendekatkan diri dengan Allah. Apalagi, tak semua muslim mendapat kesempatan sama di tahun ini.
"Kami berharap dengan niat, meluruskan hati, dan keikhlasan sebaik langkah ibadah haji Bapak-Ibu menjadi haji yang mabrur," katanya.
Tahun ini, total sebanyak 1.509 jemaah haji asal Kota Pontianak akan menunaikan ibadah suci. Wali Kota Pontianak menyampaikan rasa syukur karena proses kedatangan jemaah dari Pontianak menuju Batam hingga keberangkatan ke bandara berjalan lancar.
Terkait pelayanan haji tahun ini, Wali Kota menyebut secara umum tidak terdapat perbedaan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah jemaah haji asal Kota Pontianak menjadi yang terbanyak dari wilayah Kalimantan Barat.
Dalam memastikan kesiapan jemaah, Pemerintah Kota Pontianak turut berkolaborasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang menangani penyelenggaraan ibadah haji, dalam aspek kesehatan, fisik, mental, dan spiritual jemaah.
"Semoga jemaah haji kita selalu diberikan kesehatan yang paling utama, lancarkan dalam beribadah, dan insyaallah menjadi haji yang mabrur," tutupnya. (prokopim)
Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perda KTR 2025 di Sejumlah Titik
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi tersebut
merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda pada akhir tahun 2025.
Menurutnya, penerapan aturan ini perlu dipahami masyarakat, khususnya pada
tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus utama.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung
untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan Perda ini di lapangan, terutama di
kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat
bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat
perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan
signifikan dibandingkan Perda sebelumnya. Salah satunya adalah ketentuan
penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu, serta peningkatan sanksi
denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu,
sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar
masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Saptiko berharap seluruh pengelola kawasan
dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik sehingga masyarakat dapat
menikmati udara yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan
Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi
dilakukan secara masif karena Perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami
aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi
maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan,
perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam kegiatan sosialisasi kali
ini. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap untuk
meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak Perda
ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun
ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,”
ungkapnya.
Menurut Welly, ke depan penegakan Perda akan
lebih mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan penyesuaian terhadap
ketentuan hukum nasional. Ia menambahkan, pola pembinaan akan dilakukan secara
bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi kepada pengelola kawasan.
Melalui
sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok semakin meningkat, sehingga dapat
mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
(kominfo)
Bimtek e-Katalog Versi 6, Dorong Pengadaan Lebih Transparan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog Versi 6. Bimtek ini ditujukan bagi para pengguna anggaran, pejabat pengadaan dan bendahara. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta menyatukan persepsi dalam pelaksanaan pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, penerapan e-Purchasing merupakan bagian dari transformasi digital yang mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“e-Purchasing tidak hanya mempercepat proses pengadaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran,” ujarnya usai membuka bimtek di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (6/5/2026).
Bahasan bilang, melalui sistem digital tersebut, perangkat daerah dapat mengakses berbagai pilihan produk dan jasa dari penyedia secara real-time. Hal ini memungkinkan perbandingan harga dan kualitas dilakukan secara lebih efektif, sekaligus mendorong terciptanya pasar yang kompetitif dan inovatif.
Ia juga menekankan bahwa implementasi e-purchasing menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan sistem ini, potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat diminimalisir, sehingga setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bahasan menjelaskan bahwa e-Katalog versi 6 merupakan pengembangan terbaru dari sistem katalog elektronik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama PT Telekomunikasi Indonesia. Regulasi terbaru melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 menjadi dasar penerapan sistem tersebut.
Ia berharap, melalui bimtek ini, para peserta dapat memahami seluruh tahapan pengadaan melalui e-Katalog Versi 6, mulai dari persiapan hingga proses pembayaran.
“Melalui bimtek ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Bahasan juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif peserta selama kegiatan berlangsung. Ia meminta agar para peserta tidak ragu untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi.
“Jangan sampai di forum diam, tetapi setelah kembali ke perangkat daerah justru muncul perbedaan pemahaman. Bimtek ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya pelaksanaan kegiatan yang transparan, mengingat bimtek menggunakan anggaran yang diawasi secara ketat.
“Oleh sebab itu, kegiatan ini harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur,” tutupnya. (prokopim)