,
menampilkan: hasil
Wali Kota Sebut Kader PKK Berperan Bantu Tangani Pandemi
Rakerda XI dan HKH PKK ke-49
PONTIANAK - Kader PKK memiliki peran dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peran tersebut dilakukan melalui program kerja PKK dengan membantu pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19 di tengah masyarakat.
"Terlebih kepengurusan PKK hingga tingkat kelurahan akan sangat efektif dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19," ujarnya usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) XI dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-49 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, para kader PKK yang dimotori kaum ibu ini diharapkan bisa menjalankan perannya di tengah kondisi pandemi, dimulai dari lingkup keluarga dengan mengajak anggota keluarga disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Ibu-ibu kader PKK bisa ikut membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19, misalnya dengan mengingatkan suami dan anak-anaknya agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Edi, masyarakat perlu diberikan edukasi dalam menerapkan protokol kesehatan. Kader PKK juga bisa membantu masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri yang ada di lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, kolaborasi antara Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Pontianak dengan Pemerintah Kota Pontianak sangat diperlukan untuk mensinergikan berbagai program yang ada.
"Mudah-mudahan program yang dihasilkan bisa mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan terutama dampak pandemi Covid-19," imbuhnya.
Ketua TP PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie Kamtono meminta kader-kader PPK Kota Pontianak untuk menjadi garda terdepan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Kader-kader PKK Kota Pontianak bisa mengingat anggota keluarga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terlebih saat ini penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak saat ini sudah masuk ke dalam kluster-kluster keluarga. Sehingga harus ada upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut.
"Saya minta kader-kader PKK untuk terus bergerak mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, minimal kepada keluarga sendiri," pesannya.
Ia menambahkan dalam upaya PKK Kota Pontianak selalu bekerjasama dengan puskesmas jika ada kader atau keluarga yang terpapar Covid-19. Sehingga diupayakan untuk langsung diberikan pengobatan oleh puskesmas tersebut. Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan maksimal.
"Kita juga berharap kepada masyarakat untuk tetap bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya. (prokopim)
Pontianak Turun ke PPKM Level 3, Wako Minta Warga Tetap Perketat Prokes
Mall Diizinkan Beroperasi Kembali, Resepsi Pernikahan Diizinkan Secara Terbatas
PONTIANAK - Kota Pontianak berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3. Meskipun Pontianak saat ini masuk pada zona oranye dan PPKM Level 3, namun ia berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, akan tetapi kita harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya kita tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu pada Inmendagri nomor 32 tahun 2021. Misalnya resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Makan dan minum di tempat seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan. Demikian pula mall dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," kata Edi.
Adanya relaksasi ini, ia berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4.
"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," tuturnya.
Meskipun PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, namun pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM Level 3 di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.
"Kita akan terus melakukan tindakan persuasif dan mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kerumunan," pungkasnya. (prokopim)
TP PKK Pontianak Gelar Vaksinasi Massal di PCC
Hanya Digelar Sehari, Targetkan 600 orang
PONTIANAK - Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak menggelar vaksinasi massal bagi warga Kota Pontianak di Pontianak Convention Center (PCC), Selasa (10/8/2021). Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono mengatakan kegiatan vaksinasi massal dosis pertama pada hari ini ditargetkan sebanyak 600 orang. Hal tersebut karena mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia saat ini.
"Kami mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti vaksinasi massal ini luar biasa," ujarnya.
Setelah mendapat vaksin dosis pertama ini, untuk selanjutnya dosis kedua dijadwalkan sesuai dengan skema vaksinasi. Yanieta menambahkan, vaksinasi dosis kedua juga digelar di tempat yang sama yakni di Gedung PCC.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini kami lakukan dengan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari kerumunan," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menerangkan, target pelaksanaan vaksinasi dosis pertama ini adalah warga Kota Pontianak yang dikoordinir oleh TP PKK Kota Pontianak.
"Untuk pelayanan vaksinasi dosis kedua akan mulai dilaksanakan pada Kamis (12/8/2021) mendatang," ungkapnya.
Sidiq memaparkan capaian vaksinasi hingga hari ini sebanyak 154.295 orang yang telah divaksin dosis pertama. Sedangkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 91.113 orang. Sementara target vaksinasi 470.000 orang penduduk Kota Pontianak.
"Kalau dalam prosentase capaian vaksin baru mencapai 32 persen lebih," imbuhnya.
Untuk mencapai herd immunity minimal 70 persen dari jumlah penduduk yang ada. Namun Sidiq berkata akan lebih baik lagi kalau yang divaksin sebanyak-banyaknya. Saat ini pihaknya tengah fokus mengejar drop out (DO) atau selisih antara vaksin dosis pertama (V1) dan dosis kedua (V2) yang cukup signifikan, yakni 63.182 orang. Hal itu disebabkan antara lain karena memang belum jatuh tempo untuk mendapat vaksin dosis kedua.
"Kemudian juga sempat terjadi kekosongan vaksin sehingga pelaksanaan vaksin dosis kedua tertunda," tutupnya. (prokopim)
HUT ke-76 RI, Pasang Bendera Merah Putih Hingga 31 Agustus 2021
PONTIANAK - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh warga Kota Pontianak mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 003.1/528/Prokopim/2021.
"Selain itu kita mengimbau untuk memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul di lingkungan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat," ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Tema dan logo peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 adalah 'Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh'. Untuk mendapatkan soft file lengkap tema dan logo tersebut bisa diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id sebagai sumber tunggal untuk mengakses logo, desain turunan, panduan dan template HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Ia menambahkan, khusus pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB atau selama tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi. Terkecuali aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Untuk mendukung pelaksanaan tersebut di atas, jajaran TNI/POLRI serta kantor-kantor instansi pemerintahan maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan," pungkasnya. (prokopim)