,
menampilkan: hasil
Edi Minta OPD Terkait Rutin Monitoring Pepohonan
Upaya Pemkot Merawat Pohon
PONTIANAK - Pohon menjadi bagian penting dalam kehidupan. Banyak kegunaan dan manfaat pohon, selain memproduksi oksigen, pohon juga menyerap karbondioksida serta gas-gas beracun lain. Pohon juga berfungsi untuk keindahan dan keasrian lingkungan sehingga membuat siapapun merasa nyaman. Oleh sebab itu, mengingat fungsi pohon yang sangat vital bagi makhluk hidup dan lingkungan, maka menjaga dan merawat pohon merupakan upaya yang penting untuk keberlangsungan kehidupan di bumi ini,
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkewajiban memelihara dan merawat pohon-pohon tersebut. Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, para camat dan lurah supaya rutin memonitor di lapangan terhadap pepohonan yang ada. Ada beberapa kategori pohon, yakni pohon yang baru ditanam, sedang tumbuh, sudah tinggi, pohon mati dan pohon dalam kondisi rawan. Monitoring pepohonan menjadi tugas rutin dinas terkait. Informasi dari masyarakat terkait kondisi pohon-pohon yang ada juga tak kalah pentingnya.
"Misalnya ada pohon tinggi, masyarakat khawatir dan meminta untuk dipangkas. Lalu akan dilakukan pengecekan di lapangan dan diambil tindakan selanjutnya," ujarnya saat meninjau kondisi pepohonan di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (11/6/2022).
Dia menambahkan, dalam menjaga pohon agar tetap tumbuh dengan optimal, maka harus dilakukan perawatan dengan rutin disiram dan bila perlu diberi pupuk. Dalam menanam pohon, lanjutnya, jangan berpikir hasilnya, tetapi bagaimana pohon itu bisa tumbuh bagus dan subur. Edi yakin hampir semua orang setuju dengan banyaknya pepohonan. Memang diakuinya masih ada titik-titik lokasi di kota ini yang belum ditanami pohon. Untuk itu pihaknya terus berupaya memperbanyak pepohonan di penjuru Kota Pontianak.
"Dari 100 orang yang ditanya dengan adanya pohon-pohon, dipastikan 90 persen di antaranya menyatakan lebih nyaman ada pohon, makanya setiap orang yang datang ke Pontianak mereka apresiasi karena banyaknya pepohonan," tukasnya.
Keberadaan pohon-pohon ini juga melengkapi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pontianak yang sekarang sudah mencapai 36 persen. Ketersediaan RTH juga menjadi syarat yang harus dipenuhi sebuah kota. Demikian pula RT dan RW memiliki minimal 30 persen RTH.
"Secara tidak langsung akan mendongkrak Indeks Kebahagiaan warga kota dan menjadikan Kota Pontianak sebagai Kota Layak Huni," jelas Edi. (prokopim)
Bentuk TP3DN, Pemkot Pontianak Sosialisasikan Cinta Produk Dalam Negeri
Jalin Kolaborasi OPD Terkait, BUMD dan Stakeholder
PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan membentuk Tim Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN). Mulyadi menyebut, dibentuknya TP3DN mengikuti instruksi dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Lebih fokus kita pada pemanfaatan produk dalam negeri, sehingga harus dibentuk TP3DN. Tim ini nantinya akan selalu dimonitor,” ujarnya usai rapat bersama OPD terkait, di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (8/6/2022).
Mulyadi menjelaskan, terdapat beberapa komponen yang ada di dalam tim tersebut, yaitu Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Harian. Selanjutnya terdapat Tim Sosialisasi yang terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan Anggota. Pada prosesnya, terang Mulyadi, tim yang dibentuk akan membuat rencana kerja terlebih dahulu.
“Kemudian ada tim monitoring dan evaluasi serta tim fasilitasi. Saya harap tim ini bisa bekerja dengan optimal, apalagi tim ini juga sesuai rekomendasi BPKP, jadi akan didukung pembiayaan,” ungkap dia.
Sosialisasi akan dilakukan ke banyak sektor, mulai dari e-Katalog lokal, ke seluruh OPD termasuk BUMD di lingkungan Pemkot Pontianak, bahkan ke stakeholder lainnya yang juga jadi mitra Pemkot Pontianak.
“Ada juga dari unsur lain, seperti Kadin, Hipmi sampai asosiasi ritel. Karena kita kolaborasi bersama dalam rangka sosialisasi dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri,” imbuhnya.
Mulyadi mengajak seluruh OPD terkait untuk berpartisipasi aktif menjalankan sosialisasi. Dia menegaskan, bagi OPD yang melanggar aturan akan diberikan sanksi.
“Segala kegiatan yang terkait dengan percepatan itu harus segera dilaksanakan. Memang kendalanya dari sisi anggaran. Namun itu juga karena kita belum bergerak,” pungkasnya. (kominfo)
Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, Wali Kota : Penting Sebagai Acuan Program
PONTIANAK - Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menggelar Sensus Penduduk 2020 Lanjutan. Dilaksanakannya Sensus Penduduk 2020 lanjutan pada tahun ini dikarenakan sensus yang semestinya pada Juni 2021 lalu diundur setahun akibat pandemi Covid-19. Tujuan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan yang digelar pada tahun ini adalah untuk mengumpulkan data penduduk dan kondisi perumahan secara mendalam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak warga Kota Pontianak mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan dalam rangka mendukung program pembangunan. Menurutnya, selain menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk, Sensus Penduduk juga sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah. Sehingga dengan hasil data dari sensus yang dilakukan BPS, akan memudahkan pihaknya dalam membuat acuan program.
"Kita berharap dengan adanya Sensus Penduduk 2020 Lanjutan ini data yang tersaji lebih lengkap dan tentunya kualitasnya lebih baik," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi teknis daerah Sensus Penduduk 2020 Lanjutan di Hotel Mercure, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, apabila data yang disajikan valid dan berkualitas, maka akan berdampak pada program pembangunan yang berkualitas pula. Apalagi, kata dia, sensus yang dilakukan menggunakan metode by name by address dengan verifikasi langsung di lapangan oleh petugas.
"Dengan melibatkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) supaya semakin banyak data yang disensus maka semakin baik pula data yang disajikan," ungkapnya.
Edi menambahkan data-data yang terhimpun itu bisa dengan mudah diakses pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Peran BPS sebagai sebuah institusi yang menghimpun dan menganalisis data sangat bermanfaat bagi program dan kepentingan pembangunan khususnya di Kota Pontianak. Dengan data yang valid dan akurat, maka akan memudahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyusun dan menganalisis program sehingga berdampak pada pembangunan.
“Misalnya data penduduk miskin, pertumbuhan ekonomi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta data terkait kebijakan dalam menyikapi pengendalian inflasi daerah,” pungkasnya. (prokopim)
Permudah Pelaporan Kematian, Disdukcapil Sediakan Buku Pokok Pemakaman
PONTIANAK - Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan. Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui. Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.
"Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya," ujarnya usai penyerahan secara simbolis buku pokok pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada salah satu lurah di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5/2022).
Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan. Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian. Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.
"Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.
"Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus," ucap Erma.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran. Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.
"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya," imbuhnya. (prokopim)