,
menampilkan: hasil
Dorong Optimalisasi PAD
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan raperda perubahan APBD seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal. Hal ini berpengaruh pula pada APBD Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi
"Pada prinsipnya seluruh fraksi yang ada mendorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya usai rapat paripurna jawaban Wali Kota Pontianak atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda perubahan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (23/8/2021).
Selain itu, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal, capaian vaksinasi juga diminta untuk ditingkatkan. Sasaran vaksin mulai usia di atas 12 tahun hingga lansia. Untuk capaian vaksin dosis pertama sudah mencapai 40 persen, sedangkan dosis kedua masih belum mencapai 30 persen. Target vaksinasi di Kota Pontianak sebanyak 471 ribu jiwa yang divaksin dari jumlah penduduk 672 ribu jiwa.
"Jadi masih ada sebagian yang menunggu untuk menjalani vaksin dosis kedua," ungkapnya.
Bahasan menyebut, untuk fokus pembangunan menyasar setiap kelurahan. Pada APBD tahun anggaran 2021, pembangunan diprioritaskan di Kecamatan Pontianak Utara.
"Masih ada beberapa infrastruktur jalan utama dan gang yang masih perlu sentuhan pembangunan," tuturnya. (prokopim)
Volume APBD dari Rp1,91 triliun Menjadi Rp1,84 Triliun
Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021
PONTIANAK - Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 telah disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (19/8/2021). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penyampaian nota keuangan rencana perubahan APBD tersebut seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal. Hal ini berpengaruh pula pada APBD Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
"Secara umum struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjutnya, perubahan ketiga komponen tersebut tergambar dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2021 yang semula volume APBD adalah sebesar Rp1,91 triliun mengalami penurunan sebesar Rp72,02 miliar atau turun 3,7 persen.
"Sehingga pada rancangan Perubahan APBD, volume APBD menjadi sebesar Rp1,84 triliun," ungkapnya.
Bahasan memaparkan, komponen pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,770 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp83,97 miliar atau turun sebesar 4,74 persen sehingga Rancangan Perubahan APBD komponen pendapatan daerah menjadi Rp1,686 triliun. Sedangkan Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,869 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp57,52 miliar atau turun 3,08 persen.
"Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp1,811 triliun," tuturnya.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah terbagi menjadi dua, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp144,11 miliar, bertambah sebesar Rp11,94 miliar atau naik 8,29 persen sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp156,06 miliar. Sedangkan sisi Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan Rp45 miliar, berkurang sebesar Rp14,5 miliar atau turun 0,32 persen.
"Sehingga Pengeluaran Pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp30,5 miliar," terang Bahasan.
Ia menambahkan, perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri tersebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
"Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa," pungkasnya. (prokopim)
Banyak Orang Tua Inginkan Anaknya Sekolah Tatap Muka, Edi : Rabu Mulai PTM
PTM Secara Terbatas dan Prokes Ketat
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Pontianak akan mulai digelar pada Rabu, 18 Agustus 2021 besok. PTM secara terbatas tersebut akan dilaksanakan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Menurutnya, para siswa dan orang tua sudah sangat menantikan digelarnya PTM setelah sekian lama pembelajaran dilakukan secara daring di tengah pandemi.
"Kita tidak tergesa-gesa dan terburu-buru tetapi saya mengizinkan besok sudah bisa dimulai sekolah tatap muka dari PAUD, TK, SD dan SMP terutama bagi sekolah-sekolah yang sudah siap," ujarnya usai upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (17/8/2021).
Untuk teknis pelaksanaannya, lanjut Edi, akan diberlakukan pembatasan atau pengurangan jumlah siswa dalam setiap kelas yakni maksimum 50 persen dari kapasitas ruang belajar. Kemudian sekolah-sekolah juga sudah mempersiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan seperti termogun atau alat pengukur suhu tubuh, wajib mengenakan masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer serta seluruh guru sudah divaksin Covid-19.
"Kemudian ada persetujuan dari orang tua atau wali murid dan Komite Sekolah," ungkapnya.
Kebijakan ini ditujukan bagi sekolah-sekolah yang telah siap menggelar PTM. Sementara untuk tingkat PAUD, dimulai dengan jumlah siswa maksimal lima anak. Demikian pula waktu kegiatan belajar mengajar, akan diatur sedemikian rupa agar tidak menumpuk.
"Kita juga sudah memberikan pengarahan khusus bagi guru-guru," sebut Edi.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi setiap hari terkait perkembangan pembelajaran tatap muka agar tidak muncul kluster-kluster di sekolah. Dirinya berharap para siswa bisa menjadi duta-duta tangguh yang membantu mengingatkan lingkungan sekitarnya termasuk keluarganya.
"Sebagai contoh jika orang tua mau keluar tidak menggunakan masker maka anak-anak bisa mengingatkan orang tua mereka sehingga dengan demikian kita semua terbiasa dengan kehidupan normal baru," tutur dia.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Iwan Amriady menambahkan, pada prinsipnya penyelenggaraan PTM di tingkat SD dan SMP secara umum sudah siap. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah melaksanakan simulasi PTM pada Maret lalu.
"Wali Kota Pontianak juga sudah memberikan pengarahan untuk seluruh kepala sekolah PAUD, TK dan jenjang pendidikan usia dini lainnya," katanya.
Dijelaskannya, untuk jenjang pendidikan PAUD dibuka pembelajaran tatap muka per lima murid. Hal tersebut untuk menjaga kehati-hatian di tengah pandemi Covid-19. Lalu untuk jenjang SD dan SMP paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belajar. Pada dasarnya, hampir seluruh sekolah sudah menyatakan kesiapan melaksanakan PTM. Namun ada beberapa sekolah yang menginginkan untuk meminta kembali perizinan dari orang tua siswa untuk anak-anaknya mengikuti PTM meskipun perizinan tersebut mereka kantongi sejak lama.
"Hal ini untuk menunjukkan keseriusan izin dari orang tua siswa dalam mengikuti pembelajaran tatap muka," pungkasnya. (prokopim)
Upacara HUT ke-76 RI Digelar di Halaman Kantor Wali Kota Secara Terbatas
PPI Kota Pontianak Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota
PONTIANAK - Upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan digelar secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan upacara tersebut bertempat di halaman Kantor Wali Kota Pontianak pada Selasa tanggal 17 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, digelarnya upacara tersebut mengacu pada surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-620/M/S/TU.00.04/08/2021 perihal Pedoman HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021. Dalam surat itu menyebutkan bahwa pelaksanaan upacara diperkenankan untuk diselenggarakan di lingkungan kantor pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota.
"Oleh sebab itu Pemerintah Kota Pontianak memutuskan melaksanakan upacara di halaman Kantor Wali Kota secara terbatas dengan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) yang akan bertugas mengibarkan Bendera Merah Putih," ujarnya, Minggu (15/8/2021).
Pada pelaksanaan upacara tersebut akan diselenggarakan secara terbatas terdiri dark Forkopimda Kota Pontianak, kepala OPD di lingkungan Pemkot Pontianak, camat, TNI dan Polri. Setelah upacara di halaman Kantor Wali Kota, kemudian dilanjutkan dengan upacara Detik-detik Proklamasi secara virtual atau melalui video conference mengikuti upacara yang digelar di Istana Merdeka Jakarta.
"Kalau tidak dalam kondisi pandemi Covid-19, kita inginnya digelar di Lapangan Keboen Sajoek seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi karena masih pandemi maka digelar di halaman kantor sesuai arahan dari Mensesneg," ungkapnya.
Kabid Humas Antar Lembaga Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Pontianak, Akbar Ramadhan menuturkan, memang awalnya para Paskibraka Kota Pontianak sudah mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) mulai tanggal 8 Agustus 2021 untuk pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-76 RI. Namun dikarenakan pihaknya mendapat pemberitahuan bahwa upacara hanya digelar secara virtual sehingga tanggal 13 Agustus 2021 mereka dipulangkan.
"Alhamdulillah tadi malam kami dapat berita baik, adik-adik peserta Paskibraka kembali diklat sesuai kebijakan Wali Kota Pontianak bahwa pengibaran Bendera Merah Putih tetap dilaksanakan tanggal 17 Agustus 2021 di halaman Kantor Wali Kota," ucapnya.
Atas nama PPI Kota Pontianak, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak atas kebijakannya untuk melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman. Menurutnya, hal ini menjadi berita baik untuk mengobati kekecewaan peserta pengibar bendera maupun orang tua mereka terkait ditiadakannya upacara di lapangan. Mereka sekarang jadi lebih semangat untuk menjalankan tugasnya setelah melewati latihan selama beberapa pekan terakhir.
"Insya Allah nanti malam tanggal 15 Agustus 2021 adik-adik kita akan dikukuhkan oleh Wali Kota Pontianak," terang Akbar. (prokopim)